- 3 jam yang lalu
- #businesstalkkompastv
KOMPAS.TV - LIVE - Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, dengan saldo puluhan juta rupiah yang akan dipakai membayar sewa bus untuk aksi, diduga diblokir.
Membantah melakukan pemblokiran, polisi menyebut yang dilakukan penundaan transaksi dalam ramgka penyelidikan soal penghimpunan donasi.
Baik pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi ada ketentuannya.
Namun, keduanya harus merujuk pada ada tidaknya dugaan tindak pidana dan relevansinya dengan rekening yang diusut.
Saksikan #BusinessTalkKompasTV episode "Kontroversi Blokir Rekening Aktivis Jelang Aksi", Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/687408/full-kontroversi-pemblokiran-rekening-aktivis-pati-jelang-demo-27-agustus-business-talk
Membantah melakukan pemblokiran, polisi menyebut yang dilakukan penundaan transaksi dalam ramgka penyelidikan soal penghimpunan donasi.
Baik pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi ada ketentuannya.
Namun, keduanya harus merujuk pada ada tidaknya dugaan tindak pidana dan relevansinya dengan rekening yang diusut.
Saksikan #BusinessTalkKompasTV episode "Kontroversi Blokir Rekening Aktivis Jelang Aksi", Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/687408/full-kontroversi-pemblokiran-rekening-aktivis-pati-jelang-demo-27-agustus-business-talk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:17Sampai jumpa di video selanjutnya
00:57Sampai jumpa di video selanjutnya
01:17Sampai jumpa di video selanjutnya
01:51Sampai jumpa di video selanjutnya
02:18Sampai jumpa di video selanjutnya
02:33Sampai jumpa di video selanjutnya
02:50Sampai jumpa di video selanjutnya
03:06Sampai jumpa di video selanjutnya
03:34Sampai jumpa di video selanjutnya
03:48Sampai jumpa di video selanjutnya
04:36Sampai jumpa di video selanjutnya
05:05Sampai jumpa di video selanjutnya
05:35Sampai jumpa di video selanjutnya
05:55Sampai jumpa di video selanjutnya
06:25Sampai jumpa di video selanjutnya
06:53Sampai jumpa di video selanjutnya
07:18Sampai jumpa di video selanjutnya
07:20Sampai jumpa di video selanjutnya
07:21Sampai jumpa di video selanjutnya
07:21Sampai jumpa di video selanjutnya
07:21Sampai jumpa di video selanjutnya
07:27Sampai jumpa di video selanjutnya
07:28dengan cara kemudian memblokir rekeningnya tanpa alasan yang jelas dan kemudian terlalu mensimplifikasikan alasan pemblokiran.
07:41Jadi kalau Bang Mandiri mengatakan perintah aparat penegak hukum, ya itu kan tidak cukup dari sisi tadi prosedural yang seharusnya
07:49dipenuhi oleh Bang Mandiri.
07:52Jadi artinya ini menurut Anda ada bentuk intervensi di sini?
07:53Ya tentu saja secara logika kan begitu, tapi kan mungkin polisi dan juga Bang Mandiri kan tentu tidak berani membantah
08:04apa yang diminta oleh polisi,
08:05tapi kan harusnya manajemen Bang Mandiri itu punya bergen kepada aparat penegak hukum untuk bergen untuk melindungi konsumennya.
08:16Karena pada tahun gerakan 2012, itu kan ada bank yang juga diminta untuk memblokir, tapi kemudian di rootnya mencoba bergen
08:29dengan pihak aparat dan akhirnya tidak di blokir,
08:33walaupun kemudian taruhannya di rootnya dicopot waktu itu, ya dari satu bank saya yang cukup besar.
08:39Nah artinya di sini manajemen Bang Mandiri itu terlalu menggadikan kepentingan konsumen sebagai nasabah yang kemudian di blokir secara sepihak,
08:52tanpa alasan yang cukup konkret dalam konteks itu.
08:56Baik, Pak Samad katanya ini Bang tidak berani membantah, masa tidak berani membantah sih?
09:00Berarti artinya wajar sekali dong nasabah ataupun warga meragukan Bang Mandiri independensi perbankan?
09:06Jadi Mas Ian, fungsi perbankan kan sebetulnya adalah fungsi intermediasi.
09:13Bagaimana menyediakan layanan jasa keuangan kepada masyarakat kita dan dalam portfolio nasabah itu tentu beragam latar belakang.
09:25Dari keberagaman itulah tentunya banyak masalah-masalah yang muncul.
09:31Dari masalah yang ada, ada yang kasus penipuan dan seterusnya, atau terdampak dari sebuah kejahatan dan seterusnya, lalu kemudian direspon.
09:43Nah, untuk kasus ini Supriyono, saya melihat justru Bang Mandiri secara resmi melindungi Supriyono.
09:52Kenapa melindungi Supriyono? Agar dana yang masuk di rekeningnya, ya kan, itu diamankan dulu untuk sementara.
10:03Karena memang suratnya yang kami lihat, yang kami ketahui itu adalah penundaan transaksi sementara.
10:11Dan itu maksimal lima hari.
10:13Jadi selasa hari ini, harusnya, do that-nya.
10:16Kalau clear.
10:18Nah, kenapa ini diatur?
10:20Karena diatur di dalam POJK nomor 8 tahun 2023.
10:25Tentang penundaan transaksi sementara.
10:28Ada empat yang bisa mengusulkan.
10:30Pertama, PPATK.
10:34Yang kedua, Jaksa Penuntut Umum.
10:38Yang ketiga, Hakim.
10:40Yang keempat, Penyidik.
10:41Nah, ini penyidik yang mengajukan surat untuk penundaan sementara.
10:47Beratikan dalam posisi sebetulnya, jangan sampai Supriyono menggunakan dana yang dihimpun dari masyarakat,
10:55yang kemudian kita nggak tahu siapa yang masukkan dana itu ke rekeningnya Supriyono.
10:59Oke, tapi masalahnya di sini.
11:01Masalahnya di sini.
11:02Sehingga ini ada kesempatan Supriyono untuk mengklarifikasi sebelum menggunakan dana yang dihimpun.
11:07Polisi menyebutkan ini penundaan.
11:09Iya.
11:09Tapi, Bang Mandiri menyebut ini pemblokiran dan permintaan maafnya.
11:13Ini berarti ada yang tidak sinkron dong?
