Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai wacana pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mudah dilakukan setelah putusan MK terkait gugatan ijazah.

Menurut Mahfud, konfigurasi koalisi pemerintah saat ini menjadi salah satu faktor penting. Namun, ia menegaskan bahwa kunci keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, Mahfud menyebut sembilan anggota KPU berpotensi terjerat pidana. Ia juga menilai pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pengecualian aturan.

Simak selengkapnya pernyataan Mahfud MD dalam program ROSI bersama jurnalis KompasTV, Frisca Clarissa.

#gibran #mahfudmd #pemakzulan #mk #pemilu #kompastv

Baca Juga Analisis Pengamat soal Jokowi Bilang Pilpres 2029 Masih Jauh, Singgung Isu Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/695176/analisis-pengamat-soal-jokowi-bilang-pilpres-2029-masih-jauh-singgung-isu-ijazah-gibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695193/mahfud-md-sebut-gibran-harusnya-masuk-ranah-pidana-dan-diperiksa-sapa-pagi
Transkrip
00:00Matan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tidak mudah untuk wacana impeachment atau pemaksulan Wapres Gibran pasca putusan gugatan ijazah
00:09di MK.
00:10Menurut Mahfud, konfigurasi koalisi pemerintah saat ini menjadi salah satu faktor penting.
00:15Namun Mahfud menegaskan kunci keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
00:19Sementara terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, Mahfud MD menyebut ada 9 anggota KPU yang berpotensi terjerat pidana.
00:28Selain itu pihak Kemendik Desmen juga disebut perlu diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pengecualian aturan.
00:36Simak selengkapnya pernyataan Mahfud MD yang kami cuplik dari program ROSI bersama Jurnalis Kompas TV Friska Klarissa.
00:43Tapi untuk sampai pada usul pemakjulan ini tidak mudah karena koalisinya Pak Prabowo itu lebih dari 80 persen.
00:53Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui nanti.
00:58Kalau enggak ya tidak loh kok begitu Pak.
01:00Emang begitu aturannya.
01:01Artinya kuncinya di Pak Presiden Prabowo dong?
01:03Nah oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo.
01:05Kalau Pak Prabowo bilang go silahkan saya tidak ikut-ikut sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita.
01:13Menurut saya ini jalan.
01:14Banyak yang menurut saya apalagi cuma cari sepertiga ya.
01:20Sepertiga itu tidak sulit asal Pak Prabowo dipastikan Pak Prabowo ya sudah saya terserah saja gitu.
01:26Karena rasionalitas masyarakat ini kan tidak bisa dikalahkan juga ya oleh tipu-tipu orang, oleh tipu-tipu buzzer dan sebagainya.
01:36Ini tergantung di Pak Prabowo semuanya.
01:38Itu sebabnya saya katakan ya kuncinya apapun di Pak Prabowo.
01:41Tapi kalau di putusan MK untuk Gibran apa implikasi ke pidananya?
01:47Nah putusan Gibran banyak kalau mau dianu ya.
01:51Tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politis.
01:54Tapi yang lebih mudah sebenarnya Gibran bisa saja pemalsuan dokumen.
01:59Kebohongan tentang dokumen dan sebagainya dan sebagainya.
02:03Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh bisa dipidanakan dia.
02:08Karena?
02:09Semua. Karena itu menyelundupkan pasal yang menurut undang-undang harus punya ijasa yang SLA atau yang setara atau yang disetarakan.
02:20Ini enggak disetarakan.
02:23Hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini.
02:26Kemampuan bukan setara ijasa.
02:29Kemampuan otak ini tidak ada.
02:31Dan sebelum pemilihan itu, sebelum pendaftaran, dibuat syarat baru.
02:37Bahwa untuk yang sekolah di luar negeri tidak usah membuktikan ijasa hanya.
02:43Ijasa penyesataraannya.
02:45Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
02:47Ditanya ke DPR, enggak ada pasal gitu yang dibahas.
02:49Ditanya ke KPU-KPU sebelumnya.
02:51Bisa maksudnya ranah pidana tinggal semasa.
02:53Ini pidana. Penyelundupan ini.
02:56Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
02:58Nah, oleh sebab itu mungkin apakah 9 orang anggota KPU bisa dipidanakan?
03:04Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan.
03:06Tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan tidak tahu, saya tidak tahu.
03:09Itu hanya yang tanda tangan hasil.
03:11Ya hasil.
03:12KPU-nya ini, soal pidana siapa-siapa saja yang bisa terkena atau dipidana?
03:179 orang.
03:19Itu bisa.
03:20Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
03:23Kalau misalnya, 9 orang itu anggota KPU.
03:26Kalau misalnya, saya tidak pernah ikut rapat.
03:30Tidak pernah ikut membahas misalnya.
03:31Yang tanda tangan.
03:33Hasil itu kan sudah pernah dinyatakan, diberhentikan karena pelanggaran etik.
03:38Ini bisa diduga juga.
03:40Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur, etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya.
03:48Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik.
03:55Itu kan pidana.
03:56Itu pasalnya berlapis.
03:57Satu undang-undang ITE yang paling berat.
03:59Yang kedua kebohongan publik.
04:02Pemalsuan surat, manipulasi, macam-macam banyak itu bisa kena.
04:07Untuk undang-undang pemilu sendiri, berlapis itu pidananya.
04:11Gitu.
04:12Nah selain KPU, siapa lagi yang bisa terkena?
04:15Yang bisa terkena kemungkinan kedua, kemendikbud.
04:18Terutama dikdasmin.
04:21Iya kan?
04:22Membuat sendiri.
04:23Cuma itu ada dua kemungkinan.
04:25Satu pidana, karena dengan kesengajaan.
04:27Karena konon muncul di perjalanan itu,
04:30KPU membuat itu atas usul dari dikdasmin.
04:32Agar itu dikecualikan gitu.
04:34Di atas dasar apa?
04:35Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri, oleh KPU.
04:40Jauh dong undang-undang.
04:42Itu di bawah undang itu PP.
04:44Di bawah PP itu perpres.
04:46Baru peraturan KPU.
04:47Kok dia langsung menembak ke situ?
04:50Gitu.
04:51Nah itu pelanggaran dari segi itu.
04:53Nah oleh sebab itu,
04:55laporannya memang bisa pidana.
04:58Cuma konfigurasi politik sekarang,
05:01itu kayaknya untuk pidana,
05:03itu tidak akan mudah diproses oleh polisi.
05:07Kita tahu,
05:07enggak tahu ya Pak Suwiti,
05:09tidak tahu.
05:09Tapi ini pidana ini.
05:11Harusnya diperiksa semua ini.
05:12Terima kasih.
05:13Terima kasih.
05:13Terima kasih.

Dianjurkan