00:00Matan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tidak mudah untuk wacana impeachment atau pemaksulan Wapres Gibran pasca putusan gugatan ijazah
00:09di MK.
00:10Menurut Mahfud, konfigurasi koalisi pemerintah saat ini menjadi salah satu faktor penting.
00:15Namun Mahfud menegaskan kunci keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
00:19Sementara terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, Mahfud MD menyebut ada 9 anggota KPU yang berpotensi terjerat pidana.
00:28Selain itu pihak Kemendik Desmen juga disebut perlu diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pengecualian aturan.
00:36Simak selengkapnya pernyataan Mahfud MD yang kami cuplik dari program ROSI bersama Jurnalis Kompas TV Friska Klarissa.
00:43Tapi untuk sampai pada usul pemakjulan ini tidak mudah karena koalisinya Pak Prabowo itu lebih dari 80 persen.
00:53Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui nanti.
00:58Kalau enggak ya tidak loh kok begitu Pak.
01:00Emang begitu aturannya.
01:01Artinya kuncinya di Pak Presiden Prabowo dong?
01:03Nah oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo.
01:05Kalau Pak Prabowo bilang go silahkan saya tidak ikut-ikut sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita.
01:13Menurut saya ini jalan.
01:14Banyak yang menurut saya apalagi cuma cari sepertiga ya.
01:20Sepertiga itu tidak sulit asal Pak Prabowo dipastikan Pak Prabowo ya sudah saya terserah saja gitu.
01:26Karena rasionalitas masyarakat ini kan tidak bisa dikalahkan juga ya oleh tipu-tipu orang, oleh tipu-tipu buzzer dan sebagainya.
01:36Ini tergantung di Pak Prabowo semuanya.
01:38Itu sebabnya saya katakan ya kuncinya apapun di Pak Prabowo.
01:41Tapi kalau di putusan MK untuk Gibran apa implikasi ke pidananya?
01:47Nah putusan Gibran banyak kalau mau dianu ya.
01:51Tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politis.
01:54Tapi yang lebih mudah sebenarnya Gibran bisa saja pemalsuan dokumen.
01:59Kebohongan tentang dokumen dan sebagainya dan sebagainya.
02:03Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh bisa dipidanakan dia.
02:08Karena?
02:09Semua. Karena itu menyelundupkan pasal yang menurut undang-undang harus punya ijasa yang SLA atau yang setara atau yang disetarakan.
02:20Ini enggak disetarakan.
02:23Hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini.
02:26Kemampuan bukan setara ijasa.
02:29Kemampuan otak ini tidak ada.
02:31Dan sebelum pemilihan itu, sebelum pendaftaran, dibuat syarat baru.
02:37Bahwa untuk yang sekolah di luar negeri tidak usah membuktikan ijasa hanya.
02:43Ijasa penyesataraannya.
02:45Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
02:47Ditanya ke DPR, enggak ada pasal gitu yang dibahas.
02:49Ditanya ke KPU-KPU sebelumnya.
02:51Bisa maksudnya ranah pidana tinggal semasa.
02:53Ini pidana. Penyelundupan ini.
02:56Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
02:58Nah, oleh sebab itu mungkin apakah 9 orang anggota KPU bisa dipidanakan?
03:04Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan.
03:06Tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan tidak tahu, saya tidak tahu.
03:09Itu hanya yang tanda tangan hasil.
03:11Ya hasil.
03:12KPU-nya ini, soal pidana siapa-siapa saja yang bisa terkena atau dipidana?
03:179 orang.
03:19Itu bisa.
03:20Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
03:23Kalau misalnya, 9 orang itu anggota KPU.
03:26Kalau misalnya, saya tidak pernah ikut rapat.
03:30Tidak pernah ikut membahas misalnya.
03:31Yang tanda tangan.
03:33Hasil itu kan sudah pernah dinyatakan, diberhentikan karena pelanggaran etik.
03:38Ini bisa diduga juga.
03:40Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur, etiknya sudah kena, sekarang yuridisnya.
03:48Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik.
03:55Itu kan pidana.
03:56Itu pasalnya berlapis.
03:57Satu undang-undang ITE yang paling berat.
03:59Yang kedua kebohongan publik.
04:02Pemalsuan surat, manipulasi, macam-macam banyak itu bisa kena.
04:07Untuk undang-undang pemilu sendiri, berlapis itu pidananya.
04:11Gitu.
04:12Nah selain KPU, siapa lagi yang bisa terkena?
04:15Yang bisa terkena kemungkinan kedua, kemendikbud.
04:18Terutama dikdasmin.
04:21Iya kan?
04:22Membuat sendiri.
04:23Cuma itu ada dua kemungkinan.
04:25Satu pidana, karena dengan kesengajaan.
04:27Karena konon muncul di perjalanan itu,
04:30KPU membuat itu atas usul dari dikdasmin.
04:32Agar itu dikecualikan gitu.
04:34Di atas dasar apa?
04:35Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri, oleh KPU.
04:40Jauh dong undang-undang.
04:42Itu di bawah undang itu PP.
04:44Di bawah PP itu perpres.
04:46Baru peraturan KPU.
04:47Kok dia langsung menembak ke situ?
04:50Gitu.
04:51Nah itu pelanggaran dari segi itu.
04:53Nah oleh sebab itu,
04:55laporannya memang bisa pidana.
04:58Cuma konfigurasi politik sekarang,
05:01itu kayaknya untuk pidana,
05:03itu tidak akan mudah diproses oleh polisi.
05:07Kita tahu,
05:07enggak tahu ya Pak Suwiti,
05:09tidak tahu.
05:09Tapi ini pidana ini.
05:11Harusnya diperiksa semua ini.
05:12Terima kasih.
05:13Terima kasih.
05:13Terima kasih.