00:01Yang mengajukan permohonan itu setara, contoh anak saya kan memang di Australia, di Korea itu SMA-nya memang 3 tahun.
00:09Dia lulus SMA, dapat di jasa SMA, disetarakan selesai.
00:13Kasus yang kita hadapi sekarang kan bukan SMA, itu adalah diploma.
00:19Jadi Saudara Gibran Agam Wengeraka yang diajukan itu adalah course, diploma of business studies
00:28yang di Indonesia kita tidak punya.
00:30Anak-anak SMA mengambil mata pelajaran di pekerjaan tinggi.
00:35Jadi ini tidak akan bisa kita padankan, memang tidak ada.
00:40Kalau ditanya apakah UTS Insert, nanti ditanya Bu Yuli tadi yang akan mengeluarkan sertifikat,
00:47sertifikat itu adalah setara dengan D1, bukan SMA.
00:51Mungkin bisa dicek ke Bu Yuli, Prof Yuli, bisa diklarifikasi kalau UTS Insert College sekarang,
00:58mengeluarkan sertifikat, diploma, apakah itu bisa kita padankan dengan D1 atau D2?
01:10Karena yang ditempuh adalah program diploma, bukan secondary school atau secondary program.
01:18Nanti mungkin Bu Yuli bisa mengklarifikasi.
01:21Jadi itu Pak Arsul yang bisa kami sampaikan.
01:25Jadi karena memang berbeda tingkatannya.
01:28Kalau lulusan SMA di Korea, clear, langsung dapat jasa SMA, ya itu tadi yang dimaksud Pak Arsul.
01:35Tapi karena ini ambil kuliahnya atau belajarnya di perguruan tinggi,
01:38yang seharusnya bisa selesaikan sampai di UTS Insert,
01:43maka tadi Pak Arsul menyampaikan, menijin menambahkan yang diterima adalah certificate of attendance.
01:49Nah apa yang kami lakukan sehingga kita memadankan mata kuliah yang diambil itu
01:52supaya penuh dalam satu rentang jenjang pendidikan menengah,
01:57yaitu minimal 3 tahun, 6 semester,
02:00dan mata pelajarannya sesuai dengan peminatan atau keahlian yang ada di SMK.
02:06Nah itu yang kita padankan.
02:07Jadi ada 3 yang kita padankan.
02:09Ada tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil pada saat di Australia
02:15dengan struktur kurikulum yang ada di SMK di Indonesia dengan jurusan akutansi dan keuangan.
02:24Baik Pak Dirjen, maksud saya begini.
02:26Kalau memang ada kesulitan itu, alternatifnya adalah Bapak harus ubah definisi dari surat keterangan setara itu tadi,
02:42yang ada di dalam permenip ke-29 tahun 2014.
02:46Karena Bapak dampak dari ini itu kemudian menyulitkan institusi lain dalam hal ini penyelenggara pemilu
02:54untuk kemudian menilai apakah dokumen yang Bapak keluarkan itu memenuhi ketentuan pasal dalam konteks pilpres ini ya,
03:05pasal 169 huruf R dari Undang-Undang Pemilu itu.
03:10Nah itu padahal yang diputuhkan oleh penyelenggara pemilu KPU itu, itu Pak ketegasan.
03:18Dari keterangan dari Pak Asim sebagai saksi yang waktu itu menjabat Ketua KPU adalah,
03:24ya itu kan percaya saja.
03:26Dan apa yang disampaikan oleh Pak Asim tentu bisa dipenuhi,
03:32karena ada asas dalam hukum administrasi pemerintahan,
03:41presumsi yustiakausa.
03:43Jadi apa yang Bapak keluarkan itu harus dianggap benar sampai kemudian pengadilan memutuskan yang lain.
03:53Jadi itu Pak, ini paling tidak untuk ke depan lah.
03:56Ini pembelajaran ke depan.
03:59Tapi saya enggak kutip ayat lagi Pak Ketua KPU.
04:03Terima kasih.