Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Tanah Karo resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

Polisi menemukan dugaan tindak pidana dan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari siswa yang menjadi korban, guru, Kepala SPPG, hingga ahli gizi.

Polisi berencana menggelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengingatkan polisi agar berhati-hati dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan tersebut.

Hibnu juga menilai perlu ada pendekatan forensik khusus untuk mengidentifikasi penyebab keracunan MBG.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada orang tua siswa saat menjenguk korban keracunan MBG di Karo pada Jumat lalu.

Gibran memastikan negara akan memberikan penanganan terbaik, termasuk merujuk korban keracunan MBG ke Jakarta.

Sebelumnya, 361 siswa diduga mengalami keracunan massal seusai menyantap MBG hingga memicu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasus keracunan MBG di Karo yang telah naik ke tahap penyidikan menjadi harapan publik untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab melalui proses pidana.

Kita akan membahas bagaimana penegak hukum perlu memastikan proses penanganan kasus tersebut serta apa yang menjadi harapan publik bersama Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra.

Baca Juga FULL! Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?| KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/690347/full-kasus-keracunan-mbg-di-karo-naik-penyidikan-siapa-tersangka-kompas-petang

#mbg #sppg #keracunanmbg #bgn

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/690382/full-aryanto-sutadi-lbh-medan-soal-penyidikan-keracunan-mbg-di-karo-siapa-yang-tanggung-jawab
Transkrip
00:01Saatnya ke menu utama diskusi kami malam ini, kasus keracunan makan bergizi gratis yang menimpa pelajar di Karo Sumatera Utara
00:08naik ke tahap penyidikan.
00:11Polisi berencana menggelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka.
00:20Kepolisian Resort Tanah Karo resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan keracunan mengasal program makan bergizi gratis di Kabupaten Karo Sumatera
00:27Utara ke tingkat penyidikan.
00:30Polisi menemukan dugaan tindak pidana dan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari siswa yang menjadi korban, guru, kepala SPBG, hingga
00:38ahli gizi.
00:39Polisi berencana melakukan gelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka.
00:44Sampai saat ini untuk pemeriksaan saksi, pemerintah keterangan dan pengecekan dapur, serta pengecekan laboratorium juga ada kita laksanakan.
00:54Kita tinggal melaksanakan gelar perkara khusus saja nanti.
00:58Nah, tentunya dalam perkara ini kita akan bekerja secara profesional, berukur, dan kita akan melaporkan perkembangan.
01:08Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Hipnu Nugroho, mengingatkan polisi agar berhati-hati,
01:14menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap keracunan.
01:18Hipnu pun menilai perlunya pendekatan forensik khusus untuk mengidentifikasi keracunan MBG.
01:24Sekarang kalau keracunan, itu pada titik mana? Apakah pada titik pembelian bahan?
01:30Ataukah pada saat masak? Ataukah pada saat mengantarkan?
01:33Karena ini suatu proses panjang.
01:35Oleh karena itu, dalam hal penetapan tersangka ini, polisi harus hati-hati, sebetulnya harus hati-hati sekali.
01:41Sebetulnya identifikasi yang tepat yang apa? Bahannya, memasaknya, dapurnya, atau pengamasannya, atau menyampaikannya.
01:50Sehingga jangan sampai dalam suatu konsep hukum itu terjadi mesta, kesesatan.
01:55Karena ini dugaan suatu keracunan, sekayaknya perlu adanya ilmu-ilmu forensik.
02:00Apa itu kalau kena racun? Berarti bakteri forensik.
02:05Paksikologi forensik. Harus jelas, Pak.
02:08Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Raka Buming minta maaf kepada orang tua siswa saat menjenguk korban keracunan MBG di Karu Jumat
02:15lalu.
02:15Gibran memastikan negara akan memberikan penanganan terbaik termasuk merujuk korban keracunan MBG ke Jakarta.
02:40Sebelumnya, 361 siswa diduga mengalami keracunan masal usaha menyantap MBG hingga memicu orang tua korban lapor polisi.
02:48Kasus keracunan MBG di Karu yang telah naik ke penyidikan jadi harapan publik untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab
02:55dengan jalur pidana.
02:56Tim Liputan Kompas TV
03:03Polisi akan gelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka setelah menaikkan status kasus dugaan keracunan makan bergizi gratis di Karu Sumatera
03:11Utara ke tahap penyidikan.
