00:00Usu tuntas kasus ATR BPN, Fad Arafik diduga jadi pengepul terakhir uang haram.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar skandal dugaan suap dan gratifikasi
00:11di lingkungan Kementerian Agraria dan ATR BPN.
00:16Kasus ini menyeret Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan
00:21Fad Elfous alias Fad Arafik, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN,
00:28Nusron Wahid, sekaligus penampung akhir aliran uang haram bernilai miliaran rupiah.
00:35PLT Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa praktik lancung ini
00:41bermula dari pengurusan izin, hak guna bangunan oleh PT Bela Parayangan,
00:47serta layanan pertanahan lainnya.
00:50Dari pengurusan tersebut, PT BPA menyerahkan uang senilai 2,1 miliar rupiah kepada Erwin,
00:56yang kemudian menyetorkan 1,8 miliar rupiah ke mantan Bupati Kebumen Arief Sugianto.
01:04Aliran dana terus mengalir hingga melibatkan Dirjen PPTR Lampri,
01:08di mana ditemukan uang tunai senilai 8 miliar rupiah dalam 9 koper merah
01:14serta setoran tunai 10 miliar rupiah yang tersimpan rapi dalam koper dan kardus.
01:20Dalam skema pengumpulan dana dari tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah,
01:25hingga kementerian ATR BPN, Arief Sugianto berperan sebagai simpul pengepul dari berbagai pihak.
01:32Seluruh uang yang terkumpul tersebut lantas diserahkan kepada Fat Arafik sebagai penampuan akhir.
01:38Hingga kini, penyidik lembaga anti-rasuah masih terus mendalami asal-usul,
01:44tujuan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam arus dana ilegal tersebut.
01:48Buntut dari skandal ini, KPK resmi menetapkan 8 orang tersangka,
01:53diantaranya Fat Arafik, Lampri, Arief Sugianto,
01:58Sontang Coyn Manurung, Adrianto Pitojoadi, Muhammad Falkri, Erwin, dan Rizal Palevi.
02:07Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari,
02:11terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026,
02:15di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dengan jeratan pasal tindak pidana korupsi dan KUHP.
Komentar