Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


KOMPAS.TV - Sidang perdana Praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai pemohon untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya ditunda, Senin (31/8/2026).

Roy Suryo mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya terkait perkara yang menjeratnya.

Roy menjelaskan Praperadilan Jilid 5 diajukan untuk memenuhi putusan pada praperadilan ketiga.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan praperadilan memiliki fungsi berbeda dengan persidangan pokok perkara.

Baca Juga Momen Prabowo Terima Kartu Anggota NU Seumur Hidup, Diberikan Langsung oleh Rais Aam di https://www.kompas.tv/nasional/688327/momen-prabowo-terima-kartu-anggota-nu-seumur-hidup-diberikan-langsung-oleh-rais-aam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688328/full-roy-suryo-abdul-gafur-bicara-usai-sidang-praperadilan-kelima-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Rekan-rekan media
00:04hari ini
00:04kita melaksanakan putusan pengadilan
00:08yang sebelumnya
00:08dimana pada putusan pra-peradilan ketiga
00:13hakim menyatakan kurang pihak ya
00:15atau plurium litis consortium
00:17dan hari ini kami lengkapi
00:20pihaknya yaitu Kementerian Keuangan
00:22namun
00:23hari ini Menteri Keuangan juga tidak hadir
00:25ya kemudian yang berikutnya lagi
00:27terkait dengan pra-peradilan
00:29ini adalah pra-peradilan kelima
00:31meskipun SEMA nomor 3
00:342026 sudah keluar
00:35tapi permohonan pra-peradilan ini
00:37didaftarkan beberapa hari
00:40jauh sebelum SEMA itu keluar
00:42sehingga memang secara hukum acara
00:44SEMA
00:46yang keluar itu
00:48kemudian tidak bertabrakan sebenarnya
00:50dengan permohonan pra-peradilan
00:52yang kelima ini
00:52karena permohonan pra-peradilan yang kelima ini
00:55sudah diregister
00:57sudah ditunjuk juga
00:59tim kuasa
01:00sorry
01:00hakim tunggalnya yang sama
01:03Pak Ketut
01:03kemudian juga
01:05sudah dijadwalkan dan sudah dipandung juga
01:07para pihak
01:08nah
01:08pastikan ada pertanyaan
01:11kenapa kemudian Mas Roy tidak saja
01:12melakukan langkah yang sama
01:14seperti Butifa gitu ya
01:16gini
01:17masing-masing tim kuasa hukum itu kan
01:20punya pertimbangan hukum yang berbeda-beda ya
01:21dan kami mengapresiasi
01:23langkah yang dilakukan oleh Butifa bersama tim kuasa hukumnya
01:26itu menunjukkan bahwa
01:28kami dengan Butifa mempunyai strategi hukum yang berbeda-beda
01:31tetapi kami dalam
01:34niat perjuangan yang sama
01:35ya
01:36selalu berkoordinasi
01:38kemudian juga
01:39kalau ditanya
01:40ini kan nanti hasilnya bisa saja NO
01:42ya kan
01:42hukum tidak bisa kita prediksi begitu ya
01:45karena
01:46kalau kita mau konsisten pada putusan peradilan yang ketiga
01:50seharusnya tidak bisa lagi dinyatakan NO
01:53ya
01:53karena kami sudah melengkapi pihak yang diminta oleh hakim
01:57ya
01:58kemudian berikutnya lagi
02:00sidang ini kan akan ditunda minggu depan
02:02ya
02:02tunda minggu depan
02:03karena masih ada
02:04panggilan terhadap
02:06Kementerian Keuangan dan juga adalah Jaksa Penuntut Umum gitu ya
02:09dan
02:11mungkin Mas Roy saya mau kasih tahu