03:13Kami akan diskusikan ini bagaimana penegak hukum perlu memastikan prosesnya dan apa harapan publik soal ini.
03:19Bergabung dalam diskusi kami malam ini penasihat ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH
03:26Medan Irfan Saputra.
03:28Assalamualaikum semuanya dengan Tifal disini selamat malam.
03:31Selamat malam.
03:32Assalamualaikum.
03:33Selamat malam Bang Tifal.
03:34Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
03:36Terima kasih semua sudah bergabung dan meluangkan waktu bersama kami malam hari ini.
03:40Pak Ari, ini kan mau ada gelar perkara khusus untuk mengusut dugaan keracunan MBG itu setidaknya di Karu Sumatera Utara.
03:47Nah, itu satu hal. Hal lainnya ada masukan juga atau ada perspektif dari Prof. Hypno.
03:52Tadi kita sudah sempat lihat bahwa perlu ada bakteri forensik untuk menguatkan bukti dari kasus ini.
03:58Menurut Anda, apakah itu juga diperlukan sebelum gelar perkara khusus itu dijalankan
04:03atau sambil berjalan cukup dengan hasil uji lab dari pemerintah daerah setempat, itu bisa jadi tindak lanjut juga Pak?
04:10Ya itu apa yang didapat sekarang kan jelas ya, bahwa itu ternyata ada bakteri atau apa dan sebagainya.
04:17Tetapi kalau untuk menunjukkan proses penyidikan selanjutnya, karena undang-undang atau delik itu kan hanya mengatakan siapa karena lalenya, mengakibatkan
04:27matinya orang gitu kan.
04:28Sehingga nanti itu kalau mau disasar siapa tersangkanya, kalau estimate saya ya, itu bukan hanya yang sekarang sudah diperiksa itu.
04:36Tetapi siapa penyedia daripada yang MBG itu?
04:40Jadi siang pengolah, yang mengadakan bahannya, itu nanti harus diperiksa semua dulu itu, nanti baru kelihatan apakah disitu itu mau
04:48ada unsur kelalean atau unsur kesengajaan.
04:51Jadi kalau matinya, sakitnya itu karena bakteri atau apa kan sudah jelas tuh ada saksi ahli yang mengatakan.
05:00Tetapi sekarang ini yang pentingnya adalah siapa yang mengolah, bagaimana cara mengolahnya, belinya sembarangan atau mengatakan sengaja apa tidak.
05:08Itu kira-kira yang step berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri untuk penyidikan ini.
05:13Nah, kalau kemarin itu ada ditentukan gelar perkara, saya lihat kemarin yang baru dilihat kan baru saksi korban, saksi apa
05:21di rumah sakit dan sebagainya itu.
05:23Kalau menurut saya ini ya, mestinya ditambah lagi dengan yang penyelenggara MBG itu.
05:29Baru itu bisa ditentukan nanti siapa tersangkanya, siapa yang membantu tersangkanya, atau siapa yang turut serta atau apa dan sebagainya.
05:37Penyelenggara terus supplier itu baiknya diperiksa tetap berjalan sambil gelar perkara khusus itu dilakukan,
05:43atau sebelum itu, atau bagaimana Pak?
05:46Enggak usah lihat gelar atau belum, kalau saya sih enggak usah gelar dulu, langsung diperiksa dulu,
05:52karena secara estimasi kan jelas itu, yang terlibat kan itu.
05:57Kalau saya jadi penyidik, saya periksa semua itu dulu, dan kemudian sambil jalan itu gelar perkara.
06:03Karena gelar perkara itu kan hanya untuk mengkurnirin apabila ada kekuruan daripada tindakan yang lebih lanjut.
06:09Tapi untuk menentukan itu penyidikan apa tidak, tidak harus menunggu gelar perkara menurut saya.
06:15Kita harus dulu cukup alat bukti untuk menentukan kira-kira siapa tersangkanya.
06:21Sehingga nanti ketika ditentukan siapa tersangkanya itu, maka kita bisa menyasar,
06:27bukan besok misalnya ini gelar ya, kalau mereka itu para penyelenggara belum diperiksa.
06:31Kan kita enggak ngerti itu. Sekarang kita baru tahu, oh ini sakit-sakit itu karena keracun.
06:38Siapa yang meracun? Kan otomatis penyelenggara, bukan dari orang yang di tempat itu.
06:43Konteks penyelenggara ini menurut Anda, Pak, apakah dari pengelola SPPG-nya,
06:47atau dari pihak PGN-nya, atau gimana? Karena dari yang karo itu,
06:50kan yang dilaporkan tiga, Pak, oleh mereka. SPPG, BGN, dan guru.
06:54Kalau menurut Anda melihat dari kronologi yang ada sekarang,
06:57siapa yang potensi bertanggung jawab lebih besar?
07:00Yang berpotensi adalah siapa yang mendatangkan makanan itu.
07:03Itu guru waktu menerima gimana?
07:05Yang kemudian kalau itu, kemudian yang memberikan waktu itu gimana?
07:09Apakah daluarsa apa tidak, misalkan.
07:11Kalau kemudian yang membuat itu, siapa saja.
07:15Kemudian bahannya itu dibeli saja.
07:16Itu harus diperiksa semua itu, Pak Komplit,
07:18kalau untuk kita mau menjelaskan kasus MBG ini keracunan.
07:22Jadi tidak sepotong-sepotong gitu.
07:24Karena ini jeliknya, bunyi jeninya jelas kok.
07:26Karena lalainya mengegebatkan sakit orang lain atau keracunan dan sebagainya.
07:32Undang-undangnya kan cuma gitu, tinggal lihat berat kecilnya itu.
07:35Kalau sengaja itu berat, sekarang yang baru itu kurang lebih lima.
07:39Kalau yang sedang, ketika lalai itu dua setengah gitu.
07:44Oke.
07:44Itu jadi anunya, intinya harus diperiksa semua.
07:48Dari mulai pembuat, penyedia, kesenggaraan, penyaji.
07:53Itu baru dilihat nanti siapa itu.
07:55Oke.
07:55Bang Irfan, kalau menurut Anda,
07:57walaupun kemudian perlu ada tambahan lagi pihak-pihak lain yang perlu diperiksa,
08:01tapi kalau dari kacamata LBH sejauh ini,
08:04melihat konstruksi yang ada sekarang,
08:05dari tiga pihak setidak yang diadukan oleh pihak keluarga korban keracunan ini,
08:09dari SPPG, BGN, dan guru.
08:12Siapa yang paling patut bertanggung jawab di sini menurut Anda,
08:14yang punya potensi jadi tersangka?
08:17Baik, Bang Tifal. Terima kasih ya.
08:19Yang pertama, tidak langsung menetapkan tersangka,
08:23tetapi publik harus tahu,
08:25kalau hari ini keracunannya Nisanataro itu merupakan
08:29malapetaka 3 persatustus,
08:31yang mengibatkan lebih kurang dari 300 korban ya, Bang Tifal.
08:36Terkait dengan malapetaka ini,
08:39pastinya adalah ada pertanggung jawabannya.
08:41Pandangan LB Medan,
08:43tidak hanya ada pertanggung jawaban hukum,
08:45tetapi juga ada pertanggung jawaban moral.
08:47Pertama, pertanggung jawaban moral.
08:49Siapa yang harus bertanggung jawab secara moral?
08:51Pasti dan sudah barang tentu pertanggung jawaban moral ini adalah
08:55Presiden Prabowo Subianto,
08:56yang sebagai pemimpin tertinggi,
09:00yang terus memaksakan kalau MBGN berjalan.
09:03Yang kedua adalah pertanggung jawaban moral melalui Kepala BGN,
09:07yaitu Pak Sudaryono,
09:08yang baru ini saja menjadi Kepala BGN,
09:12sudah banyak baru-baru menjadi Kepala BGN,
09:14sudah ada 1.500 korban keracunan.
09:18Itu pertanggung jawaban secara moralnya ya.
09:20Kalau pertanggung jawaban secara hukum,
09:22tadi dijelaskan Pak Arianto,
09:23ya benar,
09:24pertanggung jawaban secara hukum,
09:26saya yukiannya ada pada pertama,
09:29pada pemilik dari yayasan tersebut,
09:34atau pemilik dari SPPG-nya.
09:36Yang kedua adalah Kepala Dapurnya.
09:38Yang ketiga,
09:40pegawainya.
09:41Yang keempat,
09:42pengawas.
09:42Pengawas dari SPPG.
09:44Dan yang kelima,
09:45Kepala BGN perwakilan dari Sumatera Utara.
09:48Kenapa ada lima ini?
09:49Ini satu kesatuannya,
09:51satu kesatuan yang saling keterkaitan.
