Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menyita satu pesawat hingga helikopter dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional klaster pengadaan motor listrik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).

"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Anang dalam keterangannya.

Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta.

Empat tersangka di antaranya AM sebagai Komisaris PT YAY, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat direktur PT ASE.

Video Editor: Vila Randita

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694149/fantastis-kejagung-sita-pesawat-hingga-helikopter-di-kasus-korupsi-mbg
Transkrip
00:00Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pembindanan juga penyidik melakukan juga penelusuran aset.
00:08Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggelian dan penyitaan.
00:14Ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen dan uang yang setelah disita 24,97 miliar.
00:24Dan benda atau asetnya adalah 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter BL505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit
00:37kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025.
00:47Dan beberapa aset tersebut telah digeledat dan telah mendapatkan penyitaan.
00:52Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, 8 ahli. Demikian.
01:03Pak, untuk peran dari para pesantara ini gimana sih Pak?
01:06Ya itu, perannya kan kebetulan BYU ini selaku PPK-nya.
01:11Berkerja sama, berkongkol dengan pihak, dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT IAT dan PT ASE, dikondisikan untuk menangkan itu.
01:27Dan dalam, sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalam.
01:34Ada nominal yang dijanjikan nggak Pak Darah?
01:36Sebelum, itu udah masuk materi belum.
01:39Tapi yang jelas, 4 orang dari sipil sudah ditangani oleh kita.
01:45Kalau itu, karena ini sempatnya koneksitas.
01:48Untuk pasalnya Pak?
01:50Pasal yang dikenakan, 603, Junto 604, Junto pasal 20 huruf C, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, KUHP.
02:01Junto pasal 18, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korpsi yang telah dibuat dengan Undang-Undang 20
02:07tahun 2001.
02:10Pak, untuk kolonel BOE ini nanti berarti memang diperadilan liter berarti Pak YAT?
02:17Ya, karena ini kan koneksitas nantinya, dan kita sinergi dengan itu.
02:21Pak, untuk jumlah motor yang diproyeksikan di produksi itu?
02:24Jumlah motor yang diproduksi?
02:25Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644.
02:31Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2020,
02:40realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit.
02:49Jadi tidak sesuai antara yang ditengahkan.
02:52Sama manipulasi data itu, apakah ada kemahalan harga Pak yang dilakukan?
02:55Ya itu, nanti dihitung. Ini kan dalam resep penghitungan kekurian negara oleh BPKP.
03:00Itu ya rencananya untuk kepala SPPG itu Pak YAT?
03:03Apanya?
03:03Yang Pak YAT ini memang rencana untuk?
03:05Ya memang kepengadaan ini kan pengadaan kepemimpinan MBG tahun lalu ya, bukan periode yang sekarang.
03:12Ini semua periode yang bagian dari yang sedang diproses, yang sudah dilipat ke GPU kemarin dari penyidik.
03:23Ya itu nanti deh, kan sudah dilipat. Nanti kita cek aja.
03:26Ini kan pada saat penyebatan dakwaan, nanti kita dengarkan.
03:30Pak, perjimbangan penyidik kita sampai sekarang belum pemeriksa diunan MBG atau apa ya Pak?
03:36Ya penyidikan berdasarkan alat bukti.
03:38Tentunya tidak hanya berdasarkan tarangan sepihak,
03:40tetapi di cek apakah memang ini urgensinya dalam pembuktian ini.
03:45Ada urgensinya atau tidak kepentingan seperti apa.
03:49Seandainya nanti, ufamanya di persidang berkembang dan memang itu bisa.
03:53Bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja.
03:55Tapi kan sampai saat ini penyidik menurut saya sudah cukup dengan atur.
04:06Yang jelas ada kerjasama.
04:10Ada yang sekitar.
04:16Kalau ada yang di...
04:19Kalau itu kan ditahan sekitar Agustus 2006 sampai sekarang yang BU.
04:24Kalau yang AM dari Juni, 2026 sampai sekarang.
04:31Terus YY 1 September sampai sekarang.
04:35Terus AA 1 September sampai dengan sekarang.
04:39Dan GB 27 Agustus.
04:43Pak, kita tanggapan ujian terkait penolakan kasasi dari Jaksa.
04:49Untuk dilakukan terdakwa tertinggi 3 BPD di kasus Sritek.
04:54Itu kan kasasinya Jaksa ditolak atas putusan bebas sebelumnya di Banyang Semarang.
04:59Yang Sritek Pak.
05:00Oh yang Sritek, iya.
05:01Yang jelas kami mendengar ya.
05:04Tapi saya belum menanyakan apakah penuntut umum sudah memperoleh salinan kita pelajari.
05:08Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan.
05:11Ya apapun keputusannya kita menghormati.
05:15Untuk membebaskan para terdakwanya apa?
05:17Ya kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan.
05:22Ya Pak, saya segera kalau memang sudah ada.
05:24Kalau karena terdakwa ini mengadipan penuntut umum, apakah jaksa silakan?
05:29Ya silakan aja.
05:31Siap.
05:31Ya.
05:32Oke.
05:33Kalau untuk persidangan PEPI?
05:35Hah?
05:35Untuk persidangan PEPI?
05:39Belum, belum.
05:40Kita nanti saya belum dapat laporan apakah sudah dilipah oleh penuntut umum ke pengadilan ya.
05:46Ya.
05:46Sudah ada penatapan ya?
05:49Nanti saya cek lagi ya.
05:51Karena soal ini kan ada kabar soal panjang oleh Pak Prabowo.
05:57Saya tidak tahu, tidak komentar.
06:00Apapunnya.
06:01Sampai saat ini kan kemarin sudah ada pengumuman kan.
06:04Yang jelas itu bukan kompetensi kami.
06:06Itu hak peroraktif dari Presiden.
06:09Pada saat ini kami tetap bekerja aja semua ya.
06:12Pada saat ini berkata Pak Nadima apa yang sudah mengajukan ini?
06:16Ya.
06:17Pak Nadima sudah mengajukan kasasi?
06:19Pak Nadima sudah mengajukan kasasi.
06:20Pak Nadima sudah mengajukan kasasi?
06:21Iya.
06:22Kan penuntun sudah mengajukan kasasi dan mempersiapkan baik memori dan kontra memori.
06:28Kalau memori dan kontra memori, apa saja yang menjadi keberatan yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan?
06:38Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak.
06:43Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi, dari pihak dapak akan menjadi kontra
06:53itu.
06:54Pak, mempertegas kembali Pak tadi yang soal Ibu Nanik belum dipercaya, kan penyidik berdasarkan alat bukti Pak ya.
07:00Nah memang sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah ke Nanik?
07:05Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan ya.
07:13Sampai saat ini.
07:14Itu saja.
07:17Terima kasih ya.

Dianjurkan