Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo kembali menyoroti polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai pernyataan Roy dan pihaknya tidak dapat disebut sebagai fitnah karena didasarkan pada hasil penelitian terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Menurut Abdul Gafur, pihak Roy mempertanyakan keaslian ijazah karena dokumen asli tersebut dinilai belum pernah ditunjukkan kepada publik.

Abdul Gafur juga menjelaskan, berdasarkan konstruksi dakwaan jaksa, perkara tersebut memuat dakwaan alternatif terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan ijazah Jokowi telah diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk UGM.

Rivai mengatakan, setelah ijazah disita Polda dan dibawa ke UGM untuk diperiksa, UGM kemudian mengeluarkan legalisir pada 2025.

Rivai menilai proses tersebut menjadi dasar bahwa ijazah Jokowi telah diperiksa.

Di sisi lain, Abdul Gafur menegaskan pihak Roy tidak sedang menuduhkan Jokowi menggunakan ijazah palsu, melainkan mempertanyakan keaslian dokumen berdasarkan penelitian yang dilakukan.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/JCCDXwXK7-E



#jokowi #roysuryo #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/691332/roy-suryo-didakwa-fitnah-jokowi-kuasa-hukumnya-debat-soal-keaslian-ijazah-rosi
Transkrip
00:01Selamat malam, program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini, sumber informasi.
00:07Saya Tifal Solesa, kasus ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi-Dodo memasuki babak baru.
00:12Kasus ini mulai disidangkan di pengadilan.
00:15Sidang perdana, dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi
00:19berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:23Akankah pengadilan mampu menuntaskan polemik ijazah Jokowi ini?
00:26Oke, malam ini saya mengundang kuasa hukum Roy Suryo Abdul Ghafur Sanghaji
00:31dan kuasa hukum Joko Widodo Rifai Kusuma Negara.
00:36Selamat malam semuanya.
00:37Selamat malam Mas Tifal, selamat malam Bang Rifai.
00:39Terima kasih sudah datang dan melakukan waktu bersama kami.
00:42Setelah sidang tadi sore, tadi siang lebih tepatnya, Anda bersama dengan tim penasihat hukum Roy Bang Sanghaji
00:49sampai bilang begini, kita mulai dari KUHP dulu ya, karena ditudingkan terhadap Roy adalah
00:54fitnah dan pencemaran nama baik.
00:57Soal fitnah, pihak Roy menolak dengan alasan tidak ada forum yang bisa membuktikan ijazah Jokowi itu asli atau palsu.
01:07Kalau kita ingat beberapa bulan lalu kan UGM sudah pernah membuat video panjang menjelaskan soal status kemahasiswaannya Jokowi.
01:13Forum apa lagi yang Anda butuhkan untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi ini asli?
01:18Kalau kita mendengar dan melihat keterangan UGM, sebenarnya lebih tepatnya itu sekarang karena ini sudah masuk dalam proses hukum,
01:28keterangan UGM itu kan akan diuji dalam persidangan.
01:31Artinya keterangan UGM sebelum perkara ini naik ke persidangan dan setelah perkara ini disidangkan tentu kan nilai pembuktian hukumnya berbeda.
01:39Nah, kalau yang dilakukan UGM sebelumnya itu kan sifatnya hanya narasi.
01:43Menjelaskan bahwa mengklaim ya, quote in quote, mengklaim bahwa Pak Jokowi adalah lulusan dari UGM,
01:50tetapi dalam memberikan keterangan itu kepada publik,
01:53tidak ada satupun dokumen yang secara publik itu bisa diperlihatkan.
02:02Jadi, kalau kita lihat keterangan UGM ini kan sifatnya baru narasi.
02:07Sementara yang di-challenge dari hasil penelitiannya Roy, Mas Roy, kemudian Dr. Tiva, dan Rizmon,
02:13itu kan terhadap bukti dokumen.
02:18Seharusnya ketika UGM membantah hasil penelitian mereka,
02:21dan pada saat mereka juga pernah datang ke UGM,
02:24yang seharusnya dilakukan UGM adalah mengklarifikasi tetapi menggunakan evidence.
02:29Dengan menunjukkan ideja asli itu tadi.
