Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi telah selesai mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober.

Kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan optimistis terhadap dalil yang diajukan pihaknya.

Menurut Refly, keterangan dari sejumlah pihak dalam persidangan telah memberikan informasi yang dinilai cukup untuk mendukung argumentasi pemohon.

Sementara itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi memberikan penjelasan berbeda mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Dedek menekankan pentingnya memahami konsep penyetaraan pendidikan dan membedakannya dari penyamaan.

Baca Juga Polemik Ijazah Gibran! Eks Mendikbud Muhadjir Buka Suara Soal Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di https://www.kompas.tv/nasional/694015/polemik-ijazah-gibran-eks-mendikbud-muhadjir-buka-suara-soal-penyetaraan-ijazah-luar-negeri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694017/full-beda-pandangan-refly-harun-dan-dedek-prayudi-soal-penyetaraan-pendidikan-gibran-sapa-pagi
Transkrip
00:00Sidang gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dalam pendengarkan keterangan saksi dan juga ahli.
00:06Pada 5 Oktober nanti Hakim akan memberikan putusan terkait perkara ini.
00:10Banyak hal yang bisa dicermati mulai dari penolakan Hakim menghadirkan Gibran
00:13hingga tidak ditemukannya berkas ataupun dokumen pendidikan Gibran di KBRI Sikapura.
00:19Kemudian akan berujung seperti apa, fondis atau putusan Hakim nanti.
00:22Kita bahas soal ini bersama sejumlah narasumber yang sudah hadir dari sambungan daring, Saudara.
00:26Ada Kuasa Hukum Pemohon Deni Indrayana dan kawan-kawan Refli Harun dan Ketua DPP PSI Dede Prayudi.
00:33Selamat pagi Bang Refli, Mas Dede.
00:36Ya, selamat pagi.
00:38Baik.
00:39Bang Refli, tanggal 5 putusan, optimis, gugatan diterima atau ada yang masih mengganjal?
00:49Bang Refli masih di mute, Bang Refli.
00:54Optimis, tapi tidak boleh juga terlalu berlebihan ya.
00:57Jadi kita harus siapkan reserve untuk hal-hal lain.
01:01Tetapi kalau dari fakta persidangan, ya apa yang kita argumentasikan kan terbukti.
01:09Kemudian ada yang masih mengganjal kah kira-kira?
01:11Karena kemarin MK menolak untuk menghadirkan Gibran ke dalam sidang.
01:16Tidak juga ya, karena apa yang begini.
01:20Alasan MK menolak itu karena dia tidak ingin dalam tanda kutip ya didikti oleh pihak yang berperkara.
01:27Baik pemohon, termohon maupun pihak terkait.
01:30Jadi dia itu memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan MK sendiri.
01:35Nah, kepentingan MK itu adalah mencari informasi kan kebenaran tentang ijasa atau salinan ijasa Gibran.
01:42Maka dia kemudian mengundang atas pendidikan Australia, atas pendidikan Singapore,
01:50dan kemudian pihak-pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:56Dan itu more than enough ya, informasi yang diberikan begitu.
01:59Jadi intinya kan informasi.
02:02Tetapi sebenarnya kan tidak hadir itu rugi sendiri.
02:07Artinya membela dirinya hapus kan.
02:09Karena Gibran juga tidak mewakilkan misalnya dengan kuasa hukum dan lain sebagainya.
02:15Jadi itu soal plus dan minus.
02:17Tapi bagi kami ya, apa yang terjadi dalam persidangan more than enough.
02:21Sudah cukup untuk membuktikan apa yang kami dalilkan.
02:24Oke, berarti kemarin juga kehadiran dari atas ada dua orang.
02:27Kemudian dari Kementerian Dasar juga menurut dari pihak Bang Raffli juga sudah cukup semuanya?
02:33Iya, sudah cukup. Sudah cukup menjelaskan kan apa yang kami katakan bahwa Gibran tidak memiliki yang namanya sertifikat atau diploma
02:41setara SMA.
02:43Yang merupakan persyaratan wajib untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
02:49Oke, baik.
02:50Saya ke Mas Dede.
02:51Mas Dede, Anda mencermati sidang yang sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir ini seperti apa?
02:58Ya, pertama-tama kami optimis ya.
03:02Kami menganggap bahwa niat jahat yang terbingkis oleh, mohon maaf kebodohan ini, akan berakhir sia-sia.
