Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20 miliar dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) dengan penggunaan istilah "kue" untuk menyamarkan praktik suap tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mulanya, jaksa menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Tria sejumlah Rp 20,6 miliar.

"Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp55 M | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/694714/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-didakwa-peras-pengusaha-tan-kian-rp55-m-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694739/terungkap-jaksa-beberkan-kode-kue-untuk-setoran-rp20-m-ke-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Transkrip
00:00Pada akhir Desember 2024, bertempat di Pacific Place, Jalan Jenderal Sudiman No. 52-53,
00:08Keluruhan Senayan Kecamatan Kebayaran Baru, Jakarta Selatan,
00:12Ferry Yantau Hongkiriwang dan Michael Nyoman melakukan pertemuan dengan PT KNI
00:17membahas permasalahan antara PT CBS dengan PT KNI.
00:22Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yantau Hongkiriwang menyatakan
00:27kenal dengan terdakwa selaku Jaksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus.
00:32Setelah pertemuan tersebut, kemudian pada tanggal 6 Maret 2025,
00:37Ibnu Kukuh, selaku Direktur Utama PT KNI, dan Andi Yosendi,
00:42selaku Direktur Keuangan PT KNI dengan Michael Nyoman dan Ferry Yantau Hongkiriwang,
00:49selaku perwakilan PT CBS menyatakan penurunan kewajiban
00:54sepengenya dimaksud dalam akta notaris pada tanggal 12 Maret 2025.
00:59Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025,
01:02dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI,
01:06selanjutnya Michael Nyoman memberikan imbalan berupa
01:1028 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar
01:16kepada terdakwa melalui PT Tompo Tika Mulia Abadi atau PT TMA,
01:24yang mana Ferry Yantau Hongkiriwang sebagai pemegang saham PT TMA,
01:30selakaligus menempatkan Ferry Yantau Hongkiriwang sebagai komisaris PT CBS,
01:36sebagaimana akta notaris Ratna Saridewi SA MKN nomor 01,
01:44sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.
01:49C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20 miliar Rp600 juta
01:57dari Tria Belito Nito Aturbumi alias Tria,
02:03selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persahda atau PT OPP.
02:10Bahwa PT OPP yang bergerak di bidang perdagangan umum
02:15merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power
02:20untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode 2018.
02:27Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OPP
02:33di Menara Sentra, ya Jalan Iskandar,
02:38sah Raya nomor 1A Blok M Jakarta Selatan,
02:42Tria Belito Nito Aturbumi alias Tria,
02:46selaku Direktur Utama PT OPP,
02:49menelpon Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi,
02:53selaku Direktur PT OPP,
02:57sekaligus selaku Pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate,
03:02meminta agar Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:07menyerahkan uang dalam mata uang Singapura dolar senilai 20 miliar rupiah
03:16kepada tetapwa dan mengatakan,
03:18Tom, ada kue atau uang untuk deklan dari kantor.
03:24Selanjutnya bertempat di Kafe Deklan,
03:27Jalan Jipote Raya nomor 63 Kelurahan Jipote Selatan,
03:31Kecamatan Jilanda, Jakarta Selatan,
03:34Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:36membawa uang tersebut kepada terdakwa.
03:40Pada saat itu, Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:43memperlihatkan bungkusan uang tersebut
03:45dan terdakwa menjawab,
03:47langsung aja umbawa ke sebelah,
03:50menindaklanjuti arahan terdakwa.
03:52Kemudian Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:55membawa dan menyerahkan uang tersebut ke Coin Money Changer
03:59dengan mengatakan,
04:01ini titipan dari Om Febri.
04:04Bahwa selain itu,
04:06pada setiap momen lebaran Idul Fitri,
04:09terdakwa juga menerima uang dari
04:11Tria Bili Tonito Atur Bumi alias Tria
04:15dengan rincian sebagai berikut.
04:18Satu, pada bulan April 2024,
04:22terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD
04:26senilai 300 juta rupiah.
