Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Desakan agar DPR RI membahas hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Sejumlah pihak meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut.

Desakan ini berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah Gibran yang menjadi perhatian publik.

Sahabat KompasTV, yuk gabung Membership dan dapatkan akses ke konten eksklusif! Klik tombol Join di sini: https://bit.ly/JoinMembershipKompasTV

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe channel youtube KompasTV serta aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

#ijazahgibran #dpr #gibran

Baca Juga Asap Karhutla Indonesia Selimuti Malaysia Hingga Singapura | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/695550/asap-karhutla-indonesia-selimuti-malaysia-hingga-singapura-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695562/polemik-ijazah-gibran-dpr-didesak-bahas-hak-angket-parasot
Transkrip
00:00Pertama pemberhentian jabatan wakil presiden Republik Indonesia, yang kedua melakukan pemilihan usulan dari wapres dari presiden.
00:10Karena pernyataan MK itu sudah clear, sudah jelas, dia baru bisa langsung membuat menyatakan pendapat.
00:18Kan hakim tidak manggil dan menolak.
00:20Nah karena itulah ada pertanggung jawaban ketatan agaran yang kami bawa karena kewenangannya ternyata bukan di MK.
00:25MK mempertimbangkan syaratnya tidak terpurni tapi untuk memakzulkan MK menyatakan bukan kewenangan MK tapi lembaga lain.
00:33Dan dalam konstitusi kita diatur di pasal 7A, 7B, 8 dan seterusnya yang punya kewenangan adalah DPR.
00:40Sebenarnya dimulai dengan hak angket yakni melakukan satu penyelidikan terhadap perkara publik yang perlu untuk diungkap oleh DPR.
00:48Tapi menurut kami DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket.
00:52Karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK.
00:55Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat.
00:59Maka menurut hemat kami melalui sorat yang kami kirim ini DPR harusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut
01:05dengan HMP.
01:06Hak menyatakan pendapat.
01:07Yang pendapat DPR ini menyatakan bahwa wakil presiden melanggar konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat.
01:14Baru kemudian diotorisasi oleh makamah konstitusi.
01:17Dan kemudian di pasal 8 ditindaklanjuti dengan sidang MPRRI dengan dua agenda sekaligus.
01:22Pertama pemberhentian jabatan wakil presiden Republik Indonesia.
01:26Yang kedua melakukan pemilihan usulan dari WAPRES dari Presiden.
01:32Dua yang kemudian diputuskan satu dan kemudian ditetapkan jadi WAPRES.
01:35Jadi itu esensi kita hari ini. Tapi tadi masih reses satu bulan. November baru akan aktif lagi.
01:42Nah tapi kami tadi minta agar segera dijadwalkan dan kami siap untuk memberikan keterangan langsung di hadapan DPRRI.
01:47Untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan dan argumentasi kami menghadap DPRRI melakukan aduan masyarakat ini.
01:54Kira-kira itu? Silahkan ada pertanyaan.
01:57Ya berkas-berkas itu adalah berkas-berkas yang pertama surat yang menjadi dasar kami mengadukan.
02:02Yang kedua lampirannya berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar.
02:06Tapi tidak ditiriman Humas. Nanti kami tetap lagi ke sekretaryatan di depan sana.
02:10Nah nanti Humas yang akan menilai lanjuti ke sekretaryatan Dewan untuk melakukan penjadwalan.
02:14Publik juga mengerti. Publik juga kemudian punya mimpi besar tentang bangsa ini mau dibawa kemana sebetulnya.
02:22Nah DPR saya kira ini ruang yang sangat mungkin atau peluang berharga untuk juga mengembalikan kepercayaan rakyat kepada DPR.
02:33Apakah kalau lewat hak angket juga mungkin?
02:37Karena hak angket adalah konstitusional untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atas pelaksanaan undang-undang begitu.
02:44Ya DPR bisa memanggil KPU dan lain-lain.
02:49Atau karena pernyataan MK itu sudah clear, sudah jelas, DPR bisa langsung membuat menyatakan pendapat.
