00:00Soal putusan banding yang dinilai meringankan dua terdakwa kasus penyeraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:05Kita bahas bersama Grup Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugro.
00:10Prof. Hibnu, selamat petang.
00:12Selamat petang, Mas.
00:14Prof, bagaimana putusan banding yang meringankan dua anggota TNI dinilai bisa sejalan dengan kesungguhan penyelesaian kasus karena keterbukan atas persidangan
00:22juga jadi sorotan saat ini?
00:23Ya, kalau kita lihat dalam suatu sistem peradilan pidana, peradilan banding itu adalah jodek vaksin.
00:31Mengurai kembali apa yang terjadi di dalam putusan peradilan militer tingkat pertama.
00:38Yang kemudian kalau kita lihat putusannya, tampaknya memang cukup menjadikan suatu polemik ya.
00:43Karena apa? Kalau kita melihat bahwa dakwaannya itu adalah pasal 6467.
00:49Perencanaan. Perencanaan itu adalah maksimal 4 tahun.
00:53Tapi kalau perencanaan itu yang mengakibatkan luka berat, itu 7 tahun.
00:58Menjadikan mati, 9 tahun.
01:00Nah, oleh karena itu sebagai putusan yang bernuansa sebagai bentuk keadilan berdasarkan ketuan yang masa,
01:09makanya kita tidak salah kalau memang teman-teman korban itu menjadikan suatu kecewa.
01:13Karena ini tidak sebanding dengan akibat korban yang dilakukan.
01:18Sehingga suatu putusan itu harus berdimensi pada korban.
01:22Berdimensi pada keadilan masyarakat.
01:24Nah, tampaknya tidak. Dikurangi, gitu mas.
01:27Oke. Berdimensi dengan korban.
01:29Dan yang menarik, selama proses peradilan ini berjalan,
01:33kita tahu juga bahwa korban tidak berhasil dihadirkan ke dalam persidangan.
01:38Lalu ketika belum ada sesuatu yang kemudian memberikan hak suara penuh kepada korban,
01:44bisakah putusan ini menjadi sebuah putusan yang sah, Prof. Ipno?
01:48Kalau kita lihat cara normatif, tetap sah.
01:51Tapi kalau kita lihat subtansi, tidak menceminkan suatu putusan yang adil.
01:56Kan gitu.
01:56Oleh karena itu, saya kira ini belum selesai, Mas.
01:59Belum selesai.
01:59Sehingga auditor yang berpihak pada korban wajib hukumnya untuk kasasi.
02:06Karena kasasi itu merupakan pemeriksaan ulang.
02:09Yang kita juga termasuk menagih janji.
02:11Karena Mahkamah Agung kemarin kan tagline-nya karena peradilan luhur rakyat makmur.
02:17Nah, sekarang pertanyaannya bagaimana untuk memujudkan peradilan luhur terhadap peradilan ini
02:21terhadap rakyat makmur.
02:23Itulah saya kira suatu putusan ini belum selesai, masih ada upaya hukum lagi
02:27untuk meminta pada putusan syukur-syukur peradilan kasasi
02:32melebihkan putusan yang diancamkan dalam pasal yang diakwakan.
02:36Kalau ancaman kan 3 tahun, tapi terhadap pasal yang didakwakan kan 7 tahun, Mas.
02:42Dengan demikian, nanti peradilan kasasi bisa melebihi yang diancamkan dalam dakwakan sepanjang.
02:48Tidak melebihi pasal yang diancamkan dalam pasal yang didakwakan.
02:53Itu yang kita ambil.
02:55Bahwa dalam proses peradilan militer masih bisa ditempuh kasasi,
02:57tapi pertanyaannya, apa yang kemudian harus dilakukan oleh tim kuasa hukum dari korban?
03:02Dalam hal ini adalah Andriunus untuk kemudian betul-betul mendapat keadilan
03:05dalam proses peradilan kali ini, Prof. Ipno.
03:08Ya, ini tim bantuan hukum yang terhadap Andriunus memang dalam seperti ini
03:12diwakili tantara petik ya, wakilian negara, yaitu auditor.
03:16Nah, oleh karena itu memang sekarang-sekarang ini harusnya memang juga terus memberikan support.
03:22Baik support dalam suatu pada auditor maker maupun media.
03:26Karena dalam suatu peradilan, sebagai dukungan media, itu sangat penting sekali.
03:30Sejauh mana peradilan itu memberikan objektif.
03:33Sejauh mana peradilan itu memberikan independensi.
03:36Karena katolia dalam suatu pasalnya pun juga kita agak sedikit terancu
03:40bahwa undang-undang peradilan militer, peradilan militer spiritnya itu untuk melindungi kepentingan militer.
03:45Pertanyaannya, ini adalah kejahatan sipil dan tidak terkait dengan militer.
03:50Kalau kita lihat perbuatannya.
03:52Nah, disitulah saya kira nanti mudah-mudahan dengan polemik yang terjadi,
03:56dengan dukungan masyarakat, peradilan kasasi akan meletakkan pada konsep objek dan subjek
04:04yang dilakukan sehingga betul-betul memberikan keadilan pada masyarakat.
04:07Oke, kalau di pengadilan negeri ada komisi judicial yang kemudian dapat memantau dan juga memeriksa hakim.
04:12Tapi kalau di peradilan militer, siapa yang kemudian bisa mengawasi,
04:15termasuk juga menjaga agar hakim ini memberikan keputusan seadil-adilnya, khususnya untuk korban?
04:22Ya, sama mas.
04:23Dalam lingkup peradilan di Indonesia, peradilan militer itu juga bagian dari makam akum.
04:28Peradilan militer juga bagian dari pengawasan komisi judicial.
04:32Sekarang pertanyaannya, sejauh mana nanti komisi judicial memantau terhadap putusan ini?
04:37Sejauh mana komisi judicial dan mahkamah akum meletakkan pada tagline peradilan luhur
04:43yang bisa mencerminkan masyarakat, apalagi korban menjadikan luka?
04:46Disitulah saya kira sebagai bentuk keadilan yang baik, peradilan yang objektif,
04:51itu akan dilihat bagaimana masyarakat bisa menerima, apalagi pada dolar hukum.
04:55Karena suatu putusan itu harus bisa menerimakan, bisa menjelaskan pada objek, pada masyarakat.
05:01Oke, bahwa dua terdakwa hukuman pidana dikurangi, termasuk juga dibatalkan, dipecat dari TNI,
05:07ada tudingan bahwa putusan ini meringankan di pengadilan tinggi,
05:10atau dapat dikatakan syarat konflik kepentingan. Anda sepakat dengan hal ini, Prof. Ibnud?
05:15Ya, kalau kita melihat sebagai syarat seperti kok, sepakat.
05:19Karena apa? Sekarang pertanyaannya kepentingan militer apa?
05:22Ini kan tanda petik, kan sudah catat, apakah bisa dipertahankan?
05:26Kan banyak anak-anak bangsa, om itu melakukan kejahatan, om gitu.
05:30Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer.
05:37Nah, itu baru. Ini kejahatan dalam bidang sipil.
05:40Kan gitu, omah? Sehingga tidak apple to apple.
05:43Dengan demikian sebagai syarat kepentingan itu bisa terjadi.
05:45Itulah yang kemarin dikhawatirkan.
05:47Dalam hal peradilan militer, kenapa tidak dilakukan dalam peradilan umum?
05:51Oke, memang itu subjeknya peradilan militer.
05:54Sekarang pertanyaannya, kalau memang itu sebagai peradilan militer, kita sepakat.
05:58Tapi, dengan catatan, harus memberikan suatu putusan yang objektif kepada masyarakat,
06:04ataupun objektif pada korban.
06:06Itu catatan kami menurut saya seperti itu.
06:08Gak masalah di peradilan militer, tapi sejauh mana objektifitas.
06:11Oke, ketika putusannya tidak objektif,
06:13apakah, apa Presiden, apa yang mungkin terjadi dari putusan ini, Prof. Ibnud?
06:17Ya, karena seperti ini akan menjadi dilematis terus.
06:20Makanya sebagai catatan, karena sebagai lembaga peradilan militer itu sebagai yang bagus,
06:25karena prinsipnya bagus dalam melindungi asas kesatuan komando,
06:29asas kepentingan pimpinan, asas kepentingan militer,
06:32saya kira harus meletakkan.
06:33Sehingga sebagai pemecatan, itu bukan suatu hal yang sakral,
06:37tapi suatu yang biasa.
06:38Karena seseorang yang melakukan kejahatan dalam bidang,
06:41yang tidak tupoksinya, yang bisa mengawateri kepada orang.
06:44Pecat selesai.
06:45Contoh kita polisi itu lebih maju.
06:46Polri itu, baru ada dugaan,
06:48pecat dulu, baru tindakan militer,
06:51baru tindakan peradilan.
06:52Nah, peradilan militer tampaknya,
06:54sesuai dengan undang-undang,
06:56di bidana baru dipecat.
06:58Nah, disinilah saya kira mungkin bisa meniru pada kepentingan polisi,
07:01lebih keren.
07:02Pecat, baru peradilan sipil.
07:04Oke, tentu kita harapkan bahwa ada keadilan yang kemudian lahir untuk korban
07:08aktivis kontras anti-unus.
07:10Terima kasih.
07:11Prof. Hibnu Nugroho, Grup Besar Fakultas Hukum,
07:12Universitas Jenderal Sudir,
07:14Mantulah Perikamun di Kompos Petang.
07:16Terima kasih.
Komentar