Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hakim Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai putusan tersebut secara normatif tetap sah sebagai bagian dari proses peradilan.

Menurut Hibnu, putusan pengadilan semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek terdakwa, tetapi juga harus berdimensi pada korban dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga Bahas Kasus Andrie Yunus, Ini Pandangan Guru Besar FH soal Korban Tak Berhasil Dihadirkan di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/689211/bahas-kasus-andrie-yunus-ini-pandangan-guru-besar-fh-soal-korban-tak-berhasil-dihadirkan-di-sidang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689239/2-tentara-penyiram-air-keras-andrie-yunus-batal-dipecat-ini-respons-guru-besar-fh-kompas-petang
Transkrip
00:00Soal putusan banding yang dinilai meringankan dua terdakwa kasus penyeraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:05Kita bahas bersama Grup Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugro.
00:10Prof. Hibnu, selamat petang.
00:12Selamat petang, Mas.
00:14Prof, bagaimana putusan banding yang meringankan dua anggota TNI dinilai bisa sejalan dengan kesungguhan penyelesaian kasus karena keterbukan atas persidangan
00:22juga jadi sorotan saat ini?
00:23Ya, kalau kita lihat dalam suatu sistem peradilan pidana, peradilan banding itu adalah jodek vaksin.
00:31Mengurai kembali apa yang terjadi di dalam putusan peradilan militer tingkat pertama.
00:38Yang kemudian kalau kita lihat putusannya, tampaknya memang cukup menjadikan suatu polemik ya.
00:43Karena apa? Kalau kita melihat bahwa dakwaannya itu adalah pasal 6467.
00:49Perencanaan. Perencanaan itu adalah maksimal 4 tahun.
00:53Tapi kalau perencanaan itu yang mengakibatkan luka berat, itu 7 tahun.
00:58Menjadikan mati, 9 tahun.
01:00Nah, oleh karena itu sebagai putusan yang bernuansa sebagai bentuk keadilan berdasarkan ketuan yang masa,
01:09makanya kita tidak salah kalau memang teman-teman korban itu menjadikan suatu kecewa.
01:13Karena ini tidak sebanding dengan akibat korban yang dilakukan.
01:18Sehingga suatu putusan itu harus berdimensi pada korban.
01:22Berdimensi pada keadilan masyarakat.
01:24Nah, tampaknya tidak. Dikurangi, gitu mas.
01:27Oke. Berdimensi dengan korban.
01:29Dan yang menarik, selama proses peradilan ini berjalan,
01:33kita tahu juga bahwa korban tidak berhasil dihadirkan ke dalam persidangan.
01:38Lalu ketika belum ada sesuatu yang kemudian memberikan hak suara penuh kepada korban,
01:44bisakah putusan ini menjadi sebuah putusan yang sah, Prof. Ipno?
01:48Kalau kita lihat cara normatif, tetap sah.
01:51Tapi kalau kita lihat subtansi, tidak menceminkan suatu putusan yang adil.
01:56Kan gitu.
01:56Oleh karena itu, saya kira ini belum selesai, Mas.
01:59Belum selesai.
01:59Sehingga auditor yang berpihak pada korban wajib hukumnya untuk kasasi.
02:06Karena kasasi itu merupakan pemeriksaan ulang.
02:09Yang kita juga termasuk menagih janji.
02:11Karena Mahkamah Agung kemarin kan tagline-nya karena peradilan luhur rakyat makmur.
02:17Nah, sekarang pertanyaannya bagaimana untuk memujudkan peradilan luhur terhadap peradilan ini
02:21terhadap rakyat makmur.
02:23Itulah saya kira suatu putusan ini belum selesai, masih ada upaya hukum lagi
02:27untuk meminta pada putusan syukur-syukur peradilan kasasi
02:32melebihkan putusan yang diancamkan dalam pasal yang diakwakan.
02:36Kalau ancaman kan 3 tahun, tapi terhadap pasal yang didakwakan kan 7 tahun, Mas.
02:42Dengan demikian, nanti peradilan kasasi bisa melebihi yang diancamkan dalam dakwakan sepanjang.
02:48Tidak melebihi pasal yang diancamkan dalam pasal yang didakwakan.
02:53Itu yang kita ambil.
02:55Bahwa dalam proses peradilan militer masih bisa ditempuh kasasi,
02:57tapi pertanyaannya, apa yang kemudian harus dilakukan oleh tim kuasa hukum dari korban?
03:02Dalam hal ini adalah Andriunus untuk kemudian betul-betul mendapat keadilan
03:05dalam proses peradilan kali ini, Prof. Ipno.
03:08Ya, ini tim bantuan hukum yang terhadap Andriunus memang dalam seperti ini
03:12diwakili tantara petik ya, wakilian negara, yaitu auditor.
03:16Nah, oleh karena itu memang sekarang-sekarang ini harusnya memang juga terus memberikan support.
03:22Baik support dalam suatu pada auditor maker maupun media.
03:26Karena dalam suatu peradilan, sebagai dukungan media, itu sangat penting sekali.
03:30Sejauh mana peradilan itu memberikan objektif.
03:33Sejauh mana peradilan itu memberikan independensi.
03:36Karena katolia dalam suatu pasalnya pun juga kita agak sedikit terancu
03:40bahwa undang-undang peradilan militer, peradilan militer spiritnya itu untuk melindungi kepentingan militer.
03:45Pertanyaannya, ini adalah kejahatan sipil dan tidak terkait dengan militer.
03:50Kalau kita lihat perbuatannya.
03:52Nah, disitulah saya kira nanti mudah-mudahan dengan polemik yang terjadi,
03:56dengan dukungan masyarakat, peradilan kasasi akan meletakkan pada konsep objek dan subjek
04:04yang dilakukan sehingga betul-betul memberikan keadilan pada masyarakat.
04:07Oke, kalau di pengadilan negeri ada komisi judicial yang kemudian dapat memantau dan juga memeriksa hakim.
04:12Tapi kalau di peradilan militer, siapa yang kemudian bisa mengawasi,
04:15termasuk juga menjaga agar hakim ini memberikan keputusan seadil-adilnya, khususnya untuk korban?
04:22Ya, sama mas.
04:23Dalam lingkup peradilan di Indonesia, peradilan militer itu juga bagian dari makam akum.
04:28Peradilan militer juga bagian dari pengawasan komisi judicial.
04:32Sekarang pertanyaannya, sejauh mana nanti komisi judicial memantau terhadap putusan ini?
04:37Sejauh mana komisi judicial dan mahkamah akum meletakkan pada tagline peradilan luhur
04:43yang bisa mencerminkan masyarakat, apalagi korban menjadikan luka?
04:46Disitulah saya kira sebagai bentuk keadilan yang baik, peradilan yang objektif,
04:51itu akan dilihat bagaimana masyarakat bisa menerima, apalagi pada dolar hukum.
04:55Karena suatu putusan itu harus bisa menerimakan, bisa menjelaskan pada objek, pada masyarakat.
05:01Oke, bahwa dua terdakwa hukuman pidana dikurangi, termasuk juga dibatalkan, dipecat dari TNI,
05:07ada tudingan bahwa putusan ini meringankan di pengadilan tinggi,
05:10atau dapat dikatakan syarat konflik kepentingan. Anda sepakat dengan hal ini, Prof. Ibnud?
05:15Ya, kalau kita melihat sebagai syarat seperti kok, sepakat.
05:19Karena apa? Sekarang pertanyaannya kepentingan militer apa?
05:22Ini kan tanda petik, kan sudah catat, apakah bisa dipertahankan?
05:26Kan banyak anak-anak bangsa, om itu melakukan kejahatan, om gitu.
05:30Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer.
05:37Nah, itu baru. Ini kejahatan dalam bidang sipil.
05:40Kan gitu, omah? Sehingga tidak apple to apple.
05:43Dengan demikian sebagai syarat kepentingan itu bisa terjadi.
05:45Itulah yang kemarin dikhawatirkan.
05:47Dalam hal peradilan militer, kenapa tidak dilakukan dalam peradilan umum?
05:51Oke, memang itu subjeknya peradilan militer.
05:54Sekarang pertanyaannya, kalau memang itu sebagai peradilan militer, kita sepakat.
05:58Tapi, dengan catatan, harus memberikan suatu putusan yang objektif kepada masyarakat,
06:04ataupun objektif pada korban.
06:06Itu catatan kami menurut saya seperti itu.
06:08Gak masalah di peradilan militer, tapi sejauh mana objektifitas.
06:11Oke, ketika putusannya tidak objektif,
06:13apakah, apa Presiden, apa yang mungkin terjadi dari putusan ini, Prof. Ibnud?
06:17Ya, karena seperti ini akan menjadi dilematis terus.
06:20Makanya sebagai catatan, karena sebagai lembaga peradilan militer itu sebagai yang bagus,
06:25karena prinsipnya bagus dalam melindungi asas kesatuan komando,
06:29asas kepentingan pimpinan, asas kepentingan militer,
06:32saya kira harus meletakkan.
06:33Sehingga sebagai pemecatan, itu bukan suatu hal yang sakral,
06:37tapi suatu yang biasa.
06:38Karena seseorang yang melakukan kejahatan dalam bidang,
06:41yang tidak tupoksinya, yang bisa mengawateri kepada orang.
06:44Pecat selesai.
06:45Contoh kita polisi itu lebih maju.
06:46Polri itu, baru ada dugaan,
06:48pecat dulu, baru tindakan militer,
06:51baru tindakan peradilan.
06:52Nah, peradilan militer tampaknya,
06:54sesuai dengan undang-undang,
06:56di bidana baru dipecat.
06:58Nah, disinilah saya kira mungkin bisa meniru pada kepentingan polisi,
07:01lebih keren.
07:02Pecat, baru peradilan sipil.
07:04Oke, tentu kita harapkan bahwa ada keadilan yang kemudian lahir untuk korban
07:08aktivis kontras anti-unus.
07:10Terima kasih.
07:11Prof. Hibnu Nugroho, Grup Besar Fakultas Hukum,
07:12Universitas Jenderal Sudir,
07:14Mantulah Perikamun di Kompos Petang.
07:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan