00:26PEMBICARA 1
00:30Awalnya kan fokusnya kepada tindak pidana korupsi, tapi kemudian draft itu berkembang menjadi ada 13 kriteria tindak pidana yang bisa
00:38ditindak perampasan aset.
00:39Narkotika, psikotropika, terorisme, sampai masalah perdagangan orang, bidang kelautan dan perikanan.
00:45Ini pertanda baik atau Anda melihat bahwa bakal bahaya kalau diterapin?
00:51Saya pikir itu bagus, karena publik diperkenalkan dengan extraordinary crime namanya.
00:57Itu yang sekambelas itu extraordinary crime hampir seluruhnya.
01:01Artinya publik akan mengatakan bahwa penjaraan itu tidak menyangkut satu aspek korupsi saja.
01:08Tapi ada banyak kepada masyarakat yang harus sifat sepadai diatasi dengan undang-undang.
01:12Ini maksudnya.
01:12Jadi bagi saya, perjalanan jauh-jauh ini tidak perlu diperpanjang.
01:17Publik semua mau.
01:18Tadi saya katakan suara rakyat, suara Tuhan, adegium itu dikenal.
01:22Fox Populi, Fox Dei.
01:24Artinya dengarkan suara rakyat.
01:26Secara teoretik juga demikian.
01:28Kalau ada bagaimana hukum itu diterapkan, ya, represif, otonom, dan responsif.
01:34Maka responsif inilah yang digunakan secara modern di semua negara hari.
01:38Merespon maunya rakyat apa, rehat menghendaki seperti apa, itu responsif.
01:43Waktu saya dipet, ini kita gunakan merespon keadaan rehat,
01:45mengatasi sebuah kejadian yang memang dikhawatirkan akan lebih mendalam atau lebih luas lagi.
01:51Tapi kalau kemudian ada yang mempertanyakan ini khawatirnya bakal jadi abuse of power
01:55karena batasannya tidak jelas, batas penindakan sampai mana,
01:59siapa yang berwenang untuk merampas aset itu juga masih jadi tanda tanya.
02:03Ya, kita tidak boleh pesimis.
02:04Kita tidak boleh pesimis.
02:05Kita memang ada tiga elemen di negara ini.
02:09Ada yang namanya structure, itu yang dikhawatirkan ini.
02:12Bagaimana struktur ini bermain sendiri.
02:15Kemudian adanya juga budaya masyarakat.
02:17Adanya undang-undang yang baik.
02:20Legal substance.
02:21Jadi tiga hal ini memang menjadi kekhawatiran.
02:23Tapi kita tidak berpesimis.
02:24Kalau selalu, wah, apakah struktur kita nanti akan abuse of power?
02:29Tidak boleh.
02:29Kita harus percaya bahwa struktur yang ada,
02:32dipercaya untuk melaksanakan, itu harus diberi kesempatan.
02:35Jaga optimisme itu loh.
02:37Jadi gini, saya sebenarnya agak keberatan kalau tadi dikatakan Prof Gayus bahwa ini aspirasi masyarakat secara umum.
02:45Kalau aspirasi masyarakat secara umum, kan jauh hari sebelumnya sebenarnya,
02:50draft rancangan undang-undang ini sudah diketahui publik.
02:53Disosialisasi seperti tadi Prof Gayus.
02:55Tapi ini draft yang akan dibahas itu selalu tidak transparan, disembunyikan.
03:01Apakah draft A atau draft B?
03:03Itu yang masih kabur, kan?
03:04Walaupun kemudian RDP-nya selalu terbuka dan bisa dilihat juga melalui aplikasi.
03:08Tapi itu kan hari-hari terakhir ketika si teman-teman yang datang melakukan demo untuk mendesak,
03:17baru ketahuan tuh draft apa yang dipakai.
03:19Tapi hari-hari sebelumnya itu sangat tertutup.
03:22Jadi sama sekali tidak terbuka, tidak transparan.
03:24Sehingga partisipasi publik untuk menyampaikan gagasan, masukan-masukan itu menjadi tertutup.
03:30Oleh karena itu menurut saya ada beberapa mekanisme yang dilalui itu sama sekali tidak memenuhi syarat menurut saya.
03:37Yang paling kursial?
03:38Yang paling kursial adanya pelibatan publik secara luas, baik itu publik secara umum dan eksper.
