00:03Pemerintah resmi menetapkan jumlah libur bersama pada tahun 2027 selama 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari
00:11melalui surat keputusan bersama SKB 3 Menteri yang ditandatangani di Jakarta selasa 15 September.
00:18SKB ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB,
00:26Menteri Ketenaga Kerjaan, serta disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK.
00:34Dalam konferensi pers yang digelar usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut,
00:39Menko PMK Pratikno mengatakan bahwa keputusan libur dan cuti bersama telah mempertimbangkan sejumlah hal termasuk faktor keagamaan.
00:48Yang libur nasional itu adalah sesudah-sudah fix, ketika yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat
00:58dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya
01:10kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran dan lain-lain.
01:15Itu cuti bersama ini berlaku untuk ASN, sedangkan untuk swasta sifat dari cuti bersama adalah fakultatif.
01:26Adapun unit yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, hingga perhubungan,
01:34diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027,
01:40sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
01:44Tim kantor berita antara mewartekan.
Komentar