Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus keracunan siswa usai menyantap MBG kembali berulang. Lembaga Bantuan Hukum, LBH Medan, membuka posko pengaduan keracunan Makan Bergizi Gratis untuk mendampingi korban menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemenuhan hak korban.

Informasi lebih lengkap, kita tanyakan langsung dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum, LBH Medan, Irvan Saputra.



#keracunanmbg #lbhmedan #mbg

Baca Juga Aksi Pencuri Motor Pura-Pura Kesurupan saat Ditangkap | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/691307/aksi-pencuri-motor-pura-pura-kesurupan-saat-ditangkap-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691311/full-direktur-lbh-medan-bahas-posko-pengaduan-untuk-korban-keracunan-mbg-kompas-malam
Transkrip
00:00Kasus keracunan siswa usai menyantap MBG kembali berulang.
00:03Lembaga Bantuan Hukum, LBH Medan,
00:05membuka posko pengaduan keracunan makan bergisi gratis
00:08untuk mendampingi korban menuntut pertanggungjawaban hukum
00:11dan pemenuhan hak korban.
00:13Informasi lebih lengkap kita akan bahas
00:16bersama dengan Direktur LBH Medan, Irfan Saputra.
00:20Selamat malam, Bang Irfan.
00:23Selamat malam, Bang Ibrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:26Waalaikumsalam.
00:27Bang Irfan, jadi sudah membuka posko aduannya
00:30sejak pasca kasus yang pertengahan Agustus.
00:33Sudah berapa korban yang melapor?
00:36Baik, terima kasih Bang Ibrahim.
00:38Alhamdulillah hari ini kita per tanggal 16 ya
00:43sudah membuka posko pengaduan keracunan makanan bergisi gratis.
00:49Atas adanya posko itu, memang karena kemarin baru kita buka
00:53masih hanya baru satu, yaitu sebagai klien kita, yaitu
00:59Baby Yona yang saat ini sedang dalam perawatan.
01:03Kita masih menunggu Bang Ibrahim, masyarakat ataupun orang tua korban
01:08yang mengadukan anak-anaknya menjadi korban keracunan MBG.
01:14Bang Irfan, alasan dari LBH Medan membuka posko pengaduan
01:19bagi korban apa?
01:21Karena kan kalau misalkan kita melihat korban
01:23mendapatkan perawatan sampai puli juga mendapatkan namanya ya?
01:28Ya, baik.
01:30Alasan membuka posko ini yang pertama adalah
01:32untuk membantu masyarakat atau korban-korban
01:36dari kelecanaan MBG untuk mendapatkan penampingan hukum, satu.
01:40Yang kedua, membantu siswa ataupun orang tua
01:44maupun masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya
01:48ketika menjadi korban keracunan MBG.
01:50Misal apa, mendapatkan pertanggungjawaban pemulihan kesehatan,
01:55mendapatkan pertanggungjawaban atas keracunan yang diderita, dan begitu.
02:00Ini yang paling utama kenapa kita membuka posko pengaduan tersebut.
02:05Dan nantinya, masyarakat yang mengadu akan kita himpun datanya
02:09untuk sebagai evaluasi kepada pemerintah.
02:13Pastinya juga bukan hanya evaluasi,
02:16LBH Medan sedari awal tegas mengatakan
02:19kalau keracunan MBG ini terus bertambah,
02:21dan maka kita meminta untuk Presiden Prabowo untuk menghentikan MBG ini.
02:27Kalau ini tidak dihentikan, maka tidak menentu kemungkinan
02:30akan ada korban-korban selanjutnya.
02:34Selain permintaan mendorong atau permintaan kepada Presiden,
02:37tapi pihak mana saja menurut pemantauan dari LBH yang ini perlu,
02:42harus dikenai pertanggungjawaban,
02:44baik secara hukum,
02:46ataupun juga hal-hal lain seperti perdata mungkin,
02:49atau ada celah lainnya?
02:51Baik, secara hukum,
02:53dalam hal pertanggungjawaban pidana,
02:55maka ada pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.
02:58Seperti sebelum-sebelumnya,
03:00tegas LBH Medan menyampaikan,
03:02baik itu dari pemilik SPPG,
03:05kepala dapurnya,
03:07pegawai yang melakukan masak,
03:09pengawasan,
03:10dan apakah perwakilan PGN di provinsi.
03:13Tidak hanya pertanggungjawaban pidana,
03:15masyarakat juga bisa menentu pertanggungjawaban secara perdata.
03:19Tetapi ketika masyarakat Bang Ibrahim melaporkan ini secara pidana,
03:23dan laporan tersebut bisa digunakan masyarakat
03:27untuk membuat pengaduan ke LPSK,
03:31yaitu lembaga penelitasi dan korban,
03:32untuk mendapatkan haknya,
03:34yaitu hak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang LPSK,
03:38itu hak restitusi.
03:39Tidak hanya mendapatkan hak penegakan hukum pidananya,
03:42yaitu meminta pertanggungjawaban para terduga,
03:45orang-orang yang diduga melakukan keracunan ini,
03:48dalam hal ini kelalayan,
03:50sebagaimana itu dalam KUHAP,
03:51KUHAPI kan gitu,
03:53Pasal 474,
03:54ini juga bagaimana korban bisa menuntut hak restitusi,
03:59melalui LPSK.
04:00Dan tidak menuntut kemungkinan juga bisa melakukan gugatan secara perdata.
04:05Apakah bisa mengugat nanti perkumpulan para orang tua,
04:09sebagaimana gugatan yang dikatakan,
04:10dan dikatakan kelas eksen,
04:11macam-macam.
04:11Banyak yang dapat dilakukan para korban,
04:14dengan masuknya pengaduan ke posko-posko.
04:17Baik, LBH Medan sudah membuka posko,
04:19dan diharapkan bagi para korban yang menjadi korban,
04:22tentunya bisa melaporkan untuk dikawal proses pengaduannya.
04:26Terima kasih.
04:27Bang Irfan Saputra, Direktur LBH Medan,
04:30telah bergabung di Kompas Malam hari ini.
Komentar

Dianjurkan