Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/10/2026) pagi.

Wakil Ketua Komisi 9 DPR, Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan UU itu sebagai bagian membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal, yang menekankan 10 unsur krusial, mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja, hingga keseimbangan antara hak pekerja dengan iklim investasi. Rapat Paripurna turut dihadiri perwakilan aliansi buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.

Baca Juga Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Pengamat Politik Sebut DPR Tunggu Perkembangan di https://www.kompas.tv/nasional/694787/wacana-pemakzulan-gibran-mencuat-pengamat-politik-sebut-dpr-tunggu-perkembangan

#dpr #uuketenagakerjaan #undangundang #buruh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694820/simak-ini-poin-poin-baru-yang-diatur-dalam-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-sapa-pagi
Transkrip
00:03Pertanyaan Anda menyaksikan Kompas Bisnis, Saudara bersama saya, Ian Rahman.
00:07Saudara Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan rancangan undang-undang pelindungan tenaga kerjaan menjadi undang-undang.
00:14Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada selasa pagi.
00:21Untuk disahkan menjadi undang-undang, tujuh.
00:27Alhamdulillah, Alhamdulillah.
00:30Ketua Komisi 9 DPR Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Penitia Kerja RUU Pelindungan Ketenaga Kerjaan Putih Sari menjelaskan undang-undang
00:39itu sebagai bagian membangun sistem ketenaga kerjaan nasional.
00:43Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal yang menekankan 10 unsur krusial.
00:50Mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja hingga keseibangan antara hak pekerja dengan iklim investasi.
00:57Rapat paripurna turut dihadiri oleh perwakilan aliansi buruh.
01:06Komisi 9 telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 14 September 2026,
01:13guna menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 atau pembahasan atas RUU tentang pelindungan ketenaga kerjaan,
01:21mekanisme pembahasan penyerahan daftar inventarisasi masalah,
01:27pengesahan DIM tetap,
01:29pembentukan panitia kerja pembahasan RUU tentang pelindungan ketenaga kerjaan,
01:34sampai membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi untuk penyelarasan redaksional.
01:41Dalam pidatonya mewakili presiden di Kompleks Parlemen Sunayan Jakarta,
01:46Menteri Ketenaga Kerjaan Yasirli menjelaskan poin-poin yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan.
01:52Selain dilarang menahan ijazah,
01:55Undang-Undang juga mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan kerja,
02:00pelindungan pekerja perempuan, hingga pelindungan bagi pekerja fleksibel.
02:09Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
02:18Lima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan,
02:23hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
02:27Enam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
02:33Tujuh, kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
02:45Saudara Menteri Ketenaga Kerjaan Yasirli juga membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenaga Kerjaan yang baru.
02:54Di antaranya kita lihat saudara.
02:56Yang pertama adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen
03:08yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
03:10Kemudian yang kedua adalah optimalisasi pengawasan tenaga kerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenaga kerjaan dengan memperhatikan rasio antara
03:20jumlah pengawas ketenaga kerjaan.
03:21Ketiga, integrasi data dan informasi ketenaga kerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenaga kerjaan serta sinkronisasi
03:31perencanaan ketenaga kerjaan antara pusat dan juga daerah.
03:37Yang keempat, saudara pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter
03:46-PHK.
03:47Kelima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
03:56Kenam, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
04:00Ketujuh, kepastian larangan atas penahanan izasah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
04:11Sementara yang ke-8, saudara penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan
04:20pemerintah.
04:21Kesembilan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerja yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan.
04:29Kesepuluh, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan
04:39Pengupahan Daerah.
04:44Kesebelah, saudara optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
04:51Moin 12, ini adalah pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga
04:59negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
05:03Terakhir, ke-13, saudara penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak
05:14perusahaan.

Dianjurkan