Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menceritakan kala Muhammad Rullyandi sebelumnya sempat menyampaikan kepadanya bahwa persidangan perkara tersebut ilegal.

Refly kemudian menantang Rullyandi untuk menyampaikan pandangan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim MK.

"Rullyandi itu ketemu saya pagi tadi, sama Mas Denny juga sebelumnya. Pagi tadi saya ketemu dan dia mengatakan memang ini adalah persidangan yang ilegal," ujar Refly, Kamis (1/10/2026).

Refly kemudian mengaku meminta Rullyandi menyampaikan langsung pandangan tersebut kepada MK.

"Saya tantang dia, berani enggak kamu sampaikan ke Mahkamah Konstitusi? Ya, sampaikan," katanya.

Menurut Refly, keterangan Ina Liem justru memperkuat dalil yang disampaikan pemohon terkait status pendidikan Gibran di luar negeri.

"Yang kedua adalah apa yang disampaikan Ina Liem itu makin memperkuat guide-nya UTS Insearch," ujar Refly.

Menurut Refly, persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan sekadar jenjang atau sistem pendidikan, tetapi dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan.

"Dokumen apa yang disertakan untuk mengatakan bahwa dia memenuhi persyaratan lulus SLTA minimal?" ujar Refly.

Refly mengklaim pihak pemohon belum pernah melihat dokumen yang dimaksud untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut.