02:13bahwa
02:15dengan adanya peradilan ini
02:17justru sudah
02:18membuat kami semakin siap
02:20untuk menghadapi pokok perkara
02:22ya
02:22jadi
02:23antara peradilan dengan pokok perkara
02:25itu
02:26kami memang
02:27sekarang
02:29sudah lebih fokus kepada pokok perkara ya
02:32apapun nanti putusan hakim peradilan
02:34tentu itu sesuatu yang
02:36belum bisa kita prediksi hari ini ya
02:38karena itu akan
02:40diputus setelah proses
02:42pembuktian selesai
02:43ya
02:43kemudian berikutnya soal pokok perkara
02:45Mas Roy secara resmi sudah menerima
02:48relas
02:49panggilan dari
02:50Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September
02:552026
02:56bersamaan waktunya dengan sidangnya Butifah
02:59ya
02:59jamnya tidak sama tapi
03:01tanggalnya sama
03:03harinya sama
03:04ya
03:05kemudian
03:06untuk pokok perkara
03:07kami sudah menyiapkan beberapa langkah
03:10ya
03:10sudah menyiapkan tim kuasa hukum
03:12dan untuk pokok perkara
03:14akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum ya
03:16yang lebih besar dan mudah-mudahan
03:19nanti di pokok perkara
03:20apa namanya
03:22tim kuasa hukumnya
03:23jauh lebih komplit gitu ya
03:24kemudian untuk persiapan
03:26ke pokok perkara
03:28ya kami sudah siapkan surat kuasa
03:30kemudian juga kami sudah menerima
03:32surat dakwaan dan
03:33sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan
03:35Jaksa Penuntut Umum
03:36kemudian juga
03:37paralel dengan itu
03:38mungkin kami akan berkoordinasi
03:40untuk meminta
03:40salinan berita acara pemeriksaannya
03:43yang kemarin juga diminta oleh
03:44tim kuasa hukumnya Butifah
03:46ya
03:46kenapa?
03:47karena itu adalah hak seorang
03:49apa namanya
03:51terdakwa
03:51yang kemudian harus diberikan salinannya
03:54gitu ya
03:55dan salinan itu berguna untuk kami melakukan pembelaan
03:58dan
03:59dengan adanya
04:00panggilan resmi dari kejaksaan ini ya
04:03itu menunjukkan bahwa
04:05pokok perkara
04:06sebentar lagi akan disidangkan
04:08dan kami nyatakan bahwa
04:10kami siap
04:11untuk masuk
04:12ke dalam pokok perkara
04:13dengan persiapan yang tentu
04:15jauh lebih matang
04:16dan kami sudah mempelajari
04:17beberapa hal menarik
04:19dari peradilan ini
04:20dan peradilan ini
04:21sebenarnya banyak memberikan juga
04:23masukan-masukan kepada kami
04:25untuk kemudian mempersiapkan
04:26menghadapi pokok perkara
04:28itu dari saya
04:28seperti itu ya Mas Roy ya
04:29ada yang mau ditambahkan?
04:32Bang Ristan
04:33oke
04:34kalau cukup saya
04:35baik jadi
04:37Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
04:38Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
04:39ya pertama-tama
04:40terima kasih
04:40kepada
04:41semua media
04:42yang masih tetap setia
04:44membersamai
04:45sampai dengan
04:45sekarang ini
04:47juga terutama
04:48untuk kuasa hukum saya
04:49yang juga teman-teman
04:49tahu semua
04:50sudah menunggu
04:51semenjak jam setengah sembilan tadi
04:52ya sampai dengan
04:54akhirnya sidang baru dibuka
04:55jam
04:55hampir jam 12 ya
04:57jam
04:57berapa tadi
04:58jam 11 lebih
04:5940 ya gitu
05:01dengan Hakim Tunggal Pak Iketud Darbawan
