Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani bertanya kepada Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto terkait permendikbud yang definisikan surat keterangan penyetaraan.

Hal ini disampaikan dalam Sidang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (2/10/2026).

Arsul mengatakan bahwa surat keterangan yang disetarakan adalah pengetahuannya agak abstrak.

"Kalau permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, ya mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan bukan surat keputusan," ujar Arsul Sani.

Baca Juga [FULL] Beda Pandangan Refly Harun dan Dedek Prayudi soal Penyetaraan Pendidikan Gibran | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/694017/full-beda-pandangan-refly-harun-dan-dedek-prayudi-soal-penyetaraan-pendidikan-gibran-sapa-pagi

"Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya. Ya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak," lanjutnya.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Produser: Theo Reza

#mahkamahkonstitusi #gibranrakabumingraka #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694018/hakim-mk-arsul-sani-di-sidang-ijazah-gibran-pengetahuan-setara-tamat-sekolah-ini-agak-abstrak-pak
Transkrip
00:00Saya membaca Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
00:07Di pasal 1, angka 7, ini terdefinisikan dengan jelas
00:15apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan.
00:18Saya bacakan ya, angka 7 ini.
00:21Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan
00:25bahwa ijasa, sertifikat, ini garing-garing semua,
00:31atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
00:37yang menggunakan kurikulum internasional garing negara lain
00:42adalah setara dengan ijasa garing STTB
00:47yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
00:50yang menggunakan kurikulum nasional
00:53yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait.
00:57Jadi pertanyaan saya, Pak Dirjen,
01:00kalau Permendikbudnya mendefinisikan
01:05surat keterangan penyetaraan itu demikian,
01:10mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan,
01:14bukan surat keputusan.
01:17Saya tidak mengatakan judulnya,
01:19tapi surat keterangan di mana yang distarakan itu adalah pengetahuannya.
01:27Dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah.
01:31Ini agak abstrak, Pak.
01:33Kalau yang dikeluarkan yang ini, ini gampang memetahui.
01:36Setara apa yang setara?
01:38Ijasaannya.
01:40Tapi kalau ini yang setara adalah pengetahuannya.
01:43Nah, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini.
01:51Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya, dokumen karena saya belum lihat,
01:58yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ini ya,
02:07sertifikat atau diploma atau apapun, award atau apapun,
02:14dari UTS Inset, barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini.
02:20Tapi karena bunyinya adalah itu tadi, memiliki pengetahuan setara ini,
02:27kami ini harus mengernyurkan daya ini, Pak Dirjen.
02:32Mungkin juga harus istihoroh dulu ini.
02:35Apa gitu ya, makna dari ini.
02:38Sekiranya hanya itu saja, saya mohon pencerahan,
02:42sehingga kalau kami istihoroh itu agak lebih gampang gitu,
02:45agak lebih ringan.
02:46Terima kasih, Pak Dirjen.
02:48Terima kasih, Yang Mulia Bapak Arsusani.

Dianjurkan