03:43Ya eksper tidak bisa, tidak dibuatkan ruang sedemikian rupa sehingga bisa memasukkan apa itu namanya keberatan-keberatan
03:52atau penyampaian-penyampaian tentang beberapa poin yang masih perlu dilengkapi.
03:59Kita harus percaya lembaga perwakilan kita, kita harus percaya DPR.
04:03DPR sudah punya agenda-agenda kerja.
04:06Kalau saya, saya agak berbeda bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, Prof, itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita
04:16100% pada mereka.
04:17Apa yang salah?
04:18Banyak contoh.
04:19Karena gini, karena kan prosesnya juga terbuka dari eksper yang Anda sebut, sebetulnya kan yang saya lihat dalam RDP beberapa
04:25kali, akademisi diundang.
04:28Kelompok-kelompok advokat juga pernah diundang.
04:31Nah bagian mana yang menurut Anda masih diragukan prosesnya?
04:33Tanda dalam rangka menurut saya itu cuma dijadikan stempel saja bahwa sudah melakukan sharing kepada masyarakat,
04:39tapi tidak diminta misalnya opini apa yang harus disampaikan.
04:43Drap ini apakah sudah layak untuk dijadikan, untuk disahkan dan diketok sebagai undang-undang yang ideal.
04:49Itu belum sampai ke situ, masih ada tahapan-tahapannya kan.
04:52Oleh karena itu menurut saya ada hal-hal yang masih tanda tanya besar.
04:57Banyak contoh misalnya produk-produk undang-undang yang dihasilkan DPR kita, itu ternyata setelah diundangkan memenuhi pro-kontra,
05:05bahkan diuji kembali di MK Prof ya, katakanlah undang-undang omnibus law dan lain-lain sebagainya.
05:11Itu menandakan bahwa ya kita nggak bisa percaya 100% DPR kita sebagai pembuat undang-undang bahwa mereka bisa menghasilkan
05:19undang-undang yang kredibel.
05:20Justru itu mekanisme, hak uji materi itu mekanisme.
05:25Harus percaya kepada perwakilan kita yang di Senayan,
05:29kalau nanti ada yang kurang, kan ada mekanisme, ada instrumen yang mengatur, yaitu diuji.
05:34Diuji di sebelah mana yang kurang tepat.
05:37Tapi intinya adalah jangan menundang-undang keadilan yang sudah ditunggu masyarakat.
05:43Justice delayed, it's just denied, itu kita pegang.
05:47Artinya bagaimana kita mempercayakan persoalan ini dengan segera janjinya tanggal 15 Desember, ya tanggal itu kita tunggu.
05:54Tapi walaupun kemudian pernyataan Amat Saroni terakhir kali di tanggal 7 September kepada wartawan,
05:59berharap tidak timbul tuntutan baru yang membebankan proses legislasi kalau kemudian RUU itu disahkan.
06:06Ada mekanismenya, saya katakan tadi juga Pak Abramsama jelas, itu bisa diuji.
06:10Kalau memang prosedurnya maupun materinya, jelas gitu.
06:14Berarti kan ujung-ujungnya proses legislasi lagi kalau kemudian di...
06:16Semua hal memungkinkan, semua hal memungkinkan kalau ditemukan.
06:21Kan belum tentu juga diuji materi itu menjadi batal.
06:24Tapi memang itu hak ajasi juga itu dipenuhi.
06:28Kalau memang ada yang ragu, dan jelas ragunya itu beralasan, ya diuji.
06:32Tetapi menghalang-halangi kan sulit.
06:34Kalau belum apa-apa sudah prejudice, sudah pesimis, itu kan juga persoalan.
06:40Sebenarnya bukan menghalang-halangi ya, harus dikliarkan ya, bukan menghalang-halangi,
06:44tapi melihat rancangan itu menurut saya banyak hal-hal yang menurut persepsi saya,
06:50menurut pengetahuan hukum saya, ini akan menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat ketika diundangkan.
06:56Termasuk perluasan yang masalah tindak pidana itu tadi, itu juga keraguan Anda?
06:59Ya, termasuk salah satunya itu.
