Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

#PutusanMK #WapresGibran

Creative/Video Editor: Tikha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
00:07Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Puming Raka memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma
00:17sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
00:26sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L, saya ulang, dalam pasal 169 huruf R dan
00:37pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu.
00:41Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan
00:47yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, garing sertifikat, garing diploma
00:53yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri
00:59melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades
01:07berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti
01:12untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
01:19menurut mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
01:24bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat
01:28melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran
01:32menurut mahkamah
01:33menurut mahkamah

Dianjurkan