00:00Saya ke Bang Ferdinand sekarang, kalau Bang Ferdinand menganggap bahwa daftar absensi kemudian transkrip nilai itu tidak menjadi bukti yang
00:08kuat pada saat penyetaraan ijasa,
00:12menurut Anda dari keterangan tersebut yang akan menjadi pertimbangan hakim akan seperti apa?
00:18Nah ini yang akan menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi hakim mahkamah,
00:23karena memutuskan penyetaraan kemampuan jiberan ini memang sesuatu yang aneh dan tidak lazim di negara kita.
00:30Tidak aneh penyelamannya itu, Bang Ferdinand. Anda percaya dengan siapa? Anda harus percaya dengan institusi yang mengeluarkan itu.
00:41Institusi pemerintah salah satu-satunya yang bisa menerbitkan surat kemampuan.
00:46Oke, satu-satu, sebentar. Bang Andi, Bang Andi, sebentar Bang Andi.
00:52Baik Bang Andi, saya kasih kesempatan dulu ke Bang Ferdinand.
00:57Ya jadi begini, apa yang disampaikan kemarin ketika hakim mahkamah Saldi Isra menanya Prof. Inuai itu yang menyatakan,
01:05kalau lulus apakah ada sertifikat yang diberikan? Kan jawabannya jelas, ya harus ada.
01:11Ini kan yang diterima itu yang diserahkan hanya sertifikat of attendance.
01:15Ditanya lagi, ada tidak lembaran yang lain? Kan tidak ada.
01:18Saya menyatakan bahwa hakim ini pasti akan menilai sangat rumit dan sangat berat.
01:24Bahkan hakim mengaku ini kan memang agak jarang kita temukan, bahkan hampir tidak pernah.
01:29Nah, saya meyakini sepenuhnya, untuk dipertitumnya, di putusannya, hakim tidak akan menilai itu secara pulgar.
01:35Tetapi dipertimbangan dan dalam amar putusan itu, hakim akan menyatakan bahwa
01:40ijazah Gibran tersebut memang tidak memiliki selevel SLTA atau SMA sederajat.
01:47Tetapi di bagian petitumnya tetap hanya akan memutus sebagian, terutama menghukum KPU.
01:52Nah, ini nanti akan menjadi beban politik kita ke depan.
01:55Saya orang yang meyakini bahwa dari persoalan ini, Gibran tetap akan menjadi wakil presiden dan tidak akan...
02:01Beban politik seperti apa yang Anda maksud, Bang Ferdinand?
02:04Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wakil presiden itu akan terus digugat oleh publik.
02:14Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum.
02:19Maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang akan diperdebatkan di tengah publik kita.
02:24Apalagi kalau mahkamah memerintahkan, menghukum KPU, memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Gibran itu sangat mungkin.
02:33Meskipun itu akan sangat jauh ya dari harapan itu muncul.
02:38Tetapi peluang itu selalu ada.
02:40Tetapi fakta utama di dua persidangan bahwa KPU setelah terbukti melakukan pelanggaran.
02:45Yang kedua, kita tidak memiliki ijazah isertia maupun penyetaraan ijazah tidak ada.
02:51Jadi dua kesimpulan itu akan membuat hakim memutus sesuatu yang besok yang kita tidak bisa tebak.
02:58Tetapi saya meyakini, hakim akan memutus sebagian tetapi tidak akan berdampak kepada posisi Gibran sebagai wakil presiden itu.
03:06Tapi tadi seperti kata Bang Ferdinand ya, ada beban politik.
03:09Nah, kalau dari Bang Andi sendiri melihat beban politik seperti apa ini yang dimaksud ini dan membahasakannya seperti apa.
03:16Tapi jangan dijawab dulu, kita lanjutkan perbincangan kita tetap bersama kami di Pompas Petang.
03:32Putusan ijazah Gibran DMK ditolak atau diterima ini yang menjadi topik pembahasan kita.
03:38Masih bergabung Bang Andi dan juga Bang Ferdinand.
03:40Bang Andi, tadi kalau kata Bang Ferdinand apapun putusannya ini tentu bisa menjadi beban politik untuk Gibran.
03:47Anda membacanya seperti apa, Bang Andi?
03:50Saya malah bersyukur begini, ini dengan adanya pembuktian ini, ini memberikan info seterang-beterang kepada masyarakat.
03:58Bukan kepada satu sisi, ya dari pihak pemohon saja.
04:02Ya semua terlibat di sini, ada pihak terkait, ada termohon dan juga pemberi keterangan untuk itu.