02:59Saya kira dua pilihan itu yang memungkinkan untuk kemudian kita mendapatkan keperastian.
03:06Nah kalau kemungkinan misalnya terbukti di dalam proses hak angket maupun hak menyatakan pendapat
03:12bahwa memang tidak ada ijazah setingkat SLTA.
03:16Saya kira publik, rakyat juga tidak perlu khawatir kalau akan terjadi proses pema'azulat.
03:25Dalam negara modern, dalam demokrasi itu hal biasa sebetulnya.
03:28Di negara-negara lain, itu biasa saja pergantian atau sekalian kekuasaan
03:33yang melalui prosedur yang sangat demokratis, elektoral begitu proses.
03:38Maksud saya secara hukum, pergantian kekuasaan itu secara konstitusional kan.
03:42Impeachment adalah proses konstitusional.
03:44Dan kita pernah mengalami pergantian presiden melalui mekanisme di parlemen dan seterusnya.
03:49Jadi kita mesti memberitahu juga kepada publik bahwa pergantian presiden atau WAPRES
03:55di tengah jalan itu hal yang biasa dalam negara hukum dan dalam negara demokrasi.
04:00Dan mungkin perlu kita sampaikan kepada Pak Doli bahwa semestinya bulan ini
04:05pemerintah sudah harus membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu
04:09yang saya berharap nanti komisi dua khususnya betul-betul selektif memilih lagi calon penyelenggara pemilu.
04:19Termasuk di dalamnya apakah penyelenggara pemilu 2023-2027 ini
04:28eh 2022-2027 pasti layak untuk dipilih atau tidak.
04:34Nah, tidak selesai itu. Tinggal sekarang DPR.
04:39DPR itu dengan berdasarkan keterangan yang di Mahkamah Konstitusi
04:45ya sebetulnya memilih dua opsi kan.
04:48Opsi pertama adalah hak menyatakan pendapat
04:52karena sudah nyata-nyata kita akan disana.
04:54Dan yang kedua adalah
04:56ya, jangan melompat ke sana.
04:59Hak angket aja dulu.
05:00Nah, mengapa hak angket itu juga perlu selain ada
05:04pernyataan Mahkamah Konstitusi itu
05:06juga ternyata setelah
05:08selesai sidang Mahkamah Konstitusi
05:11pihak Gibrang mengakui bahwa mereka itu punya ijasa.
05:16Kan jadi masalah.
05:19Kemana-mana mereka sekarang menyatakan
05:21ada kok ijasahnya, ada kok ijasahnya.
05:24Belum ditemukan bukan berarti tidak ada kata mereka.
05:26Nah, macam-macam lah istilah yang dipakai ya.
05:28Pada intinya merujuk kepada ada ijasa itu.
05:31Cuma kapan mau disampaikan
05:35nanti pada waktunya
05:36kapan waktunya, enggak tahu.
05:38Di porung mana
05:39kita juga enggak tahu.
05:42Artinya ini jelimet
05:43yang buat jelimet itu bukan rakyat
05:45mereka sendiri.
05:47Kan kalau betul ada
05:48ya bawa waktu sidang itu.
05:51Nah, oleh karena itulah
05:52kita disini menyatakan
05:53oke, kalau pihak Gibrang
05:56menyatakan masih ada ijasa
05:57porung mana yang layak
05:59untuk membuktikan bahwa ijasa itu ada.
06:01Kan enggak mungkin kita
06:02kita selesaikan di porung-porung kopi kan.
06:07Proses pembuktian kan sudah selesai.
06:10Dan itu tidak didapatkan, tidak ditemukan.
06:14Kemudian dalam amar putusannya jelas
06:17tidak bisa diterima.
06:18Artinya pertimbangan itu
06:20tidak bisa dijadikan satu alas
06:22sebagai putusan.
06:24Enggak bisa itu.
06:25Dari mana kita membacanya
06:27kecuali dalam amarnya jelas
06:28dikatakan di situ.
06:30Tetapi kalau hanya pertimbangan
06:31itu kan pendapat hakim.