11:15Menurut saya ini istilah.
11:17Tapi, kalau di dalam POJK-nya itu penundaan sementara.
11:22Dan itu ditulis secara tekstual maksimal lima hari.
11:27Jadi itu, kalau pemblokiran ini adalah istilah, kosa kata yang biasa kita pakai dalam kehidupan aktivitas sehari-hari.
11:34Mas Usman, ini tadi disebutkan bahwa ada penundaan transaksi, tapi dilakukan menjelang aksi tanggal 27 Agustus.
11:45Nanti juga disebutkan, ini untuk melindungi Supriyono jelang aksi begitu.
11:50Tapi ada kebingungan di masyarakat dengan pernyataan ini, tentunya juga tadi yang disampaikan oleh Pak Samad.
11:55Anda mau baca seperti apa?
11:56Ya, tidak masuk akal kalau mau melindungi rekeningnya Mas Supriyono.
12:01Kalau mau melindungi ya, banknya menghubungi nasabah.
12:04Apa susahnya?
12:06Mas, misalnya kami mau melindungi rekening Anda karena ada sesuatu misalnya gitu.
12:11Harusnya kan begitu.
12:13Tapi kalau yang terjadi langsung di blokir, itu bukan melindungi.
12:17Jelas dia sedang menggalang dana donasi publik untuk aksi tanggal 27.
12:2227. Alasan penundaan 5 hari juga nggak masuk akal.
12:25Karena terlalu mepet.
12:26Yang disebut oleh undang-undang atau peraturan OJK 5 hari, itu 5 hari kerja.
12:32Jadi 5 hari kerja itu berarti lewat sampai 27.
12:34Artinya dia nggak bisa bayar bus.
12:37Dia nggak bisa membiayai logistik dia selama di Jakarta.
12:41Dan itu artinya menghalangi warga untuk berkumpul secara damai.
12:45Untuk memobilisasi diri dalam rangka memprotes.
12:49Itu kan hak yang dilindungi oleh konstitusi gitu.
12:51Lagi pula kalau polisi misalnya pakai pasal 26 undang-undang pencucian uang.
12:55Pertanyaan pertama, kenapa yang minta polisi?
12:58Kenapa nggak PPATK?
12:59Yang kedua, asal tindak pidananya apa?
13:02Predicate crime-nya apa?
13:03Tidak ada.
13:04Yang ketiga, lihat aja nilainya.
13:0680 juta.
13:07Loh ini kita bicara pencucian uang atau pencucian baju?
13:11Terlalu sedikit.
13:12Terlalu berlebihan gitu loh.
13:13Maksud saya ini seperti mau memukul alat tapi dengan martil yang besar gitu.
13:18Untuk apa gitu.
13:19Jadi seperti menggunakan undang-undang terorisme untuk menilang orang melanggar lalu lintas.
13:24Jadi saya kira ini jelas, tindakan melanggar hak asasi manusia menghambat dengan tindakan administratif gitu.
13:33Dan saya kira bank diintervensi di sini.
13:36Seharusnya bank punya independensi gitu.
13:38Tapi kan kita udah lihat nih setahun terakhir, OJK bahkan yang kita harapkan bisa mengevaluasi masalah ini.
13:44Bahkan bisa membela bank gitu ya.
13:46Berat untuk melawan eksekutif yang semakin besar ini kekuasaannya.
13:50Mas Usman, yang digunakan oleh penyidik adalah undang-undang P2SK yang tentang pengumpulan donasi.
13:57Saya ngerti.
13:58Anda pertanyaannya, undang-undang itu untuk apa?
14:01Undang-undang itu untuk melindungi masyarakat dari penghimpunan dana oleh lembaga keuangan ilegal.
14:07Pertanyaannya Botox ini lembaga keuangan ilegal atau bukan?
14:11Itu kan untuk melindungi masyarakat, undang-undang itu, dari investasi bodong, pinjaman online yang bodong.
14:20Dimana orang diminta mengumpulkan dana, katakanlah oleh sebuah lembaga keuangan ilegal atau katakanlah oleh seseorang gitu.
14:27Tapi orang itu dan lembaga keuangan itu mengambil keuntungan dari penghimpunan dana itu.
14:32Dengan janji orang yang dananya dihimpun akan mendapatkan keuntungan.
14:37Kan dia tidak melakukan itu. Dia sedang melakukan penggalangan dana untuk keperluan yang sederhana.
14:42Jadi ini dua undang-undang yang dipakai, baik itu undang-undang pencucian uang maupun juga undang-undang perlindungan dan pengelolaan
14:50dan penguatan sektor keuangan.
14:52Undang-undang yang salah.
14:53Kalau kita bicara kebebasan berekspresi, kebebasan untuk berbicara, berpendapat, atau termasuk berunjuk rasa,
15:00maka undang-undang khususnya, undang-undang kemerdekaan menyatakan di muka umum.
15:03Undang-undang hak asasi manusia, itulah leg spesialisnya mengatasi undang-undang lain.
15:08Jadi saya kira ini jelas pelanggaran hak asasi manusia, melanggar hukum.
15:13Dan merugikan kepercayaan masyarakat kepada perbankan, khususnya pada bank mandiri.
15:17Saya yakin sudah banyak orang yang menarik keuangan, bahkan ada yang menggunting kartunya, menggunting buku tabungannya.
15:22Di fenomena masyarakat ini, kasian bank mandirinya.
15:26Kasian karyawan yang begitu banyak, akhirnya jadi...
15:28Oke, Kak Samad tadi disebutkan oleh Mas Usman, ini tindakan yang melanggar hukum bahwa tadi juga ungkapan Anda terkait dengan
15:36melindungi Supriyono juga kurang tepat begitu.
15:39Kenapa saya mengatakan melindungi?
15:42Karena ada dana pihak ketiga yang masuk ke rekening beliau,
15:46di mana beliau sedang menjalankan aktivitas yang terkait dengan publik.
15:52Ya kan?
15:53Latar belakang Supriyono ini kan pernah menjalani masalah hukum.
16:00Sekitar 6-8 bulan yang lalu, dalam masa percobaan.
16:05Dalam sebuah kasus di Jawa Tengah.
16:08Lalu kemudian menjadi tokoh yang mendorong agenda-agenda aksi.
16:13Saya kira ini baik.
16:14Dari segi ini, karena memperjuangkan aspirasi dan agenda 5 itu menurut saya positif.