04:08Jadi ini semua clear untuk itu.
04:10Kalau bicara dari Bang Ferdinand sudah mengatakan ada sebagian terima, ya itu bisa sah-sahat saja untuk bicara itu.
04:16Tapi kalau saya melihat ini akan di-NO untuk bicara itu.
04:20Yang perlu kita ketahui, ya apalagi dikatakan mengenai catat administrasi oleh KPU.
04:26Kita melihat pasal 169 huruf R, ya.
04:30Serendah-rendahnya itu kan SMA.
04:33Ya, itulah yang dikatakan juga oleh majelis hakim yang terhormat, ya.
04:38Yang mulia itu mengatakan, ini ada multi tafsir.
04:41Kata serendah-rendahnya itu, bisa saja dari pihak pemohon mengatakan harus SMA.
04:46Tapi kalau dari yang mulia itu mengatakan, ini bisa saja kalau S1, S2, S3-nya ada, ngapain mesti SMA.
04:54Kan begitu.
04:55Jadi tidak bisa bahwa ini di-generalisir bahwasannya harus SMA.
05:00Kalau kita bicara tentang administrasi dari yang dikatakan selama ini itu cacat administrasi oleh KPU.
05:09Kan kita melihat dari sana.
05:11Kemudian pasal serundupan dikatakan itu sudah dijelaskan oleh mantan ketua KPU sebagai saksi.
05:16Nah, konsen saya, ya, mengenai adalah, mengenai surat keterangan itu.
05:23Yang selama ini diglorifikasikan bahwa itu tidak mempunyai dokumen, ya, untuk mendukung surat keterangan itu.
05:31Ternyata kan sudah dijelaskan secara terang-benderang oleh Mendik Dasmen yang merupakan adalah institusi pemerintah
05:39yang memang, ya, harus membuat suatu penyetaraan itu yang salah satunya adalah untuk mengakumpulkan anak-anak bangsa
05:48yang luar biasa banyaknya di luar negeri itu, ya, mengecap pendidikan luar negeri.
05:53Agar ada dapat kepastian hukum juga.
05:56Dan juga tidak boleh kita memaksakan kurikulum kita.
06:00Itu yang sangat berbeda dengan kurikulum di luar negeri.
06:02Sehingga Anda menyatakan bahwa dengan dokumen penyetaraan itu, daftar absensi dan juga transkrip nilai itu sudah lebih dari cukup, ya.
06:12Sehingga tidak perlu ditunjukkan ijasanya, ya.
06:15Kembali lagi, ya, Sir.
06:17Ini tidak ada ijasa.
06:19Yang ada sertifikat.
06:21Ini kita mesti clear kepada masyarakat.
06:23Berbeda sertifikat dengan ijasa.
06:26Sertifikat O-Level, A-Level.
06:28Beliau sudah O-Level, tinggal setahun lagi diambil di mana?
06:31Di pathway, foundation itu.
06:33Itulah yang di-convert nilai dari transkrip nilai waktu dia di Orchid Park Secondary School, kemudian waktu dia di UTS
06:41Inserts.
06:42Itulah yang dijadikan, patokan, karena mendak dignasment dalam hal ini, verifikasi penyetaraan itu mempunyai poin-poinnya, gitu loh.
06:52Ambang batas dari poin-poin tersebut, apakah terlampaui atau tidak, disitulah dinilai.
06:57Maka diputuskan, ini sesuai dengan SMA yang ada di Indonesia, telah selesai dengan SMA kelas 3 di Indonesia.
07:06Dan malah dikatakan oleh, oleh Padir Jai, ini sudah D1 kalau perhitungannya dari kita, kan begitu.
07:14Nah, jadi, kalau kita melihat ini, ini kan ada suatu bahan yang bagus juga.
07:18Ya, memang semua keputusan itu adalah keputusan dari yang mulia hakim MK yang ada 9 orang itu.
07:26Tapi kalau ditanya ya, saya keyakinan kita, selama perjalanan ini, ini memang suatu yang memang harus kita lakukan bersama-sama,
07:33biar terang-benderang, gitu loh.
07:35Jadi, tidak ada cerah lagi dari satu sisi, ya, membuat glorifikasi yang menarik hati yang si publik dengan kata-kata
07:42yang selalu dikatakan tidak punya ijasa.
07:45Jadi, publik tercerahkan.
07:47Bukan hanya ada kurikulum nasional di sini, tapi kurikulum luar negeri itu yang sangat berbeda dengan Indonesia, begitu.