00:00Pertama pemberhentian jabatan wakil presiden Republik Indonesia, yang kedua melakukan pemilihan usulan dari wapres dari presiden.
00:10Karena pernyataan MK itu sudah clear, sudah jelas, dia baru bisa langsung membuat menyatakan pendapat.
00:18Kan hakim tidak manggil dan menolak.
00:20Nah karena itulah ada pertanggung jawaban ketatan agaran yang kami bawa karena kewenangannya ternyata bukan di MK.
00:25MK mempertimbangkan syaratnya tidak terpurni tapi untuk memakzulkan MK menyatakan bukan kewenangan MK tapi lembaga lain.
00:33Dan dalam konstitusi kita diatur di pasal 7A, 7B, 8 dan seterusnya yang punya kewenangan adalah DPR.
00:40Sebenarnya dimulai dengan hak angket yakni melakukan satu penyelidikan terhadap perkara publik yang perlu untuk diungkap oleh DPR.
00:48Tapi menurut kami DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket.
00:52Karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK.
00:55Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat.
00:59Maka menurut hemat kami melalui sorat yang kami kirim ini DPR harusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut
01:05dengan HMP.
01:06Hak menyatakan pendapat.
01:07Yang pendapat DPR ini menyatakan bahwa wakil presiden melanggar konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat.
01:14Baru kemudian diotorisasi oleh makamah konstitusi.
01:17Dan kemudian di pasal 8 ditindaklanjuti dengan sidang MPRRI dengan dua agenda sekaligus.
01:22Pertama pemberhentian jabatan wakil presiden Republik Indonesia.
01:26Yang kedua melakukan pemilihan usulan dari WAPRES dari Presiden.
01:32Dua yang kemudian diputuskan satu dan kemudian ditetapkan jadi WAPRES.
01:35Jadi itu esensi kita hari ini. Tapi tadi masih reses satu bulan. November baru akan aktif lagi.
01:42Nah tapi kami tadi minta agar segera dijadwalkan dan kami siap untuk memberikan keterangan langsung di hadapan DPRRI.
01:47Untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan dan argumentasi kami menghadap DPRRI melakukan aduan masyarakat ini.
01:54Kira-kira itu? Silahkan ada pertanyaan.
01:57Ya berkas-berkas itu adalah berkas-berkas yang pertama surat yang menjadi dasar kami mengadukan.
02:02Yang kedua lampirannya berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar.
02:06Tapi tidak ditiriman Humas. Nanti kami tetap lagi ke sekretaryatan di depan sana.
02:10Nah nanti Humas yang akan menilai lanjuti ke sekretaryatan Dewan untuk melakukan penjadwalan.
02:14Publik juga mengerti. Publik juga kemudian punya mimpi besar tentang bangsa ini mau dibawa kemana sebetulnya.
02:22Nah DPR saya kira ini ruang yang sangat mungkin atau peluang berharga untuk juga mengembalikan kepercayaan rakyat kepada DPR.
02:33Apakah kalau lewat hak angket juga mungkin?
02:37Karena hak angket adalah konstitusional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas pelaksanaan undang-undang begitu.
02:44Ya DPR bisa memanggil KPU dan lain-lain.
02:49Atau karena pernyataan MK itu sudah clear, sudah jelas, DPR bisa langsung membuat menyatakan pendapat.
02:59Saya kira dua pilihan itu yang memungkinkan untuk kemudian kita mendapatkan keperastian.
03:06Nah kalau kemungkinan misalnya terbukti di dalam proses hak angket maupun hak menyatakan pendapat
03:12bahwa memang tidak ada ijazah setingkat SLTA.
03:16Saya kira publik, rakyat juga tidak perlu khawatir kalau akan terjadi proses pema'azulat.
03:25Dalam negara modern, dalam demokrasi itu hal biasa sebetulnya.
