- 20 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Debat Ade Darmawan selaku Wakil Ketua Umum Brigade Relawan Nusantara dan Abdul Gafur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo membahas persiapan sidang perdana perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya berbeda pandangan mengenai proses pembuktian di persidangan, termasuk peran keterangan Universitas Gadjah Mada, hasil pemeriksaan forensik, serta dokumen dan alat bukti lain yang nantinya akan diuji secara menyeluruh di pengadilan.
Baca Juga Kelurahan Cilangkap Salurkan 12.153 Karung Beras Bantuan Pemerintah, 4.051 Warga Penerima di https://www.kompas.tv/video/689831/kelurahan-cilangkap-salurkan-12-153-karung-beras-bantuan-pemerintah-4-051-warga-penerima
Dalam debat tersebut, Abdul Gafur menegaskan bahwa pembuktian materiil harus menguji seluruh alat bukti secara komprehensif, sementara Ade Darmawan menyatakan siap hadir dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan dilihatnya.
Kehadiran Jokowi sebagai pelapor juga menjadi sorotan, setelah sebelumnya disebut akan hadir dalam persidangan. Sidang perdana ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji berbagai klaim terkait keaslian ijazah Jokowi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689832/full-debat-ade-darmawan-vs-abdul-gafur-jokowi-diminta-hadir-ijazah-akan-diuji-di-sidang-roy-suryo
Keduanya berbeda pandangan mengenai proses pembuktian di persidangan, termasuk peran keterangan Universitas Gadjah Mada, hasil pemeriksaan forensik, serta dokumen dan alat bukti lain yang nantinya akan diuji secara menyeluruh di pengadilan.
Baca Juga Kelurahan Cilangkap Salurkan 12.153 Karung Beras Bantuan Pemerintah, 4.051 Warga Penerima di https://www.kompas.tv/video/689831/kelurahan-cilangkap-salurkan-12-153-karung-beras-bantuan-pemerintah-4-051-warga-penerima
Dalam debat tersebut, Abdul Gafur menegaskan bahwa pembuktian materiil harus menguji seluruh alat bukti secara komprehensif, sementara Ade Darmawan menyatakan siap hadir dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan dilihatnya.
Kehadiran Jokowi sebagai pelapor juga menjadi sorotan, setelah sebelumnya disebut akan hadir dalam persidangan. Sidang perdana ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji berbagai klaim terkait keaslian ijazah Jokowi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689832/full-debat-ade-darmawan-vs-abdul-gafur-jokowi-diminta-hadir-ijazah-akan-diuji-di-sidang-roy-suryo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Memang ini pasti yang terakhir, saya pastikan ya kita gak mengajukan pera-peradilan lagi
00:06karena sudah jelas kesiapan kami untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 pada pukul setengah 11.
00:17Roy Suryo pastikan pera-peradilan jilid lima soal ganti kerugian atas penangkapan dan penahanannya
00:24menjadi babak akhir dari upaya profit yang diajukannya sejak Juli lalu.
00:30Roy mengaku usai putusan nanti pihaknya langsung fokus menghadapi sidang perdana kasus fitna Ijazah Jokowi
00:37di pengadilan negeri Jakarta Timur 17 September nanti.
00:41Memang ini pasti yang terakhir, saya pastikan ya kita gak mengajukan pera-peradilan lagi
00:45karena sudah jelas kesiapan kami untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 pada pukul setengah 11.
00:55Sebelumnya Roy Suryo ngotot, jika ganti rugi adalah hak bagi tersangka untuk mendapat keadilan atas tindakan penyidik polisi
01:03yang dinyatakan hakim melanggar prosedur penangkapan dan penahanan.
01:08Nah ganti rugi itu ada aturannya, sah ganti rugi.
01:11Dan itu sudah diputus pada pera-peradilan yang pertama.
01:14Jadi berhak juga mengajukan ganti rugi tetapi akan harus diajukan terpisah.
01:20Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
01:24Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
01:28Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
01:32Kita semangat di atas kebenaran.
01:35Namun di tengah upaya pera-peradilannya, Roy Suryo terbentur dengan pembatasan pera-peradilan
01:40oleh Surat Edaran MA No. 3 tahun 2026.
01:44Namun pakar hukum pidana menilai, dalam hal ganti kerugian,
01:48hukum harus mengutamakan azas keadilan sebelum azas kepastian berupa SEMA.
01:54Dalam konsep Pak Roy untuk mengajukan sebagai ganti rugi
01:59yang kemudian dirumuskan dalam putusan raper ke orang pihak,
02:04saya ingin itu sebagai bentuk asas keadilan.
02:06Tapi kalau kita melihat pada SEMA No. 3 tahun 2006, itu sebagai asas kepastian.
02:13Oleh karena itu, dalam melihat benturan antara kepastian dan keadilan,
02:18maka dalam konteks hukum adalah suatu keadilan dulu.
02:20Bagaimana untuk mendapatkan keadilan atas ganti rugi yang bersangkutan?
02:26Sepekan lagi, Roy Suryo akhirnya menghadapi sidang perdana
02:29perkara fitnah Ijasa Jokowi di PN Jakarta Timur.
02:33Roy meminta sidangnya nanti tidak digabung dengan rekannya Dr. Tifa.
02:37Sehingga pelapor yakni Jokowi juga ia minta hadir di masing-masing persidangan.
02:43Kita akan siap menghadiri nanti pada hari Kamis, ya.
02:48Dan kita juga nyatakan selamat untuk Dr. Tifa yang juga akan masuk ke periode yang kedua persidangannya.
02:54Dan ada upaya rekayasa apapun yang kemudian dikatakan ada pendapat,
02:59oh nanti kalau disatukan enggak.
03:01Ini tegas saya katakan, ya.
03:02Kami minta sidang itu dilakukan secara profesional.
03:05Tidak boleh ada penyatuan-penyatuan rekayasa,
03:08misalnya nanti yang satu ditarik, yang satu dimundurkan,
03:10untuk supaya pelapornya cuma hadir satu kali.
03:13Enggak boleh.
03:14Pelapornya harus datang semuanya.
03:16Di Dr. Tifa harus hadir, di tempat kami juga harus hadir.
03:21Drama panjang kasus ijasa Jokowi akan diuji dalam persidangan yang akan digelar 17 September nanti.
03:28Janji Jokowi akan hadir dengan membawa serta ijasa S1-nya juga di nanti publik.
03:35Tim Liputan, Kompas TV
03:43Saudara, di hari spesial ulang tahun Kompas TV ke-15,
03:46Kompas Petang hari ini memberikan peran spesial juga untuk kedua narasumber
03:49tentang perkara ijasa Jokowi,
03:50yakni ada Bang Ade Darmawan dan juga Bang Abdul Gafur Sanghaji.
03:54Selamat sore dulu, Bapak-Bapak.
03:55Gimana? Tadi tegang nggak?
03:57Luar biasa sekali.
03:58Lebih enak kasih komen tentang Mas Roy Suryo,
04:01apa baca berita?
04:02Lebih enak saya baca berita.
04:03Kayaknya CV saya saya mau masukkan ke Kompas TV.
04:06Kalau Bang Sanghaji lebih enak mana?
04:07Lebih enak memberi komentar.
04:09Lebih enak menjadi pembawa berita.
04:11Karena ternyata membawa berita itu juga tekanannya beda.
04:14Dan butuh skill tertentu.
04:16Nah itu Mbak Odri dan teman-teman Kompas.
04:18Oke, karena kenapa kita undang ini Bapak-Bapak berdua?
04:22Karena sepanjang tahun ini isu ijasa keras sekali menjadi berita utama
04:26di Kompas Petang karena selalu diwarnai dengan perdebatan sengit
04:29antara kedua kubu dan lalu pertanyaannya sekarang kan akan sidang nih.
04:34Sidang perdana pokok perkara 17 September 2026,
04:39artinya ini Kamis depan.
04:40Lalu sudah siapkah masing-masing kubu ini mempersiapkan pertempuran yang sengit
04:45di kasus ijasa di pengadilan negeri Jakarta Timur pada Kamis depan.
04:49Saya mau tanya dulu ke Bang Sanghaji.
04:50Bang Sanghaji kemarin itu Mas Roy bilang katanya pra-peradilan kelima,
04:54ini adalah yang terakhir karena semuanya mau fokus kepada pokok perkara tanggal 17 nanti.
04:59Tapi belum apa-apa, belum sidang dimulai.
05:02Tapi Mas Roy udah mulai ngancam-ngancam.
05:03Katanya gak mau digabungin sidangnya dengan dokter Tifa.
05:06Emang ada bocoran kalau sidangnya akan digabungin?
05:09Yang pertama saya tanggapi dulu soal pra-peradilan ya Mbak Audrey ya.
05:12Jadi ini adalah pra-peradilan terakhir atau the last pra-peradilan lah.
05:16Karena tidak akan ada lagi profit yang berikutnya.
05:20Itu hal yang pertama.
05:21Kemudian hal yang kedua, terkait dengan persiapan kami di tanggal 17 September,
05:26kami nyatakan bahwa kami memang sudah mendeklir bahwa kami siap masuk ke pokok perkara.
05:30Karena begitu kita masuk ke pokok perkara, berarti kita tidak lagi bicara lagi soal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan ini sah
05:40atau tidak sah.
05:41Tetapi inilah pertanyaan yang selama bertahun-tahun ditunggu publik,
05:46dan selama bertahun-tahun juga Kompas TV hadir untuk memberikan pendidikan kepada publik,
05:51memberikan informasi kepada publik, yaitu apakah ijazah ini asli atau palsu,
05:55itulah yang akan menjadi ranah dari persidangan Jakarta.
05:58Ini pertanyaannya kalau sudah siap, kenapa belum apa-apa, sudah langsung ancam, sidangnya tidak mau digabung sama dokter Tifa.
06:03Emang ada bocana solid?
06:04Gini, kalau kami lihat skemanya, memang ini kan splitting berkas.
06:09Splitting berkas itu artinya, dua terdakwa itu berkas perkaranya dipisah.
06:14Meskipun satu klaster?
06:16Meskipun satu klaster.
06:17Klaster itu hanya untuk tingkat penyidikan.
06:19Tetapi begitu naik ke tingkat penuntutan, kan berkasnya pisah.
06:24Nomor surat dakwaannya beda, nomor perkaranya beda,
06:27meskipun hakim dan jaksanya bisa sama.
06:29Apa yang ditakutkan kalau sama?
06:31Sebenarnya bukan kami takutkan soal sama atau tidak sama,
06:34tetapi kalau kita lihat dari starting kedua terdakwa ini,
06:38memulai persidangan pokok perkara, ini kan stagingnya sudah berbeda.
06:41Dokter Tifa itu sudah masuk ke second round,
06:43atau sudah masuk ke tahap kedua,
06:45yaitu dia akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi di Kuhap Lama,
06:51kemudian Mas Roy baru akan kick off,
06:54yaitu baru akan dibacakan surat dakwaan.
06:57Dan untuk dokter Tifa, karena tidak ada lagi putusan selah,
07:01jadi dua atau tiga staging Bu Tifa bisa lebih cepat.
07:06Sementara Mas Roy, setelah surat dakwaan,
07:08kami akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi,
07:11kemudian tanggapan, jaksa penuntut umum,
07:13kemudian putusan selah.
07:15Nah, di putusan selah ini kan kita juga belum tahu.
07:16Apakah putusan selah Mas Roy akan diterima perlawanannya,
07:20ataukah kemudian ditolak.
07:22Kalau kemudian diterima seperti dakwaan,
07:26jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Butifa,
07:28itu dinyatakan batal demi hukum,
07:30berarti kita kembali lagi kepada keadaan di mana Mas Roy itu tidak lagi menjadi terdakwa
07:35untuk surat dakwaan yang kemudian sudah dibatalkan.
07:38Jadi apa yang disampaikan oleh Mas Roy,
07:40itu sebetulnya secara hukum, itu dibenarkan.
07:43Karena apa?
07:43Karena kedua terdakwa ini memulai persidangan pokok perkara
07:47dengan staging yang sudah berbeda.
07:49Oke, tapi sebenarnya apakah benar nanti sidangnya akan digabung
07:53atau enggak sih Bang Ade?
07:54Dan kalau benar digabung, kok siapa sih yang kira-kira ini
07:58bisa kulik-kulik, bisa kompor-komporin
08:00kalau sidangnya akan digabung?
08:02Usah jadah ya Bang?
08:02Tahan dulu, jangan marah-marah dulu ya.
08:04Terima kasih, Terima kasih, Audrey.
08:08Oke, jadi Mas Ade pertanyaannya ketika tadi Mas Roy meminta jangan digabung sidangnya,
08:14emang dapet bocoran dari mana sih kalau sidangnya akan digabung?
08:17Ya, jadi gini Audrey, seringkali memang kita lihat di dalam satu perkara itu
08:22bukan persoalan bahwa digabung sidangnya gitu antara dua perkara.
08:26Tidak, biasanya waktunya yang bersamaan.
08:29Artinya ruang sidang pasti berbeda.
08:33Namun untuk dalam prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan
08:37tentunya itu lebih efisien.
08:39Kenapa? Karena enggak jadi dua kali pemeriksaan saksi itu tadi, saksi pelapor.
08:44Nah, ini juga bisa saja dilakukan oleh pengadilan negeri Jakarta Timur.
08:49Oke, jadi demi efisiensi biar langsung digabung aja ya?
08:52Kembali lagi pada prinsip peradilan, ya cepat, emang tebiaya ringan itu pasti.
08:58Dan berarti artinya kalau misalnya demi efisiensi tadi,
09:01berarti artinya Pak Jokowi hanya cukup datang ke salah satu sidang?
09:04Bukan, jadi katakan lagi nih Audrey, bahwa ada dua sidang,
09:08tetapi ruangan yang berbeda dengan waktu yang sama.
09:11Jadi misalkan Pak Jokowi pada saat hadir, jam 9,
09:16dia bersaksi ke Dr. Tifa, selesai Dr. Tifa, dia ke ruangan Mas Roy.
09:23Atau, misalkan, ini kembali kepada kewenangan dan kebijaksanaan dari pengadilan negeri Jakarta Timur.
09:32Tapi kan Pak Jokowi bilang pasti akan hadir?
09:33Ya, pasti.
09:35Itulah yang saya sampaikan jauh sebelumnya di Kompas TV juga Audrey,
09:38bahwa Pak Jokowi akan hadir.
09:41Kita doakan bersama-sama Pak Jokowi sehat,
09:44dan tentunya kami akan kawal Pak Jokowi di pengadilan nanti,
09:50tentunya dengan beberapa teman-teman relawan,
09:53dan juga mungkin masyarakat dan teman-teman mahasiswa.
09:56Oke.
09:56Itu menyaksikan langsung bahwa ini adalah satu momentum sejarah,
10:00di mana seorang Presiden kedua Republik ini,
10:03berhadapan dengan orang yang melakukan fitnah.
10:07Dan pasti jamin ya, Pak Jokowi akan hadir.
10:10Saya yakin betul ini untuk pembelajaran buat publik,
10:13dan sebagai rumodel bagi pemimpin nanti.
10:16Ya, bisa saja nanti pemimpin-pemimpin juga.
10:18Kan begitu kan?
10:19Oke.
10:20Nah, tetapi sebaiknya dia yang pelapor.
10:21Jangan sampai dia yang dilapor dan hadir.
10:24Ada jaminan bahwa Pak Jokowi pasti akan hadir,
10:26baik di Dokter Tifa maupun di Kubu Mas Roy.
10:29Tapi Kubu Anda selalu menyaksikan nih,
10:31jangan-jangan ya ini Pak Jokowi nggak hadir.
10:33Karena kan, balik lagi pada saat pengadilan sidang di Solo pun,
10:36Pak Jokowi nggak pernah hadir di sana.
10:38Ya, secara hukum Pak Jokowi punya tanggung jawab.
10:41Dan secara moral, Pak Jokowi juga harus hadir.
10:44Kenapa?
10:45Karena beliaulah orang yang membuka perkara pidana ini,
10:48sehingga ada dua warga negara yang duduk di kursi sebagai terdakwa.
10:52Dan ketika tadi disampaikan bahwa inilah untuk pertama kali,
10:56seorang mantan presiden harus hadir di ruang sidang,
10:59dan ini juga untuk pertama kali,
11:01seorang presiden, seorang mantan presiden,
11:04itu kemudian mengambil langkah hukum pidana
11:06terhadap dua warga negaranya,
11:08yang hanya karena meneliti ijazanya,
11:10yang sebenarnya persoalannya tinggal sederhana.
11:12Tunjukkan saja ijazanya.
11:13Saya bantah kalau ini.
11:14Sebentar dulu, Pak.
11:15Bawa yang dikatakan bahwa ini hanya penelitian di sana.
11:19Tidak benar.
11:21Menurut saya,
11:22apa yang dikatakan bahwa ini ulang tahun spesial kumpas?
11:25Sudah jelas sekali itu penghinaan.
11:27Dan ingat,
11:27Audrey,
11:28bahwa pada saat mereka-mereka ini datang,
11:31kemakam ibu bapak insinyur Jokowi Dodo,
11:33ini adalah hal yang tidak beradab.
11:35Bagaimana bisa?
11:36Ini sudah kemangetan ini ibu.
11:38Bukan penelitian.
11:39Penelitian pakai apa?
11:40Makanya Pak Jokowi.
11:41Makanya Pak Jokowi.
11:42Salah nanya kapan?
11:43Bagaimana itu menurut mereka?
11:46Ini kan ulang tahun spesialnya.
11:48Harus memahami.
11:59Tidak ada edukasi di dalam persoalan
12:02yang melibatkan Roy Suri sebagai peneliti.
12:04Apa yang diteliti?
12:05Ada perkara yang diantan presiden
12:09Republik Indonesia
12:10Sudah 81 tahun kita merdeka bang.
12:14Baru pertama kali seorang presiden
12:16mengambil langkah hukum hidana yang keras
12:19dan akan mengirim dua warga negara itu
12:21di sepenjara ketika tidak mengasihkan negara.
12:24tidak beradab di dalam menangani
12:26dalam melihat ijazah Pak Jokowi.
12:29Di bawah-bawah sampai ke kuburan ini
12:31hal yang tidak beradab.
12:32Ini adalah pembelajaran bagi publik
12:34bahwa Kompas TV juga menyajikan itu semua.
12:37Pada saat dia datang seperti apa.
12:39itu kan semua digitalnya ada.
12:41Dan ini berarti
12:42maksudnya adalah
12:44dan ini adalah satu-satunya cara
12:46saya berkeberatan dulu ya.
12:48Ini di ulang tahun spesial Kompas TV ini
12:51kita minta supaya Kompas TV
12:52betul-betul menjadi corong
12:54atau suara publik
12:55kita selalu menghadirkan ini.
12:56Dan saya apresiasi.
12:57Saya sekali lagi mengapresiasi.
13:00Dan di hari yang spesial ini
13:01tadi kan kita berbicara jadi
13:03host bank.
13:04Sudah membaca berita
13:05yang berkait dengan ijazah.
13:07Saya mau menjelaskan begini.
13:08Pak Jokowi memang harus hadir.
13:10Karena ketika Pak Jokowi tidak hadir
13:12menurut saya
13:13perkara pidana ini akan rontok dan rontok.
13:15Kenapa akan rontok dan rontok?
13:17Pak Jokowi harus menjelaskan
13:20proses akademiknya secara gamblang
13:23sejak tahun 1980.
13:25Masuk ke pendaftaran
13:26oleh Jokowi
13:27dan kemudian tahun 1985
13:28pendapatkan ijazah.
13:31Universitas jenis yang akan menjelaskan
13:33mulai dari A sampai Pendaftaran
13:35sampai penerimaan
13:36bahkan
13:37ini dibawa-bawa sampai
13:39keskripsi pada
13:40substansi jenis
13:40ini yang menjadi kita bingung
13:43menjadi melihat
13:43yang dilakukan oleh Roy Sudyo
13:48penelitiannya bagaimana?
13:50Menurut Ella
13:51sehingga dia menyampaikan kepada publik
13:53bahwa
13:53Ella
13:54LRO level analysis
13:55ini adalah salah
13:57ijazahnya tidak adalah yang namanya
14:00stempel yang di bawah
14:02kemudian di atas
14:03melewati garis foto
14:04dan lain sebagainya
14:05apapun itu
14:08saya mau mengatakan begini
14:11Pak Jokowi harus menjelaskan
14:13semua proses akademiknya
14:14karena gini
14:15di dalam berita acara pemeriksaan
14:16Pak Jokowi
14:17itu 90%
14:19cerita Pak Jokowi
14:20itu terkait dengan fitnah
14:21dan pencemaran nama baik
14:2210%
14:23porsi BAP-nya
14:24dan ini kan belum
14:25dipernah dibaca oleh Pak Jokowi
14:26kami sudah mempelajari
14:27semua pemeriksaan
14:28bobot BAP Pak Jokowi
14:30itu hanya terkait dengan
14:32pencemaran nama baik dan fitnah
14:33dan hanya 10%
14:34kurang lebih 5-6 pertanyaan
14:36yang berkaitan dengan
14:36proses akademik
14:38dan ijazahnya Pak Jokowi
14:39oke
14:39dan ada banyak hal
14:41yang belum akan terbuka
14:42jadi begini Audrey
14:42ini gini
14:43ini loh
14:43bangtang
14:43bangtang
14:44bangtang
14:44bangtang
14:44bangtang
14:45bahwa oke
14:45perkaraannya adalah ijazah
14:47yang ditudung
14:48tuding
14:49palsu
14:50melalui fotokopiat
14:51dibawah lari
14:53bahwa ini yang upload
14:54Dian Sandi dan lain sebagainya
14:55ini cari
14:57sebenarnya
14:57kambing hitam
14:58udah gak ada
14:59mencari kambing putih
15:00bahwa ada Dian Sandi
15:01mengupload
15:02padahal kita ketahui
15:03bahwa di Twitter
15:04Mas Roy dulu
15:05sebelum
15:06adanya Dian Sandi
15:07itu jauh sebelumnya
15:08sudah di upload
15:10dipertegas
15:10dipertegas
15:11dengan
15:12Bang Revli Harun
15:14di dalam salah satu acara
15:15mengatakan bahwa kami sudah
15:17memperhatikan ijazah ini
15:18sejak tahun sekian
15:19jelas itu
15:20apakah perlu tadi
15:22ketika bangsa ngaji bilang
15:23harus disanalah
15:24Rana Pak Jokowi
15:25menjelaskan
15:26tentang bagaimana
15:26ia membuat presiden lain sebagainya
15:28pasti dijelaskan
15:29pasti dijelaskan
15:31sama Pak Jokowi
15:32bahwa dia berkuliah
15:33dan memang dia berkuliah
15:34tapi yang paling mendominasi nanti
15:37adalah UGM
15:38UGM
15:39UGM dan
15:39Fuslab
15:40Mabes Polri
15:41terkait
15:42forensik
15:43hasil forensik
15:44yang dilakukan oleh
15:45Mabes Polri
15:46maupun Polda Metro
15:48karena dua kali loh
15:49dua kali loh
15:50ini ini harus kita pahami
15:51bahwa dua kali
15:52di forensik
15:53yang pertama
15:54di forensik
15:55pada saat
15:55pelaporan Egy Sujana
15:56di Mabes Polri
15:57yang kedua
15:58ya di forensik lagi
16:00oleh
16:00Polda Metro Jaya
16:02dua kali forensik loh
16:03terus kemudian
16:04ijazah pembanding
16:05kalau kita selalu berputar
16:06pada ijazah Pak Jokowi
16:07bahwa ini palsu
16:09ini palsu
16:09kenapa kita tidak
16:10coba berpikir
16:12untuk
16:12kesamping sedikit
16:14bahwa teman-teman
16:15Pak Jokowi
16:15seangkatan
16:16yang sama jenisnya
16:17yang telah diteliti
16:19kok gak ada yang
16:20laporin ya
16:21oke
16:21makanya waktu itu
16:22semua dong
16:23oke
16:23makanya waktu itu
16:24Pak Jokowi
16:24juga menggunakan
16:25kita jangan
16:29berpikir
16:29satu arah saja
16:31oke
16:31kalau gitu
16:32Bang Sangheji
16:33pertanyaannya
16:33ketika tadi Pak Jokowi
16:34sudah sangat siap
16:35dan akan membawa
16:35semua buktinya
16:36katanya
16:37dari pihak Anda
16:38juga akan
16:39menambah lagi
16:40squadnya
16:41itu salah satunya
16:42dengan cara
16:42untuk mempertebal
16:44Kubu Mas Roy
16:45di persidangan
16:46itu apa yang akan
16:47Anda lakukan
16:47sebentar
16:48yang pertama saya mau
16:49menjelaskan dulu
16:49terkait dengan
16:51pembuktian
16:51jadi gini
16:52pembuktian material itu
16:54semua alat bukti
16:55diadu
16:56jadi bukan hanya
16:56secara sepihak
16:57bahwa ada keterangan UGM
16:59ya sebelum perkara pidana ini
17:00lahir
17:01UGM sudah memberikan keterangan
17:02tetapi yang disangsikan
17:04dari UGM adalah
17:04apakah keterangan itu
17:05valid atau tidak valid
17:06bersesuaian dengan
17:08alat bukti dokumen
17:09atau tidak
17:09bersesuaian juga
17:10dengan keterangan
17:12bersesuaian juga
17:13dengan keterangan saksi yang lain
17:14atau kemudian
17:16antara peristiwa kejadian
17:19tidak bisa ditanggung jawabkan
17:20secara
17:20bukti-bukti
17:21bidana materi
17:22itu akan diperiksa
17:22secara komprensif
17:23nanti di pengadilan
17:24nah artinya
17:26artinya
17:27kita tidak bisa
17:28hari ini
17:29mengambil
17:49kita akan nunggu nanti
17:52di sidang
17:53di sidang
17:53dananya
17:5317 September
17:54bang ade
17:56kita akan
17:56kita akan
17:57tunggu
17:59di persidangan
17:59Jakarta
18:00kita akan
18:00kita akan
18:01kita akan
18:02hadir
18:03siap memberikan keterangan
18:05siap memberikan keterangan
18:07pasti
18:07apa yang saya ketahui
18:08dan saya
18:08bisa
18:09sampai
18:09pencetol
18:12ini
18:13Pak Jokowi
18:14sudah dikubung
18:16sudah dikubung
18:17Pak Jokowi
18:19akan hadir
18:20dalam sidang
18:21perdana
18:2117 September
18:22ya Bapak-Bapak
18:23oke terima kasih
18:24Bang Sang Haji
18:24Bang ade
18:25terima kasih
Komentar