07:01Tapi walaupun memang kita harus pahami bahwa undang-undang perampasan aset bukan hanya sekedar,
07:06ini dulu ya, bukan hanya sekedar mengakomodasi undang-undang tindak pidana korupsi,
07:12tapi dia harus mengakomodasi berbagai macam kejahatan-kejahatan yang sifatnya extraordinary crime.
07:17Seperti tadi kejahatan narkotika, perdagangan orang, terorisme, kejahatan ekonomi, itu harus diakomodasi.
07:24Tapi yang menurut saya ada satu hal yang paling menggelisahkan saya ya,
07:29bahwa konsep ini terlalu luas dan tidak menuju sasarannya.
07:35Kenapa saya katakan terlalu luas dan tidak menuju sasarannya?
07:37Tidak memperlihatkan kemana arah kita, perampasan aset itu kemana arahnya.
07:44Kira-kira seperti itu ya.
07:45Oleh karena itu menurut saya ini yang harus diberikan rambu sehingga nanti dalam pelaksanannya,
07:50itu tidak menimbulkan yang tadi Anda katakan, abuse of power.
07:54Karena saya ingin merujuk begini ya, ini menarik sebenarnya kalau kita lihat World Justice Project itu dalam rilisnya ya,
08:02indeks penegakan hukum Indonesia itu terburuk bro, ya di tahun 2025.
08:09Dan kalau kita periksa, apa yang diperiksa salah satu adalah soal criminal justice system kita.
08:15Kenapa criminal justice system kita?
08:16Criminal justice system kita dalam indeks itu, itu ternyata banyak terjadi yang namanya abuse of power.
08:24Criminal justice system kita tidak independen.
08:28Terjadi yang namanya judicial corruption di sana.
08:30Sistem peradilan pidana kita itu kan di situ ada polisi, ada KPK, kemudian ada kejaksaan, ada pengadilan.
08:37Dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan yang akan menjadi tempat orang menjalani hukumannya.
08:42Ini semua di dalam, di dalam apa itu tadi saya katakan, indeks penegakan hukum kita yang dikeluarkan oleh World Justice
08:51Project,
08:52ini menempati posisi yang terburuk.
08:55Dianggap penegakan hukum kita terburuk oleh, itu tadi, criminal justice systemnya korup.
08:59Oleh karena itu menurut saya, kalau criminal justice system ini kita tidak perbaiki, terus kemudian kita keluarkan undang-undang yang
09:07interpretatif,
09:08saya menganggap undang-undang ini interpretatif, oke ya?
09:11Harus bisa ditafsirkan kemana-mana.
09:13Sehingga menurut emat saya, ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.
09:17Sistem peradilannya, sistem penegakan hukumnya perbaiki dulu baru.
09:20Sistem peradilan itu secara internasional pun dibahas ke saat, ya, di pengelor India misalnya.
09:28Di sanalah dibahas juga, termasuk Indonesia anggota.
09:31Jadi, saya kok tetap berpikir, beri kesempatan.
09:35TPR itu menggunakan perannya, yaitu legislasi.
09:41Budgeting, controlling.
09:42Ada tiga peran itu.
09:44Berikan kepercayaan kepada yang mempunyai wilayah kerja itu untuk melakukan.
09:49Kalau masyarakat terpecah itu biasa.
09:53Itu semua, enggak ada yang undang-undang lahir tanah pecah-cah itu enggak ada.
09:57Pengalaman saya dan apa yang saya ketahui.
10:00Undang-undang selalu lahir ada cacatnya.
10:04Cacat itulah kita perbaiki.
10:05Satu nilai yang tidak terbantahkan menurut Anda sehingga pesimisme itu bisa dipatahkan apa?
10:10Ini kan terbuka.
10:12Kalau dibilang enggak terbuka, sidang di depan, pengalaman saya terbuka.
10:16Siapapun boleh masuk dalam hal RDPU.
10:20Rapat dengar pendapat umum.
10:21Kalau terbatas memang berbeda dengan mitra ya.
10:24RDP itu tidak untuk umum.
10:27Tapi selamanya sejauh ini semua terbuka.
10:29Jadi transparansi itu sudah ada.
10:31Ketika dibahas poro dan kontra.
10:33Bahkan setelah diketuk pahalukan masih boleh kita minta itu.
10:36Memori Vantul Lehteng namanya.
10:38Memori Vantul Lehteng itu apa ya yang diputuskan waktu itu?
10:42Itu dimungkinkan.