16:20Sejalan dengan kita di parlemen.
16:22Agenda yang ingin diperjuangkan itu.
16:24Jadi tidak ada masalah soal itu.
16:26Dan saya pastikan bahwa ini murni usulan administrasi apa yang diterima oleh Bang Mandiri.
16:34Dan Mandiri memprosesnya sesuai dengan prosedur yang ada di dalam.
16:39Nah, apakah dia mengkompirmasi kepada nasabah?
16:43Itu kita mesti tanya ke Bang Mandiri.
16:44Tapi biasanya ada penyampaian.
16:48Biasanya.
16:48Kita pun kalau misalnya kena tipu OTP, kita biasanya langsung pengaduan.
16:55Dan dalam jam yang sama, itu rekening kita bisa di blokir.
16:58Jadi itu prosedur teknis online biasanya.
17:01Apalagi yang sifatnya administrasi.
17:03Yang diusulkan secara resmi oleh sebuah lembaga yang diwakil oleh penyidik.
17:08Kang Samad, jadi yang menjadi pertanyaan adalah penggunaan undang-undang P2SK ini rasa-rasanya tidak tepat.
17:15Karena yang dihimpun oleh Supriyono ini kan bukan lembaga, begitu.
17:19Dan Supriyono ini bukan lembaga.
17:22Sehingga timbul pertanyaan, apakah undang-undang P2SK ini tepat untuk dilakukan ataupun diberlakukan, Pak, dikenalkan pada kasus ini.
17:29Namun kita bahas sesuai sudah.
17:31Saudara, tetaplah bersama kami di Bisnis Talk.
17:40Terblokir sekian puluh juta.
17:42Dan jana untuk bayar resmi habis.
17:43Bermakunan.
17:46Anda masih bersama kami di Bisnis Talk.
17:48Saudara, saya ke Pak Yusuf.
17:49Ini tadi pertanyaannya sama bahwa terkait dengan penggunaan undang-undang P2SK.
17:54Ini rasa-rasanya tadi disebutkan tidak tepat karena Supriyono ini bukan lembaga.
17:58Menurut Anda?
17:59Ya, terima kasih. Jadi memang apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini bisa dikatakan terlalu cepat dan reaktif.
18:15Ketikapun dikatakan bahwa ini terkait dengan penghimpunan dana yang tanpa izin.
18:23Yang itu dalam klarifikasi yang sudah kita saksikan itu, yang itu yang diselidiki.
18:28Nah, hanya melihat posisi Supriyono sendiri tidak bisa dihindari background terkait dengan adanya rencana kegiatan unjuk rasa.
18:39Oleh karena itu, memang yang kaitannya dengan Supriyono ini, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu agak sulit untuk mempersepsikan
18:52bahwa ini bisa dikatakan menghambat kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
18:59Meskipun pada penyelidikan yang dimaksudnya itu penghimpunan dana ilegal.
19:07Tapi sulit untuk tidak mengatakan demikian karena background Supriyono yang akan rencana aksi.
19:14Oleh karena itu, sepatutnya memang ini yang akan kita lihat lebih lanjut menjadi bahan saran dan masukan kami.
19:22Terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu, mestinya tidak langsung dilakukan oleh sebuah direktorat yang itu berfungsi reserse.
19:35Tapi, mengedepankan fungsi intelijen dan binmas.
19:42Sehingga, karena fungsi kepolisian di dalam menangani kegiatan unjuk rasa masyarakat itu, salah satunya akan fungsi pelayanan.
19:53Memberikan pelayanan.
19:54Sejauh ini, berdasarkan data yang kita kumpulkan, polisi itu memberikan pelayanan terhadap kegiatan unjuk rasa.
20:02Apakah itu diberitahukan ataupun tidak diberitahukan.
20:05Nah, oleh karena itulah, pada fase ini, sepatutnya yang dilakukan kepolisian itu mendahulukan fungsi intelkam-nya dan binmas-nya melakukan
20:15pre-emptive dan pencegahan terhadap Supriyono-nya.
20:19Setidaknya, apabila itu terpantau di dalam media sosial, maka dilakukan dialog dan komunikasi.
20:26Apakah artinya ini menurut Anda bahwa yang dilakukan polisi saat ini off-site?
20:29Terlalu cepat mengambil langkah penyelidikan, karena kalau sudah penyelidikan itu kan dilakukan sebagaimana kita lihat dalam klarifikasi kan oleh Direkturat
20:39Reserse Kriminal Khusus.
20:41Artinya, akan menjadi pertanyaan publik selanjutnya nanti, apakah memang menurut undang-undang, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan rekening
20:53perorangan menghimpun dana tanpa izin itu,
20:55memang layak untuk diselidiki oleh kepolisian.
20:59Karena kan tujuan dari pandai penyelidikan itu untuk mendapatkan peristiwa ini ada unsur pidananya atau tidak.
21:05Nah, belum prostitusia, tapi menjadi tidak fair.
21:09Nah, itu tadi. Apabila di kemudian hari sebelumnya dana yang akan datang, ternyata banyak penghimpunan-penghimpunan dana ilegal yang itu
21:18menggunakan rekening perorangan tidak sesuai dengan undang-undang.
21:22Itu nanti bagaimana selanjutnya. Maka saya katakan tadi, sepatutnya yang dikedepankan itu fungsi IntelKAM dan BINMAS,
21:28kalau itu terkait dengan kegiatan unjurasa, dilakukan preemptive dan pembinaan, terlebih dahulu, jangan-jangan dilakukan dialog dan komunikasi,
21:38Supriyono akan menghentikan niatnya menghimpun dana itu dengan memastikan yang lain.
21:43Oke, baik. Mas Usman, kalau kita lihat bahwa bagaimanapun juga ini penyelidikan dilakukan oleh polisi,
21:48Apakah Anda melihat ini kan karena adanya dugaan-dugaan soal potensi penghimpunan dana ilegal. Anda melihatnya seperti apa?
21:55Tidak ada. Polisi, tadi Mas Usman sudah jelas, itu benar bahwa seharusnya IntelKAM.
22:00Biasanya IntelKAM itu akan datang ke lokasi atau lewat telepon atau mengajak bertemu.
22:05Pendekatan semacam itu yang justru lebih diperlukan.
22:07Kalau mau pakai langsung undang-undang P2S, Kak, kenapa enggak otoritas jasa keuangan?
