Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap menjelang putusan.

Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut terdapat dua dokumen pendidikan yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dan keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.

Sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai dokumen pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum perkara tersebut.

Ada pihak yang menilai persoalan ini dapat menjadi beban politik, sementara pihak lain menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Jelang putusan, kronologi perubahan aturan, dokumen pendidikan, proses pencalonan hingga tuntutan para pemohon kembali menjadi sorotan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694225/full-kronologi-jelang-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-dokumen-pendidikan-hingga-nasib-gugatan
Transkrip
00:00Sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
00:02Ingatkan putusannya itu catat hukum.
00:05Kita ikuti proses yang ada.
00:07Sidang persoalan syarat pendidikan Gibran Raka Buming Raka
00:10dalam pencalonannya sebagai wakil presiden
00:12bergulir di Mahkamah Konstitusi.
00:15Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran
00:18dalam Pilpres 2024 termasuk ketentuan yang diatur
00:23dalam PKPU nomor 19 tahun 2023.
00:26Sorotan utama tertuju pada pasal 18 ayat 3 PKPU nomor 19 tahun 2023
00:33yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon
00:37yang menempuh pendidikan di luar negeri.
00:40Dalam persidangan, mantan ketua KPU Hashim Ashari
00:44mengungkapkan bahwa terdapat dua dokumen pendidikan Gibran
00:48yang diserahkan kepada KPU saat proses pencalonannya
00:51sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
00:55Karena khusus untuk perkara ini,
01:00karena pada waktu itu dokumen yang disampaikan oleh
01:04yang bersengkutan Saudara Gibran,
01:07itu untuk pendidikan sepengetahuan dan seingat saya itu ada dua.
01:12Yang pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
01:15Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:20Apakah boleh saya bacakan singkat?
01:25Surat keterangan nomor 9149-D.D1-KS-2019
01:41Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
01:44Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini menerangkan bahwa
01:46Pernama, Binan Raga Bumi Ngeraka,
01:49tepat tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
01:53nama orang tua IR Jokowi Dodo,
01:56telah menyelesaikan pendidikan dalam tanda kutip
01:59grade 12 di UTS Insert Sydney, Australia tahun 2006,
02:04yang bersengkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat,
02:08jadi ada frasa atau ada kata tamat sekolah menangah kejuruan
02:12dalam kurung SMK, program keahlian akutansi dan keuangan di Indonesia.
02:16Jadi ini surat keterangan penyetaraan untuk pendidikan menengah.
02:20Surat keterangan diberikan untuk diperlukan sebagai menestinya,
02:23diterbitkan di Jakarta 6 Agustus 2019,
02:26atas nama dirijen dan seterusnya ditanda tangani.
02:29Dan fotokopi surat keterangan ini dilegalisir,
02:32ada nomornya dan dilegalisirnya itu tanggal 24 Oktober tahun 2023.
02:39Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi,
02:44itu berupa keputusan dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan
02:49nomor 229 garis miring dan seterusnya tahun 2019
02:53tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perhubungan tinggi luar negeri
02:58atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:01Dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan dan seterusnya,
03:06menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya,
03:09memutuskan menetapkan keputusan dirijen pembelajaran dan kemahasiswaan
03:13Kementerian Riset, Teologi dan Pendidikan Tinggi
03:15tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah perhubungan tinggi luar negeri
03:20atas nama Gibran Raka Buming Raka.
03:22Kesatu, menyetarakan ijazah yang diperoleh dari University of Bradford
03:28atas nama Gibran Raka Buming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta 1 Oktober 1987,
03:34jenis ijazah bestseller of science, bidang studi marketing, tanggal ijazah 13 November 2010,
03:42asal negara Singapur, dinilai setara dengan sarjana.
03:46Kedua, gelar yang digunakan adalah gelar yang diberikan oleh University of Bradford,
03:51yang ketiga, dan seterusnya, keempat, keputusan dirijen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
03:58ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019, dan seterusnya.
04:03Jadi, berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen.
04:11Di sisi lain, Muhajir FN di mendikut periode 2016 hingga 2019,
04:16turut angkat bicara soal penyetaraan ijazah luar negeri.
04:21Muhajir mengaku, selama menjabat sebagai Mendikbud,
04:24dirinya belum pernah menangani langsung persoalan tersebut.
04:28Menurutnya, mendasarkan Permendikbud No. 29 Tahun 2014,
04:33kewenangan penyetaraan pendidikan luar negeri telah dilimpahkan kepada Direkturat Jenderal.
05:07Praktisi hukum Ferdinand Hutahayan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah posisi Gibran Raka Buming Raka sebagai Wakil Presiden.
05:15Namun, menurut Ferdinand, putusan tersebut berpotensi menipulkan beban politik bagi Gibran.