03:13Kenapa demikian?
03:15Sekarang kan saya mengikuti beberapa hari belakangan, hampir setiap hari dan hampir setiap detik daripada persidangan.
03:23Dan di sini kan kita sama-sama paham bahwa, saya menganalogikannya seperti ini ya.
03:30Kita sedang membandingkan dua sistem ya.
03:33Anggap saja analogi ini adalah dari lantai dasar sampai ke lantai satu ya.
03:39Pada sistem A dengan ketebalan satu anak tangga, kita membutuhkan sekian banyak anak tangga.
03:46Nah, dengan sistem B ya, dengan ketebalan anak tangga yang berbeda dari sistem A ya, maka otomatis kemudian jumlah anak
03:54tangga yang kita butuhkan untuk dari lantai dasar ke lantai satu itu juga akan berbeda.
04:01Makanya disebutkan disetarakan, tapi pada akhirnya dia sama-sama ke lantai satu.
04:08Jadi, konsep disetarakan ini ya, konsep disetarakan ini kan bukan disamakan.
04:14Dia disetarakan karena dia sudah jelas-jelas berbeda.
04:18Berbeda itu bisa dari formalitas, bisa dari perjenjangan dan lain sebagainya.
04:24Nah, berbicara soal pengalaman akademik Mas Gibran.
04:28Ini kan sama dengan saya.
04:30Saya S1 di New Zealand, saya S2 di Sweden.
04:33Pertama-tama begini, saya lulusan SMA di SMA Pemerintah, SMA Negeri di Jakarta, di mana statusnya itu adalah unggulan.
04:43Sampai ke New Zealand, ternyata SMA saya dianggap kelas 11.
04:47Kelas 11 artinya tidak dianggap kelas 12 untuk mencapai syarat untuk masuk universitas.
04:52Maka kemudian saya mengikuti program yang mirip dengan apa yang diikuti oleh Mas Gibran yang disebut Pathway.
04:59Cuma kalau di New Zealand itu namanya saat itu Foundation Course ya.
05:02Setengah tahun saya ikut English Proficiency, setengah tahun saya seperti kuliah biasa, disebut pre-university.
05:09Di situ saya sudah belajar Government and Politics, saya ambil mata kuliah Information System,
05:14saya ambil mata kuliah Computer Science, dan lain sebagainya.
05:17Nah, maksud saya ya, program Pathway atau Foundation Course yang kami ikuti ya,
05:24itu memang tidak memiliki kelulusan ketika program tersebut selesai,
05:28tapi disetarakan dengan grade 12 atau disetarakan dengan IJASA SMA.
05:34Hanya saja ya, kelulusan dari program Pathway itu adalah apa?
05:39Ya, dia disebut lulus kalau S1-nya sudah selesai, makanya disebut program Pathway gitu.
05:45Dan pada akhirnya kan Mas Gibran juga ke Singapura ya, kuliah di MDIES,
05:51pindah dari UTS Insert di Sydney ke Singapura di MDIES.
05:56Dan kalau memang tidak sesuai dengan grade 12, Pathway tersebut tidak setara katakanlah begitu ya.
06:02Tentu saja MDIES tidak menerimanya.
06:05Makanya disebut disetarakan ya, ini bukan disamakan.
06:08Disetarakan itu dalam artian makanya secara substansi yang dilihat oleh kementerian saat itu
06:15untuk menerbitkan IJASA penyetaraan adalah kompetensi Mas Gibran itu dianggap setara
06:22dengan lulusan SMK, lulusan SMK, jurusan akuntansi.
06:28Bukan soal pengijasahan ya, ini penyetaraan.
06:32Bukan soal pengijasahan.
06:34Itulah dia, kalau kita berbicara substantif.
06:36Kalau kita berbicara soal ada IJASA atau tidak, justru itu perdebatannya di level teknis.
06:42Jadi kami sangat meyakini ya, bahwa tadi yang saya bilang bahwa niat jahat,
06:49karena ini kan kalau kita tarik ke helikopter view, ini kan benang merahnya sudah kelihatan Mas ya.
06:55Awalnya itu adalah Pak Jokowi ya, yang menyeram juga orangnya itu-itu aja.
07:00Bang Refli ya, Mas Roy dan lain sebagainya.
07:04Sekarang itu sudah mau selesai, karena pembuktiannya itu sudah mulai masuk ke tahap-tahap yang paling menentukan.