09:52Tapi kalau kemudian saya spesifik bicara soal Karo,
09:54sorry saya potong di situ Bang Irfan,
09:56kalau saya spesifik di Karo,
09:58dengan tiga pihak yang dilaporkan oleh pihak keluarga dari korban keracunan ini,
10:03yang SPPG itu tadi, BGN, dan juga guru,
10:07menurut Anda siapa yang patut bertanggung jawab paling besar di antara tiga yang saya sebutkan itu tadi?
10:12Tanggung jawaban itu bukan hanya ditentukan dengan siapa yang paling tanggung jawab paling besar, Bang.
10:17Nanti hasil proses penyidikan yang hari ini sudah naik kepada penyidikan,
10:21itu nanti akan terlihat siapa orang yang paling bertanggung jawab.
10:25Apakah yang mengelola makanannya?
10:27Apakah yang mendistribusikannya?
10:29Apakah pengawasnya?
10:30Ini satu rangkaian ya.
10:32Tidak hanya bertanggung jawab, hanya satu.
10:34Kalau hanya pegawainya saja, berarti ini akan menjadi tumbal hanya pegawai.
10:38Padahal SPPG itu ada pengawasnya.
10:40Terus diketahui publik, hari ini LBH Medan merupakan kuasa dari Febiona, Bang Tipal,
10:46korban dogaan keracunan yang hari ini juga kehilangan keingatannya.
10:50Jadi, pertanggung jawaban ini akan banyak nanti yang mempertanggung jawabannya.
10:55Maka, Kolda Sumut dan Tores Tanah Paru harus betul-betul memeriksa para seks-seksi
11:02dan nantinya seorang seks-seksi itu ataupun orang-orang yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka.
11:07Dengan proses yang berjalan saat ini, menurut LBH Medan,
11:11apakah prosesnya sudah berjalan transparan di polisi?
11:14Atau masih ada catatan dari teman-teman LBH sendiri?
11:17Ya, menurut kita masih ada catatan.
11:19Pertama adalah, ini kan sudah terjadi dari 13 Agustus.
11:23Oke, ini sudah mau masuk ke 2 bulan ya, September.
11:28Artinya, ketika adanya keracunan tersebut,
11:31sebenarnya polisi tidak perlu menunggu laporan.
11:33Mereka punya kewenangan dalam hal ini membuat laporan model A,
11:37yaitu menindaklanjuti temuan.
11:40Ketika ada keracunan, mereka langsung merespon.
11:42Tetapi hari ini Bang Tipal, pandangan kita di seluruh Indonesia,
11:47sepertinya baru dikaru yang Tom Pros ini secara hukum, penegakan hukum tindak bidana.
11:51Sebelumnya, itu hanya sanksi administratif.
11:54Penutupan SPPG, pemberhentian kepala kantor, dan begitu, sementara, dan lain-lain.
11:59Ini momentum yang baik untuk memberikan efek jera kepada para atau pengelola SPPG,
12:08dapur, dan seterusnya agar tidak memperhatikan betul-betul.
12:13Tetapi, standing point LBM Medan dan masyarakat sipil, Bang Tipal,
12:17kita sangat meminta dan meminta kepada Presiden untuk MBG ini sudah seharusnya dihentikan.
12:25Bukan hanya 353 korban hari ini, tetapi sudah ada 50 ribu lebih anak bangsa yang menjadi korban.
12:34Ini menjadikan beban moral yang sangat berat.
12:36Pak Ari, kalau menurut Anda pernyataan itu cukup bisa diterima,
12:41kalau pernyataan dari Bang Irfan tadi bahwa prosesnya kasus 13 Agustus,
12:44tapi sampai sekarang menuju satu bulan juga belum ada perkembangan yang signifikan.
12:47Memang selama itu kah? Atau memang ada tantangan dalam mengusut kasus ini, Pak Ari?
12:51Saya tidak tahu ya. Saya juga kaget juga baru tahu sekarang ini bahwa kasus ini mulai tanggal 13
12:58dan sampai sekarang kok baru Pak Pak Penyelidikannya itu menunggu dari laporan.
13:05Kalau saya sebagai polisi itu ya, itu berangkat kita menyedik itu bukan dari ada laporan atau tidak.
13:13Di mana ada gangguan Kam Temas, gangguan itu berupa apakah orang luka, orang sakit, orang meninggal.
13:19Itu begitu ada kejadian, tanpa adanya laporan, polisi harusnya menyedik gitu.
13:25Kalau itu tidak ada laporan ya pakai menyedik, pakai laporan model A itu, temuan polisi gitu.
13:32Nah polisi di dalam menanggapi adanya gangguan Kam Temas itu,
13:36tidak hanya menunggu laporan, mestinya kayak gitu ya.
13:39Saya juga kaget nih, baru tanggal 13 kok kemudian menunggu laporan baru tidak lanjuti.
13:44Pantesan aja, lama itu ya.
13:46Tapi sebetulnya tidak ada tantangan harusnya untuk mengusut kasus keracunan seperti ini Pak Ari?
13:51Saya tidak tahu, itu yang tahu penyedik ya.
13:54Tapi secara teoritis ya, secara teoritis itu kalau ada kejadian kayak gini ini,
13:59itu kan gangguan Kam Temas itu, orang keracunan banyak itu.
14:02Itu otomatis sudah harus langsung diselidiki itu, tidak usah menunggu laporan.
14:06Kira-kira begitu.
14:07Oke, sehingga ekspektasi Anda Bang Irfan, kalau kemudian gelar perkara khusus ini jadi dilakukan,
14:13ekspektasi Anda untuk pengusutan kasus ini harusnya bagaimana kemudian?
14:16Khusus untuk Karo ya?
14:18Ya, baik.
14:20Kalau menanyakan ekspektasi, maka ini sebenarnya tidak menunggu waktu lama,
14:26kores Tanah Karo yang bersamaan dengan Pola Sumut akan menetapkan tersangka.
14:30Kita sangat meyakini paling dalam 3-2 hari ini akan ada tersangkanya.
14:37Tadi kita bilang, ini malapetaka 13 Agustus.
14:40Pak Ariyadi bilang, ini sebenarnya saya sudah terkejut ya, sudah cukup lama.
14:45Benarnya, polisi sangat gampang untuk mengungkap kasus ini,
14:49proses dari 13 Agustus itu.
14:51Jadi, seyokianya dalam waktu dekat Bang Dipal akan ada tersangkanya.
14:56Satu orang atau bisa lebih dari itu keyakinan Anda?
14:59Lebih dari satu orang, lebih dari dua orang, bahkan empat atau lebih, kira-kira begitu.
15:03Ekspektasi Anda, dugaan Anda, siapa-siapa saja yang patuh bertanggung jawab kalau begitu?
15:08Kalau saya menduga yang bertanggung jawab secara hukum adalah,
15:11hukum pidananya, pemilik SPPG, kepala SPPG-nya atau kepala dapurnya,
15:16pengawasnya, pegawainya, itu ada empat.
15:19Apakah nanti bisa jadi mengarah kepada perwakilan BGN Sumatera Utara yang tidak mengontrol?
15:25Bang Dipal, ini jadi catatan juga, bukan hanya tentang hukum pidananya,
15:30tetapi bagaimana proses SPPG ini berjalan di Sumatera Utara.
15:35Temuan ombudsman, ada 15.000 SPPG yang ada di Sumatera Utara.
15:40700-nya baru memiliki, hanya 700 baru memiliki IPAL,
15:45berkait dengan, apa namanya, limbahnya.
15:50Dan memiliki sertifikat higienis, hanya 700.
15:54Ada 800 lagi yang belum memiliki sertifikat higienis, SPPG-nya.
16:00Dan IPAL-nya belum begitu ada juga.
16:02Oleh karena itu, ini catatannya bukan hanya tentang kejadian di kamu,
16:07tapi harus seluruhnya, SPPG di Sumatera Utara ini,
16:10betul-betul ditindak tegas, atau betul-betul diawasi.
16:15Yang seyokiannya masih banyak catatan dan PER,
16:18dan tidak menutup kemungkinan, mohon maaf,
16:21akan terus ada korban-korban.
16:23Karena ini bukan masalah teknis, ini bukan masalah administratif,
16:26tapi ini masalah tentang hak atau kembu kembangnya anak.
16:30Singkat saja untuk masing-masing.
16:32Mohon maaf karena durasi kita terbatas.
16:33Singkat saja untuk masing-masing.
16:34Saya mau tahu dulu, Bang Irfan, kondisi Febiola yang jadi ikut korban keracunan ini
16:39dan orang tuanya bagaimana kondisi sekarang,
16:41dan apakah akan ada langkah lain yang ditempuh selain mengadukan ini ke polisi?
