00:00Kasus keracunan siswa usai menyantap MBG kembali berulang.
00:03Lembaga Bantuan Hukum, LBH Medan,
00:05membuka posko pengaduan keracunan makan bergisi gratis
00:08untuk mendampingi korban menuntut pertanggungjawaban hukum
00:11dan pemenuhan hak korban.
00:13Informasi lebih lengkap kita akan bahas
00:16bersama dengan Direktur LBH Medan, Irfan Saputra.
00:20Selamat malam, Bang Irfan.
00:23Selamat malam, Bang Ibrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:26Waalaikumsalam.
00:27Bang Irfan, jadi sudah membuka posko aduannya
00:30sejak pasca kasus yang pertengahan Agustus.
00:33Sudah berapa korban yang melapor?
00:36Baik, terima kasih Bang Ibrahim.
00:38Alhamdulillah hari ini kita per tanggal 16 ya
00:43sudah membuka posko pengaduan keracunan makanan bergisi gratis.
00:49Atas adanya posko itu, memang karena kemarin baru kita buka
00:53masih hanya baru satu, yaitu sebagai klien kita, yaitu
00:59Baby Yona yang saat ini sedang dalam perawatan.
01:03Kita masih menunggu Bang Ibrahim, masyarakat ataupun orang tua korban
01:08yang mengadukan anak-anaknya menjadi korban keracunan MBG.
01:14Bang Irfan, alasan dari LBH Medan membuka posko pengaduan
01:19bagi korban apa?
01:21Karena kan kalau misalkan kita melihat korban
01:23mendapatkan perawatan sampai puli juga mendapatkan namanya ya?
01:28Ya, baik.
01:30Alasan membuka posko ini yang pertama adalah
01:32untuk membantu masyarakat atau korban-korban
01:36dari kelecanaan MBG untuk mendapatkan penampingan hukum, satu.
01:40Yang kedua, membantu siswa ataupun orang tua
01:44maupun masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya
01:48ketika menjadi korban keracunan MBG.
01:50Misal apa, mendapatkan pertanggungjawaban pemulihan kesehatan,
01:55mendapatkan pertanggungjawaban atas keracunan yang diderita, dan begitu.
02:00Ini yang paling utama kenapa kita membuka posko pengaduan tersebut.
02:05Dan nantinya, masyarakat yang mengadu akan kita himpun datanya
02:09untuk sebagai evaluasi kepada pemerintah.
02:13Pastinya juga bukan hanya evaluasi,
02:16LBH Medan sedari awal tegas mengatakan
02:19kalau keracunan MBG ini terus bertambah,
02:21dan maka kita meminta untuk Presiden Prabowo untuk menghentikan MBG ini.
02:27Kalau ini tidak dihentikan, maka tidak menentu kemungkinan
02:30akan ada korban-korban selanjutnya.
02:34Selain permintaan mendorong atau permintaan kepada Presiden,
02:37tapi pihak mana saja menurut pemantauan dari LBH yang ini perlu,
02:42harus dikenai pertanggungjawaban,
02:44baik secara hukum,
02:46ataupun juga hal-hal lain seperti perdata mungkin,
02:49atau ada celah lainnya?
02:51Baik, secara hukum,
02:53dalam hal pertanggungjawaban pidana,
02:55maka ada pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
02:58Seperti sebelum-sebelumnya,
03:00tegas LBH Medan menyampaikan,
03:02baik itu dari pemilik SPPG,
03:05kepala dapurnya,
03:07pegawai yang melakukan masak,
03:09pengawasan,
03:10dan apakah perwakilan PGN di provinsi.
03:13Tidak hanya pertanggungjawaban pidana,
03:15masyarakat juga bisa menentu pertanggungjawaban secara perdata.
03:19Tetapi ketika masyarakat Bang Ibrahim melaporkan ini secara pidana,
03:23dan laporan tersebut bisa digunakan masyarakat
03:27untuk membuat pengaduan ke LPSK,
03:31yaitu lembaga penelitasi dan korban,
03:32untuk mendapatkan haknya,
03:34yaitu hak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang LPSK,
03:38itu hak restitusi.
03:39Tidak hanya mendapatkan hak penegakan hukum pidananya,
03:42yaitu meminta pertanggungjawaban para terduga,
03:45orang-orang yang diduga melakukan keracunan ini,
03:48dalam hal ini kelalayan,
03:50sebagaimana itu dalam KUHAP,
03:51KUHAPI kan gitu,
03:53Pasal 474,
03:54ini juga bagaimana korban bisa menuntut hak restitusi,
03:59melalui LPSK.
04:00Dan tidak menuntut kemungkinan juga bisa melakukan gugatan secara perdata.
04:05Apakah bisa mengugat nanti perkumpulan para orang tua,
04:09sebagaimana gugatan yang dikatakan,
04:10dan dikatakan kelas eksen,
04:11macam-macam.
04:11Banyak yang dapat dilakukan para korban,
04:14dengan masuknya pengaduan ke posko-posko.
04:17Baik, LBH Medan sudah membuka posko,
04:19dan diharapkan bagi para korban yang menjadi korban,
04:22tentunya bisa melaporkan untuk dikawal proses pengaduannya.
04:26Terima kasih.
04:27Bang Irfan Saputra, Direktur LBH Medan,
04:30telah bergabung di Kompas Malam hari ini.
Komentar