07:09Sekarang masuk lagi ya, ketika itu sudah mau selesai digulirkan isu baru,
07:14yaitu sekarang soal Mas Gibran.
07:16Tapi dua-duanya akan menjadi perbuatan yang sia-sia. Demikian Mas.
07:20Oke, secara substantif tidak ada yang salah gitu.
07:22Antara penyetaraan, bukan penyamaan, IJASA tidak ada, tidak masalah.
07:25Bang Refli, dibilang ini niat jahat. Seperti apa?
07:28Betul. Semua yang kuliah esat, terutama di British Tradition, itu sudah tahu.
07:33Bang Refli, silahkan. Saya ke Bang Refli dulu, Mas Dede.
07:37Mas Dede, ditahan dulu, saya ke Bang Refli dulu.
07:40Sabar dong, sabar ya.
07:42Oh iya, sorry, saya pikir untuk saya.
07:44Anda secara baik, ya kan, tidak nyolot, ya kan.
07:48Anda bilang niat jahat, saya bilang Anda kampungan, ya kan, begitu ya.
07:52Kenapa begitu?
07:53Yaitu, karena yang kita lakukan ini adalah melakukan upaya untuk ke Mahkamah Konstitusi.
08:00Tidak ada orang niat jahat ke Mahkamah Konstitusi.
08:03Kemahkamah Konstitusi itu adalah sarana untuk mencari keadilan.
08:07Jadi kalau Anda mengatakan ke Mahkamah Konstitusi itu niat jahat dan lain sebagainya,
08:10ya itu Anda kampungan, kalau saya katakan begitu ya.
08:13Itu satu.
08:13Yang kedua, apa yang Anda katakan itu kan, you are doing your job, ya kan.
08:19Anda melakukan job Anda, pasti Anda akan menolak apa yang menjadi fakta persidangan.
08:23Persidangan itu sudah jelas mengatakan bahwa baik KBRI Singapura, KBRI Australia,
08:32maupun Kemendik Dasmen, itu mengkonfirmasi tidak ada yang namanya Ijasa Gibran.
08:37Kalau kita kaitkan dengan pasal 169, huruf R, Undang-Undang 7 2017,
08:45jelas mengatakan bahwa persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden itu adalah
08:51menyerahkan, menyertakan fotokopi Ijasa.
08:55Fotokopi Ijasa, fotokopi sertifikat, atau keterangan lain.
09:00Nah, pengertian keterangan lain itu adalah sesuatu yang ekvivalen dengan Ijasa tersebut.
09:06Misalnya gini, saya katakan, misalnya Ijasa-nya hilang, ya.
09:11Karena Ijasa-nya hilang, maka kemudian yang disertakan cuma surat keterangan.
09:15Ada pun fakta persidangan untuk kasus Gibran ini sudah jelas.
09:20Gibran tidak memiliki sertifikat, tidak memiliki Ijasa, tidak memiliki diploma.
09:27Yang ada adalah Certificate of Attendance, yaitu kehadiran dia ketika dia mengikuti,
09:36bahkan kata Kemendik Dasmen, itu adalah bukan program SMA, itu program semacam D1.
09:43Nah, kalau itu soalnya, maka sekali lagi, dalam presiden sebelumnya, Anda mau S1, S2, S3,
09:50tetapi kalau Anda tidak punya Ijasa yang setara SMA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri,
09:57maka Anda tidak kualifikasi untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden.
10:02Nah, apakah argumentasi kami itu kemudian akan dikabulkan MK?
10:06Bro, yaudah kita tunggu saja.
10:09Kalau Anda mengatakan tidak, kami mengatakan iya.
10:12Kalau Anda mengatakan saya mengikuti persidangan, saya tidak hanya mengikuti persidangan,
10:15tapi terlibat langsung dalam persidangan.
10:17Jadi, kita mengetahui semua alurnya, dan kami optimistis.
10:22Bahkan, ahli yang disertakan pihak terkait, dalam hal Inalim, itu bahkan memperkuat kami.
10:30Inalim bahkan mengatakan bahwa tidak ada yang namanya grade 12.
10:36Dia menduga bahwa Gibran ini adalah dia lulus advance diploma untuk mengatakan setara SMA.
10:43Eh, Kemendik Dasmen bilang mengatakan tidak ada advance diploma itu.
10:46Jadi, antara Inalim, kemudian Kemendik Dasmen, kemudian Singapura, atas Singapura, dan atas Australia, itu confirm.
10:58Bahkan kami mendapatkan suatu fakta yang jelas, bahwa kalau di KPU, Gibran mengatakan UTS insert itu dari 2004-2007.
11:07Itulah pula yang dikatakan oleh Pak Jokowi, sebelum program rakyat bersuara saya lihat.
11:11Tapi, apa yang terjadi? Ternyata, kata Kemendik Dasmen, certificate of attendance, itu bukan certificate of completion ya, itu hanya 2005
11:20-2006.
11:22Itu saja berbeda. Jadi, informasinya pertama ya, informasi tahunnya berbeda, how come?
11:28Yang kedua adalah, tidak ada satu dokumen pun yang mengatakan dia menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan setara atau setingkat SLTA di
11:37luar negeri.
11:38Nah, perkara Anda mengatakan AIU dan lain sebagainya, ya saya kira karena Anda membela sudah pasti, karena itu tidak akan
11:47bertemu juga kalau kita kemudian berdebat di sini.
11:50Dan sekali lagi, tolong ya, jangan dibilang bahwa orang yang mengajukan judicial review, mengajukan permohonan ke MK, itu adalah sebuah
11:58niat jahat ya.
12:00Kita mulailah diskusi dengan baik. Anda kan masih muda kan?
12:03Baik, Mas Dede, ada tanggapan Mas Dede, katanya ini soal tahun berbeda, kemudian lagi-lagi tidak ada penanda bahwa Mas
12:11Gibran ini menyelesaikan sebuah tahap pendidikan.
12:15Ya, pertama-tama izinkan ya, saya merespon soal ATC pendidikan, ya, kedutaan besar Indonesia dan lain sebagainya.
12:25Memang nggak ada itu KBRI tugasnya mengarsipkan data pendidikan dari pelajar-pelajar Indonesia yang ada di luar negeri.
12:33Nggak ada itu. Bang Refli mungkin bisa nanti lagi ngecek ya, ke atas pendidikan di KBRI, Wellington, New Zealand, ada
12:41nggak tuh data saya ya?
12:43Atau di Stockholm, Sweden, saya ambil S2 di sana, ada nggak tuh data saya?
12:47Memang nggak ada tugas mereka untuk mengarsip ya, academic records dari Indonesian Students Abroad.
12:54Dan kita nggak usah lah sekarang memperdebatkan apa yang terjadi di wawancara-wawancara di luar ini.
13:03Tapi yang jelas begini, kita sama-sama tahu ya, bahwa pertama-tama Mas Gibran itu mengikuti pendidikan menengah itu di
13:12Orchid di Singapura.
13:16Kemudian itu disetarakan dengan grade O, oke?
13:20Dan itu sudah menjadi fakta persidangan.
13:22Kemudian melanjutkan program Pathway di InSearch, UTS InSearch di Sydney, di Australia.
13:31Dan program Pathway, sekali lagi saya tegaskan, ketika kita mencapai di titik di mana disetarakan dengan kelas 12 atau grade
13:4112 atau lulusan SMA,
13:44program tersebut tidak dikatakan sudah selesai karena program tersebut nyambung dengan S1.
13:51Ya, jadi kelulusan dari Pathway tersebut itu nyambung dengan S1.
13:57Dan sama aja, sama aja, seperti saya juga ya, mungkin Mas Refli bisa ngecek Victoria University of Wellington, saya di
14:04sana ya, saya mengikuti Foundation Course ya.
14:07Dan tidak ada itu yang namanya kelulusan dari Foundation Course Mas, Bang Refli ya.
14:11Jadi dia dianggap lulus kalau misalnya kita sudah lulus universitas, makanya disebut pre-university.
14:17Jadi, janganlah ya, perbedaan sistem atau ketidaktahuan orang atas perbedaan sistem ini, perjenjangan ini ya, sistem pengijasahannya ya, kemudian dipakai
14:30untuk melancarkan niat-niat yang tidak baik tadi ya.
14:34Dan saya juga harus menggarisbawahi, kenapa saya tadi bilang niat jahat.
14:40Jadi, Bang Refli ya bebas-bebas saja ya, melakukan permohonan ke MK ya, atau kemudian juga bekerja ya, menjadi pendamping
14:50hukum bagi Mas Roy Suryo misalnya bebas-bebas saja.
