00:03Pertanyaan Anda menyaksikan Kompas Bisnis, Saudara bersama saya, Ian Rahman.
00:07Saudara Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan rancangan undang-undang pelindungan tenaga kerjaan menjadi undang-undang.
00:14Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada selasa pagi.
00:21Untuk disahkan menjadi undang-undang, tujuh.
00:27Alhamdulillah, Alhamdulillah.
00:30Ketua Komisi 9 DPR Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Penitia Kerja RUU Pelindungan Ketenaga Kerjaan Putih Sari menjelaskan undang-undang
00:39itu sebagai bagian membangun sistem ketenaga kerjaan nasional.
00:43Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal yang menekankan 10 unsur krusial.
00:50Mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja hingga keseibangan antara hak pekerja dengan iklim investasi.
00:57Rapat paripurna turut dihadiri oleh perwakilan aliansi buruh.
01:06Komisi 9 telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 14 September 2026,
01:13guna menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 atau pembahasan atas RUU tentang pelindungan ketenaga kerjaan,
01:21mekanisme pembahasan penyerahan daftar inventarisasi masalah,
01:27pengesahan DIM tetap,
01:29pembentukan panitia kerja pembahasan RUU tentang pelindungan ketenaga kerjaan,
01:34sampai membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi untuk penyelarasan redaksional.
01:41Dalam pidatonya mewakili presiden di Kompleks Parlemen Sunayan Jakarta,
01:46Menteri Ketenaga Kerjaan Yasirli menjelaskan poin-poin yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan.
01:52Selain dilarang menahan ijazah,
01:55Undang-Undang juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan kerja,
02:00pelindungan pekerja perempuan, hingga pelindungan bagi pekerja fleksibel.
02:09Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
02:18Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan,
02:23hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
02:27Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
02:33Tujuh, kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
02:45Saudara Menteri Ketenaga Kerjaan Yasirli juga membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru.
02:54Di antaranya kita lihat saudara.
02:56Yang pertama adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen
03:08yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
03:10Kemudian yang kedua adalah optimalisasi pengawasan tenaga kerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenaga kerjaan dengan memperhatikan rasio antara
03:20jumlah pengawas ketenaga kerjaan.
03:21Ketiga, integrasi data dan informasi ketenaga kerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenaga kerjaan serta sinkronisasi
03:31perencanaan ketenaga kerjaan antara pusat dan juga daerah.
03:37Yang keempat, saudara pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter
03:46-PHK.
03:47Kelima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
03:56Kenam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
04:00Ketujuh, kepastian larangan atas penahanan izasah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
04:11Sementara yang ke-8, saudara penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan
04:20pemerintah.
04:21Kesembilan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerja yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan.
04:29Kesepuluh, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan
04:39Pengupahan Daerah.
04:44Kesebelah, saudara optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
04:51Moin 12, ini adalah pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga
04:59negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
05:03Terakhir, ke-13, saudara penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak
05:14perusahaan.