06:33Pada saat dia diperiksa
06:35tidak ditemukan
06:36karena memang buktinya
06:37tidak dihadirkan pada saat itu kan.
06:39Itu clear itu.
06:40Kenapa tidak dihadirkannya sama daya?
06:42Nah, kan pada saat
06:45pemohon meminta
06:46untuk menghadirkan Mas Gibrang
06:48kan hakim tidak memanggil
06:50dan menolak.
06:51Berarti kalau ada Mas Gibrang
06:52bisa ditunjukin sebenarnya.
06:53Bisa saja ditunjukin di situ.
06:54Tetapi ini,
06:55inilah yang saya katakan adalah
06:57bagaimana
06:58mengemas
06:59satu isu
07:01ya,
07:01politik yang saya bilang tadi
07:03bahwa ini
07:04narasi-narasi jahat yang beredar
07:06yang dimana
07:08hanya kepentingannya politik.
07:10Tetapi ingat,
07:11politik yang sebenarnya adalah
07:13politik
07:14politik
07:16legislatif.
07:17Politik legislatif itu
07:18memiliki tahapan.
07:20Tidak semudah yang kita bayangkan.
07:22Bahwa kemudian ada aduan masyarakat
07:24terus diproses langsung
07:26dijadikan
07:26haam ketnya
07:27kemudian disidangkan
07:28dan lain sebagainya.
07:29Ini dua per tiga.
07:30Ya, ada
07:31aturan rulunya jelas.
07:33Oke, kalau gitu.
07:34Beranggaran apa yang dilakukan
07:35Mas Gibrang?
07:36Oh, enggak ngapa-ngapain kok.
07:38Jadi,
07:39DPR itu
07:40cuma mengontrol
07:41ya.
07:42Mengontrol
07:43apakah
07:45PKPU-PKPU
07:46yang asal draftnya
07:47tusukan itu
07:48itu harmonis atau tidak
07:50dengan
07:50yang lain.
07:53Makanya perlu ada
07:54tanggapan Bawaslu,
07:56ada tanggapan
07:56pemerintah,
07:58ada tanggapan
08:00DKPP
08:00dan seterusnya.
08:03Nah, jadi
08:05kalau kemudian pada saat
08:06di tempat kami
08:07tidak ada
08:08dan kemudian
08:09tiba-tiba
08:10diterbitkan ada
08:11ya itu kemungkinan
08:12ada di dua titik
08:13dimungkinkan
08:15pasal itu bisa
08:15dimasukkan.
08:17Tapi terlepas dari
08:18perdebatan
08:18siapa yang memasukkan
08:19pasal itu
08:20tanpa sepengetahuan
08:20negara atau tidak
08:21gitu ya.
08:22Status pasal itu
08:22sebenarnya kalau Abang
08:23melihat gimana?
08:24Apa bertentangan
08:24dengan undang-undang?
08:25Bertentangan.
08:27Bertentangan.
08:28Dan aneh.
08:30Gitu loh.
08:31Pasal ayat itu
08:32aneh sekali.
08:33Dan kalau lihat
08:34nanti kronologisnya
08:35juga aneh.
08:36Tiba-tiba muncul
08:37gitu ya.
08:39Di saat yang
08:40memang kita semuanya
08:41apa namanya
08:46tidak menyangka
08:47itu akan masuk
08:48tiba-tiba
08:49tanpa ada
08:49penjelasan
08:51dan pemberitahuan
08:51gitu.
08:52Kami udah punya data
08:53kami udah
08:53videonya semua
08:56data tertulis
08:57kemudian
08:58pointers-pointers
09:00yang disampaikan
09:01videonya juga
09:02udah lengkap
09:02semua
09:02dan saya bisa
09:03mengatakan
09:04itu gak ada.
09:04yang berkenan
09:06menerima
09:06kehadiran kita
09:08dalam rangka
09:09mengusung
09:10supaya partai-partai
09:12politik khususnya
09:13yang punya perwakilan
09:14di DPR itu
09:15berkenan untuk
09:16melakukan
09:18menggunakan
09:19hak
09:20angket
09:20dalam
09:21hal yang berhubungan
09:23dengan
09:23dugaan
09:24tidak adanya
09:25izasah
09:26saudara
09:27Gibran.
