- 14 jam yang lalu
- #ijazahgibran
- #mk
- #hakimmk
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs.
Sejumlah fakta atau bukti telah disampaikan saksi dan ahli selama hampir sepekan persidangan di MK. Namun, MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
Meski MK tidak menghadirkan Gibran, pihak pemohon optimistis fakta-fakta di persidangan telah cukup untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
Sementara Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, meyakini upaya Denny Indrayana cs di MK akan sia-sia.
Selain perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat, atau Pejabat, juga berencana melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Apakah hal ini akan mempengaruhi putusan nantinya? Kita ulas bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jokowi: Hormati Proses MK | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/694185/jelang-putusan-ijazah-gibran-jokowi-hormati-proses-mk-kompas-malam
#ijazahgibran #mk #hakimmk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694189/tegang-debat-rullyandi-feri-amsari-soal-pengusiran-saat-sidang-berujung-hakim-mk-diadukan-ke-mkmk
Sejumlah fakta atau bukti telah disampaikan saksi dan ahli selama hampir sepekan persidangan di MK. Namun, MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
Meski MK tidak menghadirkan Gibran, pihak pemohon optimistis fakta-fakta di persidangan telah cukup untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
Sementara Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, meyakini upaya Denny Indrayana cs di MK akan sia-sia.
Selain perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat, atau Pejabat, juga berencana melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Apakah hal ini akan mempengaruhi putusan nantinya? Kita ulas bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Jelang Putusan Ijazah Gibran, Jokowi: Hormati Proses MK | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/694185/jelang-putusan-ijazah-gibran-jokowi-hormati-proses-mk-kompas-malam
#ijazahgibran #mk #hakimmk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694189/tegang-debat-rullyandi-feri-amsari-soal-pengusiran-saat-sidang-berujung-hakim-mk-diadukan-ke-mkmk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita akan segera memberikan putusan atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Raka Buming yang diajukan Deni Indre NACS.
00:05Namun jelang putusan ahli hukum dari relawan Gibran mengadukan dua hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
00:12Apakah hal ini akan memengaruhi putusan nantinya?
00:15Kita ulas bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya M. Ruliandi dan peneliti POSDEM yang juga Pakar Hukum Tata Negara
00:22Universitas Andalas, Ferry Amsari.
00:25Selamat malam, Bung Ruli, Bang Ferry.
00:30Selamat malam, Mas.
00:32Saya ke Bung Ruli dulu. Anda melaporkan dua hakim MK, Pak Arsusani dan Wakil Ketua MK soal di Isra.
00:40Sebenarnya, apa landasan Anda melaporkan hakim MK dan di mana letak pelanggaran kode etik yang Anda maksud?
00:48Ya, sebenarnya bukan dua, tapi tiga.
00:52Oh, ada tiga justru.
00:52Jadi, pertama, ya ada tiga lah yang saya laporkan.
00:56Tanggal 1 Oktober 2026, itu jam 10 pagi sudah diterima laporan saya mengadukan kepada hakim ketua MK terlapor, Pak Suartoyo,
01:07dengan dasar menerbitkan peraturan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilu Presiden yang diajukan tahun 2026 ini.
01:17Itu yang pertama karena peraturan Mahkamah Konstitusi itu adalah ditetapkan oleh Ketua MK, Pak Suartoyo langsung.
01:25Dan saya menilai ini ada keberpihakan kepada pemohon yang pada saat diajukan permohonan tanggal 10 September,
01:37itu belum ada hukum acaranya.
01:39Jadi, hukum acara Sengketa Tio Presiden itu sudah clear tahun 2024.
01:42Nah, kemudian dikasihlah karpet merah oleh Pak Suartoyo tanggal 16 September,
01:48satu hari sebelum diregistrasi perkaranya keluar nomor perkara nomor 1 tanggal 17 September.
01:54Itu yang pertama.
01:55Yang kedua, saya laporkan Ketua MK ilegal,
01:58karena Pak Suartoyo telah mengambil alih hak-hak memilih dan dipilih para hakim MK,
02:07ya khususnya 8 hakim MK pada saat itu untuk menindahlanjuti putusan PT UN dengan cara menetapkan sendiri,
02:15ya, sebagai Ketua MK tanpa ada berita acara Pleno.
02:19Berita acara Pleno itu ada di SK nomor 8,
02:22itu dalam rangka sebetulnya mengutip kembali SK yang sudah dibatalkan oleh putusan PT UN,
02:28yang sudah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember.