14:54Dan bagi saya juga bebas-bebas saja, untuk menilai sebenarnya apa sih yang sekiranya menjadi latar belakang dari kesiasiaan ini,
15:03kurang lebih seperti itu.
15:04Dan kita juga lihat dari kasus ijazah yang pertama, kasus bapaknya yaitu Bapak Jokowi, ya kita bisa melihatlah belakangan sekarang
15:12Dr. Tifa dan Pak Jokowi,
15:13juga sekarang sudah mundur beberapa kota ke belakang dengan mengatakan, oh tidak, kami tidak pernah tuh mengatakan bahwa ijazah Pak
15:20Jokowi palsu ketika, sekarang persidangan sudah masuk ke tahap-tahap penentuan.
15:25Dan saya pikir sama halnya juga kok di sini ya, jadi kita hanya berkutat-kutat di perdebatan teknis ya.
15:32Saya melihat di hari pertama dalam beberapa hari terakhir ini kan, Bang Refli dan kawan-kawan itu membawa saksi ahli
15:40ya,
15:40ahli-ahli yang keren-keren lah, bahasanya sangat sophisticated, yang buat saya hanya menjelaskan dua hal itu, para saksi ahli
15:47itu.
15:47Yang pertama bahwa apa yang mereka mohonkan itu adalah PHPU ya, maka bukan pemakzulan, itu yang pertama.
15:55Lalu yang kedua, apa yang mereka inginkan itu adalah keadilan substantif, itu harus di atas hal-hal prosedural, kurang lebih
16:03seperti itu ya.
16:04Nah, saya pikir ini juga, mohon maaf sekali lagi ya, juga cacat secara logika berpikir ya.
16:13Tentu saja yang namanya substansi itu di atas prosedur, ya tapi kita jangan lupa bahwa setiap butir prosedur itu dibuat
16:21sebagai teknik implementasi daripada substansi yang lebih tinggi.
16:26Ya, misalnya soal tenggat waktu, misalnya soal legal standing, kenapa sudah 905 hari gugatan ini baru di ajukan ya,
16:35harus ada pengecualian-pengecualian yang bisa mengalahkan dari substansi kenapa tenggat waktu itu ada.
16:41Tenggat waktu itu ada, ya substansinya itu adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat Indonesia,
16:48supaya pemerintah bisa segera efektif berjalan, ya, supaya rakyat Indonesia bisa mendapatkan haknya, ya,
16:55haknya untuk dilayani oleh negara sesegera mungkin dan negara tidak disembuhkan oleh hal-hal yang melulu, ya,
17:00selama satu periode pemerintahan sifatnya disembuhkan oleh politik kekuasaan, ya.
17:06Apakah substansi ini juga dibawa atau enggak, jangan yang satu substansinya, yang satu prosedurnya, gitu.
17:13Jadi, saya pikir ini juga, apa namanya, ya, sudah oke lah, kalau sudah oke, sudah ganti lah.
17:18Jadi, ya, ya, menurut saya ini adalah sebuah, sebentar Bang Refli, jangan dipotong dulu.
17:24Jadi, menurut saya ini adalah sebuah kesehatan saja yang diambali dengan niat yang juga sudah jahat.
17:29Saya beri kesempatan ke Bang Refli. Bang Refli, cacat logika soal keadilan substansi dan juga prosedural, seperti apa tanggapannya?
17:36Iya, kalau dia masih mengatakan bahwa ini adalah niat jahat, ya dia kampungan, gitu loh.
17:40Kalau membela tuannya, ya jangan begitu, ya.
17:43Kita harus menghormati apa yang dilakukan oleh citizen atau warga negara untuk kemudian membela HH-nya.
17:51Atau menyalurkan aspirasinya kehadapan hukum.
17:54Dan Constitutional Court atau Mahkamah Konstitusi itu adalah mahkamah yang terhormat, ya.
18:00Itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi, itu satu.
18:03Yang kedua, saya kira saya jauh lebih berpengalaman daripada Anda kalau menilai putusan Mahkamah Konstitusi, ya.
18:10Karena saya sudah terlibat di MK sejak 2003.
18:13Dan sekarang ini memang kita sedang menunggu apakah MK kemudian akan bergerak pada pengadilan yang lebih substantif
18:21Sebagaimana MK pernah melebarkan yang namanya tafsir konstitusi bahwa mereka bisa menguji perpu.
18:28Padahal kita tahu pasal 24C itu tidak ada, MK menguji perpu.