09:28Alhamdulillah
09:29pertemuannya
09:29cukup baik
09:30konstruktif
09:31tetapi tentu
09:32akan kita lihat
09:33ke depan
09:33seperti apa
09:34yang akan terjadi
09:35karena bagaimanapun
09:36ini bukan
09:37di ruang kosong
09:38bukan di ruang pakum
09:39tapi saya
09:40mengapresiasi
09:41dan kami semua
09:42mengapresiasi
09:42apa yang
09:45disampaikan
09:46oleh
09:46Presiden PKS
09:47selama ini
09:48dan mudah-mudahan
09:49ini nanti bisa bertemu
09:50dengan praksi-praksi
09:51yang lain
09:52karena besok
09:53kita juga akan
09:54bertemu dengan
09:54PKB
09:55dan mudah-mudahan
09:56setelah ini
09:58boleh jadi
09:59akan ada
09:59praksi-praksi
10:00yang lain
10:00juga berkenaan
10:01yang pada intinya
10:03kita punya kesamaan
10:04satu hal
10:04bahwa
10:05segala yang berhubungan
10:06dengan
10:08kecurangan
10:09keculasan
10:10di dalam
10:11pelaksanaan
10:12pemilu khususnya
10:13yaitu harus
10:14dibongkar
10:14dan dihentikan
10:15karena
10:16bukan buat
10:17siapa-siapa
10:17buat bangsa ini
10:18karena kita tidak ingin
10:20pemilikuta
10:21yang sudah dianggap
10:23demokratis itu
10:23justru
10:24pintu bagi orang
10:25untuk
10:26melakukan kecurangan
10:27dan jadi pemimpin
10:28nah ini yang mungkin
10:29yang perlu
10:30ditekankan
10:31dan oleh
10:31karena itulah
10:32kami juga
10:32menyampaikan
10:33ada
10:34apa namanya itu ya
10:35perlunya
10:36untuk melihat
10:37proses penyetaraan itu
10:39karena kita tahu
10:40banyak sekali
10:40warga negara kita
10:41yang juga melakukan
10:42penyetaraan
10:43tetapi
10:43tidak semudah
10:45yang didapatkan
10:46terdengar oleh kita itu
10:47oleh Sudara Gibran
10:49dalam satu hari
10:50dengan dokumen
10:51yang tidak terlalu lengkap
10:52tapi bisa keluar
10:53gitu
10:53dan bersamaan
10:54dengan itu juga
10:55mengingat bahwa
10:56ini mestinya
10:57sudah masuk
10:58pada tahapan
10:59di mana
11:00pemerintah
11:01mengumumkan
11:02siapa timsel
11:03penyelenggara pemilu
11:04yang dibentuk
11:05karena
11:06sesuai dengan jadwal
11:08ya
11:08apa namanya itu
11:10penyelenggara pemilu
11:11kita ini akan diganti
11:12dan oleh karena itu
11:13kami mengusulkan juga
11:14tadi supaya
11:15ke depan
11:15partai-partai politik
11:17harus benar-benar selektif
11:18untuk memilih
11:19siapa yang akan
11:20jadi penyelenggara pemilu
11:21sehingga tidak
11:22terjadi kasus-kasus
11:23seperti yang saat ini
11:29cara baru
11:30nonton di Smart TV
11:32nonton live streaming
11:33dan ribuan tayangan
11:35Kompas Gramedia
11:36langsung dari Smart TV kamu
11:38cara installnya
11:39buka Google Play Store
11:41di Smart TV kamu
11:42cari Kompas TV
11:44melalui pencarian
11:45pilih aplikasi
11:47lalu install
11:48selesai
11:49kamu bisa menonton
11:50video pilihan editorial
11:52Kompas TV
11:53download Kompas TV apps
11:55di TV kamu
11:56sekarang juga
11:57Kompas TV
11:57terima kasih telah menonton
11:59Kompas TV

Dianjurkan