05:03ada beberapa yang perlu saya tambahkan
05:05yang pertama
05:06betul
05:07kata Mas Gavur Sanghaji tadi
05:09kita memang sudah mendaftarkan
05:11perapit kelima ini
05:13pada
05:14sebelum ada
05:15SEMA
05:16ya gitu
05:17jadi
05:17surat edaran Mahkamah Agung nomor 3
05:19tahun 2026
05:20itu kita tahu
05:21dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus
05:23kita sudah mendaftar ini sebelumnya
05:25sehingga apa
05:26sehingga ya
05:27sudah
05:27itu artinya sudah masuk terlebih dahulu
05:29dan
05:30surat
05:31proses
05:32dari peradilan ini
05:34ya
05:34kemudian sudah dipanggilkan
05:36atau diundangkan juga
05:37kepada para termohon
05:38itu tanggal 21
05:40Agustus
05:412026
05:42dan sudah
05:43masing-masing pihak
05:44masing-masing termohon
05:45ya termohon
05:46turut termohon
05:47yaitu kecasaan
05:48sudah menerimanya
05:50dan sudah
05:50kemudian ada tanda terimanya
05:52tanggal 23 Agustus
05:53demikian juga
05:54kementerian keuangan
05:55juga tanggal 23 Agustus
05:57jadi tadi
05:57saya ingin membantu Pak
05:59Hakim Tunggal
06:00Pak Ikut Darpan
06:01mengatakan
06:01surat panggilan
06:02sudah layak
06:03dan patut
06:04layak dan patut
06:06untuk kemudian
06:07diterima oleh mereka
06:08hanya saja
06:09tidak ada kabar
06:10sampai dengan
06:12sidang sebenarnya
06:13tadi
06:13ada upaya
06:15untuk menunggu mereka
06:15kalau mereka datang
06:17tapi ternyata mereka
06:18tidak datang
06:18nah jadi dengan begini
06:20kan ketahuan sebenarnya
06:21siapa yang menunda-nunda
06:22sebenarnya
06:23kami sudah siap
06:24untuk disediakan
06:25kalau kami
06:26iya berarti
06:26kami siap semua
06:27inta di sidang dimulai
06:29gak sampai tanggal
06:3010 yang akan datang
06:32atau maaf
06:33gak sampai tanggal 15
06:34itu sudah selesai ya
06:35karena pasti nanti
06:36hari ini
06:37pembacaan
06:38kemudian besok itu
06:39jawaban
06:39replik duplik
06:40kemudian ada
06:41pembuktian-pembuktian
06:42kemudian ada kesimpulan
06:43minggu depan
06:44sudah selesai
06:44nah tapi dengan begini kan
06:45tertunda seminggu
06:46ya
06:47nah jadi dengan tertunda seminggu
06:48ada kemungkinan
06:49nanti selesainya
06:50akan hampir bersamaan
06:52dengan sidang pokok perkara
06:54tanggal 17
06:56September yang akan datang
06:57dan memang waktunya
06:59berbeda
07:00dengan waktunya
07:00dokter Tifa
07:01dokter Tifa
07:02sedikit lebih pagi
07:03kita agak lebih siang
07:04ya meskipun tidak siang banget ya
07:05karena jam setengah 11
07:06kita
07:08acaranya
07:08nah itu yang penting
07:09dan yang kedua
07:10yang penting lah
07:11kita tidak
07:11kami tidak mengada-ada
07:13dengan memohonkan
07:14perapit yang kelima ini
07:15karena jelas
07:16tadi Mas Gafur Sang Haji
07:17juga sudah menyampaikan
07:18demikian juga tadi
07:19saya sudah juga ngobrol
07:21dengan Pak Aristan
07:21Mbak JJ
07:22kemudian juga dengan tim
07:24kuasa hukum yang lain
07:25bahwa
07:25yang kami ajukan ini
07:27adalah memang
07:28pemenuhan dari
07:30putusan
07:31perapalian ketiga
07:32karena waktu itu
07:33adalah kurang pihak
07:34kurang dari
07:35kementerian keuangan
07:36dan tidak ada NO
07:38ya gitu
07:38karena apa?
