Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pascaputusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, meski tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024, sejumlah partai koalisi pemerintah memilih bungkam.

Seakan kompak, baik Gerindra, Demokrat dan NasDem berdalih belum membaca secara saksama putusan MK tersebut.

Sementara PDIP yang nonkoalisi juga masih menunggu sikap fraksi.

Meski sejauh ini baru politisi PDIP Deddy Sitorus yang terbuka mengajukan hak angket, namun menurut pengamat, keberadaan PDIP di parlemen yang minoritas, perlu dukungan Presiden Prabowo sebagai komandan koalisi di parlemen.

Sebelumnya, jelang putusan MK soal syarat pendidikan Gibran yang dibarengi ada pertemuan Jokowi dengan Prabowo di Kertanegara disebut-sebut memberi pengaruh kuat terhadap putusan atas gugatan Denny Indrayana cs.

Namun Jokowi berdalih, pertemuan di Kertanegara hanya membahas timnas sepakbola.

Bola panas nasib Gibran, kini sepenuhnya di tangan DPR. Apalagi dalam amar putusannya, hakim MK menilai jika DPR lah, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga Respons soal Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Ada Tahapan yang Harus Dilalui | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/694885/respons-soal-wacana-pemakzulan-wapres-gibran-jokowi-ada-tahapan-yang-harus-dilalui-kompas-petang

#gibran #pemakzulan #ijazah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694893/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-mengapa-partai-koalisi-pemerintah-bungkam-kompas-petang
Transkrip
00:00Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya.
00:24Pasca putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, meski tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijasa setara SMA
00:34saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024,
00:37sejumlah partai koalisi pemerintah memilih bungkap.
00:43Seakan kompak, Partai Gerindra, Demokrat, dan Nasdem berdari belum membaca secara seksama putusan MK tersebut,
00:50sementara PDI Perjuangan yang non-koalisi juga masih menunggu sikap fraksi.
00:56Kami belum membicarakan apapun atas keputusan itu, dan kami masih fokuslah konsolidasi internal.
01:04Nah, nanti saya cek fraksi ya. Saya cek fraksi.
01:08Tapi sekali lagi, partai masih mempelajari dan mengkaji ya terkait putusan.
01:14Nah, pasti mau nanya MK lagi. Udah?
01:17Nantilah, ya. Kalau itu nanti.
01:21Nanti, kalau itu nanti.
01:23Karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telah ah persis.
01:31Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya.
01:36Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
01:43Lain-lain saya belum pelajari. Terima kasih.
01:46Meski sejauh ini baru politisi PDIP Deddy Sitorus yang terbuka mengajukan hak angket,
01:52namun menurut pengamat, keberadaan PDIP di parlemen yang minoritas perlu dukungan Presiden Prabowo
01:58sebagai komandan koalisi di parlemen.
02:01Sangat tergantung oleh konstelasi politik, terutama di internal koalisi ya.
02:07Karena partai oposisi di DPR cuma satu, yaitu PDIP Perjuangan.
02:11Dan kita sudah tahu, sikap PDIP Perjuangan terhadap keluarga Jokowi,
02:16Deddy Sitorus sudah menggulirkan pansus hak angket terkait dengan ijazah SMA Mas Wapres,
02:26tetapi karena posisi PDIP Perjuangan yang minoritas,
02:29itu sangat tergantung oleh sikap Pak Prabowo sebagai Presiden dan Komandan Koalisi.
02:36Sebelumnya, jelang putusan MK soal syarat pendidikan Gibran
02:40yang dibarengi ada pertemuan Jokowi dengan Prabowo di Kertanegara
02:44disebut-sebut memberi pengaruh kuat terhadap putusan atas gugatan Deni Indrayana CS.
02:50Namun Jokowi berdalih, pertemuan di Kertanegara hanya membahas tim nasepak bola.
02:57Di Kertanegara mungkin membahas apa Pak?
02:59Membahas kemenangan bola.
03:03Ya benar loh cerita yang banyak mengenai bola kok.
03:07Kan seneng kok kita menang.
03:10Di undang Pak Prabowo ya?
03:11Ya berbicara mengenai bola, juga mengenai ekonomi dan politik.
03:18Bola panas nasib Gibran, kini sepenuhnya di tangan DPR.
03:22Apalagi dalam amar putusannya, Hakim MK menilai,
03:25jika DPR lah lembaga yang memiliki kewenangan
03:28untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden
03:32dan calon wakil presiden
03:34sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
03:40Tim Liputan, Kompas TV
03:43Tim Liputan, Kompas TV
03:45Tim Liputan, Kompas TV
03:45Tim Liputan, Kompas TV
03:45Tim Liputan, Kompas TV
03:45Tim Liputan, Kompas TV
03:46Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan