Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
Bebas Bersyarat Batal, Indra Kenz Kembali Dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang

Status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, resmi dicabut oleh pihak berwenang. Pencabutan ini berawal dari sorotan publik terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz diduga sempat menghuni salah satu kontainer khusus dengan interior yang menyerupai hunian rumah tinggal.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menegaskan telah menerima surat keputusan pencabutan tersebut secara resmi. Petugas pun langsung membawa dan memindahkan Indra Kenz untuk kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Terpidana yang divonis 10 tahun penjara ini kini dipastikan batal menikmati pembebasan bersyaratnya

#BebasBersyaratIndraKenzDibatalkan #DugaanFasilitasMewahLapasCibinong

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Bebas bersyarat batal, Indra Kens kembali dipindahkan ke lapas kelas 1 Tangerang
00:05Status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong binomo, Indra Kesuma alias Indra Kens resmi dicabut
00:13Pria yang terjerat perkara pencucian uang ini kini harus kembali menjalani masa hukumannya di lapas kelas 1 Tangerang
00:21Pencabutan bebas bersyarat ini terjadi usai munculnya suratan publik terkait dugaan fasilitas mewah di lapas kelas 2 Acibinom
00:30Indra Kens diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal
00:35Teman tersebut diungkap oleh ombudsman pada September 2026
00:40Pia Kanwil di Janpas Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima surat keputusan resmi pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut
00:48Petugas langsung menjemput Indra Kens dari lapas Cibinom untuk dipindahkan ke lapas Tangerang
00:54Sebelumnya Indra Kens difonis 10 tahun penjara dan telah menjalani sekitar 5 tahun masa hukuman

Dianjurkan