07:39karena kurang pihak
07:40nah maka kita lengkapi
07:41pihaknya
07:41nah jadi
07:43insya Allah
07:44kalau memang itu
07:45sesuai dengan
07:45apa ya
07:46aturan yang ada
07:46ya kalau sudah dilengkapi
07:48ya nanti
07:48hakim bisa mempertimbangkan
07:50hakim tunggal
07:51bisa mempertimbangkan
07:52apa-apa yang nanti
07:52akan kita buktikan
07:53pada saat persidangan
07:55dan benar
07:56yang namanya
07:56perapalian itu
07:57sangat berguna
07:58kapan kita tahu
07:59ya atau bagaimana
08:00kita bisa tahu
08:01kalau dulu pada saat
08:02perapalian yang pertama
08:03saya itu ternyata
08:04ditangkap
08:05ditahan
08:06kemudian
08:08digledah
08:08setelah tidak sah
08:09suratnya sudah
08:10out of date
08:11suratnya sudah
08:12ada luarsa
08:12suratnya sudah
08:13setahun yang lalu
08:14ya itu dibuat
08:15suratnya
08:16kemudian ternyata
08:17surat itu juga
08:17kopas
08:18kupiun paste
08:19milik orang lain
08:20yang ternyata
08:21dalam surat itu
08:21ada setelah ditangkap
08:22kemudian akan diperiksa
08:23dalam 1x24 jam
08:25itu gak ada
08:25karena sudah
08:26P21 kita
08:27jadi hal-hal itu
08:29kan gak kita ketahui
08:30kalau tidak kita
08:31perapalian
08:31yang kedua
08:32kapan saya juga
08:33mengerti
08:34kalau ternyata
08:34konon
08:35saya jawab konon
08:36karena saya belum
08:36berani mencoba
08:37saya sudah diputus
08:39atau sudah
08:39dilepaskan cekalnya
08:41cegadan tangkalnya
08:42karena ternyata
08:43dari sini
08:43mereka mengakui
08:44sudah gak dicekal lagi
08:45tapi kan kita
08:46gimana bisa tahu
08:47kalau tidak
08:47kemudian melakukan
08:49perapalian
08:49jadi sekali lagi
08:50tidak ada yang sia-sia
08:52dalam perapalian
08:54perapalian justru
08:55berguna bagi kita
08:56untuk mendapatkan
08:58data-data lebih detail
08:58bagaimana saya bisa tahu
09:00atau bagaimana kita bisa tahu
09:01ada ijazah yang
09:04diperbandingkan
09:05atau yang digunakan
09:06untuk membanding
09:06ya ada 14 ijazah
09:08dan kemudian
09:087 sudah
09:09juga kita dapatkan
09:10namanya
09:10salah satunya
09:11Fronojiwo
09:12yang ternyata
09:13ijazahnya Fronojiwo
09:14itu ternyata
09:14tidak sama
09:16dengan ijazahnya Jokowi
09:18ya kan
09:18jadi itu
09:19anu banget ya
09:20guna dari perapalian
09:21jadi sekali lagi
09:22perapalian
09:22tidak kemudian
09:23membuang-buang
09:24waktu
09:25tidak membuang-buang
09:26dana
09:27apalagi ada di komen
09:28di Youtube
09:29yang mengatakan itu
09:29mengabur-amburkan
09:30uang rakyat
09:31loh siapa yang
09:32mengabur-amburkan
09:32ya enggak
09:33kita justru menggunakan
09:34ini Bu Meri
09:35tadi juga
09:35menyampaikan juga
09:36dalam komentarnya
09:37di sosmednya
09:39Bu Meri
09:40ternyata
09:41yang mengambur-amburkan
09:41yang menunda-nunda
09:42sidang ini malah
09:43harusnya hari ini
09:44sidang
09:44ternyata ditunda lagi
09:46seminggu
09:46ke belakang
09:47nah jadi itu yang
09:48clear ya
09:49yang itu penting banget
09:50dan apa yang terjadi
09:51pada hari ini
09:51ini akan semakin
09:52membuktikan ke belakang
09:53gitu
09:53kemarin kebetulan
09:55ada peristiwa yang bagus
09:56pada saat reuni
09:57apa
09:57temukangan
09:58keagama
09:59keluarga alumni
10:00Gajah Merah
10:01saya hadir
10:01ya
10:02kebetulan ada
10:03toko lainnya hadir
