00:00Pengadilan di PIKOR menggelar sidang perdana terdakwa mantan Campitsus, Febri Adriansah, dan agenda pembacaan dakwaan.
00:16Sidang pembacaan dakwaan untuk Febri Adriansah, Don Rito, dan Nurman Hering dijadwalkan.
00:22Febri dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri.
00:28Serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
00:41Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya dugaan pemerasan senilai 55 miliar rupiah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
00:51Dan dakwaannya terdakwa Febri Adriansah diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seorang pengusaha bernama Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta
01:01dolar Singapura atau setara 55 miliar rupiah.
01:05Uang itu diserahkan melalui seorang perantara yakni Ferry Yanto Hongkiriwang.
01:10Dengan imbalan agar status hukum Tan Kian aman dan tidak terseret menjadi tersangka dalam skandal korupsi besar itu.
01:22Atau dengan menyalahgunakan kekuasanya selaku Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Tidak Pindana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
01:32telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
01:46yaitu Tan Kian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan 55 miliar rupiah
02:01kepada terdakwa P.Bri Adriansah melalui Periyanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi pada perkara PT.
02:16Ansuransi Jiwasraya.
02:19Informasi terkini kita tanyakan langsung pada jurnalis kompasi Vini Putu Trisnanda dan juru kamera Budia Vimalah di gedung Dipikor Jakarta.
02:28Putu, untuk saat ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan poin dakwaannya yakni adanya dugaan pemerasan sebesar 55 miliar rupiah
02:37kepada pengusaha bernama Tan Kian oleh mantan Jampitsus Febri Adriansah.
02:41Lalu apa saja poin lainnya yang didakwakan oleh Jaksa?
02:51Ya sampai dengan saat ini sebetulnya poin-poin dakwaan ini masih terus disampaikan
02:55dimana tadi baru saja ada skor sidang begitu ya selama 15 menit nanti sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 16
03:02.30 waktu Indonesia bagian Barat.
03:04Jadi ada beberapa poin yang sudah disampaikan tapi masih ada beberapa yang nantinya akan dibacakan secara lebih rinci lagi begitu
03:11ya oleh Jaksa Penuntut Umum.
03:13Tapi poin-poinnya Junoda juga Saudara kalau berdasarkan surat dakwaan yang kemudian dari pukul 2 tadi sampai dengan saat ini
03:21sudah sekitar 2 jam begitu ya sidang berjalan.
03:24Memang ini bukan hanya Tan Kian saja seperti yang tadi juga sudah disampaikan
03:27yang kemudian ditakut-takuti dalam tanda kutip begitu ya dengan posisinya pada saat itu dari periode 2020 sampai dengan 2025
03:36ketika Febri Adriansah ini ber atau duduk di kursi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Jampitsus begitu
03:45di Kejaksaan Agung ini ada beberapa perkara yang kemudian juga sama kasusnya
03:50dimana ada sejumlah keuntungan yang diterima oleh Febri Adriansah bukan hanya dalam bentuk uang
03:56dalam pecahan rupiah begitu ataupun juga dalam pecahan mata uang asing
04:00tetapi juga ada penerimaan-penerimaan lain dalam bentuk saham
04:04kemudian juga ada yang penerimaannya ini dalam bentuk aset dan juga tanah bangunan
04:10dimana tadi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa selain Tan Kian yang sudah memberikan sejumlah uang
04:17begitu ya agar dirinya yang sudah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus PT Jiwasraya
04:22ini tidak kemudian naik status yang menjadi tersangka
04:25ada juga yang kemudian memberikan saham senilai 14 miliar rupiah dari Direktur PT CBS
04:32ya ini Michael Nyoman dalam perkara penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia
04:39kemudian juga ada 20 miliar 600 juta rupiah yang diberikan oleh Direktur Utama PT Oktasan Baruna
04:46Tria Belito Nito Aturbumi dan juga diduga Febri ini menerima sekitar 60 miliar rupiah
04:55dan juga tanah dari Andi Candratan, Herianto serta Nurman Herit
05:01sehingga totalnya ada sekitar 346 miliar rupiah lebih dari 346 miliar rupiah
05:08yang diterima oleh Febri Adrian Shah bersama-sama dengan Don Rito
05:12kemudian juga dengan Hongkiri Wang begitu
05:15yang tidak hanya itu saja tetapi ada juga dalam pecahan mata uang asing
05:20yaitu dalam dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 440 ribu dolar Amerika Serikat
05:25sehingga sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan
05:27dan pembacaan dakwaan dimana tadi juga disampaikan bahwa uang yang kemudian diterima
05:32dari dugaan hasil tindak pendana korupsi ini
05:34ini juga ditransfer atau dipindahkan ke nomine-nomine lain
05:39ataupun juga disalurkan sebagai modal usaha
05:42kesetidaknya ada 35 perusahaan
05:44jadi kita masih menantikan kira-kira totalnya ada berapa
05:47kemudian pasal yang nantinya akan disangkakan ini pasal berapa saja
05:50dan tentu saja dari dakwaan JPU yang kita nantikan adalah
05:53tuntutan apa atau maksud kami berapa lama
05:58ataupun juga berapa pidana yang kemudian disampaikan oleh JPU
06:02untuk diminta pertanggung jawabannya kepada Febri Adrian Shah
06:05atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dari periode 2020 sampai dengan 2025
06:10Juno kembali kembali
06:11ada dua perkara terkait dengan pemerasan dan juga TPPU
06:15dan apakah nanti seperti apa poin dakwaan termasuk juga ancaman pidana dan penjara
06:19terhadap terdakwa Febri Adrian Shah
06:22terima kasih atas laporan Rejones Kompasif ini
06:24Putu Trisnanda dan juga Bodhia Vimala
06:27dari Dilan Tipikor Jakarta