18:32Apakah MK bisa menyampingkan undang-undang sebagaimana mereka lakukan pada tanggal 30 Desember 2004?
18:38Eh, 2003.
18:39Pada putusan pertama.
18:40Nah, itu juga akan menjadi sesuatu yang kita tunggu.
18:43Jadi, persoalan ini adalah, bagi kami ya, bagi saya, tanpa memperhatikan apa yang disampaikan Anda,
18:49Itu adalah pergulatan antara kebenaran substantif dan prosedur.
18:54Memang, kita semua orang tahu, anak kecil pun tahu kalau ini sudah lewat dari PHPU.
19:00Karena itulah, kemudian kita meminta ya, bahwa apa yang kita lakukan ini adalah untuk kebenaran yang sifatnya substantif.
19:10Karena faktanya telanjang, bahwa kalau kita kaitkan dengan persaratan untuk menjadi wakil presiden,
19:17Kibran tidak memenuhi.
19:18Jadi, sekali lagi, saya tidak mau bicara mengenai soal jenjang pendidikan dan lain sebagainya.
19:24Nah, fakta mengatakan bahwa surat itu adalah bukan surat penyetaraan ijasa atau sertifikat atau jenjang pendidikan,
19:33Tapi penyetaraan kemampuan yang sifatnya sangat absurd, sifatnya sangat subjektif.
19:41Karena itulah kami mengatakan, yang disetarakan itu adalah jenjang pendidikannya, bukan kemampuannya.
19:47Saya mengatakan, Rocky Gerung saja akan bilang, saya setarah kemampuan saya seperti profesor.
19:53Padahal dia S1. Jadi, itu yang mengemuka dalam persidangan.
19:57Dan saya kira, ketika kita kemudian mendapatkan suatu fakta, sudah terjadi kebohongan kan?
20:04Di KPU dan di Setnek, itu KPU pendidikan di UTS itu ditempu tahun 2004-2007.
20:14Di Setnek, 2007-2010.
20:18Kemudian Kemendik Dasmen, 2005-2006.
20:21Nah, itu saja sudah berbeda.
20:23Padahal, ini adalah tiga institusi pemerintah yang credible.
20:28Dari sini, kami menganggap bahwa, ya jelas, Kibran tidak hanya tidak memiliki sertifikat atau diploma setara SMA,
20:37tapi dia juga sudah melakukan kebohongan publik.
20:39Ada beberapa teman yang pagi ini, kalau tidak salah, mau mengadukan soal ini.
20:44Soal dugaan tindak pidana ini ke Polda Mitroja atau Baris 50 Polri.
20:49Jadi, sekali lagi ya, saudara Dede, kita berbeda karena aspirasi politik.
20:55Anda di PSI, tentu Anda akan bela Gibran.
20:58Tapi saya, orang independen, jadi saya bebas melakukan apapun ya, karena saya tidak punya tuan.
21:05Itu satu.
21:05Yang kedua, Anda harus menghargai profesi advokat.
21:09Karena saya bukan bertindak sebagai pemohon, saya bertindak sebagai advokat, kuasa hukum.
21:15Baik dalam kasus Roy Suryo maupun dalam kasus Deni Indrayana.
21:18Dalam kasus Roy Suryo, Anda harus pahami bahwa Jokowi tidak berani datang hingga saat ini ke pengadilan.
21:25Kemarin, pelapor yang tidak dipakai itu yang kemudian datang.
21:30Nanti, minggu depan, Jokowi tidak berani juga.
21:32Nah, sekarang coba Anda tantang Jokowi untuk hadir ke pengadilan.
21:36Berani enggak?
21:37Kita tunggu Jokowi hadir ke pengadilan.
21:40Oke, itu kasus lainnya.
21:41Bang Refli, tapi kita tangkap, ini memang dari kedua pihak tentunya masih mengharapkan masing-masing yang diharapkan sebelumnya.
21:49Bang Refli meminta untuk bisa gugatan diterima.
21:52Dan juga tentunya pihak yang lainnya berharap bahwa ini ditolak.
21:55Kita nantikan nanti di tanggal 5 Oktober.
21:57Seperti apa keputusan dari MK?
21:59Terima kasih Bang Refli, Harun, kuasa hukum, pemohon, dan juga...
22:02Mas Dede Prayudi, Ketua DPP PSI, sudah bergabung di Sampai Indonesia.

Dianjurkan