22:15Kenapa enggak PPATK misalnya kalau masuk ke TPPU?
22:18Atau kalau mau pakai TPPU yang pasal 26 yang disebut oleh Folda Metro Jaya misalnya,
22:23Kenapa enggak PPATK aja yang minta?
22:26Lalu apa tindak pidana asalnya?
22:29Korupsi?
22:30Narkoba?
22:32No, enggak ada.
22:33Dia terbuka kok, dia ingin aksi damai, orang menyumbang, ada yang datang membawa uang segupok,
22:39ada yang mentransfer, dan nilai nominalnya jauh dari apa yang kita bayangkan sebagai tindak pidana pencucian uang.
22:45Kalau 80 juta dolar, mungkin.
22:4874 kilogram batang emas, mungkin.
22:51Atau 1 triliun misalnya.
22:53Kalau kita baca undang-undang P2S, Kak, misalnya pasal 237 atau pasal 305 misalnya,
22:58itu beberapa pasal itu, ancamannya itu bisa sampai 1 triliun.
23:04Penjaranya bisa 10 tahun, dendanya bisa 1 triliun, benar enggak mas?
23:09Jadi ini, aduh, berlebihan sekali menurut saya.
23:13Ini kejadian yang tidak diperhitungkan sama sekali dan bisa merugikan bukan hanya kepolisian,
23:18bukan hanya bank mandiri, tapi negara ini.
23:20Oke.
23:21Di tengah kepercayaan pasar meragukan, kita bikin begini, ini makin buruk menurut saya.
23:27Oke, kalau kita dengar Mas Usman ini secara tegas bilang bahwa tidak ada potensi penghimpunan dana ilegal.
23:34Kalau menurut Pak Samad, apakah Anda melihatnya ada potensi dari Spiriano untuk menghimpun dana secara ilegal?
23:41Secara nilai harusnya bukan ancaman.
23:48Memang di pasal 237 Undang-Undang P2SK, itu disebutkan dilarang setiap orang atau badan untuk menghimpun dana tanpa izin otoritas
24:02jasa keuangan.
24:02Jadi setiap orang atau badan, tapi ini kan bukan kegiatan untuk, karena diatur juga soal pemampaatannya.
24:14Untuk apa dia menghimpun dana?
24:16Jadi kelihatannya memang ini adalah kegiatan yang sifatnya istilahnya sosial dalam rangka menyampaikan aspirasi.
24:27Dari segi substansi Mas Ian, saya ulangi, 5 poin tuntutan teman-teman, Mas Supriyono dan kawan-kawan,
24:34menurut saya bagus, patut untuk kita terima dan untuk kita perjuangkan sama-sama supaya bisa terwujud.
24:42Jadi dari segi substansi, nggak mungkin kita di parlemen misalnya tidak memberi ruang soal itu.
24:48Karena aspirasinya kita baca, menurut saya baik untuk kepentingan negara.
24:53Dan saya setuju, kita patut menjaga kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan kita.
25:00Karena ini penting sekali.
25:02Karena salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi kita adalah sumber energinya, vitaminnya itu dari industri keuangan.
25:11Dan fungsi perbankan sangat vital untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.
25:17Oke, berarti cita perbankan ini juga penting sekali untuk dijaga ya?
25:20Penting sekali untuk dijaga.
25:21Saya ke Mas Samsul. Dari rangkaian kasus ini, Mas Samsul, apa yang paling problematik menurut Anda?
25:27Apakah rekening koordinator aksi yang tak bisa digunakan, timing menjelang demo, atau penjelasan bank mandiri dan polisi yang berbeda?
25:35Ini kami melihatnya ini seperti hal yang dilakukan baik polisi maupun bank mandiri, ini mereka ceroboh.
25:41Tidak memperhitungkan hal-hal yang sifatnya jangka panjangnya.
25:45Nah, bayangkan cuma 80 juta itu bisa menggerakkan berapa masa sih?
25:49Cuma 200, paling 240 Pak.
25:52Kalau Pak Samad pasti tahu itu berapa masa yang bisa digerakkan untuk 80 juta.
25:58Beda dengan dana kongres partai gitu.
25:59Iya, itu sesuatu. Bayangkan seperti itu.
26:02Kalau transaksi mencurigakannya, itu dianggap mencurigakan.
26:05Bagaimana nanti kalau misalkan ada kongres-kongres institusi tertentu, itu pasti ada gerakan-gerakan apakah dilakukan hal yang sama terhadap
26:13mereka.
26:14Nah, soal pengumpulan dana.
26:17Belum lama kita juga mendengar seorang pengacara yang hebat mengumpulkan dana untuk membantu seseorang.
26:22Apakah nanti kalau ini jadi presiden, hal itu juga tidak diperbolehkan.
26:26Nah, hal-hal seperti ini yang tentu kita tidak hanya melihat apa yang dilakukan sekarang ini terlalu berlebihan oleh pihak
26:34aparat kepolisian.
26:35Dan kami, saya melihat, saya sepakat dengan Mas Usman bahwa ini represi.
26:40Represi negara terhadap hak bersuara dari masyarakat.
26:45Ini kita bayangkan, kok begitu khawatirnya teman-teman dari Pati yang hanya 4 bis sampai 5 bis datang ke Jakarta
26:52sampai diperlakuan yang seperti ini.
26:54Yang dilakukan hal-hal yang sama, kemarin mahasiswa UI dilarang bisnya yang sudah disewa, komitmennya jadi dilarang.
27:01Hal-hal seperti ini.
27:01Ganti angkot.
27:02Apakah, apakah iya, tanda-tanda seperti ini sebenarnya harus juga kita kritisi.
27:07Terlepas dari tindakan perbankan yang juga saya anggap, kami anggap jeroboh juga.
27:13Kenapa tidak spesifik, detail.
27:15Kalau ini harus menggunakan undang-undang, misalkan pencucian uang, tindak pidana asalnya apa?
27:21Maksud Anda, kenapa perbankan begitu saja mengikuti perintah dari APH?
27:26Betul.
27:27Harusnya spesifik.
27:28Kalau misalkan tadi, TPPU, tindak pidana asalnya asal apa?
27:33Apakah ini hasil judi, hasil apa? Korupsi, macam-macam.
27:37Harus jelas.
27:38Dan itu kan diaturan sangat-sangat jelas ya.
