Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menimbulkan beban politik bagi Wakil Presiden Gibran ke depan.

"Saya meyakini sepenuhnya untuk petitumnya, di putusannya hakim tidak akan menilai itu secara vulgar. Tetapi di pertimbangan dalam amar putusan itu hakim akan menyatakan bahwa ijazah Gibran tersebut memang tidak memiliki setara level SLTA atau SMA sederajat, tetapi di bagian petitumnya tetap hanya akan memutus sebagian, terutama menghukum KPU," ujar Ferdinand.

Menurutnya, kondisi tersebut yang kemudian dapat menjadi persoalan politik.

"Ini nanti yang akan menjadi beban politik kita ke depan," katanya.

Ferdinand menjelaskan, beban politik tersebut berkaitan dengan legitimasi politik dan legitimasi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden yang berpotensi terus dipertanyakan publik.

"Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai Wapres itu akan terus digugat oleh publik dengan dihukumnya nanti KPU," ujar Ferdinand.

Sementara itu, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan memiliki pandangan berbeda.

Ia menilai persidangan justru telah memberikan penjelasan kepada publik mengenai persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri.

"Dengan adanya pembuktian ini memberikan informasi seterang-terangnya kepada masyarakat, bukan kepada satu sisi dari pihak pemohon saja. Semua terlibat di sini, ada pihak terkait, ada termohon dan juga pemberi keterangan," ujar Andi.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694167/putusan-mk-bisa-jadi-beban-politik-bagi-gibran-ini-kata-praktisi-hukum
Transkrip
00:00Saya ke Bang Ferdinand sekarang, kalau Bang Ferdinand menganggap bahwa daftar absensi kemudian transkrip nilai itu tidak menjadi bukti yang
00:08kuat pada saat penyetaraan ijasa,
00:12menurut Anda dari keterangan tersebut yang akan menjadi pertimbangan hakim akan seperti apa?
00:18Nah ini yang akan menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi hakim mahkamah,
00:23karena memutuskan penyetaraan kemampuan jiberan ini memang sesuatu yang aneh dan tidak lazim di negara kita.
00:30Tidak aneh penyelamannya itu, Bang Ferdinand. Anda percaya dengan siapa? Anda harus percaya dengan institusi yang mengeluarkan itu.
00:41Institusi pemerintah salah satu-satunya yang bisa menerbitkan surat kemampuan.
00:46Oke, satu-satu, sebentar. Bang Andi, Bang Andi, sebentar Bang Andi.
00:52Baik Bang Andi, saya kasih kesempatan dulu ke Bang Ferdinand.
00:57Ya jadi begini, apa yang disampaikan kemarin ketika hakim mahkamah Saldi Isra menanya Prof. Inuai itu yang menyatakan,
01:05kalau lulus apakah ada sertifikat yang diberikan? Kan jawabannya jelas, ya harus ada.
01:11Ini kan yang diterima itu yang diserahkan hanya sertifikat of attendance.
01:15Ditanya lagi, ada tidak lembaran yang lain? Kan tidak ada.
01:18Saya menyatakan bahwa hakim ini pasti akan menilai sangat rumit dan sangat berat.
01:24Bahkan hakim mengaku ini kan memang agak jarang kita temukan, bahkan hampir tidak pernah.
01:29Nah, saya meyakini sepenuhnya, untuk dipertitumnya, di putusannya, hakim tidak akan menilai itu secara pulgar.
01:35Tetapi dipertimbangan dan dalam amar putusan itu, hakim akan menyatakan bahwa
01:40ijazah Gibran tersebut memang tidak memiliki selevel SLTA atau SMA sederajat.
01:47Tetapi di bagian petitumnya tetap hanya akan memutus sebagian, terutama menghukum KPU.
01:52Nah, ini nanti akan menjadi beban politik kita ke depan.
01:55Saya orang yang meyakini bahwa dari persoalan ini, Gibran tetap akan menjadi wakil presiden dan tidak akan...
02:01Beban politik seperti apa yang Anda maksud, Bang Ferdinand?
02:04Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wakil presiden itu akan terus digugat oleh publik.
02:14Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum.
02:19Maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang akan diperdebatkan di tengah publik kita.
02:24Apalagi kalau mahkamah memerintahkan, menghukum KPU, memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Gibran itu sangat mungkin.
02:33Meskipun itu akan sangat jauh ya dari harapan itu muncul.
02:38Tetapi peluang itu selalu ada.
02:40Tetapi fakta utama di dua persidangan bahwa KPU setelah terbukti melakukan pelanggaran.
02:45Yang kedua, kita tidak memiliki ijazah isertia maupun penyetaraan ijazah tidak ada.
02:51Jadi dua kesimpulan itu akan membuat hakim memutus sesuatu yang besok yang kita tidak bisa tebak.
