Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran, terungkap bahwa program Diploma of Business Studies yang ditempuh Gibran di Australia dinilai berbeda dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Program tersebut disebut merupakan pendidikan diploma yang tidak memiliki padanan langsung di Indonesia. Dokumen yang diterima setelah mengikuti program tersebut juga disebut berupa Certificate of Attendance, bukan ijazah sekolah menengah.

Pemerintah kemudian melakukan penyetaraan dengan memadankan tahun belajar, rapor, serta struktur kurikulum yang ditempuh di Australia dengan kurikulum SMK di Indonesia, khususnya jurusan akuntansi dan keuangan.

Dalam sidang, persoalan surat keterangan penyetaraan juga disoroti karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan calon dalam Pilpres.

#Gibran #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi #sidangmk #pilpres2024

Baca Juga Respons Jokowi-Puan soal Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo ke Suyudi | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/693803/respons-jokowi-puan-soal-pergantian-kapolri-dari-jenderal-listyo-ke-suyudi-parasot

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693811/hakim-mk-dokumen-yang-dikeluarkan-pemerintah-harus-dianggap-benar-hingga-ada-putusan-pengadilan
Transkrip
00:01Yang mengajukan permohonan itu setara, contoh anak saya kan memang di Australia, di Korea itu SMA-nya memang 3 tahun.
00:09Dia lulus SMA, dapat di jasa SMA, disetarakan selesai.
00:13Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma.
00:19Jadi Saudara Gibran Agam Wengeraka yang diajukan itu adalah course, diploma of business studies
00:28yang di Indonesia kita tidak punya.
00:30Anak-anak SMA mengambil mata pelajaran di pekerjaan tinggi.
00:35Jadi ini tidak akan bisa kita padankan, memang tidak ada.
00:40Kalau ditanya apakah UTS Insert, nanti ditanya Bu Yuli tadi yang akan mengeluarkan sertifikat,
00:47sertifikat itu adalah setara dengan D1, bukan SMA.
00:51Mungkin bisa dicek ke Bu Yuli, Prof Yuli, bisa diklarifikasi kalau UTS Insert College sekarang,
00:58mengeluarkan sertifikat, diploma, apakah itu bisa kita padankan dengan D1 atau D2?
01:10Karena yang ditempuh adalah program diploma, bukan secondary school atau secondary program.
01:18Nanti mungkin Bu Yuli bisa mengklarifikasi.
01:21Jadi itu Pak Arsul yang bisa kami sampaikan.
01:25Jadi karena memang berbeda tingkatannya.
01:28Kalau lulusan SMA di Korea, clear, langsung dapat jasa SMA, ya itu tadi yang dimaksud Pak Arsul.
01:35Tapi karena ini ambil kuliahnya atau belajarnya di perguruan tinggi,
01:38yang seharusnya bisa selesaikan sampai di UTS Insert,
01:43maka tadi Pak Arsul menyampaikan, menijin menambahkan yang diterima adalah certificate of attendance.
01:49Nah apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu
01:52supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah,
01:57yaitu minimal 3 tahun, 6 semester,
02:00dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK.
02:06Nah itu yang kita padankan.
02:07Jadi ada 3 yang kita padankan.
02:09Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia
02:15dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akutansi dan keuangan.
02:24Baik Pak Dirjen, maksud saya begini.
02:26Kalau memang ada kesulitan itu, alternatifnya adalah Bapak harus ubah definisi dari surat keterangan setara itu tadi,
02:42yang ada di dalam permenip ke-29 tahun 2014.
02:46Karena Bapak dampak dari ini itu kemudian menyulitkan institusi lain dalam hal ini penyelenggara pemilu
02:54untuk kemudian menilai apakah dokumen yang Bapak keluarkan itu memenuhi ketentuan pasal dalam konteks pilpres ini ya,
03:05pasal 169 huruf R dari Undang-Undang Pemilu itu.
03:10Nah itu padahal yang diputuhkan oleh penyelenggara pemilu KPU itu, itu Pak ketegasan.
03:18Dari keterangan dari Pak Asim sebagai saksi yang waktu itu menjabat Ketua KPU adalah,
03:24ya itu kan percaya saja.
03:26Dan apa yang disampaikan oleh Pak Asim tentu bisa dipenuhi,
03:32karena ada asas dalam hukum administrasi pemerintahan,
03:41presumsi yustiakausa.
03:43Jadi apa yang Bapak keluarkan itu harus dianggap benar sampai kemudian pengadilan memutuskan yang lain.
03:53Jadi itu Pak, ini paling tidak untuk ke depan lah.
03:56Ini pembelajaran ke depan.
03:59Tapi saya enggak kutip ayat lagi Pak Ketua KPU.
04:03Terima kasih.

Dianjurkan