Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Abraham Samad menyoroti sejumlah persoalan dalam RUU Perampasan Aset.

Samad mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika aturan tersebut diterapkan tanpa penguatan sistem peradilan pidana dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Ia menilai aturan yang terlalu luas berisiko digunakan untuk menyerang pihak tertentu.

Dalam pembahasannya, Samad juga menyinggung kasus Tom Lembong sebagai contoh yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

Ia mempertanyakan tidak dimasukkannya secara eksplisit konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset dan memperingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan korban baru.

Di sisi lain, Gayus Lumbuun mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan luar biasa.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690035/singgung-kasus-tom-lembong-eks-hakim-agung-ketua-kpk-soal-ruu-perampasan-aset-bisa-jadi-senjata
Transkrip
00:26PEMBICARA 1
00:30Awalnya kan fokusnya kepada tindak pidana korupsi, tapi kemudian draft itu berkembang menjadi ada 13 kriteria tindak pidana yang bisa
00:38ditindak perampasan aset.
00:39Narkotika, psikotropika, terorisme, sampai masalah perdagangan orang, bidang kelautan dan perikanan.
00:45Ini pertanda baik atau Anda melihat bahwa bakal bahaya kalau diterapin?
00:51Saya pikir itu bagus, karena publik diperkenalkan dengan extraordinary crime namanya.
00:57Itu yang sekambelas itu extraordinary crime hampir seluruhnya.
01:01Artinya publik akan mengatakan bahwa penjaraan itu tidak menyangkut satu aspek korupsi saja.
01:08Tapi ada banyak kepada masyarakat yang harus sifat sepadai diatasi dengan undang-undang.
01:12Ini maksudnya.
01:12Jadi bagi saya, perjalanan jauh-jauh ini tidak perlu diperpanjang.
01:17Publik semua mau.
01:18Tadi saya katakan suara rakyat, suara Tuhan, adegium itu dikenal.
01:22Fox Populi, Fox Dei.
01:24Artinya dengarkan suara rakyat.
01:26Secara teoretik juga demikian.
01:28Kalau ada bagaimana hukum itu diterapkan, ya, represif, otonom, dan responsif.
01:34Maka responsif inilah yang digunakan secara modern di semua negara hari.
01:38Merespon maunya rakyat apa, rehat menghendaki seperti apa, itu responsif.
01:43Waktu saya dipet, ini kita gunakan merespon keadaan rehat,
01:45mengatasi sebuah kejadian yang memang dikhawatirkan akan lebih mendalam atau lebih luas lagi.
01:51Tapi kalau kemudian ada yang mempertanyakan ini khawatirnya bakal jadi abuse of power
01:55karena batasannya tidak jelas, batas penindakan sampai mana,
01:59siapa yang berwenang untuk merampas aset itu juga masih jadi tanda tanya.
02:03Ya, kita tidak boleh pesimis.
02:04Kita tidak boleh pesimis.
02:05Kita memang ada tiga elemen di negara ini.
02:09Ada yang namanya structure, itu yang dikhawatirkan ini.
02:12Bagaimana struktur ini bermain sendiri.
02:15Kemudian adanya juga budaya masyarakat.
02:17Adanya undang-undang yang baik.
02:20Legal substance.
02:21Jadi tiga hal ini memang menjadi kekhawatiran.
02:23Tapi kita tidak berpesimis.
02:24Kalau selalu, wah, apakah struktur kita nanti akan abuse of power?
02:29Tidak boleh.
02:29Kita harus percaya bahwa struktur yang ada,
02:32dipercaya untuk melaksanakan, itu harus diberi kesempatan.
02:35Jaga optimisme itu loh.
02:37Jadi gini, saya sebenarnya agak keberatan kalau tadi dikatakan Prof Gayus bahwa ini aspirasi masyarakat secara umum.
02:45Kalau aspirasi masyarakat secara umum, kan jauh hari sebelumnya sebenarnya,
02:50draft rancangan undang-undang ini sudah diketahui publik.
02:53Disosialisasi seperti tadi Prof Gayus.
02:55Tapi ini draft yang akan dibahas itu selalu tidak transparan, disembunyikan.
03:01Apakah draft A atau draft B?
03:03Itu yang masih kabur, kan?
03:04Walaupun kemudian RDP-nya selalu terbuka dan bisa dilihat juga melalui aplikasi.
03:08Tapi itu kan hari-hari terakhir ketika si teman-teman yang datang melakukan demo untuk mendesak,
03:17baru ketahuan tuh draft apa yang dipakai.