02:31Walaupun penjelasan dari UGM ya sebagai sifitas akademika sudah dijelaskan juga oleh rektornya waktu itu kan.
02:35Ya, artinya gini, kita kan membuktikan sesuatu dokumen itu kan tidak bisa hanya narasi.
02:41Karena selama ini kan yang diragukan dari UGM adalah ketika dia mendeklare Pak Jokowi adalah lulusan UGM,
02:47ya tunjukkan dan bukti dokumennya apa gitu loh.
02:49Ya kan?
02:50Karena kan kita nggak tahu apa benar ini klaim yang betul-betul based on evidence,
02:55ataukah klaim hanya untuk quote-unquote memberikan legalitas terhadap posisi Pak Jokowi
03:01yang diklaim sebagai alumni UGM.
03:03Sehingga dasar kalau kemudian dituding Roy Suryo ini memfitnah Jokowi, tepat atau tidak?
03:09Menurut kami ini bukan memfitnah ya.
03:10Karena gini, fitnah, pencemaran nama baik itu kan menuduhkan sesuatu hal.
03:16Yang dilakukan oleh mereka berdasarkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum hari ini adalah
03:22berdasarkan apa yang mereka teliti, berdasarkan apa yang mereka sampaikan
03:26yang menggunakan instrumen ilmiah, yang mana instrumen ilmiah itu harusnya diuji
03:32dengan instrumen ilmiah yang lain gitu.
03:35Kalau hari ini kita lihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
03:38dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu kan ada tiga dakwaan.
03:41Dakwaan pertama primernya adalah 434, fitnah.
03:44Kemudian subsidernya adalah 433, pencemaran nama baik.
03:48Oke kita fokus ke situ dulu ya.
03:49Nah dua dakwaan ini, ini sebenarnya dakwaan alternatif.
03:54Artinya Jaksa akan membuktikan dakwaannya, mana yang akan terbukti itu yang kemudian diambil.
03:59Sehingga sederhananya untuk soal fitnah itu tadi tepat atau tidak?
04:02Menurut kami itu tidak tepat.
04:03Karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
04:08Jaksa mengkonstruksikan bahwa berdasarkan hasil penelitian-penelitian mereka,
04:12bukan tuduhan bahwa Pak Jokowi memalsukan dokumen,
04:16atau Pak Jokowi mempunyai ijazah, apa namanya, ijazah palsu yang itu adalah tidak berdasarkan hasil penelitian mereka.
04:26Yang mereka sampaikan berdasarkan konstruksi Jaksa Penuntut Umum adalah hasil presentasi mereka di berbagai forum televisi dan berbagai forum podcast.
04:36Mas Rifai, dasarnya tidak ada kalau menurut Roy Surya, tapi menurut Anda selaku mewakili pelapor dalam hal ini Pak Jokowi
04:43Dodo,
04:43bagian mana yang tidak terbantahkan bahwa Roy melakukan fitnah?
04:47Ya pertama tadi sudah diulas bahwa sebenarnya kalau untuk membuktikan apa namanya, palsu tidak tuh mudah.
04:54Contoh kita tanda tangan palsu.
04:55Gimana sih pembuktikan tanda tangan palsu? Gampang.
04:57Bahwa tanda tangan itu tidak pernah dibuat oleh si pembuatnya.
05:01Simpel, jadi tidak usah dibuat rumit ya.
05:03Bagaimana membuktikan ijazah itu palsu?
05:06Silahkan tanya kepada penermitnya, apakah itu dibuat olehnya atau tidak.
05:11Pada saat penermit menyatakan betul itu produksinya ya, sebenarnya sudah selesai isinya.
05:14Satu.
05:15Kedua, ini kan ada tuduhan, seolah-olah jangan-jangan ini konspirasi ya.
05:19Pokoknya semua yang berlawanan dianggap konspirasi nih oleh Pak Roy S.A.S.
05:22Oke, kita ikut sertakan apa?
05:24Pihak ketiga, Polri melakukan lapor.
05:26Ijazah Pak Jokowi dibandingkan dengan beberapa mahasiswa lainnya,
05:30tidak hanya fakultas kehutanan, tapi juga fakultas-sakultas lain di tanggal yang sama penerbitannya.
05:34Ternyata dengan 13 ijazah lain semuanya identik.
