00:11Terima kasih.
00:32Terima kasih.
01:01Terima kasih.
01:37Terima kasih.
01:42Terima kasih.
02:17Terima kasih.
02:46Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:45Terima kasih.
03:57Terima kasih.
04:01Terima kasih.
04:37Terima kasih.
05:07Terima kasih.
05:35Terima kasih.
05:38Terima kasih.
06:07Terima kasih.
06:15Terima kasih.
06:23Terima kasih.
06:57Terima kasih.
07:23Terima kasih.
07:34Terima kasih.
07:49Terima kasih.
08:47Terima kasih.
09:24Terima kasih.
10:07Terima kasih.
10:34terima kasih.
10:59Terima kasih.
11:16Terima kasih.
11:19terima kasih.
11:26terima kasih.
11:29terima kasih.
11:31terima kasih.
12:09terima kasih.
12:25terima kasih.
12:36terima kasih.
12:58terima kasih.
13:03terima kasih.
13:08terima kasih.
13:13terima kasih.
13:30terima kasih.
13:35terima kasih.
13:47terima kasih.
14:02Terima kasih.
14:07Terima kasih.
14:17terima kasih.
14:19Terima kasih.
14:20Pemerintahan bahwa suket ini mengandung abuse of authority atau penyalahgunaan wewenang dan ultrafires yakni melampaui wewenang karena dibuat tanpa evaluasi
14:35dan tanpa dasar hukum yang sah.
14:38Terakhir, saya disini selalu menggerakkan kita semua agar menjadi penegak etika, moral dan integritas sebagai masyarakat pendidikan Indonesia.
14:50Bagaimana dengan kamu, Mas Gibran? Terima kasih.
15:06Ini tadi kita sudah melihat persidangan yang hampir mungkin lima jam ini.
15:12Jadi kita bisa melihat begitu sangat masifnya, begitu sangat problematik yang masalah suket ini.
15:19Oleh karena sebetulnya ada hal yang sangat dilewati oleh pihak termohon yaitu sangat disayangkan tidak memanfaatkan dengan betul kesempatan menghadirkan
15:30saksi fakta sebagai ketua KPU pada saat kemarin.
15:34Kita kira tadi saksi fakta yang dihadirkan oleh KPU akan memberikan penjelasan, klarifikasi dan juga mengenai apa yang tadi selama
15:45ini kita cari.
15:47Yakni terkait pertama bagaimana proses dari pembentukan atau dirumuskannya pasal 18 ayat 3 itu.
15:54Tidak sama sekali dijawab.
15:55Yang kedua adalah soal bagaimana verifikasi dokumen pencalonan.
16:01Dan yang ketiga yang krusial juga masalah soal pembatasan aksesi loan.
16:05Pertama soal pembentukan 18 ayat 3, verifikasi dokumen.
16:10Dan KPU hanya berdari dengan dalam pandangan KPU.
16:14Dalam pandangan KPU itulah yang dijadikan dasar oleh KPU untuk memverifikasi dokumen.
16:20Padahal seharusnya verifikasi dokumen itu bisa dilakukan sejak awal.
16:25Jadi hal-hal seperti ini itu tidak akan terjadi.
16:28Kedua dokumen pencalonan atau yang sekarang diterapkan dengan menggunakan akses silon sistem informasi pencalonan itu tidak dibatasi kepada Bawaslu.
16:40Media nanti mungkin bisa mengutip banyak sekali keterangan Bawaslu yang menyatakan bahwa begitu menderitanya Bawaslu dalam mengawasi akses pencalonan atau
16:50dokumen-dokumen pencalonan yang kemarin.
16:52Dan inilah yang menurut kami menjadi sebuah concern yang seharusnya itu bisa dideteksi dini pertama oleh KPU dan kedua bisa
17:00diawasi dan dideteksi dini pula oleh Bawaslu.
17:03Dan kesempatan ini sangat gagal dan ini sangat disayangkan.
17:07Dan bagi kami ini adalah hal yang mengecewakan karena tidak dapat diterangkan bagaimana perumusan pasal 18 ayat 3-nya itu,
17:16bagaimana verifikasi dokumen yang ternyata masalahnya sangat begitu luas.
17:19Sehingga sebetulnya hal-hal seperti ini itu bisa dicegah sedari awal dan juga bisa diselesaikan dan tidak beralut-alut seperti
17:29ini.
17:30Dan dengan mengelihat atmosphere persidangan tadi, saya kira sudah semakin jelas kalau tadi skor timnas itu berapa?
17:3992.
17:41Kita sekarang 90 skornya.
17:43Terima kasih.
17:47Bismillahirrahmanirrahim.
17:49Saya, kami ingin menambahkan ya, tadi sudah semua cukup lengkap dari sisi pendidikan, dari sisi hukum.
17:57Kami kembali disini dari sisi moral.
18:01Dari sisi moral, kami pikir hakim harus memutuskan ini dengan terang, bukan hanya sekedar prosedural, bukan hanya sekedar substansit.
18:14Saya tambah juga harus dari sisi moral.
18:16Seorang pejabat yang sudah ada punya niat untuk memanipulasi dari awal pencalonannya, yang ini sudah moralnya sudah cacat.
18:25Ya tidak pantas lagi untuk menjadi seorang pejabat.
18:29Oleh karena itu yang pertama saya minta, ini dari sidang pertama, itu satu hakim yang begitu keras menohok pertanyaannya.
18:39Pada sidang kedua, tiga hakim yang menohok pertanyaannya, sidang ketiga itu lima hakim dengan menohok pertanyaannya.
18:50Sekarang, lapan hakim semuanya menohok.
18:54Jadi kalau tadi saudara sahabat saya, Mas Bram, bilang ini sembilan kosong, kalau saya ini sembilan belas kosong.
19:06Ya menang telah sembilan belas kosong.
19:08Pertama apa?
19:09Saksi kita empat, itu empat.
19:12Ini ternyata saksi mereka justru menguatkan kita.
19:16Tiga, tujuh, tambah dua tadi dari apa namanya?
19:20Dari dua, itu dua lah.
19:22Sudah menohok juga.
19:23Sudah sembilan.
19:26Terus ada gol bunuh diri dari KPO, sudah sepuluh.
19:31Nah insya Allah nanti tambah sembilan lagi dari yang mulia besok, mudah-mudahan dari sembilan belas kosong.
19:39Nah harapan kita sekali lagi, mari kita dukung.
19:40Ini bukan hanya masalah Gibran, ini bukan hanya urusan ijazah, ini ada urusan cacat moral bagi seorang pejabat yang tidak
19:47pantas.
19:48Maka saya minta sebaiknya Mas Gibran, mundurlah.
19:51Jangan sempat dipermalukan nanti oleh hakim yang memutuskan akan mendisikualifikasi diorang.
19:57Ya bagus, saudara-saudara.
19:58Sudah, cukuplah dua tahun Anda menikmati keharaman konstitusi ini, keharaman jabatan ini.
20:05Maka mundurlah dan mudah Allah mengampunkan doa dosa Anda.
20:08Danikian, bila juala salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:16Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:19Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian, rekan-rekan-rekan yang kami muliakan.
20:25Pada sidang malam ini, kita dipertontonkan bagaimana ahli maupun saksi dari termohon, terkait, dan bahwa seluruh kebetulan tidak ada.
20:44Ini semua menunjukkan apa?
20:46Sikap mereka bukan menegakkan kebenaran, tapi mereka menegakkan pembenaran.
20:53Ini jelas sekali, pembenaran yang mereka menegakkan.
20:56Tadi kita bisa lihat.
20:58Yang kedua, yang kita bisa lihat bagaimana bahwa seluruh sepuas-puasnya tadi menelanjangi KPU.
21:06Terutama mantan ketua KPU yang tadi hadir.
21:10Yang sekarang sebagai tadinya komisioner independen dari KPU, sekarang menjadi komisioner independen, eh komisaris independen dari PT, ya satu perusahaan.
21:26Itu kelihatan.
21:27Yang ketiga, dari empat persidangan, yang tadi sampai kemudian Pak Ustadz Mambu, Ustadz Mambu,
21:38Bahwa malam ini, yang tadi pertama satu orang dari Hakim Mahkamah Pusisi yang menanyakan,
21:47yang kedua itu ketiga orang, yang selanjutnya empat orang ya, lima orang, yang sekarang delapan-delapannya nanya semua.