27:40Apakah di POJK-nya juga sudah sejelas?
27:42Harus seperti itu atau di POJK-nya jangan-jangan.
27:45Pokoknya kalau polisi minta, boleh, itu kasih.
27:47Jangan-jangan seperti itu juga.
27:49Kita perlu bertanya kan, transparansi seperti itu kita juga enggak tahu.
27:52Seperti itu.
27:53Gambaran-gambaran seperti itu.
27:54Oke, Pak Tulus, kalau Anda melihat bahwa penundaan transaksi itu,
27:59apakah sesuai prosedur atau sebetulnya cacat prosedural?
28:03Ya, di dalam pasalnya kan ada.
28:05Tetapi kan ini tadi kan sebenarnya konteksnya karena pressure kepada bank mandirinya terlalu kuat dan kemudian bank mandirinya juga terlalu
28:16simplifikatif tidak merespon permintaan itu.
28:20Dan ini kan jelas kontraproduktif.
28:23Karena bank mandirinya ada hak ataupun bisa menolak enggak perintah?
28:27Harusnya menolak dong.
28:28Kan untuk melindungi konsumennya, melindungi nasabahnya dalam skala mikro dan skala makro kan,
28:33bank mandirinya itu kan milik publik, TBK.
28:37Sehingga tidak boleh main-main terhadap kepercayaan publik.
28:41Dan makanya dalam kasus ini kan kemudian dihukum oleh pasar.
28:45Kemudian sahamnya rontok sampai 18 persen.
28:48Itu apa?
28:49Karena yang dilakukan sangat kontraproduktif terhadap trust dan kemudian melukai para pemegang saham dan akhirnya rame-rame menjual sahamnya.
28:59Jadi menurut Anda apa yang kurang dijelaskan baik itu oleh bank mandiri maupun polisi?
29:03Ya tadi saya kira kata Mas Samsul tadi bahwa ketika akan memblokir, kan kriterinya harus jelas, mekanismenya harus jelas.
29:12Dan ini yang kemudian tidak terjadi dalam konteks penundaan sekalipun maupun pemblokiran.
29:19Sehingga ini menjadi presiden sangat-sangat buruk yang kemudian mengancam hak-hak konsumen sebagai nasabah bank
29:26dan kemudian justru menghancur laburkan citra perbankan yang berbasis trust.
29:33Pak Yusuf, seperti tadi disebutkan oleh Pak Tulus terkait dengan hal ini,
29:40apakah Anda punya tanggapan tersendiri?
29:42Karena memang tadi juga ada pendapat yang berbeda terkait dengan hal ini.
29:47Ya dalam posisi kita sebagai kompolas kan memastikan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu,
29:56pertama tidak terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tidak.
30:03Yang kaitannya dengan proses sudah dilakukan penyelidikan saat ini oleh Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
30:12apakah pada, kita kalau berlandaskan yang sudah pada pasir penyelidikan ini,
30:18bagaimana prosedur dan SOP-nya itu meminta penundaan transaksi ke pihak bank itu apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
30:27Nah, kalau klarifikasinya kan jelas, ingin memastikan bahwa penghimpunan dana yang dilakukan oleh rekening atas nama superdana itu,
30:37tanpa izin, tidak sesuai dengan undang-undang.
30:40Apakah itu ada pidananya atau tidak, kan itu.
30:43Nah, persoalannya kalau kita berlandaskan itu,
30:46maka harus dipastikan permintaan penundaan itu sudah sesuai dengan prosedur di dalam proses penyelidikan atau tidak.
30:52Nah, lajim kan misal ketika sudah proyutisia baru, lajimnya apakah, itu yang akan kita lihat nanti.
31:01Nah, yang kedua, tapi tadi sudah saya katakan lebih luas,
31:06karena kita pada saat ini berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2026 itu,
31:11posisinya itu lebih banyak memberikan saran dan masukan, salah satunya kepada Polri.
31:15Kita akan lihat, Supriyono ini punya rencana akan melakukan aksi.
31:23Nah, katakanlah dana yang dihimpun itu yang dipokuskan,
31:28bukan, yang dipokuskan di krimsus ini kan dana yang dihimpun itu,
31:32tidak terkait bilangnya ke demo, tapi sulit-sulit untuk memisahkan.
31:35Oleh karena itu, dalam hal ini, apa yang saya sampaikan tadi,
31:41terlalu cepat Direktron Resesor Kriminal Khusus masuk ke penyelidikan,
31:47meskipun telah dilakukan, ada di media sosial.
31:51Seharusnya, kalau itu kaitannya dengan kegiatan unjurasa,
31:56mengedepankan fungsi preemptive dan pencegahan yang dimiliki oleh fungsi intel kam.
32:00Nah, mau ke Jakarta misalnya kan, kan harus dilakukan komunikasi dan kedekatan.
32:06Sehingga, rencana-rencana yang akan dilakukan itu,
32:09dengan adanya komunikasi, diselaskan bagaimana cara berangkatnya ke sana, naik bis.
32:15Nah, nanti kamu punya biaya tidak, apakah peserta aksinya,
32:19kan begitu yang dilakukan, itu tadi mengedepankan fungsi intel kam.
32:22Dan di situ ada pembinaan, ketika ada misalnya dugaan yang dimaksud menghimpun dana itu ilegal tanpa izin,
32:30di situ juga bisa dilakukan pembinaan.
32:32Baik, harus ada dilakukan pembinaan di sini ya.
32:34Oke, Mas Usman, apakah Anda melihat dalam hal ini ada upaya political trial atau upaya kriminalisasi?
32:41Namun jangan dijawab dulu, kita bahas saja data talon bersama kami di Bisnis Talk.
32:58Anda masih bersama kami di Bisnis Talk, Saudara.
33:00Mas Usman, tadi pertanyaan saya, apakah menurut Anda ada upaya political trial atau upaya kriminalisasi dalam kasus ini?
33:07Bisa. Pertama, karena polisi menggunakan dua undang-undang yang konsekuensinya bisa sangat serius.
33:15Tindak pidana pencucian uang dan undang-undang P2SK.
33:19Yang hukumannya 5 tahun, 10 tahun, dendanya 1 miliar sampai 1 triliun.
33:24Jadi nggak main-main.
33:25Bahkan bukan hanya political trial, kalau trial itu kan masih ada peradilannya.
33:30Ini mungkin extrajudicial execution, jadi dieksekusi di luar peradilan.