03:19Tapi hari-hari sebelumnya itu sangat tertutup.
03:22Jadi sama sekali tidak terbuka, tidak transparan.
03:24Sehingga partisipasi publik untuk menyampaikan gagasan, masukan-masukan itu menjadi tertutup.
03:30Oleh karena itu menurut saya ada beberapa mekanisme yang dilalui itu sama sekali tidak memenuhi syarat menurut saya.
03:37Yang paling kursial?
03:38Yang paling kursial adanya pelibatan publik secara luas, baik itu publik secara umum dan eksper.
03:43Ya eksper tidak bisa, tidak dibuatkan ruang sedemikian rupa sehingga bisa memasukkan apa itu namanya keberatan-keberatan
03:52atau penyampaian-penyampaian tentang beberapa poin yang masih perlu dilengkapi.
03:59Kita harus percaya lembaga perwakilan kita, kita harus percaya DPR.
04:03DPR sudah punya agenda-agenda kerja.
04:06Kalau saya, saya agak berbeda bahwa dengan kondisi DPR di zaman sekarang, Prof, itu kita tidak bisa melepaskan kepercayaan kita
04:16100% pada mereka.
04:17Apa yang salah?
04:18Banyak contoh.
04:19Karena gini, karena kan prosesnya juga terbuka dari eksper yang Anda sebut, sebetulnya kan yang saya lihat dalam RDP beberapa
04:25kali, akademisi diundang.
04:28Kelompok-kelompok advokat juga pernah diundang.
04:31Nah bagian mana yang menurut Anda masih diragukan prosesnya?
04:33Tanda dalam rangka menurut saya itu cuma dijadikan stempel saja bahwa sudah melakukan sharing kepada masyarakat,
04:39tapi tidak diminta misalnya opini apa yang harus disampaikan.
04:43Drap ini apakah sudah layak untuk dijadikan, untuk disahkan dan diketok sebagai undang-undang yang ideal.
04:49Itu belum sampai ke situ, masih ada tahapan-tahapannya kan.
04:52Oleh karena itu menurut saya ada hal-hal yang masih tanda tanya besar.
04:57Banyak contoh misalnya produk-produk undang-undang yang dihasilkan DPR kita, itu ternyata setelah diundangkan memenuhi pro-kontra,
05:05bahkan diuji kembali di MK Prof ya, katakanlah undang-undang omnibus law dan lain-lain sebagainya.
05:11Itu menandakan bahwa ya kita nggak bisa percaya 100% DPR kita sebagai pembuat undang-undang bahwa mereka bisa menghasilkan
05:19undang-undang yang kredibel.
05:20Justru itu mekanisme, hak uji materi itu mekanisme.
05:25Harus percaya kepada perwakilan kita yang di Senayan,
05:29kalau nanti ada yang kurang, kan ada mekanisme, ada instrumen yang mengatur, yaitu diuji.
05:34Diuji di sebelah mana yang kurang tepat.
05:37Tapi intinya adalah jangan menundang-undang keadilan yang sudah ditunggu masyarakat.
05:43Justice delayed, it's just denied, itu kita pegang.
05:47Artinya bagaimana kita mempercayakan persoalan ini dengan segera janjinya tanggal 15 Desember, ya tanggal itu kita tunggu.
05:54Tapi walaupun kemudian pernyataan Amat Saroni terakhir kali di tanggal 7 September kepada wartawan,
05:59berharap tidak timbul tuntutan baru yang membebankan proses legislasi kalau kemudian RUU itu disahkan.
06:06Ada mekanismenya, saya katakan tadi juga Pak Abramsama jelas, itu bisa diuji.
06:10Kalau memang prosedurnya maupun materinya, jelas gitu.
06:14Berarti kan ujung-ujungnya proses legislasi lagi kalau kemudian di...
06:16Semua hal memungkinkan, semua hal memungkinkan kalau ditemukan.
06:21Kan belum tentu juga diuji materi itu menjadi batal.
06:24Tapi memang itu hak ajasi juga itu dipenuhi.
06:28Kalau memang ada yang ragu, dan jelas ragunya itu beralasan, ya diuji.
06:32Tetapi menghalang-halangi kan sulit.
06:34Kalau belum apa-apa sudah prejudice, sudah pesimis, itu kan juga persoalan.
06:40Sebenarnya bukan menghalang-halangi ya, harus dikliarkan ya, bukan menghalang-halangi,
06:44tapi melihat rancangan itu menurut saya banyak hal-hal yang menurut persepsi saya,
06:50menurut pengetahuan hukum saya, ini akan menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat ketika diundangkan.
06:56Termasuk perluasan yang masalah tindak pidana itu tadi, itu juga keraguan Anda?
06:59Ya, termasuk salah satunya itu.
07:01Tapi walaupun memang kita harus pahami bahwa undang-undang perampasan aset bukan hanya sekedar,
07:06ini dulu ya, bukan hanya sekedar mengakomodasi undang-undang tindak pidana korupsi,
07:12tapi dia harus mengakomodasi berbagai macam kejahatan-kejahatan yang sifatnya extraordinary crime.
07:17Seperti tadi kejahatan narkotika, perdagangan orang, terorisme, kejahatan ekonomi, itu harus diakomodasi.
07:24Tapi yang menurut saya ada satu hal yang paling menggelisahkan saya ya,
07:29bahwa konsep ini terlalu luas dan tidak menuju sasarannya.
07:35Kenapa saya katakan terlalu luas dan tidak menuju sasarannya?
07:37Tidak memperlihatkan kemana arah kita, perampasan aset itu kemana arahnya.
07:44Kira-kira seperti itu ya.
07:45Oleh karena itu menurut saya ini yang harus diberikan rambu sehingga nanti dalam pelaksanannya,
07:50itu tidak menimbulkan yang tadi Anda katakan, abuse of power.
07:54Karena saya ingin merujuk begini ya, ini menarik sebenarnya kalau kita lihat World Justice Project itu dalam rilisnya ya,
08:02indeks penegakan hukum Indonesia itu terburuk bro, ya di tahun 2025.
08:09Dan kalau kita periksa, apa yang diperiksa salah satu adalah soal criminal justice system kita.
08:15Kenapa criminal justice system kita?
08:16Criminal justice system kita dalam indeks itu, itu ternyata banyak terjadi yang namanya abuse of power.
08:24Criminal justice system kita tidak independen.
08:28Terjadi yang namanya judicial corruption di sana.
08:30Sistem peradilan pidana kita itu kan di situ ada polisi, ada KPK, kemudian ada kejaksaan, ada pengadilan.
08:37Dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan yang akan menjadi tempat orang menjalani hukumannya.
08:42Ini semua di dalam, di dalam apa itu tadi saya katakan, indeks penegakan hukum kita yang dikeluarkan oleh World Justice
08:51Project,
08:52ini menempati posisi yang terburuk.
08:55Dianggap penegakan hukum kita terburuk oleh, itu tadi, criminal justice systemnya korup.
08:59Oleh karena itu menurut saya, kalau criminal justice system ini kita tidak perbaiki, terus kemudian kita keluarkan undang-undang yang
09:07interpretatif,
09:08saya menganggap undang-undang ini interpretatif, oke ya?
09:11Harus bisa ditafsirkan kemana-mana.
09:13Sehingga menurut emat saya, ini bisa disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.
09:17Sistem peradilannya, sistem penegakan hukumnya perbaiki dulu baru.
09:20Sistem peradilan itu secara internasional pun dibahas ke saat, ya, di pengelor India misalnya.
09:28Di sanalah dibahas juga, termasuk Indonesia anggota.
09:31Jadi, saya kok tetap berpikir, beri kesempatan.
09:35TPR itu menggunakan perannya, yaitu legislasi.
09:41Budgeting, controlling.
09:42Ada tiga peran itu.
09:44Berikan kepercayaan kepada yang mempunyai wilayah kerja itu untuk melakukan.
09:49Kalau masyarakat terpecah itu biasa.
09:53Itu semua, enggak ada yang undang-undang lahir tanah pecah-cah itu enggak ada.
09:57Pengalaman saya dan apa yang saya ketahui.
10:00Undang-undang selalu lahir ada cacatnya.
10:04Cacat itulah kita perbaiki.
10:05Satu nilai yang tidak terbantahkan menurut Anda sehingga pesimisme itu bisa dipatahkan apa?
10:10Ini kan terbuka.
10:12Kalau dibilang enggak terbuka, sidang di depan, pengalaman saya terbuka.
10:16Siapapun boleh masuk dalam hal RDPU.
10:20Rapat dengar pendapat umum.
10:21Kalau terbatas memang berbeda dengan mitra ya.
10:24RDP itu tidak untuk umum.
10:27Tapi selamanya sejauh ini semua terbuka.
10:29Jadi transparansi itu sudah ada.
10:31Ketika dibahas poro dan kontra.
10:33Bahkan setelah diketuk pahalukan masih boleh kita minta itu.
10:36Memori Vantul Lehteng namanya.
10:38Memori Vantul Lehteng itu apa ya yang diputuskan waktu itu?
10:42Itu dimungkinkan.
10:44Terbuka itu kepada publik untuk DPR.
10:47Saya tanya ketika diputuskan perampasan hasil kejahatan.
10:51Kalau saya kok enggak suka menyebut perampasan aset.
10:53Aset enggak salah.
10:55Yang salah hasil kejahatan.
10:56Itu yang diambil.
10:57Bukan aset.
10:58Aset enggak ada yang sah.
10:59Nah itu ada memori Vantul Lehteng namanya.
11:03Mempertanyakan dulu kenapa diputus seperti ini.
11:05Itu tidak ada petas waktu itu.
11:08Soal perluasan itu tadi yang khawatir abuse of power lagi?
11:11Itu gimana Prof?
11:12Ya kalau selalu kita menduga seperti itu enggak akan selesai.
11:14Semua hal enggak akan oke.
11:17Semua sepakat bulat suara.
11:19Jarang undang-undang itu diputus dengan bulat.
11:21Oke.
11:21Saya ingin menanggapi ya.
11:23Kalau misalnya tadi kan masyarakat itu tahunya bahwa dia datang ke DPRK.
11:27Tadi kita nonton tayangan itu.
11:30Yang ditonjolkan itu bahwa sita aset koruptor.
11:34Hukuman mati.
11:35Itu yang ada di kepala mereka.
11:36Kemarahan terhadap kejahatan korupsi.
11:38Tapi kalau kita melihat draftnya.
11:39Ada satu draft yang saya lihat.
11:40Enggak tahu apakah ini draft nanti yang ditukar-tukar.
11:43Ketika kita komentar ini bilang.
11:45Bukan draft ini.
11:46Draft B.
11:46Draft C.
11:47Pokoknya ini permainan DPR lah.
11:48Saya melihat.
11:49Sebenarnya dia tidak mengakomodir terlalu dalam tentang kejahatan korupsi.
11:54Walaupun kita mengapresiasi karena kejahatan secara umum dia akomodir.
11:57Tapi kalau ada beberapa poin.
12:00Menurut saya dia tidak mengakomodir kepentingan perampasan aset terhadap kejahatan korupsi.
12:04Karena apa?
12:04Dia tidak memasukkan yang tadi.
12:06Tidak memasukkan secara eksplisit tentang illicit enrichment.
12:10Yang Anda curiga di balik itu?
12:11Yang saya curiga di balik apa?
12:12Dia sengaja memasukkan yang tadi yang secara umum ya.
12:16Yang unexplained well.
12:19Itu secara umum kejahatan secara umum.
12:20Tapi dia tidak memasukkan illicit enrichment.
12:23Saya khawatir begini.
12:24Justru DPR ini sengaja tidak memasukkan illicit enrichment.
12:27Karena kenapa?
12:28Illicit enrichment itu mengatur adalah.
12:30Adanya peningkatan kekayaan harta yang secara tiba-tiba yang diduga dilakukan dalam bentuk kejahatan korupsi oleh penyelenggara negara, aparatur sipil
12:42negara, dan aparat penegak hukum.
12:44Jadi illicit enrichment itu terbatas kepada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
12:50Kalau unexplained well, itu secara umum.
12:54Siapapun orang yang tiba-tiba harta kekayaannya meningkat dan tidak jelas, dia tiba-tiba bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum.
13:04Anda, misalnya tiba-tiba Anda, walaupun Anda bukan pegawai negeri, bukan aparatur negara, bukan pejabat, tiba-tiba Anda dilihat oleh
13:12tetangga Anda, ini kok masih tiba-tiba kaya.
13:15Dia lapor sama aparat penegak hukum, Anda akan dipanggil itu, diperiksa.
13:20Anda sederhananya mau bilang ini sengaja menyasar kelompok tertentu saja?
13:23Bisa dijadikan senjata untuk menyerang orang-orang tertentu.
13:28Artinya begini, saya ingin katakan, kita sudah punya banyak kasus, misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus
13:37korupsi, misalnya Tom Lembong.
13:40Kalau pikiran saya, kalau konsep ini dilanjutkan, ini akan bisa timbul korban lagi, berjatuhan.
13:47Benarkah pendapat seperti itu? Jawabnya nanti, Prof. Kita jadah sebentar. Tetap bersama kami.
13:58Terima kasih sudah menonton!
Komentar

Dianjurkan