00:00Pada akhir Desember 2024, bertempat di Pacific Place, Jalan Jenderal Sudiman No. 52-53,
00:08Keluruhan Senayan Kecamatan Kebayaran Baru, Jakarta Selatan,
00:12Ferry Yantau Hongkiriwang dan Michael Nyoman melakukan pertemuan dengan PT KNI
00:17membahas permasalahan antara PT CBS dengan PT KNI.
00:22Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yantau Hongkiriwang menyatakan
00:27kenal dengan terdakwa selaku Jaksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus.
00:32Setelah pertemuan tersebut, kemudian pada tanggal 6 Maret 2025,
00:37Ibnu Kukuh, selaku Direktur Utama PT KNI, dan Andi Yosendi,
00:42selaku Direktur Keuangan PT KNI dengan Michael Nyoman dan Ferry Yantau Hongkiriwang,
00:49selaku perwakilan PT CBS menyatakan penurunan kewajiban
00:54sepengenya dimaksud dalam akta notaris pada tanggal 12 Maret 2025.
00:59Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025,
01:02dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI,
01:06selanjutnya Michael Nyoman memberikan imbalan berupa
01:1028 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar
01:16kepada terdakwa melalui PT Tompo Tika Mulia Abadi atau PT TMA,
01:24yang mana Ferry Yantau Hongkiriwang sebagai pemegang saham PT TMA,
01:30selakaligus menempatkan Ferry Yantau Hongkiriwang sebagai komisaris PT CBS,
01:36sebagaimana akta notaris Ratna Saridewi SA MKN nomor 01,
01:44sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.
01:49C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20 miliar Rp600 juta
01:57dari Tria Belito Nito Aturbumi alias Tria,
02:03selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persahda atau PT OPP.
02:10Bahwa PT OPP yang bergerak di bidang perdagangan umum
02:15merupakan salah satu perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power
02:20untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode 2018.
02:27Bahwa sekira bulan Februari 2024 bertempat di kantor PT OPP
02:33di Menara Sentra, ya Jalan Iskandar,
02:38sah Raya nomor 1A Blok M Jakarta Selatan,
02:42Tria Belito Nito Aturbumi alias Tria,
02:46selaku Direktur Utama PT OPP,
02:49menelpon Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi,
02:53selaku Direktur PT OPP,
02:57sekaligus selaku Pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate,
03:02meminta agar Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:07menyerahkan uang dalam mata uang Singapura dolar senilai 20 miliar rupiah
03:16kepada tetapwa dan mengatakan,
03:18Tom, ada kue atau uang untuk deklan dari kantor.
03:24Selanjutnya bertempat di Kafe Deklan,
03:27Jalan Jipote Raya nomor 63 Kelurahan Jipote Selatan,
03:31Kecamatan Jilanda, Jakarta Selatan,
03:34Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:36membawa uang tersebut kepada terdakwa.
03:40Pada saat itu, Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:43memperlihatkan bungkusan uang tersebut
03:45dan terdakwa menjawab,
03:47langsung aja umbawa ke sebelah,
03:50menindaklanjuti arahan terdakwa.
03:52Kemudian Hadi Hidayat alias Tommy alias Tommy Hadi
03:55membawa dan menyerahkan uang tersebut ke Coin Money Changer
03:59dengan mengatakan,
04:01ini titipan dari Om Febri.
04:04Bahwa selain itu,
04:06pada setiap momen lebaran Idul Fitri,
04:09terdakwa juga menerima uang dari
04:11Tria Bili Tonito Atur Bumi alias Tria
04:15dengan rincian sebagai berikut.
04:18Satu, pada bulan April 2024,
04:22terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD
04:26senilai 300 juta rupiah.
04:30Dan dua, pada bulan Maret 2025,
04:33terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD
04:36senilai 300 juta rupiah.
04:41Bahwa selain itu,
04:43dalam kurun waktu antara 2020 sampai dengan Juli 2026,
04:46terdakwa bersama-sama dengan Don Rito alias Idon,
04:51Norman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang,
04:54telah melakukan penerimaan uang tanah dan atau bangunan yang diketahunya
04:59atau patut didukanya merupakan hasil tindak bidana korupsi.
05:03Terkait dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus
05:09Kederajaan Agung Republik Indonesia,
05:11maupun selaku Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus pada Kederajaan Agung Republik Indonesia,
05:17dengan rincian sebagai berikut.
05:19A. Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan atau bangunan
05:28dari Andi Chandratan selaku pemilik manfaat PT Bumi Agung Sentota atau PT BAS
05:37dan Heri Yanto selaku Direktur Utama PT Bas melalui Don Rito alias Idon dan Norman Herin
05:44dengan menggunakan PT Krisna Pusaka Energi atau PT KPE.
05:51Bahwa pada tanggal 27 April 2020,
05:55terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Caksa Agung Muda Tindak Bidana Khusus pada Kederajaan Agung Republik Indonesia
06:01telah menerjukan surat perintah penyidikan nomor
06:05print garis data 22 garis miring F.2 garis miring FD.2 garis miring 04 garis miring 2020
06:13mengenai dugaan tindak bidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil
06:19pada Direkturat Jenderal Bia dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020
06:24atas nama tersangka Heri Yanto.
06:28Bahwa dalam penyidikan perkara tersebut, Heri Yanto diprisas menjadi saksi.
06:33Kemudian Heri Yanto melaporkan kepada Andi Chandratan.
06:37Setelah itu, Heri Yanto dan Andi Chandratan menghubungi Don Rito alias Idon
06:43yang diketahunya sebagai orang kepercayaan terdakwa.
06:47Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak bidana korupsi
06:51dengan janji sejumlah imbalan.
06:53Atas permintaan tersebut, Don Rito alias Idon menyangkupinya.
06:58Selanjutnya, Don Rito alias Idon melaporkan kepada terdakwa
07:01dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya.
07:07Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak bidana korupsi importasi tekstil
07:12atas nama Iran tersebut telah diputus oleh pengadilan
07:15dan telah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah
07:18yang mana nama Heri Yanto maupun Andi Chandratan
07:23tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
07:26Oleh karena itu, sekira bulan Juli 2024
07:31bertempat di Hotel Maison Pine, Kota Baru, Pariyangan, Bandung
07:35Don Rito alias Idon melakukan pertemuan dengan
07:39Heri Yanto dan Andi Chandratan selaku pemilik PT BAS
07:43PT Pasupati Persada Infosama atau PT BPI
07:47dan PT Sangga Mitra Sedaya atau PT SMS
07:51serta PT Buana Multiservis atau PT BMS
07:55guna meminta sejumlah uang.
07:59Kemudian disepakati pemberian uang
08:01akan diserahkan seolah-olah merupakan kerjasama
08:05di bidang surveyor batubara antara PT KPE
08:08yang dikelola oleh Don Rito alias Idon
08:11dan Nurman Herin dengan PT SMS
08:15di mana Heri Yanto selaku Direktur.
08:18Bahwa pada tanggal 11, 12, dan 13 November 2024
08:24terdakwa melalui Don Rito alias Idon dan Nurman Herin
08:29dengan menggunakan PT KPE
08:31menerima uang sejumlah Rp60 miliar
08:35dari Andi Chandratan dengan menggunakan PT SMS
08:40yang uangnya bersumber dari PT BAS
08:43yang mana sebelumnya PT BAS melakukan transfer
08:48sejumlah Rp60 miliar Rp11 juta 250 ribu
08:54kepada PT BPI
08:56jadi