33:35Harusnya kan, misalnya, katakanlah Direkturat di Polda ingin mengajukan ini.
33:41Ajukan aja ke OJK. OJK juga kan orang Poldanya banyak gitu dulu.
33:44Pak Daniel Boliti Fauna, Irjen itu dulu lama di Polda itu.
33:48Atau lewat PPATK.
33:49Atau lewat penetapan pengadilan. Apa susahnya itu?
33:53Sehingga polisi bisa melindungi diri dari kemungkinan dituduh mengambil tindakan sepihak.
33:58Karena polisi bisa berlindung dengan penetapan pengadilan.
34:01Nah ini kan nggak dilakukan. Artinya sampai di situ.
34:05Nggak sampai political trial dia.
34:07Political extrajudicial execution.
34:10Nah itu, jadi bisa lebih berbahaya gitu.
34:13Jadi, saya kira masyarakat sulit untuk dibohongi.
34:15Dengan penjelasan apapun, termasuk, mohon maaf, dari penjelasan bawah ini untuk melindungi Pak Sufriyono.
34:21Tidak mungkin. Tidak masuk akal.
34:24Dan saya lebih ingin Komisi 3, Komisi 11, DPR dalam hal ini, memanggil para pihak ini.
34:32Supaya segera ada pemulihan kepercayaan.
34:35Ini akan bergulir terus. Hari ini hari libur ya.
34:38Lihat besok nanti.
34:38Pasti ada pengaruh negatif kepada sahamnya Bank Mandiri.
34:43Atau kepada nasabah yang menarik atau memindahkan rekening.
34:46Sudah terjadi banyak kawan saya.
34:48Kebetulan saya punya keluarga juga bekerja di Bank Mandiri.
34:51Ada 5 mungkin yang bekerja di Bank Mandiri.
34:53Mereka juga mulai panik gitu.
34:55Nah ini yang saya kira harusnya disadari oleh pihak kepolisian.
34:58Apalagi kepolisian Metro Jaya ini wakapoldanya dulu dirintelkan.
35:01Yang sangat pandai dalam melakukan pendekatan persuasi.
35:04Jadi harusnya tidak terjadilah pemblokiran semacam ini.
35:08Oke. Kang Samad, kalau Anda melihatnya ini sebuah hal yang normal, hal yang biasa,
35:15pendidikan yang normal atau kriminalisasi?
35:17Kriminalisasi.
35:18Kalau saya melihat dari sisi parlemen, ini adalah mitigasi resiko.
35:22Karena ada peristiwa Agustus tahun lalu yang pernah terjadi.
35:28Di time frame-nya itu, epicentrum-nya juga ada di parlemen.
35:33Waktu itu isunya.
35:34Jadi, dan kita tahu Mas Ian, dampak dari peristiwa tahun lalu itu,
35:39itu ekonomi di beberapa daerah itu shutdown beberapa waktu.
35:46Bahkan saya mengumpulkan data dampak dari gerakan itu,
35:51beberapa perhotelan di sekitar Senayan,
35:53itu sampai satu setengah bulan mereka baru recapri kembali.
35:57Itu berdampak ada pekerja mereka.
35:59Dan berapa banyak warga kita yang korban meninggal dalam peristiwa pembakaran itu.
36:04Jadi, saya melihat dari sisi mitigasi resiko,
36:07tinggal caranya, mekanismenya, komunikasinya,
36:11atau tupoksi yang mungkin harus relevan dan digunakan.
36:15Bahasanya lebih halus ya, mitigasi resiko.
36:17Itu mitigasi resiko.
36:18Harus dari parlemen dengan memenuhi tuntutan mereka.
36:21Bukan dari polisi.
36:22Kalau dari polisi, akhirnya polisi berhadapan dengan masyarakat.
36:24Dan parlemen sedang sungguh-sungguh membahas tuntutan mereka.
36:28Salah satunya adalah Undang-Undang Perampasan Aset.
36:30Sudah kelamaan nggak disatakan.
36:32Sedang dibahas, bahkan di masa reses pun,
36:35teman-teman di Komisi 3 itu melakukan pembahasan.
36:37Sudah kelamaan katanya.
36:38Sudah kelamaan.
36:39Karena ini penuh kehati-hatian,
36:41karena punya dampak yang besar dalam kehidupan kita depan.
36:43Undang-undang TNI harusnya penuh kehati-hatian satu bulan.
36:45Misalkan, coba.
36:46Itu artinya, partisipasi publik terus dibuka.
36:50Supaya memberikan kesempatan publik untuk memberikan bobot masukan
36:54terhadap Undang-Undang Perampasan Aset itu.
36:56Parlemennya kurang galak.
36:58Tapi tadi pertanyaan juga tadi adalah soal,
37:02kenapa sih polisi yang turun tangan,
37:05kenapa nggak OJK,
37:08ada upaya kriminalisasi nggak menurut Anda, Pak Yusuf?
37:10Terkait dengan yang saat ini,
37:17soal Supriono sekali lagi,
37:19sulit memisahkan dari rencana yang mau ke Jakarta
37:23untuk melakukan aksi.
37:25Tentu, saya tetap menyampaikan,
37:30pendekatan yang dilakukan oleh kepolisian itu
37:33di dalam kegiatan menurut rasa itu pelayanan.
37:38Dan dari peristiwa Agustus yang lalu,
37:40sebenarnya sudah membangun komitmen pada pelayanan.
37:44Itu yang harus dikedepankan seharusnya.
37:46Apabila itu yang dikedepankan,
37:49saya yakin tidak ada reaksi yang
37:51seperti yang dilakukan oleh
37:53Direktur Rasa Kriminal Khusus ini.
37:56Nah, karena soal saat ini kan
38:01keuangan kita itu kan sudah digital.
38:02Pak Yusuf, tadi pertanyaannya adalah
38:04singkat saja bisa dijawab.
38:05Ini penyelidikan yang normal
38:08atau ada tendensi kriminalisasi
38:10seperti yang disebutkan oleh Mas Usman tadi juga?
38:12Nanti, kalau hasil penyelidikan itu
38:15menyatakan tidak ada unsur tidak pidana,
38:17tidak bisa menjawab bahwa ini kriminalisasi.
