Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sempat buron selama empat hari, bos usaha refleksi yang menganiaya seorang pria paruh baya hingga tewas di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap.

Motif pelaku menganiaya korban hingga meregang nyawa disebut karena membela karyawannya.

Pria berinisial M.M. ini tak berkutik saat dibekuk tim Buser Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku merupakan bos usaha refleksi yang diduga menganiaya korban A.C. hingga tewas. A.C. adalah kenalan karyawan yang bekerja di tempat kerja milik pelaku.

Pelaku mengaku membela karyawan perempuannya yang merasa terganggu dengan sikap korban yang sudah menaruh hati dan selalu mendekati karyawannya saat bekerja.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku, serta pakaian korban.

Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kembangan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

#kembangan #jakbar #refleksi

Baca Juga Antrean BBM di Kendari Kembali Terjadi, Warga Menunggu hingga 2 Jam | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/695570/antrean-bbm-di-kendari-kembali-terjadi-warga-menunggu-hingga-2-jam-sapa-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695571/bos-refleksi-di-kembangan-ditangkap-usai-aniaya-pria-hingga-tewas-ini-motifnya-borgol
Transkrip
00:00Kita beralih kesorotan hari ini saudara, sempat buron selama 4 hari, bos usaha refleksi yang menganiaya seorang pria paruh bayah
00:08hingga tewas di kawasan kembangan utara Jakarta Barat akhirnya ditangkap.
00:13Polisi, maksud kami motif pelaku menganiaya korban hingga meregang nyawa disebut karena membela karyawannya.
00:23Pria berinisial MM ini tak berkutik saat dibekuk tim buser unit restrim Polsekembangan Jakarta Barat.
00:32Pelaku merupakan bos usaha refleksi yang diduga menganiaya korban Aceh hingga tewas.
00:39Aceh adalah kenalan karyawan yang bekerja di tempat pekerja milik pelaku dan pelaku mengaku membela karyawan perempuannya yang merasa terganggu
00:49dengan sikap korban yang sudah menaruh hati dan selalu mendekati karyawannya saat bekerja.
00:55Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku serta pakaian korban.
01:03Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji pesi Polsekembangan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
01:16Korban dengan inisial Aceh yang berusia 56 tahun ini datang untuk menemui saudari SS.
01:27Saudari SS yang bekerja di salah satu tempat refleksi yang ada di sebelah minimarketek tersebut.
01:34Nah, sekedatangan tersebut ternyata menimbulkan percekcokan.
01:39Nah, sehingga melihat ada percekcokan, MM datang, yang ada malah MM terlibat percekokan sampai perkelahian antara MM dengan AC.
01:50Yang bersama kami menyatakan membela karyawannya seperti itu.
01:53Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan