00:00Kalau bisa berarti ya pilih yang mati karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
00:05Mengulang perbuatannya berkorupsi negara dalam keadaan krisis ekonomi.
00:16Jadi saya kalau milih tetap tergantung kepada kebenaran formal atau material.
00:22Tapi keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
00:28tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
00:31Maka Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
00:37Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
00:43Itu yang dipersoakan adalah pemutus perkaranya.
00:48Perkaranya kejalan besar tapi fonisnya kecil.
00:51Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
00:55Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
00:58Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
01:04Kebenaran formal atau material yang lebih cocok diterapkan.
01:08Karena undang-undang kita secara formal menyebutkan bisa.
01:13Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perjahatan itu.
01:16Apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
01:21Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
01:24Nah ini semua menjadi kemungkinan bisa.
01:26Nah kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan seperti apa yang sudah dinormakan,
01:33ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
01:37Ada lagi, ada, pasti ada upaya lain kan di tempat itu.
01:40Ada banding, ada kasasi, ada PK.
01:42Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption
01:47kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya, termasuk Indonesia yang IPKnya jelek.
01:52Ada empat hal yang direkomendasikan.
01:55Dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
01:57Pertama, dia bilang benahi yang namanya judicial corruption.
02:03Apa itu judicial corruption itu tadi?
02:05Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
02:09Jadi UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dibenahi kalau anti korupsi di Indonesia
02:16mau berjalan sebagaimana mestinya.
02:18Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
02:22Ini rekomendasi UNCIC loh, kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
02:27Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery.
02:32Korupsi di sektor swasta.
02:34Dan yang keempat adalah trading influence.
02:37Perdagangan pengaruh.
02:39Ini yang harus dilaksanakan menurut saya.
02:41Karena dia merekomendasikan kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya.
02:45Dan menurut saya, rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
02:49Karena kalau kita lihat, sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana yang tidak independen.
02:56Abuse of power.
02:58Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
03:01Contohnya apa?
03:01Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
03:06Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption di institusi penegak-penegak kita.
03:11Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
03:15Ada polis yang punya rekening gendut.
03:17Inilah yang disebut judicial corruption.
03:19Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
03:24Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
03:27Pak Prahamsama, terima kasih sudah datang.
Komentar