02:32Nah, SK 17 yang dibatalkan itu adalah hasil dari rapat Pleno yang dipilih dari para hakim,
02:39dan itu sudah benar tanggal 17 itu.
02:41Secara administratif yang membuat surat itu adalah Wakil Ketua,
02:44Saldisra, karena belum ada Ketua MK.
02:46Nah, ketika dibatalkan, itu kan status quo, ya kan?
02:49Jadi artinya yang mengeluarkan SK itu mestinya Wakil Ketua,
02:52kalau mau menetapkan Suartoyo kembali sebagai Ketua MK.
02:55Oke, Bang Roli sebentar, tahan dulu di situ.
02:56Berita acaranya nggak ada, kemudian Ketua kewenangannya juga nggak ada.
02:59Pak Roli, ini kan laporan Anda yang lama ya, kalau begitu ini bukan yang lama.
03:02Itu prosesnya sudah sejauh mana sejauh ini, sebelum saya masuk ke yang laporan baru?
03:07Saya belum pernah melaporkan Suartoyo sebagai Ketua MK ilegal ke MK-MK.
03:11Tapi saya sudah menyuruhkan ke Ketua MK ilegal secara terbuka tahun 2025 untuk mundur.
03:18Mundur sebagai Ketua MK.
03:20Saya sudah peringatkan itu, ya.
03:21Dan waktu itu juga sudah saya sampaikan di RDP Komisi 3 DPR.
03:25Nah, kemudian saya lanjut ya tadi, laporan saya yang kedua adalah ketika saya diusir pada saat sidang kemarin.
03:32Nah, itu waktu sidang agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Relawan Gibran.
03:37Saya merasa bahwa pengadilan tidak melaksanakan prinsip kekuasaan kehakiman namanya asas Audi et al-Trampartem.
03:46Semua para pihak itu harus didengar secara seimbang.
03:49Nah, pihak terkait sudah mengajukan saya secara resmi, ya kan, buktinya adalah di persidangan keterangan ahli saya diterima oleh MK.
03:58Tapi, persidangan itu menguji fakta persidangan, fakta yang terungkap di persidangan, bukan di luar persidangan.
04:04Di ruang publik itu nggak ada istilahnya.
04:06Nah, di dalam persidangan itu adalah harus diambil sumpah dulu.
04:09Sehingga orang yang memberikan keterangan saksi fakta atau ahli itu harus diuji kebenarannya, pendapat hukumnya.
04:17Itu namanya cross-examination.
04:18Meskipun Anda kan diminta juga memberikan keterangan keahlian Anda secara tertulis?
04:24Keterangan ahli tertulis ini kan benda mati, Pak.
04:27Ya, ini kan benda mati. Bisa ngomong apa ini?
04:29Ya kan?
04:30Kalau saya datang memberikan keterangan lisan itu bisa geger itu di MK.
04:34Bahwa banyak sekali MK sudah kebelah-belah saya.
04:36Tapi karena saya dibungkam oleh MK, saya diminta untuk tidak boleh ngomong, dipaksa.
04:41Hari itu juga untuk diusir keluar dari ruangan, oke saya keluar.
04:45Tapi ini adalah mengancam yang namanya Wibawak.
04:48Baik, saya ke Bung Ferry kalau gitu.
04:50Dan jangan salah.
04:51Bahwa MK sudah mengintervensi kemerdekaan saya untuk menyampaikan pendapat.
04:55MK tidak konsisten dengan putusan MK nomor 282 tahun 2025.
04:59Bahwa MK siap dikritik.
05:01Siap dikritik.
05:02Jadi jangan samakan saya bicara ruang publik dengan berbicara secara keahlian saya di bawah sumpah di persidangan.
05:09Saya tidak membuat gaduh dalam persidangan.
05:11Ini makanya saya laporkan Arsul Sani dengan Wakil Ketua Saldi Yusra.
05:17Bung Ferry, tadi kata Bung Ruli ini benda mati kalau secara tertulis.
05:22Nah, kalau menurut pandangan Anda, Anda juga ahli hukum Tata Negara.
05:26Ini bedanya apa tertulis dan lisan? Apakah punya kedudukan yang sama atau bagaimana?
05:30Ya, itu prosedur saja sebenarnya di MK.