05:22Apa yang disampaikan kemarin, ketika Hakim Mahkamah Saldi Isra menanya Prof. Inwai itu yang menyatakan,
05:29kalau lulus, apakah ada sertifikat yang diberikan?
05:33Kan jawabannya jelas, ya harus ada.
05:35Ini kan yang diterima, itu yang diserahkan hanya sertifikat of attendance.
05:39Ditanya lagi, ada tidak lembaran yang lain?
05:41Kan tidak ada.
05:42Saya menyatakan bahwa Hakim ini pasti akan menilai sangat rumit dan sangat berat.
05:48Bahkan Hakim mengaku ini kan memang agak jarang kita temukan, bahkan hampir tidak pernah.
05:53Nah, saya meyakini sepenuhnya, untuk di petitumnya, di putusannya,
05:57Hakim tidak akan menilai itu secara vulgar.
06:00Tetapi di pertimbangan dan dalam amar putusan itu,
06:03Hakim akan menyatakan bahwa ijazah Gibran tersebut memang tidak memiliki selevel SLTA atau SMA sederajat.
06:10Tetapi di bagian petitumnya tetap hanya akan memutus sebagian, terutama menghukum KPU.
06:16Nah, ini nanti yang akan menjadi beban politik kita ke depan.
06:19Saya orang yang meyakini bahwa dari persoalan ini,
06:22Gibran tetap akan menjadi wakil presiden dan tidak akan...
06:25Beban politik seperti apa yang Anda maksud, Bang Ferdinand?
06:28Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wapus itu akan terus digugat oleh publik.
06:38Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum.
06:43Maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang akan diperdebatkan di tengah publik kita.
06:49Ketua Militan Gibran menyebut putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi momentum pembuktian,
06:55sekaligus memberi informasi yang seterang-terangnya kepada masyarakat mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
07:02Saya malah bersyukur begini, ini dengan adanya pembuktian ini,
07:07ini memberikan info seterang-terang kepada masyarakat,
07:11bukan kepada satu sisi, ya dari pihak pemohon saja.
07:15Ya semua terlibat di sini, ada pihak terkait, ada termohon dan juga pemberi keterangan untuk itu.
07:21Jadi ini semua clear untuk itu.
07:23Kalau bicara dari Bang Ferdinand sudah mengatakan ada sebagian terima,
07:27ya itu bisa sah-sah saja untuk bicara itu.
07:29Tapi kalau saya melihatnya ini akan di NO untuk bicara itu.
07:33Yang perlu kita ketahui, ya apalagi dikatakan mengenai catat administrasi oleh KPU,
07:39kita melihat pasal 169 huruf R, ya, serendah-rendahnya itu kan SMA.
07:46Ya, itulah yang dikatakan juga oleh majelis hakim yang terhormat, ya,
07:51yang mulia itu mengatakan, ini ada multi tafsir.
07:54Kata serendah-rendahnya itu, bisa saja dari pihak pemohon mengatakan harus SMA.
07:59Tapi kalau dari yang mulia itu mengatakan, ini bisa saja kalau S1, S2, S3-nya ada,
08:06ngapain mesti SMA? Kan begitu.
08:08Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghormati proses hukum
08:12yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal ijazah putranya,
08:18Wakil Presiden Gibran, Raka Buming Raka.
08:20Semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti.
08:26Kalau melihat dari partai-partai kuasi yang terkesan pemilih diam,
08:32saya sini, ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi.
08:38Jelang putusan sidang di Mahkamah Konstitusi,
08:41persoalan dokumen pendihikan Gibran Raka Buming Raka, kembali mencuat.
08:45Aliansi masyarakat sebut Gibran jadi Wapres hanya berdasarkan suket.
08:49Lalu pengacara pelapor Ahmad Kozinuddin menyebut adanya dugaan dokumen ijazah tidak benar.
08:56Siapapun dia harus ditegakkan, Pak.
08:58Kami melaporkan Saudara Gibran,
09:00karena beliau menjadi Wakil Presiden hanya berdasarkan suket.
09:07Pak, kami orang kampung, Pak.
09:10Lelah payah sangat.
09:11Mendidik anak sampai SLTH aja, Pak.
09:13Menjerit hati kami.
09:15Tapi tiba-tiba anak yang bermodal suket bisa jadi Wapres, Pak.
09:21Udah begitu?
09:23Ya, maaf, Pak.
09:24Ilmunya juga tidak ada.
09:27Jadi kami sebagai anak bangsa tidak suka,
09:30tidak ridho dipimpin Wakil Presiden yang bermodalkan suket, Pak.
09:35Karena banyak anak kami yang pintar-pintar sekolah SLTH kumpul kerja aja susah.
09:40Dan kami menduga ini penyetaraannya bermasalah.
09:44Ada dugaan dokumennya ini isinya palsu.
09:47Atau keterangan dalam dokumen ini tidak benar.
09:52Dan kalau sudah bicara dokumen ini palsu atau dugaannya tidak benar ini,
09:57kita tidak bicara jabatan.
10:00Jangankan jabatan Wakil Presiden,
10:03Ketua RT saja tidak sah,
10:05tidak layak,
10:06dan mencederai
10:07etika, moral, dan integritas kepemimpinan kita.
10:13Apalagi ini statusnya kepemimpinan nasional.
10:17Karena itu,
10:19kita akan membawa perkara ini kepada penyidik.
10:22Karena penyidik dengan pendekatan pidana akan lebih leluasa
10:27untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan
10:31pemalsuan dokumen dan atau keterangan yang tidak benar dalam dokumen ini
10:36ketimbang proses yang ada di MK.
10:44Kompas TV
10:45Cara baru nonton di Smart TV.
10:47Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
10:51langsung dari Smart TV kamu.
10:53Cara installnya,
10:55buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:01Pilih aplikasi, lalu install.
11:03Selesai,
11:04kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:08Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
11:12Selamat menikmati!
11:12Terima kasih.
11:12Terima kasih.

Dianjurkan