Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Pemerasan dilakukan sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongki-Riwang.

Pemerasan dilakukan saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa menyebut Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.

Jaksa mendakwa Febrie dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.

Merespons dakwaan, Febrie dan tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan sidang perdana tersebut menjadi momentum penting untuk memperjelas, menguji, dan mengklarifikasi berbagai tuduhan.

Diketahui Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, berkas perkara Febrie Adriansyah telah dinyatakan P-21 sejak Rabu (16/9/2026) lalu.

Barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 September, untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan, di pengadilan.

Baca Juga [FULL] Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Nota Perlawanan, Lawan Dakwaan Cuci Uang Rp350 M di https://www.kompas.tv/nasional/694742/full-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-nota-perlawanan-lawan-dakwaan-cuci-uang-rp350-m

#eksjampidsus #pemerasan #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694765/lawan-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-nota-perlawanan-kasus-pemerasan-tppu-parasot
Transkrip
00:00Terdakwa Pebri Adriansa melalui Peri Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasanya selaku Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung
00:13Muda Tidak Pindana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
00:16telah memaksa tankian memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
00:30yaitu tankian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapur atau setidak-tidaknya setara dengan 55 miliar rupiah kepada Terdakwa
00:46Pebri Adriansa melalui Peri Yanto Hongkiriwang
00:51agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi pada perkara PT Asuransi Jiwas Raya
01:01Dakwaan kumulatif
01:03Dakwaan yang pertama adalah apa yang disebut dengan niveleri
01:11Apa itu? Pemerasan dalam jabatan
01:15Saya ulang
01:18Dakwaan pertama itu memuat pemerasan dalam jabatan
01:25yang kedua
01:28dakwaannya memuat apa yang disebut pencucian uang
01:38Poinnya adalah ini 109 merupakan cerita
01:44Saya ulang ya
01:46Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita
01:51Cerita versi penuntut umum
01:57Pertanyaannya apa sudah pasti benar?
02:00Belum tentu
02:02Pertanyaannya apa yang dituangkan disini?
02:05Apakah itu benar peristiwanya?
02:07Belum tentu
02:08Itulah ibu bapak, teman-teman, abang kakak, semua media
02:13Kita akan ikuti persidangan ini
02:16Dalam rangka nanti pembuktian
02:19Namun minggu depan
02:21Ya sebagaimana telah Majelis Hakim sampaikan
02:24Kita akan mengajukan perlawanan
02:26Baik nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum
02:32Dan juga nota perlawanan yang akan diajukan secara pribadi oleh Pak Febri
02:40Kami sangat menghargai proses persidangan pertama ini
02:45Untuk terdakwa klien kami adalah Pak Febri Adriansa
02:51Kenapa?
02:53Karena ini adalah sebuah langkah penting
02:56Bagi kami
02:57Bagi proses peradilan
03:00Dan tentu saja
03:01Bagi semua pihak yang mengikuti proses ini
03:04Agar kita semua bisa menguji
03:08Seluruh tuduhan-tuduhan yang selama ini dilekatkan
03:12Yang sebagian besar tidak berdasarkan fakta
03:18Dan bahkan sebagian lainnya
03:19Itu dibangun berdasarkan asumsi dan spekulasi
03:24Dalam proses persidangan ini
03:27Kita akan mulai menguji
03:28Dengan batu ujian utamanya
03:31Atau bahkan batu ujian satu-satunya adalah
03:35Dakwaan yang sudah dibacakan tadi
03:39Kami juga ingin mengingatkan kita semua
03:43Betapa pentingnya proses pengujian yang objektif