"UTS Insearch mana sertifikatnya atau ijazahnya. Kemudian advanced diploma mana sertifikat atau ijazahnya. Karena kita tidak bisa bicara mengenai keahlian, prediksi dan lain sebagainya tanpa kemudian ada bukti-bukti yang disertakan," katanya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693783/cerita-refly-harun-sempat-tantang-rullyandi-hingga-tak-jadi-beri-keterangan-lisan-di-sidang-mk
Transkrip
00:11Terima kasih.
00:32Terima kasih.
01:01Terima kasih.
01:37Terima kasih.
01:42Terima kasih.
02:17Terima kasih.
02:46Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:45Terima kasih.
03:57Terima kasih.
04:01Terima kasih.
04:37Terima kasih.
05:07Terima kasih.
05:35Terima kasih.
05:38Terima kasih.
06:07Terima kasih.
06:15Terima kasih.
06:23Terima kasih.
06:57Terima kasih.
07:23Terima kasih.
07:34Terima kasih.
07:49Terima kasih.
08:47Terima kasih.
09:24Terima kasih.
10:07Terima kasih.
10:34terima kasih.
10:59Terima kasih.
11:16Terima kasih.
11:19terima kasih.
11:26terima kasih.
11:29terima kasih.
11:31terima kasih.
12:09terima kasih.
12:25terima kasih.
12:36terima kasih.
12:58terima kasih.
13:03terima kasih.
13:08terima kasih.
13:13terima kasih.
13:30terima kasih.
13:35terima kasih.
13:47terima kasih.
14:02Terima kasih.
14:07Terima kasih.
14:17terima kasih.
14:19Terima kasih.
14:20Pemerintahan bahwa suket ini mengandung abuse of authority atau penyalahgunaan wewenang dan ultrafires yakni melampaui wewenang karena dibuat tanpa evaluasi
14:35dan tanpa dasar hukum yang sah.
14:38Terakhir, saya disini selalu menggerakkan kita semua agar menjadi penegak etika, moral dan integritas sebagai masyarakat pendidikan Indonesia.
14:50Bagaimana dengan kamu, Mas Gibran? Terima kasih.
15:06Ini tadi kita sudah melihat persidangan yang hampir mungkin lima jam ini.
15:12Jadi kita bisa melihat begitu sangat masifnya, begitu sangat problematik yang masalah suket ini.
15:19Oleh karena sebetulnya ada hal yang sangat dilewati oleh pihak termohon yaitu sangat disayangkan tidak memanfaatkan dengan betul kesempatan menghadirkan
15:30saksi fakta sebagai ketua KPU pada saat kemarin.
15:34Kita kira tadi saksi fakta yang dihadirkan oleh KPU akan memberikan penjelasan, klarifikasi dan juga mengenai apa yang tadi selama
15:45ini kita cari.
15:47Yakni terkait pertama bagaimana proses dari pembentukan atau dirumuskannya pasal 18 ayat 3 itu.
15:54Tidak sama sekali dijawab.
15:55Yang kedua adalah soal bagaimana verifikasi dokumen pencalonan.
16:01Dan yang ketiga yang krusial juga masalah soal pembatasan aksesi loan.
16:05Pertama soal pembentukan 18 ayat 3, verifikasi dokumen.
16:10Dan KPU hanya berdari dengan dalam pandangan KPU.
16:14Dalam pandangan KPU itulah yang dijadikan dasar oleh KPU untuk memverifikasi dokumen.
16:20Padahal seharusnya verifikasi dokumen itu bisa dilakukan sejak awal.
16:25Jadi hal-hal seperti ini itu tidak akan terjadi.
16:28Kedua dokumen pencalonan atau yang sekarang diterapkan dengan menggunakan akses silon sistem informasi pencalonan itu tidak dibatasi kepada Bawaslu.
16:40Media nanti mungkin bisa mengutip banyak sekali keterangan Bawaslu yang menyatakan bahwa begitu menderitanya Bawaslu dalam mengawasi akses pencalonan atau
16:50dokumen-dokumen pencalonan yang kemarin.
16:52Dan inilah yang menurut kami menjadi sebuah concern yang seharusnya itu bisa dideteksi dini pertama oleh KPU dan kedua bisa
17:00diawasi dan dideteksi dini pula oleh Bawaslu.
17:03Dan kesempatan ini sangat gagal dan ini sangat disayangkan.
17:07Dan bagi kami ini adalah hal yang mengecewakan karena tidak dapat diterangkan bagaimana perumusan pasal 18 ayat 3-nya itu,
17:16bagaimana verifikasi dokumen yang ternyata masalahnya sangat begitu luas.
17:19Sehingga sebetulnya hal-hal seperti ini itu bisa dicegah sedari awal dan juga bisa diselesaikan dan tidak beralut-alut seperti
17:29ini.
17:30Dan dengan mengelihat atmosphere persidangan tadi, saya kira sudah semakin jelas kalau tadi skor timnas itu berapa?
17:3992.
17:41Kita sekarang 90 skornya.
17:43Terima kasih.
17:47Bismillahirrahmanirrahim.
17:49Saya, kami ingin menambahkan ya, tadi sudah semua cukup lengkap dari sisi pendidikan, dari sisi hukum.
17:57Kami kembali disini dari sisi moral.
18:01Dari sisi moral, kami pikir hakim harus memutuskan ini dengan terang, bukan hanya sekedar prosedural, bukan hanya sekedar substansit.
18:14Saya tambah juga harus dari sisi moral.
18:16Seorang pejabat yang sudah ada punya niat untuk memanipulasi dari awal pencalonannya, yang ini sudah moralnya sudah cacat.
18:25Ya tidak pantas lagi untuk menjadi seorang pejabat.
18:29Oleh karena itu yang pertama saya minta, ini dari sidang pertama, itu satu hakim yang begitu keras menohok pertanyaannya.
18:39Pada sidang kedua, tiga hakim yang menohok pertanyaannya, sidang ketiga itu lima hakim dengan menohok pertanyaannya.
18:50Sekarang, lapan hakim semuanya menohok.
18:54Jadi kalau tadi saudara sahabat saya, Mas Bram, bilang ini sembilan kosong, kalau saya ini sembilan belas kosong.
19:06Ya menang telah sembilan belas kosong.
19:08Pertama apa?
19:09Saksi kita empat, itu empat.
19:12Ini ternyata saksi mereka justru menguatkan kita.
19:16Tiga, tujuh, tambah dua tadi dari apa namanya?
19:20Dari dua, itu dua lah.
19:22Sudah menohok juga.
19:23Sudah sembilan.
19:26Terus ada gol bunuh diri dari KPO, sudah sepuluh.