02:58Tetapi saya meyakini, hakim akan memutus sebagian tetapi tidak akan berdampak kepada posisi Gibran sebagai wakil presiden itu.
03:06Tapi tadi seperti kata Bang Ferdinand ya, ada beban politik.
03:09Nah, kalau dari Bang Andi sendiri melihat beban politik seperti apa ini yang dimaksud ini dan membahasakannya seperti apa.
03:16Tapi jangan dijawab dulu, kita lanjutkan perbincangan kita tetap bersama kami di Pompas Petang.
03:32Putusan ijazah Gibran DMK ditolak atau diterima ini yang menjadi topik pembahasan kita.
03:38Masih bergabung Bang Andi dan juga Bang Ferdinand.
03:40Bang Andi, tadi kalau kata Bang Ferdinand apapun putusannya ini tentu bisa menjadi beban politik untuk Gibran.
03:47Anda membacanya seperti apa, Bang Andi?
03:50Saya malah bersyukur begini, ini dengan adanya pembuktian ini, ini memberikan info seterang-beterang kepada masyarakat.
03:58Bukan kepada satu sisi, ya dari pihak pemohon saja.
04:02Ya semua terlibat di sini, ada pihak terkait, ada termohon dan juga pemberi keterangan untuk itu.
04:08Jadi ini semua clear untuk itu.
04:10Kalau bicara dari Bang Ferdinand sudah mengatakan ada sebagian terima, ya itu bisa sah-sahat saja untuk bicara itu.
04:16Tapi kalau saya melihat ini akan di-NO untuk bicara itu.
04:20Yang perlu kita ketahui, ya apalagi dikatakan mengenai catat administrasi oleh KPU.
04:26Kita melihat pasal 169 huruf R, ya.
04:30Serendah-rendahnya itu kan SMA.
04:33Ya, itulah yang dikatakan juga oleh majelis hakim yang terhormat, ya.
04:38Yang mulia itu mengatakan, ini ada multi tafsir.
04:41Kata serendah-rendahnya itu, bisa saja dari pihak pemohon mengatakan harus SMA.
04:46Tapi kalau dari yang mulia itu mengatakan, ini bisa saja kalau S1, S2, S3-nya ada, ngapain mesti SMA.
04:54Kan begitu.
04:55Jadi tidak bisa bahwa ini di-generalisir bahwasannya harus SMA.
05:00Kalau kita bicara tentang administrasi dari yang dikatakan selama ini itu cacat administrasi oleh KPU.
05:09Kan kita melihat dari sana.
05:11Kemudian pasal serundupan dikatakan itu sudah dijelaskan oleh mantan ketua KPU sebagai saksi.
05:16Nah, konsen saya, ya, mengenai adalah, mengenai surat keterangan itu.
05:23Yang selama ini diglorifikasikan bahwa itu tidak mempunyai dokumen, ya, untuk mendukung surat keterangan itu.
05:31Ternyata kan sudah dijelaskan secara terang-benderang oleh Mendik Dasmen yang merupakan adalah institusi pemerintah
05:39yang memang, ya, harus membuat suatu penyetaraan itu yang salah satunya adalah untuk mengakumpulkan anak-anak bangsa
05:48yang luar biasa banyaknya di luar negeri itu, ya, mengecap pendidikan luar negeri.
05:53Agar ada dapat kepastian hukum juga.
05:56Dan juga tidak boleh kita memaksakan kurikulum kita.
06:00Itu yang sangat berbeda dengan kurikulum di luar negeri.
06:02Sehingga Anda menyatakan bahwa dengan dokumen penyetaraan itu, daftar absensi dan juga transkrip nilai itu sudah lebih dari cukup, ya.
06:12Sehingga tidak perlu ditunjukkan ijasanya, ya.
06:15Kembali lagi, ya, Sir.
06:17Ini tidak ada ijasa.
06:19Yang ada sertifikat.
06:21Ini kita mesti clear kepada masyarakat.
06:23Berbeda sertifikat dengan ijasa.
06:26Sertifikat O-Level, A-Level.
06:28Beliau sudah O-Level, tinggal setahun lagi diambil di mana?
06:31Di pathway, foundation itu.
06:33Itulah yang di-convert nilai dari transkrip nilai waktu dia di Orchid Park Secondary School, kemudian waktu dia di UTS
06:41Inserts.
06:42Itulah yang dijadikan, patokan, karena mendak dignasment dalam hal ini, verifikasi penyetaraan itu mempunyai poin-poinnya, gitu loh.
06:52Ambang batas dari poin-poin tersebut, apakah terlampaui atau tidak, disitulah dinilai.
06:57Maka diputuskan, ini sesuai dengan SMA yang ada di Indonesia, telah selesai dengan SMA kelas 3 di Indonesia.
07:06Dan malah dikatakan oleh, oleh Padir Jai, ini sudah D1 kalau perhitungannya dari kita, kan begitu.
07:14Nah, jadi, kalau kita melihat ini, ini kan ada suatu bahan yang bagus juga.
07:18Ya, memang semua keputusan itu adalah keputusan dari yang mulia hakim MK yang ada 9 orang itu.
07:26Tapi kalau ditanya ya, saya keyakinan kita, selama perjalanan ini, ini memang suatu yang memang harus kita lakukan bersama-sama,
07:33biar terang-benderang, gitu loh.
07:35Jadi, tidak ada cerah lagi dari satu sisi, ya, membuat glorifikasi yang menarik hati yang si publik dengan kata-kata
07:42yang selalu dikatakan tidak punya ijasa.
07:45Jadi, publik tercerahkan.
07:47Bukan hanya ada kurikulum nasional di sini, tapi kurikulum luar negeri itu yang sangat berbeda dengan Indonesia, begitu.

Dianjurkan