05:34MK kadangkala memang menentukan siapa ahli yang perlu didengarkan dan siapa yang perlu atau cukup dengan keterangan tertulis.
05:44Nah, keterangan tertulis itu semacam sesuatu yang wajib.
05:48Bahkan orang yang akan menyampaikan pandangannya secara langsung di sidang MK juga diminta memberikan keterangan tertulisnya.
05:58Bagi saya, ya biasa-biasa saja yang terjadi di MK kemarin, Mas Ruli juga berhak melaporkan hakim MK ya, karena
06:08itu haknya.
06:10Sebagaimana hak hakim MK juga mengeluarkannya kalau dianggap memang tidak patut dan tidak layak di dalam persidangan.
06:17Semua hakim punya persepsinya sendiri-sendiri, saya dan teman-teman yang biasa juga bersidang, biasa berhati-hati.
06:25Kalau sudah berdebat dan punya pandangan tertentu, ya kami bisa tahan diri ya, karena memang penguasa sidang itu ya hakim.
06:34Oke.
06:34Jadi memang hal yang wajar sekali.
06:37Dalam kedudukan hukum artinya kedudukannya sama begitu Bung Ferry, dan ini bisa tetap menjadi pertimbangan hakim meskipun tertulis begitu?
06:45Iya.
06:46Iya.
06:46Jadi misalnya MK acapkali membatasi jumlah keterangan ahli ya di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilu terutama.
06:59Itu misalnya dua cukup, tiga cukup, empat cukup gitu ya.
07:02Yang lain diperkenankan MK untuk memberikan keterangan tertulis.
07:07Dan MK tentu saja secara perspektif mereka sebagai hakim, para yang mulia itu akan mempertimbangkan keterangan tertulis mana yang akan
07:18kemudian menjadi pertimbangan mereka.
07:20Sebagaimana keterangan yang disampaikan langsung di dalam persidangan.
07:25Oke.
07:26Nah Bang Roli, kalau begitu saya punya pertanyaan seperti ini.
07:29Ini taruh kalau Anda mengatakan kan ini kritik Anda di luar persidangan terhadap MK begitu ya.
07:34Ketika mengatakan adalah MK yang digelar saat ini, sidang yang di MK digelar saat ini adalah persidangan ilegal.
07:40Saya ingin lebih rinci lagi Anda menjelaskan apa yang dimaksud ilegal pada saat Anda memberikan pendapat atau kritik Anda di
07:48luar persidangan itu.
07:51Begini, ilegal itu kan istilah hukum ya.
07:54Oke.
07:55Unprocedural, illegality itu biasa aja ya kan.
07:59Jangan kayak kita alergi itu tambang ilegal, kesannya rokok ilegal ya kan.
08:04Barang ilegal, sidang ilegal itu juga istilah hukum ya.
08:08Istilah yang namanya sidang tidak sesuai dengan proses prosedur-prosedur hukum ya kan.
08:13Kenapa saya bisa katakan itu, kan saya sudah paparkan di ruang-ruang publik bahwa pada saat didaftarkan itu oleh Deni
08:21Indraya dan kawan-kawan tanggal 10 September, tidak ada hukum acaranya.
08:26Baru hukum acaranya itu dibuat tanggal 16 September untuk melegitimasi registrasi perkara supaya bisa disidangkan 14 hari.
08:35Ini yang ngawur.
08:36Mana ada pengadilan, orang daftar perkara nggak ada hukum acaranya, mestinya ditolak.
08:40Contoh, kita mau mengatakan upaya peninjauan kembali terhadap putusan prapranilan.
08:46Kan nggak ada.
08:47Kita datang ke mahkamah agung juga pasti akan dibilang sama kepanitraan sana, Pak.
08:50Nggak bisa, pasti akan ditolak.
08:52Itu di dalam sistem yang paling sederhana di seluruh dunia pasti begitu.
08:56Nah yang kedua saya ingin menggarisbawahi, bahwa semua seluruh rakyat Indonesia menonton sidang live itu.
09:03Dan itu sebetulnya Pak Salgisra bukan membatasi saya untuk memberikan keterangan tertulis itu saja.
09:08Tapi saya dipaksa untuk mencabut keterangan saya.
09:13Baru saya bisa memberikan keterangan saya.
09:14Oh bukannya tertulis tetap masuk ke meja MK ya?
09:17Bukan, jadi begini.
09:19Kalau kita buka video itu, rekaman itu kan sudah beredar luas.