05:38Artinya tidak ada perbedaan sama sekali gitu ya.
05:40Tapi ijazah asli tidak pernah ditunjukkan ke publik itu yang dipandang oleh Rai Suryo, diragukan ke asliannya.
05:45Yang pasti ijazah itu sudah diuji oleh lembaga-lembaga profesional dalam hal ini, Polri.
05:49Plus, UGM sudah memeriksa ijazah itu tersebut.
05:52Makanya dikeluarkan legalisir di tahun 2025 akhir ya.
05:55Itu salah satu bukti bahwa UGM sudah memeriksa, jadi setelah disita oleh Polda,
06:00lalu Polda membawa ke UGM, diperiksa oleh UGM, dan akhirnya UGM mengeluarkan legalisir.
06:06Itu bukti bahwa dia sudah melihat fisik ijazah tersebut.
06:09Sehingga dasar fitnah menurut Anda sudah kena sebetulnya?
06:11Sudah pasti karena apa.
06:12Dan sekali lagi, argumentasi penelitian ini argumentasi yang sebenarnya baru dibuat setelah kami laporkan.
06:18Yang kami laporkan itu peristiwanya adalah sejak Januari sampai April 2025,
06:23di mana Bang Rai Suryo CES, itu di berbagai sosial media, televisi, berulang-ulang
06:28menyatakan Pak Kauwi menggunakan jasa palsu ya.
06:32Baik untuk Pilkada, Pilpres dan segala macamnya.
06:36Nah, tuduhan-tuduhan ini dilempar, lalu setelah kami laporkan,
06:39baru mereka membuat strategi seolah-olah dalam mereka penelitian.
06:43Bahkan ini ditegaskan oleh salah satu mantan pengacaranya, Bang Jaman Agir Sang.
06:47Beliau yang memberi ide bahwa seolah-olah melakukan pembelaan dalam mereka penelitian.
06:50Nah, baru kemudian mereka membawa ide seolah-olah penelitian,
06:53tapi kembali lagi, jejak tidak bisa dirubah.
06:56Artinya, bisa kita lihat, buku saja baru dimunculkan,
07:00kalau nggak salah, bulan-bulan Agustus, September, Oktober.
07:02Jadi jauh setelah kami laporkan.
07:04Jadi baru itu dilengkapi seolah-olah itu penelitian.
07:06Tapi kalau kita lihat di awal, jelas ini memang upaya bersama
07:09untuk menghancurkan nama baik Pak Jokowi
07:11dengan menuding seolah-olah menggunakan jasa palsu
07:14dalam rangka mengekut pilih keadaan Presiden.
07:16Upaya bersama loh disebut sama Mas Rifai.
07:18Mas Rifai, saya banta dulu ya.
07:19Bahwa ini setelah telah diperiksa oleh UGM,
07:23justru ini yang menarik.
07:25Karena gini, dalam pemeriksaan suatu dokumen palsu,
07:29saya menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
07:32Bank Indonesia ketika memeriksa uang palsu,
07:36maka langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah
07:38dia tarik uang palsu,
07:39kemudian dia uji berdasarkan metode legi yang sudah diatur oleh Bank Indonesia
07:45yaitu di Trawang, di Rabah, kemudian dilihat.
07:49Kemudian setelah itu dia keluarkan pernyataan bahwa mata uang tersebut palsu.
07:54Poinnya?
07:54Ya, artinya begini.
07:55Kalau UGM mau kemudian mendeklirin ijazahnya adalah ijazah asli,
07:59maka langkah yang harus dilakukan oleh UGM adalah
08:01meminta yang bersangkutan karena ini sudah polemik publik.
08:05Ini sudah melibatkan polemik bertahun-tahun.
08:09Jadi peristiwa ini bukan baru muncul di era Mas Roy, Dr. Tiva, dan Rismond,
08:13dan tiga tersangka lain yang ada di klaster satu yang belum masuk ke tahap P21.
08:18Ini sudah bertahun-tahun lamanya.
08:20Dan ini sudah dimulai sejak Pak Jokowi menjadi presiden.
08:23Nah, ketika saya memahami pada saat Pak Jokowi menjadi presiden,
08:27ada barrier to entry untuk mengakses dokumen.