38:19Oleh karena itu,
38:20saya tetap mengatakan,
38:21terlalu cepat,
38:22soal Supriono yang itu tidak lepas
38:25terkait dengan akan unjur rasa
38:26langsung didekati secara pendekatan hukum
38:30melalui penyelidikan
38:31seharusnya dikedepankan sekali lagi
38:33itu fungsi intelijen dan binmas
38:36melakukan komunikasi persiasi
38:38agar rencana-rencana yang dilakukan itu
38:41berjalan kondisif
38:42dan tidak menimbulkan potensi-potensi tidak pidana.
38:44Baik, yang jadi pertanyaan besar juga adalah
38:46kenapa polisi yang turun tangan bukan OJK?
38:48Kita punya statement dari OJK
38:50yang saat ini tengah berkoordinasi
38:51dengan manajemen bank sekaligus
38:53ini melakukan pendalaman dan pengawasan
38:56terkait penundaan transaksi
38:57pada rekening milik
38:58Koordinator Radiansi Masyarakat
39:00Pati Bersatu, Supriono.
39:02Berikut pernyataan dari
39:03Diana Rai kepada KompasTV secara eklusif.
39:08Kami telah mengetahui permasalahan tersebut
39:10dan tengah berkoordinasi
39:11dengan pihak management bank.
39:13Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini,
39:16bank di dalam melakukan langkahnya
39:17tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tersebut.
39:20OJK akan terus melakukan koordinasi
39:22dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut.
39:26Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan
39:29ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,
39:32maka OJK akan mengambil langkah pengawasan
39:34dan tidak lanjut sesuai dengan kewenangan.
39:37Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemanggung kepentingan terkait
39:42untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan,
39:45termasuk meminta bank untuk terus berkoordinasi
39:47serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan
39:51dalam masa waktu penundaan sesuai aturannya yang ada.
39:55Oke, Pak Atlus, kalau kita tadi dengar statement dari OJK,
39:59menurut Anda apakah penjelasan OJK ini sudah cukup jelas dan juga menenangkan?
40:03Ya, justru dengan penjelasan itu harusnya OJK take action
40:07untuk kemudian melakukan assessment
40:09ataupun teguran kepada manajemen bank mandiri
40:12karena telah gegabah di dalam menggantikan hendak konsumen
40:16kepada aparat menegak hukum.
40:19Jadi saya kira secara manajereal,
40:21ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bank mandiri
40:24sehingga OJK sebagai pengawas industri perbankan
40:27harus memberikan teguran keras kepada bank mandiri
40:30karena telah bertintak tidak melindungi konsumennya, nasabahnya
40:36dan kemudian justru menjadi kontraproduktif
40:39di dalam upaya membangun kepercayaan industri perbankan
40:43yang basisnya adalah trust tadi.
40:45Karena kan ini endingnya adalah public distrust.
40:49Oke, Mas Hamso, kita lihat sebetulnya
40:52apa yang perlu dilakukan oleh OJK
40:56untuk menenangkan paling tidak pasar keuangan.
40:58Kita lihat kemarin, pada hari Senin kemarin
41:01seluruh big banks ini turun sahamnya.
41:03Apa yang perlu dilakukan oleh OJK
41:06dan juga bank tentunya agar trust dan juga percayaan itu kembali
41:11dan apa yang perlu dilakukan sebelumnya ada pemblokiran tentunya?
41:14Ya, ini OJK kan sedang bersih-bersih ini kebetulan.
41:16Kasus-kasus seperti ini harusnya sekiranya pindakannya cepat ya.
41:19Oke.
41:20Mungkin manggil manajemen bank,
41:21apa mengevaluasi prosedur di bank itu internalnya seperti apa,
41:26kalau memang ada kesalahan di situ,
41:28segera berikan sanksi yang sesuai dengan pokok-pokok tugas mereka di bagian apa.
41:35Tapi saya kira itu juga tidak menyelesaikan seluruh masalah ya.
41:39Karena ada represi yang dari pihak luar bank
41:42yang bisa menyebabkan ini juga harus diteliti juga
41:46dari pihak kompolnas misalkan seperti itu.
41:48Apakah ada prosedur yang salah juga di situ
41:51dalam menentukan perintah untuk memblokir rekening seseorang.
41:57Nah, saya khawatir kalau tidak cepat itu nanti respon besok capital market,
42:04merespon, maaf ya, kekhawatirannya tidak hanya satu bank individual,
42:09tapi sektoral.
42:11Nah, kalau sudah sektoral nanti yang untung tadi diskusi ada bank luar itu kan
42:15udah nyimpen di sini aja aman gitu kan.
42:17Kalau sudah seperti itu akan khawatiran.
42:21Kekhawatiran terjadi krisis di sektor industri yang menjual kepercayaan,
42:28tapi dirusak dengan kepercayaan, menghilangnya kepercayaan.
42:34KPR-nya besar sekali ya ini karena memang hanya karena uang 80 juta,
42:38citra semula emiten ini rusak.
42:41Mas Usman, lalu ada juga pertanyaan besar sebetulnya.
42:43Ini bagaimana menjamin kebebasan sipil?
42:46Seperti berekspresi, ini tidak diganggu dengan political trial tadi.
42:50Seperti kasus pemblokiran rekening aktivis ini.
42:53Namun kita bahas usah jidat, tetap bersama kami saudara di bisnis.
43:01Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias...
43:07Saya langsung ke Mas Usman.
43:09Tadi pertanyaan saya, ini bukan hanya jadi masalah perbankan,
43:13tapi juga masalah kebebasan berekspresi.
43:16Bagaimana Anda melihatnya menjamin kebebasan sipil untuk berekspresi setelah adanya kasus ini?
43:22Pertama, memastikan pemerintah berkomitmen untuk menghormati kemerdekaan,
43:28untuk menyatakan pikiran dan pendapat.
43:30Selain pemerintah, dunia usaha, dunia bisnis juga diwajibkan untuk menghormati hak asasi manusia.
43:38Di dalam perserikatan bangsa-bangsa, 10 tahun terakhir ini sudah marak.
43:42Banyak sekali pembicaraan di kalangan investor, perbankan,
43:46untuk mengulai menghormati hak asasi manusia.
43:49Jadi dalam hal ini, setidak-tidaknya bank mandiri,
43:53bekerjasama dengan pemerintah, harus segera memulihkan kepercayaan masyarakat.
43:57Termasuk kepolisian dan juga DPR.
44:00Salah satunya misalnya begini.
