00:00Pertama, Kepolisian telah mengapresiasi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam upaya untuk membantu Kepolisian menegakkan hukum
00:09dan Kepolisian melayani setiap aduan masyarakat itu dengan berbagai mekanisme yang sudah terdiri.
00:16Kedua, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan subket itu tadi sedang didalami oleh Kepolisian
00:21dan Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penalahan lebih lanjut agar apa yang kami lakukan bisa dilakukan penyelidikan sesuai dengan pasal
00:32-pasal yang berkenan.
00:33Memang dalam konsultasi tadi kami mengajukan dugaan pasal 391 ayat 1, 391 ayat 2 KWP juga
00:42kalau memang dianggap lokus dan tempusnya sudah berlalu di periode yang lama ketika kewakil lama yang sedang berlaku
00:51maka digunakan 263 ayat 1 dan ayat 2.
00:55Polisian tadi juga menyampaikan pandangan tentang keluasan tindakan-tindakan penyelidikan
01:01agar penyelidikan lebih leluasa untuk menangani kasus kami.
01:05Maka ada dua opsi tadi, pertama melalui laporan polisi, kedua melalui pendumas atau pengaduan masyarakat.
01:15Dan polisian tadi memberikan perspektif bahwa dumas itu juga tidak berbeda dengan RP
01:22sama-sama akan dilakukan penyelidikan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang kami tegaskan tadi memang tidak bisa dipanggil oleh MK
01:31dengan keterbatasan MK.
01:32Misalnya, Mahkam Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Raka Bumi Raka.
01:37Tapi dalam proses penyelidikan, dalam praktikasi, panggilan, dan sebagainya
01:41tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana
01:47atau paling tidak turus setan dalam kasus dan leming penyertaan itu bisa juga dungakan.
01:53Yang ketiga, kami tadi sudah diarahkan untuk diterima bagian dumas
01:58dan kami sudah mendapatkan penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami
02:03yang ini berkaitan dengan dugaan tidak pidana pemasukan surat
02:07dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar
02:11atau dipasukkan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan ketawanan
02:18waktu Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
02:20Surat kami, kami tunjukkan kepada Kapolri, tetapi untuk perhatiannya terhadap
02:26Baresnya Mabus Polri.
02:28Atas nama dua pelapor, yang pertama ada Bapak Nd. Samsudin, yang kedua ada Bapak Riyadi.
02:34Nah, memang kami tadi juga sudah melampirkan bukti-bukti,
02:37namun bukti-bukti itu belum kami serahkan menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
02:42Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa,
02:46diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti apa yang menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan tidak pidana.
02:52Dan yang terakhir, kami tentu saja berharap kira-kira kepolisian bisa melayani dengan baik,
02:58bukan karena yang diadukan atau yang dilaporkan Wakil Presiden,
03:03tetapi berangkat dari asas kesamaan kedudukan di muka hukum.
03:08Dan tadi kami sempat tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan apa yang diputus MK,
03:13juga tidak ada kaitannya dengan proses pemazulat,
03:16karena ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tidak pidana terhadap penerbitan
03:21surat keterangan nomor 9149-DDII dan kemudian garing KS-2019
03:29yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Jasa Tanpa Pendengah pada tanggal 8 Agustus 2019.
03:36Dan memang suket inilah yang digunakan oleh Sudara Gibran Raka Buming Raka
03:42untuk mendapatkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilket 2024 yang lalu.
03:48Sementara itu sebelum ke yang lainnya, kalau ada pertanyaan seputar agenda hari ini,
03:53saya layani dulu nanti akan ada pernyataan dari rekan-rekan yang lain. Silahkan.
03:57Bang, mungkin lebih spesifik yang diadukan ini, Mas Gibran, atau hanya suketnya saja?
04:05Objeknya adalah suket, tetapi yang diadukan dua pihak.
04:07Pertama, 29 ayat 1, yaitu dugaan yang membuat surat palsu atau surat yang tidak benar.
04:13Yang kedua adalah 391 ayat 2, yaitu yang menggunakannya.
04:18Nah, kalau yang menggunakannya, ya kita tahu ini digunakan dalam Pilpres,
04:22itu tahu siapa yang suspek dalam persoalan ini.
04:24Sekali lagi, ini sebuah baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan
04:27apakah ada atau tidaknya tidak pidana, kami serahkan sebenarnya pada kewenangan penyidik.
04:34Dan kami ingin tegaskan, tadi juga kami sebut kapol yang baru, Pak Suyudi Arioseto,
04:40tentu punya tagline atau punya semangat yang baru,
04:44kalau dulu presisi, kalau sekarang kan polisi bersama masyarakat.
04:48Kami harapkan memang laporan dan aduan kami ini dilayani sebagai mana polisi,
04:53memang ingin melayani dan membersamai masyarakat.
04:56Selanjutnya, kepada Pak Samsudin, silahkan untuk dijelaskan cerita di dalam tadi,
05:00dan apa atensinya kepada Pak Suyudi Arioseto.