08:30Makanya pada saat Bambang Tri dan Gus Nur dijadikan juga sebagai terdakwa dalam perkara objek ijazah,
08:37itu ijazah Pak Jokowi tidak pernah disita dan Pak Jokowi tidak pernah dihadirkan ke presidangan.
08:41Kenapa? Karena ada barrier to entry.
08:43Barrier to entry-nya kenapa? Karena beliau adalah seorang presiden.
08:46Maka masalah dokumen itu dokumen publik itu juga ada singgung tadi dalam konferensi persihan?
08:50Betul. Karena gini, kalau dokumen ini mau diklirkan oleh UGM,
08:54maka langkah yang sebenarnya sederhana seperti yang disampaikan oleh Bang Rifai tadi,
08:58UGM tinggal narik dokumen tersebut, kemudian diuji,
09:02dan kemudian bila perlu dibentuk tim independen dari UGM,
09:06dan kemudian diklarifikasikan kepada publik.
09:08Itu menurut saya jauh lebih elegan.
09:09Dan akan menyelesaikan polemik ini.
09:11Tapi kemudian yang dilakukan oleh UGM, saya banta tadi,
09:14pada bulan Agustus 2025, memang dikeluarkan legalisir yang baru.
09:18Ini jadi problem juga. Kenapa?
09:21Karena legalisir yang 2025 itu dikeluarkan setelah ijazah Pak Jokowi disita oleh Polda Metro Jaya pada bulan Juni.
09:30Kan tidak logis adalah barang bukti sudah disita oleh Polda Metro Jaya,
09:35kemudian pada bulan Agustus dikeluarkan salinan.
09:38Berarti salinan ini berdasarkan evidensi yang mana, berdasarkan keaslian dokumen yang mana.
09:44Nah, sementara barang bukti sudah disita oleh Polda Metro Jaya.
09:47Mas Rifai?
09:48Ya tadi kan sudah dijawab.
09:49Jadi setelah disita oleh penyidik, penyidik kan membutuhkan sebuah proses menguji ijazah yang disitanya.
09:54Ya ini dibawa ke UGM, ditanyakan, UGM melakukan pemeriksaan, dinyatakan ini betul produknya.
09:59Karena itu dikeluarkan legalisir.
10:02Dan kemudian lagi, sebenarnya sudah banyak pengaman kok di ijazah ini ya.
10:06Ada watermark, ada apa namanya, ada semacam keyword gitu ya.
10:13Jadi kalau kita lihat ada batik-batik gitu ya, ada sebagian tertentu yang terbalik ya.
10:16Itu sebenarnya kode-kode pengamanan yang ada yang bisa dibuktikan gitu ya.
10:21Tapi kembali lagi lah, ini kan sebenarnya hanya upaya-upaya pembelaan.
10:24Karena gini, pernah juga ditunjukkan di Polda.
10:26Ya kepada para tersangga, tunjukkan sudah melihat.
10:30Keluar berbeda pendapatnya.
10:31Ada yang bilang betul ada watermark, betul ada embos, ada yang bilang enggak.
10:34Jadi kembali lagi, kalau saya lihat, tidak mencari kebenaran material.
10:37Memang ini hanya sengaja menggoreng isu ini biar terus mencuat ya, untuk mendeskritikan pajak kue.
10:43Sehingga kita pikir, paling benar sudah lah, dibawa ke pengadilan.
10:46Agar ada kepastian, di situ ada pengujian secara objektif, terbuka.
10:50Publik bisa mengikuti dan akhirnya hakim mengambil keputusan.
10:52Soal pencemaran nama baik, pembelaan dari pihaknya Roy Surya, alasannya ijazah itu sudah bukan lagi jadi privat,
10:59tapi ijazah itu sebagai dokumen publik.
11:00Tepat ke alasan itu?
11:02Enggak, Pak. Gini, jadi kalau bicara fitnah pencemaran nama baik,
11:04itu begini, ada seseorang yang nama baik, kehormatannya dirusak.
11:09Karena dituduh menggunakan, atau melakukan perbuatan yang tidak baik.
11:13Salah satunya adalah menggunakan ijazah palsu untuk proses-proses politiknya.
11:17Nah, ini tentunya buat Pak Jokowi sendiri ya, kenapa juga akhirnya dia melaporkan.
11:22Ini kan bukan soal, beliau lebih kurang begini,
11:24saya ini sudah pensiun, sudah keluar dari arena politik, sudah jadi warga biasa.
11:29Itu sekitar 4-5 bulan setelah beliau mundur ya, sudah kembali ke Solo.
11:34Tapi kok isu ini dinaikkan kembali, bahkan terjadi orkestrasi lah, dengan beberapa kelompok gitu ya.
11:40Sehingga beliau tuh merasa, apa saya nggak punya ruang privat untuk menjaga kehormatan nama baik saya.
11:46Sehingga dakwaan itu menurut Anda sudah tiba-tiba bisa dibantah lagi bahwa ada fitnah,
11:49ada pencemaran nama baik yang dilakukan lewat tayangan televisi dan podcast itu.
11:53Pemeriksa bisa lihat hampir tiap hari, misalnya terus di televisi tentang itu.
11:56Sudah dikalkan klarifikasi, masih terus juga.
11:58Nah, masih baik gini.
12:00Masih juga terus. Jadi mau bagaimana lagi, terpaksa saya pikir gini,
12:04siapapun juga pencangkuknya juga punya hak untuk bisa menjaga nama baik dan kehormatannya.
12:08Karena tuduhannya juga nggak main-main ya.
12:10Beliau juga harus meneradani buat anak cucunya,
12:14bagaimanapun juga penggunaan ijazah palsu ini kan sesuatu yang boleh dibilangkan berlaku buruk lah.
12:19Sehingga beliau juga ingin diluruskan, apalagi juga satu loh.
12:22Sekarang korbannya bukan hanya pajakku dan keluarga, termasuk juga institusi lain,
12:25UGM Terseret, KP, UKPUD.
12:27Saya pikir biarlah dibuat terang-benerang,
12:30akhirnya clear bahwa misalnya ijazah nisah, tidak ada persoalan,
12:33dan pajakku selamanya adalah korban fitnah.
12:34Mas Tifal, begini.
12:35Jadi yang disampaikan oleh Bang Rifai tadi justru tidak sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
12:40Yang dikonstruksikan oleh jaksa penuntut umum adalah pada hasil penelitian ilmiahnya.
12:46Bukan menuduhkan bahwa Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan politik.
12:52Itu nggak ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum hari ini.
12:55Ini kan cuma narasi-narasi pengulangan dari tim hukum Pak Jokowi dan semua relawan Pak Jokowi.
12:59Jadi kalau kita mau berdasarkan konstruksi hukum,
13:04dakwaan jaksa penuntut umum hari ini justru menggambarkan bahwa mereka meneliti dokumen ijazah.
13:11Sekarang pertanyaannya begini.
13:12Kalau kita kembali kepada pencemaran nama baik.
13:16Pasal 433 kan menuduhkan sesuatu hal.
13:20Apakah dengan misalnya saya katakan bahwa Bang Tifal sedang memakai jam tangan, jam tangan itu palsu.
13:27Apakah saya merendahkan martabatnya Bang Tifal?
13:30Apakah dengan saya mengatakan bahwa jaz yang dipakai Bang Tifal ini bukan jaz yang dikeluarkan oleh toko resmi yang mempunyai
13:36merek ini.
13:38Apakah saya merendahkan martabatnya Bang Tifal?
13:40Saya kan hanya mengatakan, jangan-jangan baju yang dipakai Bang Tifal itu adalah baju palsu.
13:45Anda mau bilang bahwa berlebihan kalau dipandang?
13:47Iya, menurut saya berlebihan.
13:49Karena gini, saya lagi-lagi berdasarkan konstruksi dakwaan.
13:53Karena kalau dikatakan bahwa ini menduduhkan merendahkan Pak Jokowi,
13:58batasan perbuatannya mana merendahkan martabat Pak Jokowi selaku pribadi?
14:05Mana batasan perbuatannya?
14:06Perbuatan yang hari ini dikonstruksikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah menganalisis ijazah yang dikatakan palsu.
14:13Jadi dokumennya yang dinyatakan palsu, bukan Pak Jokowi dituduh membuat ijazah palsu
14:18atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan politik.
14:21Maka batasan mana yang menurut Anda tidak terbantahkan sehingga layak fitnah dan pencemaran apa itu dilayakan?
Komentar

Dianjurkan