09:22Jadi Pak Salgisra itu mengatakan Anda tidak bisa menggunakan hak keahlian Anda di ruang sidang ini sebelum Anda mencabut dulu,
09:29kata dia.
09:30Ya kan, pernyataan saudara ini.
09:32Jadi itu adalah bentuk intervensi.
09:35Setelah saya cabut di ruang sidang ini, tetap saja saya nggak dikasih.
09:39Mestinya kan saya dikasih dong, ya kan.
09:41Tapi ternyata apa?
09:44Dilakukanlah perlakuan yang diskriminasi ke saya.
09:46Dibungkam saya, bahkan saya diusir.
09:49Ya kan, padahal saya belum memberikan keterangan ahli.
09:51Dan kita tahu kalau keterangan ahli itu tidak disumpah, hanya berdasarkan keterangan di bawah sumpah, yang tidak di bawah sumpah,
09:59itu tidak punya nilai artinya.
10:01Dan kita itu tahu bagaimana praktek di persidangan.
10:03Ini yang membuat saya kecewa.
10:06Pengadilan makanan konstitusi tapi bersikap tidak fair trial, tidak adil kepada pihak-pihak yang berperkara.
10:14Berarti poin Anda karena tidak di bawah sumpah, ini tertulis, itu dianggap tidak punya posisi yang kuat di mata hukum.
10:22Tapi Anda sudah ini, Pak Rulis.
10:23Perlakuannya diskriminasi.
10:25Perlakuannya diskriminasi ke saya, ya kan.
10:27Kenapa hanya menilai pendapat saya?
10:29Yang lain-lain juga sama kok.
10:31Kalau misalnya pengadilan negeri misalnya, orang biasa mengkritik kemudian mengomentari hasil persidangan.
10:37Itu hal biasa.
10:39Jadi kenapa entah koaliatis kali?
10:40Saya perlu komentari pendapat.
10:43Bung Ferry ada pendapat, silakan Bung Ferry.
10:45Ya, pertama di MK, kalau kita sering bersidang dengan MK dengan tertib ya.
10:51MK itu perlu memperhatikan misalnya seorang ahli itu didatangkannya kapan, didaftarkannya kapan.
10:59Lalu dilihat juga tabiat berlaku ya.
11:03Kalau dia misalnya didaftarkan terlambat.
11:06Tunggu dulu.
11:07Itu subjektif.
11:08Bentar, Bung Ruli.
11:10Ya, memang subjektif hakim, namanya sedia saya beri kesempatan dulu bersidangan itu.
11:14Bang Ruli, sebentar, saya kasih kesempatan dulu Bung Ferry tadi.
11:18Tadi, apa yang namanya pengadilan sudah mengingatkan kekuasaan kapan.
11:21Ya, jadi begini ya.
11:22Bang Ruli, sebentar, Bang Ruli.
11:23Yang bingung-bingung pahami Ruli adalah,
11:25Satu, bahwa, ya, satu bahwa hakim punya hak di dalam ruang persidangan.
11:33Kalau belajar kekuasaan kehakiman itu puncak.
11:37Jadi, begitu mereka mengusir, tentu ada alasan subjektifnya.
11:42Nggak bisa disamakan pandangan saya atau pandangan Ruli soal apakah adil atau tidak persidangan.
11:47Kalau dilihat, misalnya kalau telat, mendaftarkan ahli, dia berarti tidak diperkenankan oleh Bung Ruli.
11:55Saya belum menyampaikan sebentar,
11:57Bung Ruli sebentar, biar Bung Ferry menyelesaikan dulu pendapatnya.
11:59Atau mengatakan satu persidangan ilegal,
12:01tapi dia malah hadirkan kekonyolan-kekonyolan orang seperti Bang Ruli ini banyak,
12:08dia merasa ini ilegal, tapi dia hadir.
12:13Tapi kalau Bung Ruli, ini tidak,
12:14pemirsa tidak bisa menengahkan suaranya dua-duanya dengan jelas, satu-satu.
12:17Asas dalam peradilan,
12:19orang-orang yang seperti ini kan mau mengacaukan pandangan publik,
12:23dia hanya mau didengarkan pandangannya sendiri,
12:26padahal pendapatnya bermasalah.
12:27Kalau begitu saya ambil alih dulu, Bung Ferry, Bung Ruli,
12:29sebentar, saya jeda dulu sejenak,
12:31kita akan lanjutkan perdebatan Anda.