03:28Di negara-negara lain, itu biasa saja pergantian atau sekalian kekuasaan
03:33yang melalui prosedur yang sangat demokratis, elektoral begitu proses.
03:38Maksud saya secara hukum, pergantian kekuasaan itu secara konstitusional kan.
03:42Impeachment adalah proses konstitusional.
03:44Dan kita pernah mengalami pergantian presiden melalui mekanisme di parlemen dan seterusnya.
03:49Jadi kita mesti memberitahu juga kepada publik bahwa pergantian presiden atau WAPRES
03:55di tengah jalan itu hal yang biasa dalam negara hukum dan dalam negara demokrasi.
04:00Dan mungkin perlu kita sampaikan kepada Pak Doli bahwa semestinya bulan ini
04:05pemerintah sudah harus membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu
04:09yang saya berharap nanti komisi dua khususnya betul-betul selektif memilih lagi calon penyelenggara pemilu.
04:19Termasuk di dalamnya apakah penyelenggara pemilu 2023-2027 ini
04:28eh 2022-2027 pasti layak untuk dipilih atau tidak.
04:34Nah, tidak selesai itu. Tinggal sekarang DPR.
04:39DPR itu dengan berdasarkan keterangan yang di Mahkamah Konstitusi
04:45ya sebetulnya memilih dua opsi kan.
04:48Opsi pertama adalah hak menyatakan pendapat
04:52karena sudah nyata-nyata kita akan disana.
04:54Dan yang kedua adalah
04:56ya, jangan melompat ke sana.
04:59Hak angket aja dulu.
05:00Nah, mengapa hak angket itu juga perlu selain ada
05:04pernyataan Mahkamah Konstitusi itu
05:06juga ternyata setelah
05:08selesai sidang Mahkamah Konstitusi
05:11pihak Gibrang mengakui bahwa mereka itu punya ijasa.
05:16Kan jadi masalah.
05:19Kemana-mana mereka sekarang menyatakan
05:21ada kok ijasahnya, ada kok ijasahnya.
05:24Belum ditemukan bukan berarti tidak ada kata mereka.
05:26Nah, macam-macam lah istilah yang dipakai ya.
05:28Pada intinya merujuk kepada ada ijasa itu.
05:31Cuma kapan mau disampaikan
05:35nanti pada waktunya
05:36kapan waktunya, enggak tahu.
05:38Di porung mana
05:39kita juga enggak tahu.
05:42Artinya ini jelimet
05:43yang buat jelimet itu bukan rakyat
05:45mereka sendiri.
05:47Kan kalau betul ada
05:48ya bawa waktu sidang itu.
05:51Nah, oleh karena itulah
05:52kita disini menyatakan
05:53oke, kalau pihak Gibrang
05:56menyatakan masih ada ijasa
05:57porung mana yang layak
05:59untuk membuktikan bahwa ijasa itu ada.
06:01Kan enggak mungkin kita
06:02kita selesaikan di porung-porung kopi kan.
06:07Proses pembuktian kan sudah selesai.
06:10Dan itu tidak didapatkan, tidak ditemukan.
06:14Kemudian dalam amar putusannya jelas
06:17tidak bisa diterima.
06:18Artinya pertimbangan itu
06:20tidak bisa dijadikan satu alas
06:22sebagai putusan.
06:24Enggak bisa itu.
06:25Dari mana kita membacanya
06:27kecuali dalam amarnya jelas
06:28dikatakan di situ.
06:30Tetapi kalau hanya pertimbangan
06:31itu kan pendapat hakim.
06:33Pada saat dia diperiksa
06:35tidak ditemukan
06:36karena memang buktinya
06:37tidak dihadirkan pada saat itu kan.
06:39Itu clear itu.
06:40Kenapa tidak dihadirkannya sama daya?
06:42Nah, kan pada saat
06:45pemohon meminta
06:46untuk menghadirkan Mas Gibrang
06:48kan hakim tidak memanggil
06:50dan menolak.
