Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan, dalam menentukan hukuman, dirinya tetap berpegang pada kebenaran yang paling tepat diterapkan dalam perkara.

Ia menyebut kebenaran formal maupun material menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan tersebut.

Menurut Gayus, terdapat kondisi tertentu yang secara formal sudah diatur dalam undang-undang dan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Di antaranya ketika pelaku mengulangi kejahatan atau ketika negara berada dalam kondisi krisis keuangan.

Ketua KPK periode 20112015 Abraham Samad menyoroti rekomendasi United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC kepada negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi, termasuk Indonesia.

Salah satu yang menurutnya harus dibenahi adalah korupsi dalam sistem peradilan pidana.

Selain judicial corruption, Samad menyebut persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Yakni illicit enrichment, commercial bribery, dan trading influence.

Samad menilai hal tersebut relevan dengan kondisi Indonesia.

Ia kembali menyoroti independensi sistem peradilan pidana serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Samad kemudian memberikan sejumlah contoh yang menurutnya menunjukkan adanya judicial corruption.

Salah satunya terkait pegawai Mahkamah Agung yang disebut memiliki uang hingga Rp1 triliun.

Tak hanya itu, Samad juga menyinggung kepemilikan rekening dengan jumlah besar di lingkungan kepolisian.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60

#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690323/koruptor-dimiskinkan-atau-dihukum-mati-gayus-lumbuun-dan-abraham-samad-beda-pendapat-rosi
Transkrip
00:00Kalau bisa berarti ya pilih yang mati karena keadaannya seperti apa yang ada di undang-undang.
00:05Mengulang perbuatannya berkorupsi negara dalam keadaan krisis ekonomi.
00:16Jadi saya kalau milih tetap tergantung kepada kebenaran formal atau material.
00:22Tapi keraguan di publik sekarang, korupsi yang dilakukan oleh pelaku ini sedemikian besar,
00:28tapi jatuh fonisnya sedemikian kecil.
00:31Maka Pak Gayus, kita bisa berharap apa kalau begitu kepada aparat penegak hukum kita?
00:37Kalau ada terjadi seperti itu, itu jangan dianggap bahwa semuanya akan seperti itu.
00:43Itu yang dipersoakan adalah pemutus perkaranya.
00:48Perkaranya kejalan besar tapi fonisnya kecil.
00:51Ini kan sosok kalau ini, sosok pemutusnya.
00:55Bukan berarti pilihan yang seharusnya seperti apa.
00:58Tapi kalau saya ditanya yang mana, saya tetap memilih tergantung kebenarannya.
01:04Kebenaran formal atau material yang lebih cocok diterapkan.
01:08Karena undang-undang kita secara formal menyebutkan bisa.
01:13Apabila dia mengulang perbuatannya dalam perjahatan itu.
01:16Apabila negara depan krisis, keuangan maupun ekonomi, rekonomian.
01:21Jadi bukan ekonomi atau keuang, tapi keuangan.
01:24Nah ini semua menjadi kemungkinan bisa.
01:26Nah kalau yang memutus itu tidak bisa melakukan seperti apa yang sudah dinormakan,
01:33ya berarti orang ini tidak tepat untuk memutus.
01:37Ada lagi, ada, pasti ada upaya lain kan di tempat itu.
01:40Ada banding, ada kasasi, ada PK.
01:42Saya ingin merujuk apa yang direkomendasikan oleh United Nations Convention Against Corruption
01:47kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya, termasuk Indonesia yang IPKnya jelek.
01:52Ada empat hal yang direkomendasikan.
01:55Dan menurut saya ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
01:57Pertama, dia bilang benahi yang namanya judicial corruption.
02:03Apa itu judicial corruption itu tadi?
02:05Mata rantai sistem peradilan pidana kita yang korup.
02:09Jadi UNCIC memang sudah merekomendasikan ini yang harus dibenahi kalau anti korupsi di Indonesia
02:16mau berjalan sebagaimana mestinya.
02:18Kemudian kedua, gunakan illicit enrichment.
02:22Ini rekomendasi UNCIC loh, kepada negara-negara yang tingkat korupsinya tinggi.
02:27Kemudian yang ketiga, dia bilang commercial bribery.
02:32Korupsi di sektor swasta.
02:34Dan yang keempat adalah trading influence.
02:37Perdagangan pengaruh.
02:39Ini yang harus dilaksanakan menurut saya.
02:41Karena dia merekomendasikan kepada negara-negara yang tinggi tingkat korupsinya.
02:45Dan menurut saya, rekomendasi ini sangat relate dengan apa yang terjadi di Indonesia.
02:49Karena kalau kita lihat, sistem peradilan pidana kita ini adalah sistem peradilan pidana yang tidak independen.
02:56Abuse of power.
02:58Dan terjadi yang namanya judicial corruption.
03:01Contohnya apa?
03:01Bayangkan, pegawai MA saja bisa simpan uang sampai 1 triliun.
03:06Itu pertanda bahwa terjadi yang namanya judicial corruption di institusi penegak-penegak kita.
03:11Ada jaksa yang menyimpan kekayaan di berangkas.
03:15Ada polis yang punya rekening gendut.
03:17Inilah yang disebut judicial corruption.
03:19Karena sekali lagi, korupsi yang rugi lagi-lagi adalah rakyat.
03:24Prof Gayus, terima kasih sudah datang.
03:27Pak Prahamsama, terima kasih sudah datang.
Komentar

Dianjurkan