12:34Oh iya, sebentar.
12:35Tapi saya ingin memperjelas kalau begitu,
12:38tadi kan tidak ada legality yang jelas begitu,
12:44kata Bung Ferry.
12:47Bisa saya beri kesempatan dulu ke Bung Ferry,
12:50tadi Bung Ruli sudah saya kasih kesempatan, tidak dijelaskan.
12:54Ini cara pandang logis saja ya,
12:56ada orang yang mengatakan bahwa dia berpendapat beradilan ini ilegal,
13:02tetapi dia juga hadir.
13:03Kemudian ada Arsul Sani,
13:05gaya tipikal Ruli ini,
13:07kemudian dibiarkan bicara menjadi dasar,
13:09bukan karena saya tidak mengacaukan pandangan.
13:11Tapi begitu hak orang ada alasan subjektif,
13:14bagaimana dia memperjuangkan hati,
13:16menulis bentar,
13:17saya akan meminta audio Anda untuk di-offkan terlebih dahulu,
13:20kalau begitu.
13:21Jadi memang tugasnya memang mengacaukan saja,
13:24agar bisa sama-sama jelasin pendapatnya.
13:26Kita koreksi bersama sebagai pelanggaran etik.
13:28Saya ini pelanggaran serius ini.
13:31Masa negarawan begitu?
13:33Negarawan yang boleh pakai pandangan subjektif,
13:35hanya nonton TV.
13:36Ini terus MK loh.
13:38Kalau belum pangkes jadi hakim MK,
13:39jangan jadi MK.
13:40Oke, begini, begini.
13:40Oke, kalau begitu saya kasih kesempatan Bung Ruli.
13:43Kemarin,
13:44kan kemarin Anda diminta untuk keluar dari ruang persidangan,
13:47itu Anda anggap perlakuan diskriminatif dari hakim MK.
13:51Iya, sebentar, sebentar.
13:52Belum selesai pertanyaannya.
13:54Oke, oke.
13:54Nah, secara keahlian Anda,
13:56pada saat itu,
13:57intinya saja,
13:57garis besarnya saja yang Anda sampaikan,
13:59yang jika Anda memberikan keahlian Anda,
14:02apa, pada saat keterangan itu perkara ini,
14:04bagaimana?
14:04Garis besarnya saja.
14:06Intinya dua.
14:07Oke.
14:07Ya,
14:08keterangan yang tertulis saya,
14:10intinya dua.
14:11Satu,
14:12saya ingin mengembalikan kepada Undang-Undang Dasar 45,
14:15bagaimana para pembentuk Undang-Undang Dasar 45 amandemen,
14:18itu merumuskan MK dalam sistem tata negara kita
14:22di halaman 595 bab 5 tentang kekuasaan kehakiman
14:26tentang pembentukan MK.
14:27Naskah komprehensif pembentukan Undang-Undang Dasar 45 amandemen
14:31mengatakan,
14:31MK adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir
14:36yang sifatnya adalah putusannya final.
14:38Salah satunya kewenangannya
14:39memutus sengketa perselisihan hasil pemilu.
14:43Oke.
14:44Makna itu sudah diuji dalam putusan MK.
14:47Putusan MK Pilpres pertama
14:50yang menjadi verifikasi pasangan calon
14:53sudah dinilai MK di halaman 895
14:56bahwa terhadap sahtidaknya penetapan pasangan calon
15:00dan tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon.
15:04Verifikasi pasangan calon itu berkaitan dengan seluruh pendaftaran syarat-syarat itu.
15:08Sudah dinilai oleh mahkamah.
15:11Nah, dalam perkara yang sama,
15:12tidak boleh diuji dua kali.
15:14Itu prinsip pengadilan namanya nebis in idem.
15:16Saya ingin mengingatkan kembali kepada Undang Dasar 45.
15:19Itu poinnya.
15:20Yang kedua, perkara ini tidak layak untuk disidangkan.
15:23Itu yang saya mau sampaikan.
15:24Oke, berarti Anda menganggap bahwa
15:29ijazahnya Gibran ini sudah absolut sah begitu ya.
15:31Tidak bisa diperdebatkan kembali berdasarkan
15:34peradilan, apa namanya, putusan MK.
15:36Oke, kami tangkap hal itu.
15:38Peradilan pertama dan MK adalah peradilan pertama dan terakhir.
15:41Peradilan pertama itu adalah judex faksi.