06:51Berarti kalau ada Mas Gibrang
06:52bisa ditunjukin sebenarnya.
06:53Bisa saja ditunjukin di situ.
06:54Tetapi ini,
06:55inilah yang saya katakan adalah
06:57bagaimana
06:58mengemas
06:59satu isu
07:01ya,
07:01politik yang saya bilang tadi
07:03bahwa ini
07:04narasi-narasi jahat yang beredar
07:06yang dimana
07:08hanya kepentingannya politik.
07:10Tetapi ingat,
07:11politik yang sebenarnya adalah
07:13politik
07:14politik
07:16legislatif.
07:17Politik legislatif itu
07:18memiliki tahapan.
07:20Tidak semudah yang kita bayangkan.
07:22Bahwa kemudian ada aduan masyarakat
07:24terus diproses langsung
07:26dijadikan
07:26haam ketnya
07:27kemudian disidangkan
07:28dan lain sebagainya.
07:29Ini dua per tiga.
07:30Ya, ada
07:31aturan rulunya jelas.
07:33Oke, kalau gitu.
07:34Beranggaran apa yang dilakukan
07:35Mas Gibrang?
07:36Oh, enggak ngapa-ngapain kok.
07:38Jadi,
07:39DPR itu
07:40cuma mengontrol
07:41ya.
07:42Mengontrol
07:43apakah
07:45PKPU-PKPU
07:46yang asal draftnya
07:47tusukan itu
07:48itu harmonis atau tidak
07:50dengan
07:50yang lain.
07:53Makanya perlu ada
07:54tanggapan Bawaslu,
07:56ada tanggapan
07:56pemerintah,
07:58ada tanggapan
08:00DKPP
08:00dan seterusnya.
08:03Nah, jadi
08:05kalau kemudian pada saat
08:06di tempat kami
08:07tidak ada
08:08dan kemudian
08:09tiba-tiba
08:10diterbitkan ada
08:11ya itu kemungkinan
08:12ada di dua titik
08:13dimungkinkan
08:15pasal itu bisa
08:15dimasukkan.
08:17Tapi terlepas dari
08:18perdebatan
08:18siapa yang memasukkan
08:19pasal itu
08:20tanpa sepengetahuan
08:20negara atau tidak
08:21gitu ya.
08:22Status pasal itu
08:22sebenarnya kalau Abang
08:23melihat gimana?
08:24Apa bertentangan
08:24dengan undang-undang?
08:25Bertentangan.
08:27Bertentangan.
08:28Dan aneh.
08:30Gitu loh.
08:31Pasal ayat itu
08:32aneh sekali.
08:33Dan kalau lihat
08:34nanti kronologisnya
08:35juga aneh.
08:36Tiba-tiba muncul
08:37gitu ya.
08:39Di saat yang
08:40memang kita semuanya
08:41apa namanya
08:46tidak menyangka
08:47itu akan masuk
08:48tiba-tiba
08:49tanpa ada
08:49penjelasan
08:51dan pemberitahuan
08:51gitu.
08:52Kami udah punya data
08:53kami udah
08:53videonya semua
08:56data tertulis
08:57kemudian
08:58pointers-pointers
09:00yang disampaikan
09:01videonya juga
09:02udah lengkap
09:02semua
09:02dan saya bisa
09:03mengatakan
09:04itu gak ada.
09:04yang berkenan
09:06menerima
09:06kehadiran kita
09:08dalam rangka
09:09mengusung
09:10supaya partai-partai
09:12politik khususnya
09:13yang punya perwakilan
09:14di DPR itu
09:15berkenan untuk
09:16melakukan
09:18menggunakan
09:19hak
09:20angket
09:20dalam
09:21hal yang berhubungan
09:23dengan
09:23dugaan
09:24tidak adanya
09:25izasah
09:26saudara
09:27Gibran.
