00:00masing-masing dalam tuntutan, dalam pemilaan.
00:02Jadi kita efektif ya untuk waktu pemeriksaan saksi ini.
00:06Silahkan dimulai dari penuntut umum.
00:08Terima kasih yang mengulai.
00:09Interupsi Majelis Hakim,
00:11demi tegaknya hukum mengumati hukum acara,
00:14saya bacakan Pasal 209 KUHA Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
00:20Ayat 1, Hakim Ketua Sidang meneliti
00:24apakah semua saksi dan ahli yang dipanggil telah hadir
00:27dan memberi perintah untuk menyegah jangan sampai saksi
00:31atau ahli berlukan satu dengan yang lain
00:34sebelum memberikan keterangan sidang.
00:36Penjelasan ayat 1, Pasal 209 KUHA Baru ini mewajibkan...
00:41Oke, saya sudah mengerti maksudnya.
00:43Jadi apakah ada dalam ruang persidangan ini
00:46yang nanti akan dipanggil sebagai saksi?
00:50Saksi yang bersangkutan.
00:51Saya punya fotonya pernah hadir di ruangan ini tanggal 17 September.
00:55Ya, kami punya.
00:57Silahkan ditanyakan apa.
00:58Saya berteman baik sama Saudara Asman.
01:00Saya berteman baik, sering ketemu di TV.
01:02Tetapi saya menegakkan hukum, tolong ditanya.
01:07Tanggal 17 September?
01:09Iya.
01:1017 September.
01:13Tapi perintahnya di Pasal...
01:16Iya, tapi kan ya...
01:18...dan saksi, Bapak.
01:19Kalau memang hukuman jawaan,
01:21ini saling berhubungan ketika akan memberikan keterangan sebagai saksi.
01:26Di Pasal 160 KUHA pelamat juga tidak boleh.
01:29Saksi sudah mengikuti sidang.
01:31Sebelum sidang dimulai, tidak boleh.
01:36Kalau pernyataan kami tidak diterima,
01:39saya minta dicatat sebagai keberatan.
01:41Dan saya tidak akan tanya kepada saksi Saudara Asman.
01:44Ya, Pasal 160 KUHA, kita harus menghormati KUHA.
01:50Kalau begitu semua saksi boleh dong duduk di sini,
01:53dengarkan saksi yang lain.
01:55Habis itu datang di persidangan berikutnya.
01:57Itu yang kami sampaikan.
01:59Nah, itulah yang dimaksud.
02:01Ketika ada pemeriksaan saksi,
02:03saksi sudah hadir,
02:05melihat persidangan.
02:06Makanya kami akan cek dulu.
02:08Iya.
02:09Sesuai dengan berita acara sidang,
02:11tanggal 17 September itu acara persidangan apa.
02:15Iya.
02:16Sebentar ya Pak, ya sabar.
02:24Ijin Majelis.
02:25Sebelum dikonfirmasi terkait tanggal sidang,
02:28kami dari penutup menyampaikan terlebih dahulu
02:30bahwa apa yang disampaikan oleh pihak advokat
02:33itu tadi menyebutkan adanya timestamp Majelis.
02:36Dan itu tidak bisa diverifikasi saya rasa Majelis
02:38karena tidak ada forensiknya.
02:40Demikian Majelis.
02:45Majelis,
02:46apakah peradilan ini beda dengan peradilan Surakarta?
02:49Kami waktu sidang CLS berlaku seperti itu.
02:53Nah, ini sesuai dengan berita acara sidang,
02:56tanggal 17 September 2026 itu
02:59untuk pembacaan pelawan dari
03:02terdakwati fausia.
03:04Jadi belum keterangan saksi.
03:06Nanti seperti yang Bapak Tim Advokat tadi sampaikan,
03:10ada keberatan.
03:11Kami akan mencatat keberatan.
03:13Saya mohon keberatan saya dicatat.
03:15Dan Hakim seharusnya menanyakan dulu
03:18apakah saksi ini pernah hadir di persidangan.
03:20Karena perintah KUHAP begitu.
03:22Terima kasih.
03:22Perintahnya bukan hadir atau tidak Pak, tapi identitas ya Pak ya?
03:25Ya.
03:26Karena di penjelasan...
03:27Di Pak Bokat ya?
03:29Silakan penutupmu untuk memulai pertanyaan kepada saksi Aswan.
03:34Ya, terima kasih Yang Mulia.
03:36Saksi ya, saksi Aswan ya.
03:39Sebelumnya sudah pernah memberi keterangan di pihak penyidik ya?
03:42Sebelumnya?
03:43Ya, betul.
03:44Sebanyak berapa kali waktu itu?
03:45Sekali.
03:46Satu kali ya.
03:47Terkait dengan permasalahan hari ini yang Anda akan didengar keterangannya,
03:51sudah tahu ya berarti ya intinya ya seperti apa ya saksi Aswan ya?
03:54Ya.
03:54Ya.