21:55Kenapa tidak puas dengan apa yang dijelaskan oleh saksi maupun ahli dari termohon terkait.
22:01Dan ini menyatakan apa, ini yang sampaikan oleh Mas Roy ini, ini sudah kelihatan ceto, eh ceto welo-welo.
22:12Nah kita berharap dengan keadaan seperti ini, mudah-mudahan kita berharap
22:16Yang Mulia Hakim Mahkamah Pusisi yang sembilan orang ini bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,
22:24Sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.
22:28Demikian dari saya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
22:35Teman-teman sudah larut, pertama kami, saya terutama dan mungkin teman-teman yang lain juga
22:46ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mas Gibran.
22:51Hari ini yang 39 ya, 39 tahun.
22:56Dan mungkin memang apa yang disampaikan Pak Ustadz Sambu, bukan Mabu,
23:08Ustadz Sambu, tadi bahwa ada baiknya mungkin,
23:13sejari awal saya pada saat memulai perkara ini saya bilang,
23:17dalam banyak kesempatan Mas Gibran punya dua pilihan,
23:21berhenti atau diberhentikan, mundur atau dimundurkan.
23:30Mungkin ada baiknya beliau timbang matang-matang.
23:34Karena malam ini kita makin bingung begitu.
23:39Surat keterangan, kata ahli keliru.
23:45Karena yang harusnya dijadikan bukti adalah advance diploma.
23:51Ibu Inalim mengatakan harusnya advance diploma.
23:55Advance diploma katanya ijazahnya ada.
23:59Tapi kita belum pernah melihat ijazahnya juga.
24:03Nggak pernah lihat kita ijazahnya.
24:05Pada saat ditanya oleh yang mulia saldi,
24:09setiap jenjang itu ada bukti lurus mestinya iya.
24:11Tapi beliau juga nggak yakin Mas Gibran lulus di UTS Insearch.
24:16Jadi makin kusut sebenarnya.
24:19Dan mudah-mudahan memang besok ada titik terang.
24:24Sayangnya kita tidak bisa mendengar keterangan Mas Gibran sendiri.
24:28Sayangnya.
24:29Karena mahkamah memutuskan untuk tidak mendengar.
24:32Karena khawatir berpihak kepada kami.
24:35Karena kami minta beliau dihadirkan.
24:37Jadi pertimbangan mahkamah kita hormati.
24:39Tapi sebenarnya kusut masa ini bisa diurai oleh Mas Gibran sebenarnya.
24:44Karena beliau yang tahu.
24:46Beliau lulus nggak di UTS Insearch?
24:49Mengetahui sampai sekarang tidak ada bukti lulusnya.
24:52Ya rasanya memang tidak lulus.
24:56Kalau tidak lulus,
24:58bagaimana kita membuktikan bahwa beliau tamat pendidikan SMA
25:02sebagaimana disyaratkan dalam pasal 169 Undang-Undang Pemilu, huruf R.
25:09Jadi, ya baik, kita tunggu besok.
25:13Teterangan dari atas pendidikan Singapura dan Australia.
25:18Dari Komedik Dasmen.
25:22Mudah-mudahan lebih ada kejelasan.
25:25Tapi lagi-lagi ini bukan hanya masalah ijazah.
25:30Ini persoalan lebih mendasar bagaimana kita menjaga kejujuran dan keadilan.
25:35Jujur mulai dari syarat pendidikan
25:39dan ya walaupun sudah dua tahun
25:43kita terpaksa balik lagi
25:45untuk menegaskan bahwa jujur itu
25:48sangat-sangat prinsip.
25:51Karena kalau mengutip pernyataan dari KPK
25:57jujur itu hebat.
26:00Itu sebenarnya awal muasal-muasal dari anti korupsi.
26:04Begitu kita tidak bisa jujur
26:07maka kita ada benih-benih menjadi koruptor.
26:10Terima kasih.
26:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
26:16Si Inalim, saya sudah beli bukunya loh.
26:19Saya penasaran tadi metode penelitiannya apa.
26:21Pas di halaman 92 dikatakan
26:23pakai berdasarkan logika pendidikan
26:25makanya Gibran ambil diploma of business.
26:27Bukan foto, bukan analog.
26:29Saya mau belajar cara menelitinya bagaimana.
26:34Terima kasih.