09:28Alhamdulillah
09:29pertemuannya
09:29cukup baik
09:30konstruktif
09:31tetapi tentu
09:32akan kita lihat
09:33ke depan
09:33seperti apa
09:34yang akan terjadi
09:35karena bagaimanapun
09:36ini bukan
09:37di ruang kosong
09:38bukan di ruang pakum
09:39tapi saya
09:40mengapresiasi
09:41dan kami semua
09:42mengapresiasi
09:42apa yang
09:45disampaikan
09:46oleh
09:46Presiden PKS
09:47selama ini
09:48dan mudah-mudahan
09:49ini nanti bisa bertemu
09:50dengan praksi-praksi
09:51yang lain
09:52karena besok
09:53kita juga akan
09:54bertemu dengan
09:54PKB
09:55dan mudah-mudahan
09:56setelah ini
09:58boleh jadi
09:59akan ada
09:59praksi-praksi
10:00yang lain
10:00juga berkenaan
10:01yang pada intinya
10:03kita punya kesamaan
10:04satu hal
10:04bahwa
10:05segala yang berhubungan
10:06dengan
10:08kecurangan
10:09keculasan
10:10di dalam
10:11pelaksanaan
10:12pemilu khususnya
10:13yaitu harus
10:14dibongkar
10:14dan dihentikan
10:15karena
10:16bukan buat
10:17siapa-siapa
10:17buat bangsa ini
10:18karena kita tidak ingin
10:20pemilikuta
10:21yang sudah dianggap
10:23demokratis itu
10:23justru
10:24pintu bagi orang
10:25untuk
10:26melakukan kecurangan
10:27dan jadi pemimpin
10:28nah ini yang mungkin
10:29yang perlu
10:30ditekankan
10:31dan oleh
10:31karena itulah
10:32kami juga
10:32menyampaikan
10:33ada
10:34apa namanya itu ya
10:35perlunya
10:36untuk melihat
10:37proses penyetaraan itu
10:39karena kita tahu
10:40banyak sekali
10:40warga negara kita
10:41yang juga melakukan
10:42penyetaraan
10:43tetapi
10:43tidak semudah
10:45yang didapatkan
10:46terdengar oleh kita itu
10:47oleh Sudara Gibran
10:49dalam satu hari
10:50dengan dokumen
10:51yang tidak terlalu lengkap
10:52tapi bisa keluar
10:53gitu
10:53dan bersamaan
10:54dengan itu juga
10:55mengingat bahwa
10:56ini mestinya
10:57sudah masuk
10:58pada tahapan
10:59di mana
11:00pemerintah
11:01mengumumkan
11:02siapa timsel
11:03penyelenggara pemilu
11:04yang dibentuk
11:05karena
11:06sesuai dengan jadwal
11:08ya
11:08apa namanya itu
11:10penyelenggara pemilu
11:11kita ini akan diganti
11:12dan oleh karena itu
11:13kami mengusulkan juga
11:14tadi supaya
11:15ke depan
11:15partai-partai politik
11:17harus benar-benar selektif
11:18untuk memilih
11:19siapa yang akan
11:20jadi penyelenggara pemilu
11:21sehingga tidak
11:22terjadi kasus-kasus
11:23seperti yang saat ini
11:29cara baru
11:30nonton di Smart TV
11:32nonton live streaming
11:33dan ribuan tayangan
11:35Kompas Gramedia
11:36langsung dari Smart TV kamu
11:38cara installnya
11:39buka Google Play Store
11:41di Smart TV kamu
11:42cari Kompas TV
11:44melalui pencarian
11:45pilih aplikasi
11:47lalu install
11:48selesai
11:49kamu bisa menonton
11:50video pilihan editorial
11:52Kompas TV
11:53download Kompas TV apps
11:55di TV kamu
11:56sekarang juga
11:57Kompas TV
11:57terima kasih telah menonton
11:59Kompas TV