16:46Baik, sebagai kuasa utuh Febiona,
16:48pertama kami mau informasikan kalau Alhamdulillah Febiona sudah berangkat ke Jakarta,
16:53karena ya kita ketahui bersama,
16:57Wakil Presiden memberikan bantuan dari informasi yang kita dengar oleh keluarga
17:03untuk berobat langsung di Jakarta,
17:05berobat berkait dengan secara maksimal
17:07dan di tangan dokter-dokter yang profesional ataupun spesialis.
17:11Terus langkah hukum yang akan dilakukan adalah,
17:14paskan nanti perobatan selesai,
17:16kita juga akan melaporkan pas ini ke Polda Sumut,
17:19dan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan pendidikan secara komprehensif,
17:25dan segera menentukan persetangkannya.
17:27Selanjutnya juga menekan Kepala BGN Perwakil Sumatera Utara,
17:31khususnya BGN Nasional,
17:33untuk menindak ada 800 lagi SPPG yang diduga belum memiliki sertifikat igienis,
17:41dan IPAL yang juga belum bersesuaian.
17:44Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum akan melakukan hal-hal itu.
17:49Baik, Pak Ari, kalau Anda punya catatan sendiri,
17:51kalau kasus ini kemudian akan dilaporkan lagi,
17:53bahkan ke level Polda rencananya?
17:56Kalau saya sih, tidak usah menungguan laporan.
17:59Informasi yang dulu ini sudah melakukan penyelidikan ini sudah cukup.
18:02Nanti ada laporan baru itu ditambahkan saja untuk menambahkan
18:06siapa tersangka yang terlibat di situ.
18:09Intinya kan sekarang sudah ada penyelidikan,
18:12dan besok itu katanya mau digelar untuk menentukan penyelidikan siapa tersangkanya.
18:17Saya kira mulai dari sekarang sudah bisa ikut penyelidikan itu,
18:20cari siapa yang, karena korbannya sudah jelas ada kan itu ya.
18:24Jadi tidak usah tunggu lama, tunggu laporan apa-apa,
18:27langsung melakukan penyelidikan.
18:28Karena ini jelas, pasti tersangkanya itu siapa yang menyampaikan,
18:33siapa yang membuat, siapa yang membeli, siapa yang mengawasi, dan sebagainya itu.
18:38Pasti di kelompok itu saja.
18:39Tidak akan mungkin ada orang-orang murid ikut-ikut jadi tersangkat di situ, kan?
18:43Nah, dengan maraknya kasus seperti ini, maaf saya potong Pak Ari,
18:46kalau dengan marak kasus keracunan seperti ini,
18:48apa pesan yang Anda sampaikan kepada Kapolri untuk proses pengusutannya,
18:51kalau kemudian aduan makin banyak ke daerah yang lain juga?
18:54Kalau saya, saran saya ya kepada Polri,
18:57tanpa menunggu daripada LB,
18:59setiap ada kejadian yang seperti ini,
19:01langsung bikin laporan model A dan diperiksa.
19:04Dan kemudian transparan kepada masyarakat apa yang terjadi,
19:07sehingga masyarakat tidak menuduh bahwa polisi itu dianggap melindungi program ini
19:12untuk kepentingan yang membuat program itu.
19:15Jadi pesan saya cepat diperlukan penyelidikan secara profesional,
19:18saya kira rakyat nanti akan kembali percaya pada Polri.
19:21Baik, terima kasih banyak Pak Ari atasut tadi,
19:23Bang Irvan.
19:24Singkat saja, waktu kita terbatas, singkat saja.
19:27Oke.
19:27Baik, Bang Dipal,
19:29legal standing atau standing LB Medan,
19:32seyukurnya peminta MBG ini harus diundikan.
19:35Kenapa?
19:35Karena mulai dari pencetusannya banyak kebohongan.
19:38Kalau masyarakat mengingat,
19:40Wakil Presiden Mas Gibran belum bilang,
19:43kalau MBG ini untuk ibu-ibu,
19:45warung-warung, warteg-warteg,
19:47tapi ternyata MBG ini dimiliki oleh aparat,
19:51afiliasi partai politik,
19:53ormas,
19:54dan dimiliki oleh orang tertentu atau oligarki.
19:56Maka ini afiliasi kami.
19:57Kalau nggak ini akan terus memakan korban.
20:00Sudah 50 ribu.
20:01Kami tangkap poinnya.
20:02Masyarakat atau publik harus tahu.
20:03Sudah kami tangkap poinnya.
20:04Di situ, Bang Irvan, terima kasih.
20:06Pak Ari atasut tadi,
20:06terima kasih sudah berdiskusi bersama kami.
20:08Selamat malam semuanya.
20:09Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan