00:00Sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
00:02Ingatkan putusannya itu catat hukum.
00:05Kita ikuti proses yang ada.
00:07Sidang persoalan syarat pendidikan Gibran Raka Buming Raka
00:10dalam pencalonannya sebagai wakil presiden
00:12bergulir di Mahkamah Konstitusi.
00:15Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran
00:18dalam Pilpres 2024 termasuk ketentuan yang diatur
00:23dalam PKPU nomor 19 tahun 2023.
00:26Sorotan utama tertuju pada pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
00:33yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon
00:37yang menempuh pendidikan di luar negeri.
00:40Dalam persidangan, mantan ketua KPU Hashim Ashari
00:44mengungkapkan bahwa terdapat dua dokumen pendidikan Gibran
00:48yang diserahkan kepada KPU saat proses pencalonannya
00:51sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
00:55Karena khusus untuk perkara ini,
01:00karena pada waktu itu dokumen yang disampaikan oleh
01:04yang bersengkutan Saudara Gibran,
01:07itu untuk pendidikan sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
01:12Yang pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
01:15Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:20Apakah boleh saya bacakan singkat?
01:25Surat keterangan nomor 9149-D.D1-KS-2019
01:41Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
01:44Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini menerangkan bahwa
01:46Pernama, Binan Raga Bumi Ngeraka,
01:49tepat tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
01:53nama orang tua IR Jokowi Dodo,
01:56telah menyelesaikan pendidikan dalam tanda kutip
01:59grade 12 di UTS Insert Sydney, Australia tahun 2006,
02:04yang bersengkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat,
02:08jadi ada frasa atau ada kata tamat sekolah menangah kejuruan
02:12dalam kurung SMK, program keahlian akutansi dan keuangan di Indonesia.
02:16Jadi ini surat keterangan penyetaraan untuk pendidikan menengah.
02:20Surat keterangan diberikan untuk diperlukan sebagai menestinya,
02:23diterbitkan di Jakarta 6 Agustus 2019,
02:26atas nama dirijen dan seterusnya ditanda tangani.
02:29Dan fotokopi surat keterangan ini dilegalisir,
02:32ada nomornya dan dilegalisirnya itu tanggal 24 Oktober tahun 2023.
02:39Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi,
02:44itu berupa keputusan dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan
02:49nomor 229 garis miring dan seterusnya tahun 2019
02:53tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perhubungan tinggi luar negeri
02:58atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:01Dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan dan seterusnya,
03:06menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya,
03:09memutuskan menetapkan keputusan dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan
03:13Kementerian Riset, Teologi dan Pendidikan Tinggi
03:15tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah perhubungan tinggi luar negeri
03:20atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:22Kesatu, menyetarakan ijazah yang diperoleh dari University of Bradford
03:28atas nama Gibran Raka Buming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
03:34jenis ijazah bestseller of science, bidang studi marketing, tanggal ijazah 13 November 2010,
03:42asal negara Singapur, dinilai setara dengan sarjana.
03:46Kedua, gelar yang digunakan adalah gelar yang diberikan oleh University of Bradford,
03:51yang ketiga, dan seterusnya, keempat, keputusan dirijen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
03:58ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019, dan seterusnya.
04:03Jadi, berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen.
04:11Di sisi lain, Muhajir FN di mendikut periode 2016 hingga 2019,
04:16turut angkat bicara soal penyetaraan ijazah luar negeri.
04:21Muhajir mengaku, selama menjabat sebagai Mendikbud,
04:24dirinya belum pernah menangani langsung persoalan tersebut.
04:28Menurutnya, mendasarkan Permendikbud No. 29 Tahun 2014,
04:33kewenangan penyetaraan pendidikan luar negeri telah dilimpahkan kepada Direkturat Jenderal.
05:07Praktisi hukum Ferdinand Hutahayan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah posisi Gibran Raka Buming Raka sebagai Wakil Presiden.
05:15Namun, menurut Ferdinand, putusan tersebut berpotensi menipulkan beban politik bagi Gibran.
05:22Apa yang disampaikan kemarin, ketika Hakim Mahkamah Saldi Isra menanya Prof. Inwai itu yang menyatakan,
05:29kalau lulus, apakah ada sertifikat yang diberikan?
05:33Kan jawabannya jelas, ya harus ada.
05:35Ini kan yang diterima, itu yang diserahkan hanya sertifikat of attendance.
05:39Ditanya lagi, ada tidak lembaran yang lain?
05:41Kan tidak ada.
05:42Saya menyatakan bahwa Hakim ini pasti akan menilai sangat rumit dan sangat berat.
05:48Bahkan Hakim mengaku ini kan memang agak jarang kita temukan, bahkan hampir tidak pernah.
05:53Nah, saya meyakini sepenuhnya, untuk di petitumnya, di putusannya,
05:57Hakim tidak akan menilai itu secara vulgar.
06:00Tetapi di pertimbangan dan dalam amar putusan itu,
06:03Hakim akan menyatakan bahwa ijazah Gibran tersebut memang tidak memiliki selevel SLTA atau SMA sederajat.
06:10Tetapi di bagian petitumnya tetap hanya akan memutus sebagian, terutama menghukum KPU.
06:16Nah, ini nanti yang akan menjadi beban politik kita ke depan.
06:19Saya orang yang meyakini bahwa dari persoalan ini,
06:22Gibran tetap akan menjadi wakil presiden dan tidak akan...
06:25Beban politik seperti apa yang Anda maksud, Bang Ferdinand?
06:28Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wapus itu akan terus digugat oleh publik.
06:38Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum.
06:43Maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang akan diperdebatkan di tengah publik kita.
06:49Ketua Militan Gibran menyebut putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi momentum pembuktian,
06:55sekaligus memberi informasi yang seterang-terangnya kepada masyarakat mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
07:02Saya malah bersyukur begini, ini dengan adanya pembuktian ini,
07:07ini memberikan info seterang-terang kepada masyarakat,
07:11bukan kepada satu sisi, ya dari pihak pemohon saja.
07:15Ya semua terlibat di sini, ada pihak terkait, ada termohon dan juga pemberi keterangan untuk itu.
07:21Jadi ini semua clear untuk itu.
07:23Kalau bicara dari Bang Ferdinand sudah mengatakan ada sebagian terima,
07:27ya itu bisa sah-sah saja untuk bicara itu.
07:29Tapi kalau saya melihatnya ini akan di NO untuk bicara itu.
07:33Yang perlu kita ketahui, ya apalagi dikatakan mengenai catat administrasi oleh KPU,
07:39kita melihat pasal 169 huruf R, ya, serendah-rendahnya itu kan SMA.
07:46Ya, itulah yang dikatakan juga oleh majelis hakim yang terhormat, ya,
07:51yang mulia itu mengatakan, ini ada multi tafsir.
07:54Kata serendah-rendahnya itu, bisa saja dari pihak pemohon mengatakan harus SMA.
07:59Tapi kalau dari yang mulia itu mengatakan, ini bisa saja kalau S1, S2, S3-nya ada,
08:06ngapain mesti SMA? Kan begitu.
08:08Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghormati proses hukum
08:12yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal ijazah putranya,
08:18Wakil Presiden Gibran, Raka Buming Raka.
08:20Semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti.
08:26Kalau melihat dari partai-partai kuasi yang terkesan pemilih diam,
08:32saya sini, ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi.
08:38Jelang putusan sidang di Mahkamah Konstitusi,
08:41persoalan dokumen pendihikan Gibran Raka Buming Raka, kembali mencuat.
08:45Aliansi masyarakat sebut Gibran jadi Wapres hanya berdasarkan suket.
08:49Lalu pengacara pelapor Ahmad Kozinuddin menyebut adanya dugaan dokumen ijazah tidak benar.
08:56Siapapun dia harus ditegakkan, Pak.
08:58Kami melaporkan Saudara Gibran,
09:00karena beliau menjadi Wakil Presiden hanya berdasarkan suket.
09:07Pak, kami orang kampung, Pak.
09:10Lelah payah sangat.
09:11Mendidik anak sampai SLTH aja, Pak.
09:13Menjerit hati kami.
09:15Tapi tiba-tiba anak yang bermodal suket bisa jadi Wapres, Pak.
09:21Udah begitu?
09:23Ya, maaf, Pak.
09:24Ilmunya juga tidak ada.
09:27Jadi kami sebagai anak bangsa tidak suka,
09:30tidak ridho dipimpin Wakil Presiden yang bermodalkan suket, Pak.
09:35Karena banyak anak kami yang pintar-pintar sekolah SLTH kumpul kerja aja susah.
09:40Dan kami menduga ini penyetaraannya bermasalah.
09:44Ada dugaan dokumennya ini isinya palsu.
09:47Atau keterangan dalam dokumen ini tidak benar.
09:52Dan kalau sudah bicara dokumen ini palsu atau dugaannya tidak benar ini,
09:57kita tidak bicara jabatan.
10:00Jangankan jabatan Wakil Presiden,
10:03Ketua RT saja tidak sah,
10:05tidak layak,
10:06dan mencederai
10:07etika, moral, dan integritas kepemimpinan kita.
10:13Apalagi ini statusnya kepemimpinan nasional.
10:17Karena itu,
10:19kita akan membawa perkara ini kepada penyidik.
10:22Karena penyidik dengan pendekatan pidana akan lebih leluasa
10:27untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan
10:31pemalsuan dokumen dan atau keterangan yang tidak benar dalam dokumen ini
10:36ketimbang proses yang ada di MK.
10:44Kompas TV
10:45Cara baru nonton di Smart TV.
10:47Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
10:51langsung dari Smart TV kamu.
10:53Cara installnya,
10:55buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:01Pilih aplikasi, lalu install.
11:03Selesai,
11:04kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:08Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
11:12Selamat menikmati!
11:12Terima kasih.
11:12Terima kasih.