44:01Otoritas jasa keuangan perlu meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum.
44:07Ini masalahnya apa?
44:09Tadi kan kelihatannya hanya berkoordinasi pengawasan,
44:11tapi harusnya ada surat lah.
44:13Di info bank news itu, PIMRAT-nya sudah memberi saran yang sangat baik menurut saya.
44:17Satu, tentang agar ada permintaan klarifikasi kepada aparat penegak hukum.
44:21Yang kedua, kepada bank, jangan langsung diblokir secara keseruhan.
44:27Paling tidak mungkin sebagian atau berapalah,
44:29supaya orang, kan rekeningnya sampai nol itu kan.
44:32Dan yang ketiga, jelaskan kepada publik,
44:34jelaskan kepada aparat penegak hukum,
44:36bahwa ada pedoman misalnya otoritas jasa keuangan.
44:39Kalau pemblokiran itu bisa dilakukan dalam kasus misalnya tindak pidana pencucian uang,
44:44dalam kasus terorisme, dalam kasus pembuatan senjata pemusnah masal gitu,
44:49atau dan lain-lain sebagainya.
44:50Jadi, hal-hal sepacem itu harus segera dimitigasi
44:53sebelum dampak ekonominya, dampak negatifnya,
44:57merugikan pemerintah sendiri, merugikan bank sendiri.
44:59Jadi, hak asasi manusia itu nggak boleh dipisahkan dari ekonomi dari sebuah negara.
45:05Hak asasi manusia itu sangat berhubungan dengan bagaimana kita berbisnis,
45:10dengan bagaimana kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
45:13Kalau hak asasi manusia dikesampingkan, akibatnya seperti ini.
45:17Oke, baik.
45:17Kang Samad, kalau kita melihat dampak ekonominya atas kasus ini,
45:21ini bisa mengerus kepercayaan publik terhadap bank himbara.
45:25Apa kemudian komitmen DPR dan juga OJK terkait hal ini?
45:30Pertama, kita akan memanggil OJK.
45:33Karena di OJK itu ada kewenangan penyidikan yang diberikan di dalam undang-undang P2SK.
45:41Saya kira setelah minggu ini, karena ada pita on paper test untuk gubernur BI,
45:48setelah itu saya kira mau tidak mau harus segera dijadwalkan.
45:51Karena kalau dia ada tindak pidana di sektor jasa keuangan,
45:56maka penyidikannya ada di otoritas jasa keuangan.
45:59Penyidik tunggal.
45:59Iya, itu ada di otoritas jasa keuangan.
46:02Nah, makanya pengawas perbankan, ini harus kita periksa secara detail.
46:08Komisi 11 harus segera, karena ini tadi menyangkut kebebasan berpendapat.
46:13Dan jangan sampai tindakan ini kemudian justru merusak kepercayaan yang sudah dibangun puluhan tahun.
46:20Nah, Baman Diri menurut saya pasti sudah menelah asurat yang masuk dari APH.
46:26Legalnya, pasti.
46:27Tetapi kemudian juga di POJK nomor 8 2023 itu memang juga ada sanksi
46:33bagi penyedia jasa keuangan apabila tidak memenuhi yang diajukan oleh salah satu dari empat itu,
46:42termasuk penyidik di dalamnya.
46:43Jadi ada sanksi bagi penyedia jasa keuangan.
46:46Jadi itu pasti sudah ditelah secara menurut mas.
46:48APH, besarnya adalah bagaimana ini memulihkan dan juga mengembalikan kepercayaan sektor keuangan.
46:54Mas Samsul, ini karena kandung heboh.
46:56Ini kayaknya giliran OJK ini untuk menjamin kepercayaan publik terhadap perbankan.
47:02Menurut Anda apa yang bisa dilakukan?
47:04Segera, sesegera mungkin?
47:05Secepatnya pengawas perbankan itu memanggil bank yang mengalami pemblokiran tadi.
47:13Apa sebabnya?
47:14Harus didetailkan kronologinya.
47:16Kronologi yang benar-benar bukan hanya untuk service lips gitu ya.
47:20Tapi benar-benar kronologinya apa sebabnya?
47:23Apa latar belakang permohonan pemblokiran ini?
47:26Apakah itu layak atau enggak?
47:27Nanti kalau memang tidak dianggap layak tapi tetap di blokir berarti ada kesalahan di mana?
47:33Apakah yang memohon pemblokiran ataukah di banknya?
47:37Ini penting.
47:38Karena kalau tidak itu segera di clearkan, nanti orang kepercayaan masyarakat itu akan mulai tergerus.
47:45Kalau kita lihat dua hari terakhir sudah mulai tergerus dan ini masih gelombangnya di media sosial masih sangat tinggi.
47:52Untuk ajakan-ajakan yang mungkin tidak perlu dilakukan, itu jangan sampai itu terus berlanjut.
47:58Tapi harus diberhentikan.
48:00Jangan mengembalikan kepercayaan seperti itu.
48:03Oke.
48:04Oke.
48:06Pak Yusuf, sudah kandung ramai.
48:08Apa yang akan dilakukan komponen setelah ini?
48:09Boleh singkat saja?
48:10Ya tentu kita akan minta penjelasan apakah penyelidikan yang sudah dilakukan ini sesuai dengan prosedur atau tidak.
48:18Apakah memang harus penyelidik Polri, bukan penyelidik PNS di OJK.
48:23Yang kedua, menarik tadi, sementara memang bisa dipahamin bahwa yang dimaksud oleh pihak kepolisian itu bermaksud ingin melindungi dari pihak
48:34Supriyondo sendiri
48:35untuk tidak terjadi penudaan itu kan lima hari.
48:40Paling tidak kan tidak bisa masuk uang yang dianggap dari unsur-unsur yang itu mengandung dugaan tidak pidana kan itu.
48:48Cuman ini sulit untuk dipisahkan rencana yang mau aksi itu.
48:52Oleh karena itu, kita mendorong tetap mengedepankan fungsi intelijen dan pembinaan masyarakat.
48:57Oke.
48:58Baik, perbesarnya adalah bagaimana juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
49:03Baik, terima kasih Bapak-Bapak atas waktunya bersama kami di Studio Kompas TV.
49:06Demikian bisnis talk hari ini.
49:08Saya Yen Rahman Pamit menurut diri.
49:09Terima kasih.
49:09Sampai jumpa.
49:20Terima kasih.
Komentar