10:03ada mas Anis Baswedan
10:05juga hadir
10:05ada juga
10:06apa
10:07tokoh-tokoh dari UGM
10:09ya
10:09ada juga mas Ari Sujito
10:10wakil rektor 4
10:12ada juga Pak Budi Karya Sumadi
10:14ya
10:14itu adalah
10:15ketua harian
10:16dari
10:17keagama
10:18sayang Pak Basuki
10:19memang tidak hadir
10:20karena beliau
10:21menjaga di IKN
10:22ya itu ketua umum
10:23PPK Agama
10:24tapi ketua
10:24keagama DKI
10:25ya dia
10:25dan semua pengurus hadir
10:26tentu saja
10:27yang kita tunggu-tunggu
10:28gak hadir
10:29ya gitu
10:30gak kelihatan batang hidungnya
10:31ya gitu
10:32tapi ya ada yang lucu
10:33saya sempat ketemu dengan
10:35Pak Mustoha
10:36ya gitu
10:37itu yang disebut-sebut
10:38adalah ketua angkatan
10:40ketua angkatan
10:41tidak mesti menunjukkan
10:42angkatannya juga
10:44otomatis adalah
10:45mahasiswa
10:46atau lulusan UGM
10:47tidak
10:47ya
10:48itu justru sindiran saya
10:49kemarin
10:50wah ini ketua angkatannya
10:51ya
10:52betul
10:52ketua angkatan
10:53belum tentu
10:54yang di
10:54anggotanya ada
10:55itu sama aja
10:56dengan kita
10:56lagi nyoper di jalan
10:58kemudian di stop
10:59oleh polisi
11:00ditanya
11:00simenya mana
11:01sebentar
11:01saya minta
11:02simenya sama dengan Pak Ristan kok
11:04simenya sama dengan Pak Gafur kok
11:06ya gak bisa
11:06yang ditanya itu dia
11:07jadi dianya yang menunjukkan simenya
11:10sama dengan ketua angkatan kemarin
11:11gitu loh
11:12ketika ditanya
11:12mana gitu ya
11:13gak ada
11:14dia ketua angkatan
11:15jadi
11:15itu yang
11:16jawaban kalau ada komentar
11:18nah jadi sekali lagi
11:19mari kita tunggu
11:20pra-peradilan kita
11:22besok senin
11:23yang akan datang
11:24tanggal
11:257 ya
11:267 September
11:272026
11:28dan apa yang kita minta
11:29itu adalah sah
11:30apa yang kita minta
11:32adalah resmi
11:32kenapa kita menghadirkan
11:34kementerian keuangan
11:35karena kita ingin
11:36kalaupun memang
11:48jadi kalau ada termul
11:51termul yang katanya mau ngasih
11:52aku tak kasih uang aja
11:54itu ya
11:54itu daripada minta negara
11:55kami tolak uang haram
11:57ya gitu
11:58sekian terima kasih
11:59wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
12:01mungkin kita lihat dinamika
12:03selama
12:03apa-apa
12:03yang satu
12:05dikabulkan
12:06sejak kedua
12:07sampai detik ini
12:08tidak dikabulkan
12:09seberapa
12:09yang kumis
12:10nanti di pohon
12:11gini
12:11sebenarnya tidak dikabulkan
12:13itu juga kita
12:13meskipun keputusan hakim
12:15adalah keputusan yang
12:15tidak perlu dibahas
12:16tapi kita kan boleh
12:18kita memberikan
12:19satu komentar
12:20karena apa
12:20yang kedua itu
12:21sama sekali
12:21tidak dijadikan pertimbangan
12:23ya
12:23apa dalil kita
12:25atau apa
12:25pembuktian kita
12:26sayang
12:26hakim hanya
12:27menggunakan pertimbangan
12:29timing waktu itu
12:30untuk pengujian
12:30yang ketiga
12:31bukan tidak dikabulkan
12:32karena kurang pihak
12:33maka kita hadirkan
12:35di perapral yang kelima
12:35ini pihaknya
12:36ya kan
12:37ternyata pihaknya
12:38belum datang
12:38perapral yang keempat
12:40itu kalau secara
12:42teori
12:43atau secara hukum
12:44atau sejujurnya
12:44mereka jelas kalah
12:46karena mereka
12:47tidak bisa membuktikan
12:48ya
12:48baik dengan saksi
12:49dengan ahli
12:50karena apa
12:52bukti itu minimal
12:53ada dua
12:53alat buktinya
12:54mereka tidak bisa
12:55minimal saja
12:57jadi mereka hanya bisa
12:58mengembarikan bukti-bukti surat
12:59jadi sebenarnya
13:00kita harusnya menang
13:03tapi ternyata
13:03kita masih
13:04kemudian tidak dikabulkan
13:06ya gak apa-apa
13:06jadi menurut saya
13:07setidak-tidaknya
13:08kita malah dapat
13:09banyak bukti
13:10ya
13:10semacam ketika
13:12perapral yang kedua
13:13kita kan juga
13:14mendapatkan bukti
13:15bahwa akun
13:15Dian Sandi
13:16itu kan ternyata
13:17masih utuh
13:18sampai dengan saat ini
13:19tidak ada perubahan
13:20padahal itu di pasal 32
13:21harusnya akun itu
13:22udah hilang
13:23atau rusak
13:23atau diaca-aca
13:25karena membuktikan
13:26dari pasal 32 itu apa
13:27besok mungkin kita dengar
13:28keterangan yang
13:29soal detail
13:29soal pasal 32
13:30dan 35 itu
13:31dari Prof. Henry Subiakto
13:33orang yang menjadi
13:34ketua panja
13:35pembuatan undang-undang ITE
13:36dan yang bersama saya
13:37semenjak tahun 2003
13:39itu kami menyusun undang-undang ITE
13:41itu nanti ada di pokok perkara
13:42kita akan lihat jelas
13:43pasal itu digunakan untuk siapa
13:45dan digunakan itu tujuan apa
13:47tidak bisa hanya seseorang
13:48mengkomentari gambar
13:50itu di live
13:51sebuah acara TV
13:52ya
13:52apalagi TV-nya
13:54TV yang satu
13:54apa
13:55payung dengan mas
13:56ya gitu
13:56yang kemudian itu digunakan
13:58sebagai bukti
13:59jadi gak bisa itu digunakan
14:00karena itu harus ada
14:01bukti elektronik
14:02yang bisa diakses
14:04dan hakim sudah membuktikan
14:05waktu itu
14:06Pak Iketud Darpawan
14:06sudah membuktikan
14:07dengan komputer
14:08milik pengadilan negeri
14:09Jakarta Selatan
14:10membuktikan kalau itu
14:11clear
14:11masih bisa diakses
14:13tidak ada perubahan
14:14saya kira tambahan saya itu
14:15mungkin mas
14:15ada tambahan
14:16silahkan
14:16jadi mau saya tambahkan ya
14:18jadi gini
14:18jadi pra-peradilan ini
14:20bukan pembuktian
14:21pokok perkara
14:22bukan pembuktian material
14:24dia sifatnya adalah
14:26pembuktian formil
14:27sebagai bentuk
14:28dari apa yang disebut
14:30dengan kontrol judisial
14:31terhadap apa
14:32terhadap kewenangan
14:34dari aparat penegak hukum
14:36nah
14:36sebetulnya lembaga
14:37pra-peradilan ini
14:38adalah satu lembaga
14:39yang bagus
14:39karena dia memberikan
14:40check and balance
14:41terhadap proses penegakan hukum
14:42yang menegakkan hukum itu
14:44kan adalah
14:45aparatur negara
14:45dalam melaksanakan kewenangan
14:47kan bisa saja
14:48kemudian ada abuse of power
14:49dan itu terbukti
14:50dalam pra-peradilan yang pertama
14:51bisa saja kemudian
14:53ada penyalahgunaan
14:54terhadap undang-undang
14:55yang berlaku
14:56jadi memang
14:57ranah pra-peradilan
14:59dan ranah pidana pokok
15:01itu dua dunia
15:02peradilan yang berbeda
15:03yang diuji dalam
15:03pra-peradilan ini adalah
15:05penggunaan kewenangan
15:06terhadap upaya paksa
15:08itu hal yang pertama
15:08kemudian hal yang kedua
15:10sekaligus juga
15:11ini kita klarifikasi juga
15:13kepada publik
15:14bahwa
15:14kalau dianggap
15:15pra-peradilan ini
15:16menghambur-hamburkan uang
15:17itu juga
15:19satu bentuk penyesatan juga
