00:00Petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP
00:04menangkap penganiaya empat anak buah kapal penangkat cumi di perairan Aru, Arafura maksud kami.
00:12Korban dianiaya diduga akibat tak mencapai target tangkapan.
00:19Kapal penangkap cumi KM Maulana 23 di perairan Aru, Arafura
00:23disergap petugas pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP.
00:28Satu persatu ABK diperiksa terkait dugaan penganiayaan
00:32ke sejumlah ABK lainnya saat perjalanan dari Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke.
00:3824 ABK diperiksa dan 19 diantaranya diduga kuat pelaku penganiayaan.
00:43Dari pemeriksaan, empat ABK yang dianiaya karena tidak memenuhi target tangkapan.
00:50Polisi bilang, dari hasil pemeriksaan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
00:54Jadi dari 24 ABK seluruhnya menjalani pemeriksaan.
01:0119 diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
01:05Sehingga satu sama lain akan keterangannya akan saling menguatkan.
01:09Dugaan tindak pidana perdagangan orang itu akan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.
01:16Karena muara awalnya itu mereka semua berangkat dari kawasan Pelabuhan Muara Baru.
01:25Sehingga lokus delikti awal tindak pidana perdagangan orang ini ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.
01:36Berdasarkan dokumen perizinan, KM Maulana 23 hanya punya izin menggunakan satu alat tangkap cumi-cumi.
01:43Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kapal menggunakan dua alat tangkap.
01:49Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mencabut izin KM Maulana 23 setelah terungkap kasus dugaan penganiayaan empat ABK.
01:56Tim Liputan, Kompas TV