04:30Dan dua, pada bulan Maret 2025,
04:33terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD
04:36senilai 300 juta rupiah.
04:41Bahwa selain itu,
04:43dalam kurun waktu antara 2020 sampai dengan Juli 2026,
04:46terdakwa bersama-sama dengan Don Rito alias Idon,
04:51Norman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang,
04:54telah melakukan penerimaan uang tanah dan atau bangunan yang diketahunya
04:59atau patut didukanya merupakan hasil tindak bidana korupsi.
05:03Terkait dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus
05:09Kederajaan Agung Republik Indonesia,
05:11maupun selaku Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus pada Kederajaan Agung Republik Indonesia,
05:17dengan rincian sebagai berikut.
05:19A. Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan atau bangunan
05:28dari Andi Chandratan selaku pemilik manfaat PT Bumi Agung Sentota atau PT BAS
05:37dan Heri Yanto selaku Direktur Utama PT Bas melalui Don Rito alias Idon dan Norman Herin
05:44dengan menggunakan PT Krisna Pusaka Energi atau PT KPE.
05:51Bahwa pada tanggal 27 April 2020,
05:55terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus pada Kederajaan Agung Republik Indonesia
06:01telah menerjukan surat perintah penyidikan nomor
06:05print garis data 22 garis miring F.2 garis miring FD.2 garis miring 04 garis miring 2020
06:13mengenai dugaan tindak bidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil
06:19pada Direkturat Jenderal Bia dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020
06:24atas nama tersangka Heri Yanto.
06:28Bahwa dalam penyidikan perkara tersebut, Heri Yanto diprisas menjadi saksi.
06:33Kemudian Heri Yanto melaporkan kepada Andi Chandratan.
06:37Setelah itu, Heri Yanto dan Andi Chandratan menghubungi Don Rito alias Idon
06:43yang diketahunya sebagai orang kepercayaan terdakwa.
06:47Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak bidana korupsi
06:51dengan janji sejumlah imbalan.
06:53Atas permintaan tersebut, Don Rito alias Idon menyangkupinya.
06:58Selanjutnya, Don Rito alias Idon melaporkan kepada terdakwa
07:01dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya.
07:07Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak bidana korupsi importasi tekstil
07:12atas nama Iran tersebut telah diputus oleh pengadilan
07:15dan telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah
07:18yang mana nama Heri Yanto maupun Andi Chandratan
07:23tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
07:26Oleh karena itu, sekira bulan Juli 2024
07:31bertempat di Hotel Maison Pine, Kota Baru, Pariyangan, Bandung
07:35Don Rito alias Idon melakukan pertemuan dengan
07:39Heri Yanto dan Andi Chandratan selaku pemilik PT BAS
07:43PT Pasupati Persada Infosama atau PT BPI
07:47dan PT Sangga Mitra Sedaya atau PT SMS
07:51serta PT Buana Multiservis atau PT BMS
07:55guna meminta sejumlah uang.
07:59Kemudian disepakati pemberian uang
08:01akan diserahkan seolah-olah merupakan kerjasama
08:05di bidang surveyor batubara antara PT KPE
08:08yang dikelola oleh Don Rito alias Idon
08:11dan Nurman Herin dengan PT SMS
08:15di mana Heri Yanto selaku Direktur.
08:18Bahwa pada tanggal 11, 12, dan 13 November 2024
08:24terdakwa melalui Don Rito alias Idon dan Nurman Herin
08:29dengan menggunakan PT KPE
08:31menerima uang sejumlah Rp60 miliar
08:35dari Andi Chandratan dengan menggunakan PT SMS
08:40yang uangnya bersumber dari PT BAS
08:43yang mana sebelumnya PT BAS melakukan transfer
08:48sejumlah Rp60 miliar Rp11 juta 250 ribu
08:54kepada PT BPI
08:56jadi

Dianjurkan