19:31Nah insya Allah nanti tambah sembilan lagi dari yang mulia besok, mudah-mudahan dari sembilan belas kosong.
19:39Nah harapan kita sekali lagi, mari kita dukung.
19:40Ini bukan hanya masalah Gibran, ini bukan hanya urusan ijazah, ini ada urusan cacat moral bagi seorang pejabat yang tidak
19:47pantas.
19:48Maka saya minta sebaiknya Mas Gibran, mundurlah.
19:51Jangan sempat dipermalukan nanti oleh hakim yang memutuskan akan mendisikualifikasi diorang.
19:57Ya bagus, saudara-saudara.
19:58Sudah, cukuplah dua tahun Anda menikmati keharaman konstitusi ini, keharaman jabatan ini.
20:05Maka mundurlah dan mudah Allah mengampunkan doa dosa Anda.
20:08Danikian, bila juala salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:16Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:19Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian, rekan-rekan-rekan yang kami muliakan.
20:25Pada sidang malam ini, kita dipertontonkan bagaimana ahli maupun saksi dari termohon, terkait, dan bahwa seluruh kebetulan tidak ada.
20:44Ini semua menunjukkan apa?
20:46Sikap mereka bukan menegakkan kebenaran, tapi mereka menegakkan pembenaran.
20:53Ini jelas sekali, pembenaran yang mereka menegakkan.
20:56Tadi kita bisa lihat.
20:58Yang kedua, yang kita bisa lihat bagaimana bahwa seluruh sepuas-puasnya tadi menelanjangi KPU.
21:06Terutama mantan ketua KPU yang tadi hadir.
21:10Yang sekarang sebagai tadinya komisioner independen dari KPU, sekarang menjadi komisioner independen, eh komisaris independen dari PT, ya satu perusahaan.
21:26Itu kelihatan.
21:27Yang ketiga, dari empat persidangan, yang tadi sampai kemudian Pak Ustadz Mambu, Ustadz Mambu,
21:38Bahwa malam ini, yang tadi pertama satu orang dari Hakim Mahkamah Pusisi yang menanyakan,
21:47yang kedua itu ketiga orang, yang selanjutnya empat orang ya, lima orang, yang sekarang delapan-delapannya nanya semua.
21:55Kenapa tidak puas dengan apa yang dijelaskan oleh saksi maupun ahli dari termohon terkait.
22:01Dan ini menyatakan apa, ini yang sampaikan oleh Mas Roy ini, ini sudah kelihatan ceto, eh ceto welo-welo.
22:12Nah kita berharap dengan keadaan seperti ini, mudah-mudahan kita berharap
22:16Yang Mulia Hakim Mahkamah Pusisi yang sembilan orang ini bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,
22:24Sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
22:28Demikian dari saya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
22:35Teman-teman sudah larut, pertama kami, saya terutama dan mungkin teman-teman yang lain juga
22:46ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mas Gibran.
22:51Hari ini yang 39 ya, 39 tahun.
22:56Dan mungkin memang apa yang disampaikan Pak Ustadz Sambu, bukan Mabu,
23:08Ustadz Sambu, tadi bahwa ada baiknya mungkin,
23:13sejari awal saya pada saat memulai perkara ini saya bilang,
23:17dalam banyak kesempatan Mas Gibran punya dua pilihan,
23:21berhenti atau diberhentikan, mundur atau dimundurkan.
23:30Mungkin ada baiknya beliau timbang matang-matang.
23:34Karena malam ini kita makin bingung begitu.
23:39Surat keterangan, kata ahli keliru.
23:45Karena yang harusnya dijadikan bukti adalah advance diploma.
23:51Ibu Inalim mengatakan harusnya advance diploma.
23:55Advance diploma katanya ijazahnya ada.
23:59Tapi kita belum pernah melihat ijazahnya juga.
24:03Nggak pernah lihat kita ijazahnya.
24:05Pada saat ditanya oleh yang mulia saldi,
24:09setiap jenjang itu ada bukti lurus mestinya iya.
24:11Tapi beliau juga nggak yakin Mas Gibran lulus di UTS Insearch.
24:16Jadi makin kusut sebenarnya.
24:19Dan mudah-mudahan memang besok ada titik terang.
24:24Sayangnya kita tidak bisa mendengar keterangan Mas Gibran sendiri.
24:28Sayangnya.
24:29Karena mahkamah memutuskan untuk tidak mendengar.
24:32Karena khawatir berpihak kepada kami.
24:35Karena kami minta beliau dihadirkan.
24:37Jadi pertimbangan mahkamah kita hormati.
24:39Tapi sebenarnya kusut masa ini bisa diurai oleh Mas Gibran sebenarnya.
24:44Karena beliau yang tahu.
24:46Beliau lulus nggak di UTS Insearch?
24:49Mengetahui sampai sekarang tidak ada bukti lulusnya.
24:52Ya rasanya memang tidak lulus.
24:56Kalau tidak lulus,
24:58bagaimana kita membuktikan bahwa beliau tamat pendidikan SMA
25:02sebagaimana disyaratkan dalam pasal 169 Undang-Undang Pemilu, huruf R.
25:09Jadi, ya baik, kita tunggu besok.
25:13Teterangan dari atas pendidikan Singapura dan Australia.
25:18Dari Komedik Dasmen.
25:22Mudah-mudahan lebih ada kejelasan.
25:25Tapi lagi-lagi ini bukan hanya masalah ijazah.
25:30Ini persoalan lebih mendasar bagaimana kita menjaga kejujuran dan keadilan.
25:35Jujur mulai dari syarat pendidikan
25:39dan ya walaupun sudah dua tahun
25:43kita terpaksa balik lagi
25:45untuk menegaskan bahwa jujur itu
25:48sangat-sangat prinsip.
25:51Karena kalau mengutip pernyataan dari KPK
25:57jujur itu hebat.
26:00Itu sebenarnya awal muasal-muasal dari anti korupsi.
26:04Begitu kita tidak bisa jujur
26:07maka kita ada benih-benih menjadi koruptor.
26:10Terima kasih.
26:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
26:16Si Inalim, saya sudah beli bukunya loh.
26:19Saya penasaran tadi metode penelitiannya apa.
26:21Pas di halaman 92 dikatakan
26:23pakai berdasarkan logika pendidikan
26:25makanya Gibran ambil diploma of business.
26:27Bukan foto, bukan analog.
26:29Saya mau belajar cara menelitinya bagaimana.
26:34Terima kasih.

Dianjurkan