15:43Baik, kami tangkap, Bu Ruli.
15:44Sudah membesar fakta.
15:45Judex yuris adalah peradilan terakhir.
15:47Sudah melakukan penerapan hukum yang baik berdasarkan asas kandilan pemilu.
15:51Saya kasih kesempatan baik, Bu Ruli.
15:54Bentar.
15:54Mengikat kepada semua warga negara.
15:56Oke, oke.
15:57Kami sudah tangkap itu.
15:58Kami sudah tangkap itu.
15:59Makanya tadi menyimpulkan secara absolut
16:01Anda mengakui bahwa ijazahnya Gibran itu sudah sah.
16:03Saya beri kesempatan ke Bung Ferry.
16:05Mohon jangan diselan dulu, Bung Ruli.
16:06Bagaimana respons Anda, Bung Ferry?
16:09Mudah-mudahan, Ruli, belajar untuk tidak menyelah perkataan orang ya.
16:13Satu, kalau ada seorang pejabat terpilih,
16:17lalu di kemudian hari dia diketahui adalah seorang maling,
16:21apakah dia akan dibiarkan menjabat sampai selesai
16:24atau akan dibuka perkara untuk membuktikan dia betul-betul maling atau tidak.
16:30Saya mau membangun analogi itu.
16:34Bahwa dulu seseorang dianggap lulus dengan memiliki ijazah setara SMA.
16:41Lalu di kemudian hari terbukti ada langkah-langkah dari penyelenggara pemilu
16:47yang mengistimewakan dengan membuka ruang
16:51bahwa syarat yang seharusnya dia penuhi adalah tidak terpenuhi.
16:55Nah, persidangan ini memperbaiki langkah-langkah yang sudah salah di masa lalu.
17:03Apakah kemudian seorang maling berhak diadili kemudian hari
17:07meskipun dia pejabat atau dibiarkan dia menyelesaikan jabatannya,
17:12itulah yang harus kita buktikan di dalam persidangan MK.
17:16Seluruh kemudian, apa yang kemudian dulunya dinyatakan sah, bisa saja tidak sah.
17:24Ada contohnya.
17:25Ada gambarannya.
17:27Dan tentu MK merasa paling bertanggung jawab
17:31untuk menegakkan keadilan yang mereka rasakan perlu ditegakkan.
17:35Ada orang-orang yang mempertahankan bahwa itu sudah selesai malah menimbulkan pertanyaan.
17:42Pertanyaannya sederhana.
17:44Kenapa tidak dibuktikan saja bahwa ijazahnya layak patut?
17:49Oke.
17:50Kenapa khawatir dengan ijazah yang mau dibongkar itu?
17:54Jangan-jangan permohonan ini benar adanya.
17:58Dan jangan-jangan itulah yang diinginkan MK untuk dibongkar.
18:02Nah, kebenaran-kebenaran ini sepertinya yang hendak dilarikan ke berbagai isu.
18:08Isu diusirlah, isu tidak paham hukum acara MK lah.
18:13Isu yang kemudian berupaya menjelekan individu tertentu.
18:18Saya tidak menyebut, Bung Rulih.
18:19Isunya akan berpindah-pindah.
18:21Tolong, saya selesaikan dulu.
18:23Sebentar, sebentar.
18:24Tadi tidak diselah, ada juga berbicara tidak diselah.
18:27Sebentar.
18:27Nah, di titik ini kita harus berhati-hati melihat perkara ini memang.
18:30Semua pihak boleh punya sudut pandang tersendiri soal perkara ini.
18:37Bahkan menganggap MK tidak fair.
18:39Tapi kalau kita simak hati-hati, misalnya,
18:42hukum acara MK yang baru itu juga untuk mengakomodir kepentingan membuka kebenaran konstitusional.
18:50MK itu yang tidak dilakukan.
18:52Beberapa kali sebenarnya MK suka membuah PMK dalam kondisi tertentu.
18:58Termasuk 2019 itu menguntungkan Pak Prabowo, misalnya.
19:02Dan itu biasa.
19:04Itu sebabnya memang perlu memperbaiki hukum acara MK itu melalui undang-undang.
19:09PMK memang bisa berubah antar waktu.
19:12Apakah ada pihak menganggap ini kelemahan?
19:14Sah saja.
19:15Tapi ada pihak juga yang mengatakan ini kelebihan.
19:17Karena MK bisa menyesuaikan.