03:47Dan kalau dalam konteks yang disampaikan pihak Polri
03:53Adalah penyidikan yang investigasi yang bersifat saintifik
03:58Dan kami sampaikan terima kasih
04:00Pada teman-teman di Polda
04:04Yang memperjelas hal tersebut
04:06Sebelum kita menjelaskan isu ini ya
04:08Yang memperjelas bahwa
04:10Peristiwa tentang kematian Almarhum Sutrimo
04:14Itu adalah bukan terkait dengan pidana
04:17Dan pasti bukan terkait dengan
04:20Klien kami Pak Febri Adriansah
04:23Kalau kita semua menyimak dari proses awal
04:26Ada banyak fakta
04:30Ada banyak proses
04:32Ada banyak informasi di tahap penyidikan
04:35Yang ternyata
04:37Tidak teradopsi di dakwaan
04:40Tidak ada di dakwaan
04:42Di satu sisi menurut kami
04:44Mungkin saja dakwaan ini
04:49Membenarkan ada yang keliru dalam proses penyidikan
04:52Contohnya adalah
04:54Pada tahap pelimpahan perkara
04:56Kami mencatat tempus delikti
04:59Atau waktu peristiwa terjadinya
05:01Tindak pidana pencucian uang
05:04Disebut dari tahun 2018
05:06Sampai dengan 2026
05:08Di dakwaan gak begitu
05:10Di dakwaan disebut dari
05:112020 sampai dengan 2026
05:14Kenapa ini jadi penting?
05:17Karena predikat crime yang disebut
05:21Yang katanya adalah pemerasan itu
05:23Itu terjadinya
05:25Di 2020
05:26Jadi gak boleh pencucian uang itu berlaku surut
05:30Itu sudah kami sampaikan sejak awal
05:32Kami sampaikan juga di proses praperadilan
05:35Dan sekarang dikoreksi oleh penuntut umum
05:38Dalam dakwaannya
05:41Kemudian
05:42Ini karena saya sebut tadi ada 9 catatan
05:45Jadi saya mencatat
05:46Perkara yang dikaitkan
05:49Dengan predikat crime
05:50Ternyata
05:52Tidak ada perkara asabri
05:55Perkara yang dikaitkan dengan predikat crime
05:58Adalah penanganan perkara jiwa seraya
06:01Ini Mbak Adisti
06:02Ini kan bagian dari konsep sistem peradilan pidana
06:06Yang kemarin di praajudikasi
06:09Yaitu di tingkat penyitikan dan penuntutan
06:11Sekarang dilimpahkan
06:13Kepada pengadilan tipikor Jakarta Pusat
06:16Bersama dengan surat dakwaan
06:19Nah sekarang yang jadi maharik
06:21Apa itu surat dakwaan
06:22Surat dakwaan adalah surat
06:24Yang dibuat oleh penuntut umum
06:26Tentang berita acara pemeriksaan
06:28Apakah itu saksi
06:30Apakah itu ahli
06:31Apakah itu tentang bukti-bukti yang ditemukan
06:33Yang kemudian dilimpahkan di dalam suatu persidangan
06:37Surat dakwaan
06:39Nanti dibacakan
06:40Surat dakwaan sebagai pangkal
06:42Sebagai objek pemeriksaan
06:44Jadi belum final
06:46Tapi sebagai objek pemeriksaan
06:47Sebagai bahan
06:49Nah dalam hal seperti ini
06:50Surat dakwaan yang diharuskan
06:52Kalau kita lihat di dalam
06:53Pasal 73 KUHAP baru
06:56Itu harus memenuhi syarat material
06:58Dan syarat formil
07:00Apa itu syarat formil?
07:02Syarat formil mengenai identitas
07:04Pekerjaan
07:05Dari masing-masing terdakwa
07:07Yang didakwa dalam surat dakwaan
07:10Yang kemudian syarat material
07:12Adalah yang mengenai tentang objek
07:14Lokus dan tempus delikti
07:17Dari suatu tindak bidana
07:19Yang kemudian terhadap pasal yang didakwakan
07:23Nah yang kedua tadi mbak
07:24Yang terkait dengan syarat material tadi
07:27Itulah yang menjadi fokus dalam surat dakwaan
07:30Pemeriksaan berarti nanti paling tidak
07:32Ada siapa yang diperas
07:35Apa itu?
07:37Korporasi apa?
07:38Karena pemerasaan itu
07:38Kalau kita lihat di dalam pasal 482 KUHAP nasional
07:43Adalah setiap orang yang melakukan tindakan
07:46Menguntungkan diri sendiri
07:48Melawan hukum
07:49Dengan cara memaksa
07:51Untuk melakukan sesuatu
07:53Tidak memulak satu
07:54Membayar satu
07:55Menutupi hutang
07:56Dalam untuk kepentingannya
07:58Terima kasih telah menonton!
08:01Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan