Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/15/223500/kronologi-lengkap-kasus-atrbpn-peran-fahd-a-rafiq-diduga-jadi-pengepul-terakhir-uang-haram

Usut Tuntas Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

KPK membongkar dugaan skandal suap dan gratifikasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menyeret Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Lembaga antirasuah menduga Fahd berperan sebagai pihak penampung akhir dari aliran uang haram bernilai miliaran rupiah.

KPK menemukan uang tunai belasan miliar rupiah yang tersimpan dalam koper dan kardus terkait pengurusan izin HGB hingga layanan pertanahan. KPK telah menetapkan 8 tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, lalu langsung melakukan penahanan mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Selengkapnya dalam video di atas.

#kasusATR/BPN #FahdARafiqdidugajadi pengepulterakhiruangharam

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Usu tuntas kasus ATR BPN, Fad Arafik diduga jadi pengepul terakhir uang haram.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar skandal dugaan suap dan gratifikasi
00:11di lingkungan Kementerian Agraria dan ATR BPN.
00:16Kasus ini menyeret Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan
00:21Fad Elfous alias Fad Arafik, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN,
00:28Nusron Wahid, sekaligus penampung akhir aliran uang haram bernilai miliaran rupiah.
00:35PLT Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa praktik lancung ini
00:41bermula dari pengurusan izin, hak guna bangunan oleh PT Bela Parayangan,
00:47serta layanan pertanahan lainnya.
00:50Dari pengurusan tersebut, PT BPA menyerahkan uang senilai 2,1 miliar rupiah kepada Erwin,
00:56yang kemudian menyetorkan 1,8 miliar rupiah ke mantan Bupati Kebumen Arief Sugianto.
01:04Aliran dana terus mengalir hingga melibatkan Dirjen PPTR Lampri,
01:08di mana ditemukan uang tunai senilai 8 miliar rupiah dalam 9 koper merah
01:14serta setoran tunai 10 miliar rupiah yang tersimpan rapi dalam koper dan kardus.
01:20Dalam skema pengumpulan dana dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah,
01:25hingga kementerian ATR BPN, Arief Sugianto berperan sebagai simpul pengepul dari berbagai pihak.
01:32Seluruh uang yang terkumpul tersebut lantas diserahkan kepada Fat Arafik sebagai penampuan akhir.
01:38Hingga kini, penyidik lembaga anti-rasuah masih terus mendalami asal-usul,
01:44tujuan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam arus dana ilegal tersebut.
01:48Buntut dari skandal ini, KPK resmi menetapkan 8 orang tersangka,
01:53diantaranya Fat Arafik, Lampri, Arief Sugianto,
01:58Sontang Coyn Manurung, Adrianto Pitojoadi, Muhammad Falkri, Erwin, dan Rizal Palevi.
02:07Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari,
02:11terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026,
02:15di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dengan jeratan pasal tindak pidana korupsi dan KUHP.
Komentar

Dianjurkan