19:20Dengan kondisi konstitusional tertentu untuk membongkar kejahatan konstitusional tertentu.
19:25Ya, Bung Ferry.
19:26Sebelum saya terakhir ke Bu Ruli.
19:27Saya ke Bu Ferry dulu.
19:28Dengan adanya laporan dari Bung Ruli tadi ke MK-MK,
19:30apakah ini juga akan memengaruhi keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ini?
19:34Setidak-tidaknya tentu saya yakin tidak akan mempermengaruhi.
19:38Tetapi setidak-tidaknya akan mengubah terminologi substantif yang hendak dibongkar hakim.
19:44Orang akan membicarakan dua hal.
19:47Bukan fokus apakah orang ini punya ijazah atau tidak.
19:51Apakah ijazahnya didapat atau tidak.
19:54Jadi orang akan segera berupaya untuk mengganggu fokus publik dan fokus hakim dalam menyelenggarakan persidangan.
20:01Upaya obstruction yang seperti ini biasa saja dan perlu dipahami, harus dimaklumi.
20:08Akan banyak orang akan mengganggu terbongkarnya kebenaran-kebenaran baru.
20:13Terakhir, Bung Ruli, dengan sidang putusan besok, ekspektasi Anda terhadap hasil persidangan besok.
20:18Bagaimana?
20:19Sikat saja.
20:20Jika persidangan ini tidak dapat diterima atau NO ya.
20:26Pertama, MK terlalu jauh masuk ke wilayah yang menjadi wilayah pembuktian di pengadilan TUN.
20:33Ya, kalau kita mengatakan tadi pembuktian sudah terbukti, itu kan andai kata.
20:38Ya, itu hanya orang per orang yang mengatakan itu kata si A, si B, si C.
20:42Itu namanya testimonium the out itu.
20:43Tapi pembuktian, jika apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat presiden dan wakil presiden, buktinya harus jelas.
20:50Sampai sekarang tidak ada bukti.
20:52Pengadilan mana yang mengatakan itu palsu, kemudian cacat prosedur, cacat substansi, tidak punya kewenangan,
20:58Direktur Jenderal Sestijen yang mengeluarkan, tidak ada.
21:01Jadi, kalau MK mengatakan mempunyai kewenangan persilisian Pilpres, dasarnya adalah asas pemilu.
21:09Dia menguji asas pemilu itu apa? Langsung umum, bebas, rahasia, jujur, adil.
21:14Tapi kalau itu objek tadi surat penyetaran itu dilakukan penilaian oleh makamah, itu adalah asasnya AUPB.
21:21Asas umum pemerintahan yang baik.
21:25Nah, di dalam undang-undang administrasi pemerintahan, MK tidak bisa masuk.
21:29Kenapa tidak bisa masuk?
21:31Karena pasal 33 mengatakan, keputusan tata usaha negara itu adalah mengikat.
21:36Mengikat kepada siapa?
21:37Mengikat kepada KPU.
21:38Makanya KPU diperhatikan pasal 54, menjalankan kewenangan terikat, deklaratif.
21:44Tanggung jawab terhadap isi suatu itu adalah tanggung jawab terhadap surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah.
21:51Nah, ini yang menjadi persoalan sebagai tindakan konstitutif.
21:55Dan ruang pengujiannya berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah,
22:00kalau tidak punya kewenangan, maka batal demi hukum.
22:03Tapi kalau misalnya cacat prosedur substansi, maka dapat dibatalkan oleh pengadilan Tun.
22:07Tapi kalau pejabat yang ragu-ragu, bisa dicabut.
22:10Pendek saja, Mas.
22:11Waktunya kita sudah habis, Pak.
22:13Pendek saja.
22:14Dua kalimat saja.
22:15Baik, singkat saja hatiku.
22:16Dua kalimat saja.
22:18Bahwa kejujuran itulah yang tidak dibuktikan, MK.
22:21Bukan, ini namanya tidak politik.
22:23Baik, Bapak-Bapak, waktu kita sudah habis, masing-masing punya pendapat.
22:26MK sudah berbuatan politik.
22:27Ya, baik.
22:28Masing-masing sudah punya pendapat.
22:30Dari Bung Ferry, Bung Ruli, tapi para hakim MK lah yang besok akan memutuskan apa hasil persidangannya.
22:36Terima kasih, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya M. Ruli Andi.
22:39Dan juga...