15:20karena kenapa
15:21pra-peradilan
15:23pokok perkara
15:24yang dibangun
15:25dari penyelidikan
15:26penyidikan
15:26itu ranahnya adalah
15:27public law
15:28ranahnya adalah
15:29hukum publik
15:29dan negara memang
15:31sudah menyiapkan
15:32anggaran terhadap
15:33proses penyelidikan
15:34penyidikan
15:34penuntutan
15:36pra-peradilan
15:37itu adalah
15:38jaminan negara
15:39kepada warga negara
15:40untuk mencari
15:41keadilan
15:41dan ini bukan
15:43ranahnya hukum perdata
15:44kalau ranahnya hukum perdata
15:45para pihak harus menanggung
15:46setiap biaya yang muncul
15:48dalam persidangan
15:49tapi karena dia adalah
15:50public law
15:52atau hukum publik
15:53maka disitu
15:54negara sudah mulai
15:55menganggarkan
15:56dan
15:57anggaran negara itu kan
15:59untuk bidang peradilan
16:00itu kan adalah
16:01satu komponen
16:02dari sekian komponen
16:03yang diatur dalam APBN
16:04dari mulai anggaran untuk
16:06mahkamah agung
16:07gaji para hakim
16:08panitra
16:09kepolisian Republik Indonesia
16:11ya
16:12kemudian juga
16:13apa namanya
16:15bantuan hukum
16:16termasuk juga
16:17negara menyelenggarakan
16:18keuangan untuk
16:20bantuan-bantuan hukum
16:21percuma
16:21atau cuma-cuma gitu
16:22yang
16:23yang tindak pidananya
16:24ancaman pidananya
16:25di atas 5 tahun
16:26tapi orang gak bisa
16:26mengakses
16:27pengacara
16:28kemudian negara
16:29menyediakan itu
16:29ada namanya
16:30lembaga bantuan hukum
16:31cuma-cuma
16:32yang di biaya oleh negara
16:33jadi jangan kita kemudian
16:35mendegradasi
16:36lembaga pra-peradilan
16:38yang luar biasa
16:38yang diatur dalam
16:39kuhab kita yang baru ini
16:40itu kemudian hanya
16:41dengan narasi-narasi
16:42yang kemudian menyesatkan publik
16:44gitu
16:44contoh ya soal
16:45anggaran negara
16:46ya berapa sih
16:47anggaran yang dipakai disini
16:48ya kan
16:49toh itu pun juga kan
16:50adalah
16:51keuangan negara
16:52yang memang disediakan
16:53untuk warga negara
16:54mencari keadilan
16:55ya ini
16:56prinsip negara hukum
16:57ada the principle of justice
16:59ada the principle
17:00rule of law
17:01yang itu harus memang
17:04diselinggarakan oleh negara
17:05karena dia adalah
17:05hukum publik
17:06nah ini kan yang tidak dipahami
17:07gitu
17:08nah ketika ini tidak dipahami
17:09filosofi-filosofi
17:10penegara hukum seperti ini
17:11yang pada akhirnya kan
17:12menyesatkan publik gitu
17:13dan mendegradasi
17:15lembaga pra-peradilan kita
17:17yang sangat luar biasa ini
17:18wah
17:18pra-peradilan kita
17:20yang diatur dalam
17:21kuhab ini
17:21kalau anda bandingkan
17:22dengan sistem
17:23common law
17:23yang berlaku di Amerika
17:24itu juga jauh lebih
17:26dahsyat dari punya kita
17:27di Amerika
17:28atau
17:29common law
17:29seperti di Inggris
17:30Australia
17:30ada yang namanya
17:34pemeriksaan pendahuluan
17:35pemeriksaan pendahuluan itu
17:37hakim sejak awal masuk
17:38untuk memeriksa
17:39alat bukti
17:41bahkan saksi-saksi yang dipakai
17:43dalam proses penegakan
17:44hukum pidana
17:44itu diperiksa oleh hakim
17:46nah kita
17:48kewenangan pra-peradilannya
17:49tidak seperti yang ada
17:50di Amerika
17:51atau yang di Inggris
17:52atau yang di Australia
17:53kita pra-peradilannya ini
17:54memang ya
