00:00Jadi DPR itu cuma mengontrol apakah PKPU-PKPU yang asal draftnya tusukan itu, itu harmonis atau tidak dengan yang lain.
00:14Makanya perlu ada tanggapan bawaslu, ada tanggapan pemerintah, ada tanggapan DKPP, dan seterusnya gitu.
00:24Nah jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba diterbitkan ada, ya itu kemungkinan
00:33ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan.
00:38Tapi terlepas dari perdebatan siapa yang memasukkan pasal itu tanpa pengetahuan negara atau tidak gitu ya, status pasal itu sebenarnya
00:44kalau abang melihat gimana?
00:45Apa bertentangan dengan undang-undang?
00:46Bertentangan, bertentangan dan aneh gitu loh, pasal ayat itu aneh sekali.
00:55Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka
01:08itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan gitu.
01:13Kami sudah punya data, kami sudah jual videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap
01:23semua, dan saya bisa mengatakan itu tidak ada.
01:26Terus bagaimana cara mengatakan bunyi pasal itu bang? Karena dulu sempat ada gugatan juga kayak masuk 100 pasal kayak gitu
01:31loh.
01:31Sekarang, ya kalau misal, ya kalau sekarang kan sebetulnya ya hampir dianggap ya mungkin tidak perlu lagi ya, karena kan
01:42proses sudah berjalan, pasal itu sudah digunakan gitu ya.
01:46Dan kemudian pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
01:53Dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang seperti yang kita ketahui.
01:58Makanya saya sebetulnya tadinya ya, tadinya lebih tertarik kita bicara ke depan ya, dalam konteks evaluasi penyelenggaran pemilu, khususnya pemilihan
02:09presiden waktu presiden, khususnya lagi soal carat gitu.
02:14Makanya saya mengajak waktu itu, ayo kita RDP, menjadi salah satu kajian evaluasi kita ke depan supaya kita tidak ulangi
02:22lagi, kira-kira gitu.
02:24Nah, tapi kalau memang mau diajak buka-bukaan, ya boleh-boleh saja.
02:27Jadi, kapan buka-bukaannya bang? Ini kan jadi penting ya.
02:32Kenapa?
02:34Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP.
02:40Saya cuma mendengar saja, katanya ada yang, berita ya, dari berita, ada kelompok masyarakat yang mengadukan mereka ke DKPP, ya.
02:49Tapi saya belum tahu kapan DKPP akan mengundang mereka, gitu.
02:52Nah, nanti mungkin di sana juga bisa mulai terungkap itu, kalau yang dipersoalkan soal itu, ya.
03:00Berarti penegasan, kalau dari Abang tidak merasa sebagai waktu, pada saat itu sebagai ketua komisi 2 memasukkan hal, atau pasang
03:07itu, begitu ya.
03:07Berarti ini benar ada penyisipan, gitu ya, Pak, dari KPI?
03:12Ya, menurut saya kami tidak pernah membahas itu, ya.
03:16Draft yang kami terima juga tidak ada itunya, ya.
03:20Yang resmi kami terima, gitu.
03:21Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemukulian, tiba-tiba itu ada.
03:25Dan kemudian tidak ditampilkan di dalam, apa namanya, presentasi-presentasinya.
03:32Ini sadar ini setelah ada putusan MK atau belum?
03:34Sebelum ada putusan MK.
03:36Nah, itu ya.
03:37Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan MK.
03:45Gitu, ternyata sebelum putusan MK.
03:50Bang, ada konsekuensi hukuman nggak kalau ternyata ini disini?
03:53Ya, tergantung kita semua, ini dimasukkan kategori apa?
03:58Ya kan, apakah pelanggaran mal administratif, misalnya.
04:03Ya, tergantung menilai masyarakat.
04:06Kalau ini dinilai lebih dari sekedar administratif, atau apa, bicara soal hukum, saya tidak tahu.
04:16Nah, nanti kita pelajarin lah seperti apa, gitu.
04:19Oke, berarti fokus sekarang adalah yang terdekat, buka-bukaan kan yang tadi Bang Doli bilang.
04:22Ya, artinya apa namanya, dia kan mengatakan tidak, ya kan.
04:30Saya mengatakan itu disundukkan.
04:44Oke.
04:45Pemimpinan DPR, ya.
04:49Kalau memang ini dianggap hujan, ya kan, bisa saja kan.
04:52Toh juga selama ini kan kami terbiasa.
04:54Dan kami juga kan sudah menetapkan jadwal panja RU Kumbilu akan dimulai tanggal 2 November.
05:02Yang itu masih masa reses.
05:04Gitu, loh.
05:05Dan memang salah satu nanti yang di awal kami panggil itu adalah penyelenggara Kumbilu.
05:10Nah, apakah pas di situ, ataukah perlu dianggap lebih cepat sebelumnya,
05:15itu tergantung pimpinan Komisi 2 dan pimpinan DPR.
05:17Tapi artinya berarti mendesak agar segera dibahas, Bang, ya?
05:20Ya, saya tergantung saja.
05:22Kalau kemudian, apa namanya, ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan,
05:27ayo, kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi,
05:33ya saya tergantung saja.
05:35Kami sudah siap.
05:43Ya, karena dia yang ngomongin.
05:47Ya kan, kita juga, makanya.
05:48Kita baru kaget kenapa kok tiba-tiba, apa namanya.
05:55Jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu.
05:58Ya, jadi kan biasanya ya, biasanya, KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi.
06:07Nah, lampirannya ada dua.
06:09Pertama adalah pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya.
06:15Ya, yang berubah ini menjadi ini, kemudian ada penambahan diantara pasal ini dengan pasal ini,
06:24itu dijelasin, baru lampiran yang kedua adalah draft lengkapnya, gitu loh.
06:30Nah, surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini,
06:38pasal itu tidak ada dalam ini, gitu.
06:41Dan kita cek, ya kan tadi saya bilang, saya waktu itu saya mau cari tahu, ya kan, khawatir lupa, gitu.
06:47Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu nggak ada, dibahas soal itu, gitu.
06:55Cukup?
06:56Bang, penggapan lain ini sekarang di atas ada di bank RTP dan sejuta elemen masyarakat.
07:00Dan tadi juga ada yang kesini untuk mengitikan surat berkaitan dengan pemerintah yang bersih sebenarnya.
07:07Ya, ntar abis ini aja. Saya ke atas dulu nanti.
07:09Mau ketemu dulu?
07:10Mau ketemu dulu.
07:11Ada, sekarang gimana bang?
07:12Mungkin di balek, balek.
07:14Ikut aja di sana boleh.
07:15Thank you bang Dolly.
07:16Terima kasih.