Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya dugaan pemerasan senilai 55 miliar rupiah dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaannya, terdakwa Febri diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seorang pengusaha bernama Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau 55 miliar rupiah.

Uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan imbalan agar status hukum Tan Kian aman dan tidak terseret menjadi tersangka dalam skandal korupsi besar tersebut.

#febrieadriansyah #eksjampidsus #didakwaperaspengusaha

Baca Juga Khozinudin cs Laporkan Gibran dan Kemendikdasmen ke Bareskrim, Ini Dugaan Tindak Pidananya di https://www.kompas.tv/nasional/694665/khozinudin-cs-laporkan-gibran-dan-kemendikdasmen-ke-bareskrim-ini-dugaan-tindak-pidananya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694676/sidang-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-didakwa-peras-pengusaha-rp-55-m-kompas-petang
Transkrip
00:00Pengadilan di PIKOR menggelar sidang perdana terdakwa mantan Campitsus, Febri Adriansah, dan agenda pembacaan dakwaan.
00:16Sidang pembacaan dakwaan untuk Febri Adriansah, Don Rito, dan Nurman Hering dijadwalkan.
00:22Febri dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri.
00:28Serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
00:41Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya dugaan pemerasan senilai 55 miliar rupiah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
00:51Dan dakwaannya terdakwa Febri Adriansah diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa seorang pengusaha bernama Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta
01:01dolar Singapura atau setara 55 miliar rupiah.
01:05Uang itu diserahkan melalui seorang perantara yakni Ferry Yanto Hongkiriwang.
01:10Dengan imbalan agar status hukum Tan Kian aman dan tidak terseret menjadi tersangka dalam skandal korupsi besar itu.
01:22Atau dengan menyalahgunakan kekuasanya selaku Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Tidak Pindana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
01:32telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
01:46yaitu Tan Kian memberikan jumlah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan 55 miliar rupiah
02:01kepada terdakwa P.Bri Adriansah melalui Periyanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi pada perkara PT.
02:16Ansuransi Jiwasraya.
02:19Informasi terkini kita tanyakan langsung pada jurnalis kompasi Vini Putu Trisnanda dan juru kamera Budia Vimalah di gedung Dipikor Jakarta.
02:28Putu, untuk saat ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan poin dakwaannya yakni adanya dugaan pemerasan sebesar 55 miliar rupiah
02:37kepada pengusaha bernama Tan Kian oleh mantan Jampitsus Febri Adriansah.
02:41Lalu apa saja poin lainnya yang didakwakan oleh Jaksa?
02:51Ya sampai dengan saat ini sebetulnya poin-poin dakwaan ini masih terus disampaikan
02:55dimana tadi baru saja ada skor sidang begitu ya selama 15 menit nanti sidang akan kembali dilanjutkan pada pukul 16
03:02.30 waktu Indonesia bagian Barat.
03:04Jadi ada beberapa poin yang sudah disampaikan tapi masih ada beberapa yang nantinya akan dibacakan secara lebih rinci lagi begitu
03:11ya oleh Jaksa Penuntut Umum.
03:13Tapi poin-poinnya Junoda juga Saudara kalau berdasarkan surat dakwaan yang kemudian dari pukul 2 tadi sampai dengan saat ini
03:21sudah sekitar 2 jam begitu ya sidang berjalan.
03:24Memang ini bukan hanya Tan Kian saja seperti yang tadi juga sudah disampaikan
03:27yang kemudian ditakut-takuti dalam tanda kutip begitu ya dengan posisinya pada saat itu dari periode 2020 sampai dengan 2025
03:36ketika Febri Adriansah ini ber atau duduk di kursi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Jampitsus begitu
03:45di Kejaksaan Agung ini ada beberapa perkara yang kemudian juga sama kasusnya
03:50dimana ada sejumlah keuntungan yang diterima oleh Febri Adriansah bukan hanya dalam bentuk uang
03:56dalam pecahan rupiah begitu ataupun juga dalam pecahan mata uang asing
04:00tetapi juga ada penerimaan-penerimaan lain dalam bentuk saham
04:04kemudian juga ada yang penerimaannya ini dalam bentuk aset dan juga tanah bangunan
04:10dimana tadi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa selain Tan Kian yang sudah memberikan sejumlah uang
04:17begitu ya agar dirinya yang sudah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus PT Jiwasraya
04:22ini tidak kemudian naik status yang menjadi tersangka
04:25ada juga yang kemudian memberikan saham senilai 14 miliar rupiah dari Direktur PT CBS
04:32ya ini Michael Nyoman dalam perkara penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia
04:39kemudian juga ada 20 miliar 600 juta rupiah yang diberikan oleh Direktur Utama PT Oktasan Baruna
04:46Tria Belito Nito Aturbumi dan juga diduga Febri ini menerima sekitar 60 miliar rupiah
04:55dan juga tanah dari Andi Candratan, Herianto serta Nurman Herit
05:01sehingga totalnya ada sekitar 346 miliar rupiah lebih dari 346 miliar rupiah
05:08yang diterima oleh Febri Adrian Shah bersama-sama dengan Don Rito
05:12kemudian juga dengan Hongkiri Wang begitu
05:15yang tidak hanya itu saja tetapi ada juga dalam pecahan mata uang asing
05:20yaitu dalam dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 440 ribu dolar Amerika Serikat
05:25sehingga sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berjalan
05:27dan pembacaan dakwaan dimana tadi juga disampaikan bahwa uang yang kemudian diterima
05:32dari dugaan hasil tindak pendana korupsi ini
05:34ini juga ditransfer atau dipindahkan ke nomine-nomine lain
05:39ataupun juga disalurkan sebagai modal usaha
05:42kesetidaknya ada 35 perusahaan
05:44jadi kita masih menantikan kira-kira totalnya ada berapa
05:47kemudian pasal yang nantinya akan disangkakan ini pasal berapa saja
05:50dan tentu saja dari dakwaan JPU yang kita nantikan adalah
05:53tuntutan apa atau maksud kami berapa lama
05:58ataupun juga berapa pidana yang kemudian disampaikan oleh JPU
06:02untuk diminta pertanggung jawabannya kepada Febri Adrian Shah
06:05atas peristiwa-peristiwa yang terjadi dari periode 2020 sampai dengan 2025
06:10Juno kembali kembali
06:11ada dua perkara terkait dengan pemerasan dan juga TPPU
06:15dan apakah nanti seperti apa poin dakwaan termasuk juga ancaman pidana dan penjara
06:19terhadap terdakwa Febri Adrian Shah
06:22terima kasih atas laporan Rejones Kompasif ini
06:24Putu Trisnanda dan juga Bodhia Vimala
06:27dari Dilan Tipikor Jakarta

Dianjurkan