10:44Terbuka itu kepada publik untuk DPR.
10:47Saya tanya ketika diputuskan perampasan hasil kejahatan.
10:51Kalau saya kok enggak suka menyebut perampasan aset.
10:53Aset enggak salah.
10:55Yang salah hasil kejahatan.
10:56Itu yang diambil.
10:57Bukan aset.
10:58Aset enggak ada yang sah.
10:59Nah itu ada memori Vantul Lehteng namanya.
11:03Mempertanyakan dulu kenapa diputus seperti ini.
11:05Itu tidak ada petas waktu itu.
11:08Soal perluasan itu tadi yang khawatir abuse of power lagi?
11:11Itu gimana Prof?
11:12Ya kalau selalu kita menduga seperti itu enggak akan selesai.
11:14Semua hal enggak akan oke.
11:17Semua sepakat bulat suara.
11:19Jarang undang-undang itu diputus dengan bulat.
11:21Oke.
11:21Saya ingin menanggapi ya.
11:23Kalau misalnya tadi kan masyarakat itu tahunya bahwa dia datang ke DPRK.
11:27Tadi kita nonton tayangan itu.
11:30Yang ditonjolkan itu bahwa sita aset koruptor.
11:34Hukuman mati.
11:35Itu yang ada di kepala mereka.
11:36Kemarahan terhadap kejahatan korupsi.
11:38Tapi kalau kita melihat draftnya.
11:39Ada satu draft yang saya lihat.
11:40Enggak tahu apakah ini draft nanti yang ditukar-tukar.
11:43Ketika kita komentar ini bilang.
11:45Bukan draft ini.
11:46Draft B.
11:46Draft C.
11:47Pokoknya ini permainan DPR lah.
11:48Saya melihat.
11:49Sebenarnya dia tidak mengakomodir terlalu dalam tentang kejahatan korupsi.
11:54Walaupun kita mengapresiasi karena kejahatan secara umum dia akomodir.
11:57Tapi kalau ada beberapa poin.
12:00Menurut saya dia tidak mengakomodir kepentingan perampasan aset terhadap kejahatan korupsi.
12:04Karena apa?
12:04Dia tidak memasukkan yang tadi.
12:06Tidak memasukkan secara eksplisit tentang illicit enrichment.
12:10Yang Anda curiga di balik itu?
12:11Yang saya curiga di balik apa?
12:12Dia sengaja memasukkan yang tadi yang secara umum ya.
12:16Yang unexplained well.
12:19Itu secara umum kejahatan secara umum.
12:20Tapi dia tidak memasukkan illicit enrichment.
12:23Saya khawatir begini.
12:24Justru DPR ini sengaja tidak memasukkan illicit enrichment.
12:27Karena kenapa?
12:28Illicit enrichment itu mengatur adalah.
12:30Adanya peningkatan kekayaan harta yang secara tiba-tiba yang diduga dilakukan dalam bentuk kejahatan korupsi oleh penyelenggara negara, aparatur sipil
12:42negara, dan aparat penegak hukum.
12:44Jadi illicit enrichment itu terbatas kepada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
12:50Kalau unexplained well, itu secara umum.
12:54Siapapun orang yang tiba-tiba harta kekayaannya meningkat dan tidak jelas, dia tiba-tiba bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum.
13:04Anda, misalnya tiba-tiba Anda, walaupun Anda bukan pegawai negeri, bukan aparatur negara, bukan pejabat, tiba-tiba Anda dilihat oleh
13:12tetangga Anda, ini kok masih tiba-tiba kaya.
13:15Dia lapor sama aparat penegak hukum, Anda akan dipanggil itu, diperiksa.
13:20Anda sederhananya mau bilang ini sengaja menyasar kelompok tertentu saja?
13:23Bisa dijadikan senjata untuk menyerang orang-orang tertentu.
13:28Artinya begini, saya ingin katakan, kita sudah punya banyak kasus, misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus
13:37korupsi, misalnya Tom Lembong.
13:40Kalau pikiran saya, kalau konsep ini dilanjutkan, ini akan bisa timbul korban lagi, berjatuhan.
13:47Benarkah pendapat seperti itu? Jawabnya nanti, Prof. Kita jadah sebentar. Tetap bersama kami.
13:58Terima kasih sudah menonton!
Komentar