17:55hanya sebatas formil
17:57nah kalau negara
17:58sudah kemudian
17:59mengatur lembaga pra-peradilan
18:00yang luar biasa
18:01dalam kuahab kita yang baru
18:02kenapa kemudian
18:03kita degradasi gitu
18:04kenapa kita mundur lagi
18:05ini kan sistem hukum pidana kita
18:08yang mundur
18:08ya
18:09kita mundur lagi
18:1040 tahun kebelakang gitu loh
18:12ya
18:12jadi
18:13justru
18:14lembaga pra-peradilan ini
18:15sangat bermanfaat
18:17untuk
18:18tersangka mencari
18:19keadilan
18:20karena gini
18:20ada perbedaan
18:21prinsip
18:21prinsipil
18:22antara
18:23pokok perkara
18:24dengan pra-peradilan
18:25pra-peradilan
18:27warga negara
18:28mencari keadilan
18:29bagi dirinya
18:29karena dia berhadapan
18:30dengan instrumen negara
18:32sementara
18:33pokok perkara
18:34keadilan yang diuji
18:35itu adalah
18:36surat dakwaan
18:37jaksa penuntut umum
18:38tersangkat
18:39atau terdakwa itu
18:40hanya punya
18:42hak membela diri
18:43tapi kalau lewat
18:44pra-peradilan
18:44tersangka
18:46itu bisa
18:47kemudian
18:47menantang
18:48aparat penegak hukum
18:49untuk membuka
18:50bukti-bukti
18:51kewenangannya
18:52sejauh mana sih
18:52sesuai gak
18:53dengan hukum
18:54melanggar gak
18:55undang-undang
18:55ya tapi ya sudah lah
18:56namanya kan hukum
18:57yang sekarang berlaku
18:58gitu ya
18:59artinya kami melihat
19:00bahwa
19:01perkara ini
19:02padahal
19:02kuhab kita ini kan
19:03baru delapan bulan
19:05diberlakukan
19:05baru delapan bulan
19:07dan kita
19:08belum terbiasa
19:09dengan konsep
19:10pra-peradilan yang baru
19:11ya
19:12aparat penegak hukum
19:13jaksa
19:14hakim
19:15belum terbiasa
19:16memang dengan
19:16pra-peradilan yang baru
19:17karena memang
19:18usianya masih
19:19dini gitu loh
19:20nah konsep yang sudah
19:21sangat luar biasa ini
19:22ya kita lihat lah
19:23kemudian
19:24didegradasi
19:25ya hanya karena
19:26kita tahu
19:27siapa pelapor
19:28dalam perkara ini
19:29yang kuat
19:30itu aja sih
19:31ada tambahan lagi?
19:32cukup ya?
19:33baik
19:33kalau ada pertanyaan
19:34tadi ada pertanyaan
19:35kenapa
19:36tidak ada
19:37beberapa orang ya
19:38Pak Revliadon
19:39kebetulan
19:39sedang landing
19:40ya karena beliau
19:42kebetulan kemarin
19:42acara di Palembang
19:43ya jadi tidak hadir
19:45kemudian juga
19:46Bu Lisa
19:46juga
19:47Pak
19:48tidak hadir
19:49kemudian juga
19:50ada beberapa orang
19:50ada Pak
19:51Bu Ayah juga
19:53Bu Ayah juga
19:53lagi ada
19:55tim kita juga
19:56tapi juga
19:57ada yang barusan pulang
19:58dari Kalimantan Selatan
19:59kayak Pak Gafurni
20:01barusan pulang
20:01jadi langsung
20:02membersamai
20:03jadi saya kira itu ya
20:04kita tetap
20:05kompak
20:05tetap
20:06semangat
20:07sampai jumpa nanti
20:08pada tanggal
20:0810
20:10eh 7
20:11sorry
20:117
20:12di pengadilan
20:13negeri Jakarta Selatan
20:15tanggal 10
20:16di pengadilan negeri
20:16Jakarta Utara
20:19jam 10
20:20juga
20:23katanya ada yang
20:23mau bawa koper
20:24tapi nanti isinya
20:25uang haram
20:26kemudian tanggal 17
20:27ketemu lagi
20:28di pengadilan negeri
20:29Jakarta Timur
20:30oke itu ya
20:30sekali lagi terima kasih
20:31untuk semuanya
20:32wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
20:34selamat menikmati
20:37terima kasih
Komentar

Dianjurkan