Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Inisiatif menyediakan akses internet di daerah terpencil kini berujung di meja hijau. Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah memanfaatkan layanan internet satelit Starlink untuk menyalurkan akses internet kepada masyarakat.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, ketika Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Yogi menyebut layanan tersebut bertujuan memberikan koneksi internet bagi masyarakat di Desa Sikakap. Namun, ia dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.

Kuasa hukum Yogi menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif karena berkaitan dengan perizinan, bukan dibawa ke ranah pidana. Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Di satu sisi, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan memiliki izin resmi. Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan terkait akses internet di wilayah 3T.

Untuk membahas perkara tersebut, KompasTV berbincang bersama Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, dan Romi Martianus, Kuasa Hukum Yogi Gilang, terdakwa kasus telekomunikasi.

#mentawai #starlink #internet #telekomunikasi #kompolnas #kompastv

Baca Juga Pria Didakwa Jual Internet Starlink Tanpa Izin di Mentawai, Meutya Hafid Buka Suara | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687351/pria-didakwa-jual-internet-starlink-tanpa-izin-di-mentawai-meutya-hafid-buka-suara-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687407/full-ini-janggal-kata-kuasa-hukum-warga-dipidana-karena-jual-internet-di-mentawai-sapa-mala
Transkrip
00:03Intro
00:05Masih disapa Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa
00:08Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan
00:13Menjual jasa internet tanpa izin
00:16Ia didakwa dengan undang-undang tentang telekomunikasi
00:19Yogi Gilang Arya setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink
00:25Di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai
00:28Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap
00:35Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025
00:40Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi
00:44Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin
00:49Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026
00:53Dan kasusnya dilimpahkan kekejaksaan
00:55Hingga menjalani proses sidang di pengadilan negeri Padang
00:58Terdakwa menyebut tujuannya untuk memberikan koneksi internet di desa Sikaka
01:08Pemintaan penambulan
01:10Saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah lawan
01:16Gepang Soekarni
01:17Hingga itu saja
01:21Khususnya
01:38Kuasa hukum Yogi menilai ada kejanggalan dalam kasus ini
01:42Kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif bukan dibawa ke ranah pidana
01:48Karena undang-undang telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan
01:53Atas dasar tersebut pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi
01:59Yang saat ini mendekam di rutan anak air kota Padang
02:09Kedakwakan kepada Syogi
02:11Kalau menurut tim pengajar itu adalah undang-undang yang bersifat administratif
02:18Jadi seharusnya tindakan pidana ini merupakan upaya terakhir terhadap Yogi
02:26Atau kita kenal dengan nama ultimum remedium
02:31Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid menegaskan bahwa Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia
02:41Warga Mentawai yang didakwa terkait penyediaan jasa layanan internet tanpa izin
02:46Komdigi tak ingin melakukan intervensi namun akan melihat langkah solutif
02:51Mutia mengakui bahwa di wilayah Sikakap Mentawai memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet
02:58Namun di sisi lain Mutia bilang bahwa layanan internet memang perlu memiliki izin
03:17Sehingga ini nggak bisa kita pisahkan yang satu ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus
03:25Di sisi lain juga ada yang memang belum memakai izin
03:29Nah kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri
03:35Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan
03:38Jadi memang menurut kami dengan semangat UHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan
03:48Dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir
03:52Inisiatif menyediakan akses internet di daerah terpencil kini berujung meja hijau
03:57Yogi Gilang Arya Setia warga Sikakap Kepulauan Mentawai di Dagukwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin
04:04Setelah memanfaatkan Starlink untuk menyalurkan layanan internet kepada masyarakat
04:09Di satu sisi undang-undang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi
04:14Lalu apakah kasus ini murni pelanggaran hukum atau justru menjadi potret belum meratanya
04:20Akses internet di daerah 3T dan sudahkah proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan secara tepat
04:27Kita akan bahas bersama Hoyrul Anam Komisioner Kompolnas
04:31Juga Romy Martianus Kuasa Hukum Yogi Gilang terdakwa kasus telekomunikasi
04:35Selamat malam Pak Romy, Mas Anam
04:39Selamat malam semuanya, sehat selalu
04:43Terima kasih sudah hadir saya ke Mas Romy dulu
04:46Kalau penangguhan penahanan sejauh ini bagaimana progresnya dalam kasus ini Mas Romy?
04:53Penangguhan penahanan kemarin kata Majelis Hakim itu akan dijawab secara tertulis Mbak
05:00Di dalam persidangan, seperti itu
05:02Mungkin kita menunggu pada 7 September besok
05:06Jadwal selanjutnya
05:07Jadwalnya masih 7 September nanti ya, akan dijawab sekaligus soal penangguhan penahanan ini
05:12Tapi bicara soal kasus ini Mas Romy
05:14Awalnya Yogi didakwa itu seperti apa?
05:19Bahkan awalnya diperiksa dulu polisi ya, dari laporan polisi itu kenapa sih?
05:22Kok tiba-tiba?
05:25Ya, kalau masalah Yogi, kita pendampingannya waktu mulai seterawal dari nomor perkara sudah keluar
05:32Oke
05:33Sudah, sudah kita di tahap persidangan saja Mbak
05:37Oke, nah pada saat itu apa-apa saja bukti-bukti yang dianggap menguatkan sehingga kasus ini naik hingga ke persidangan?
05:47Kalau di dalam dakwaan, kita cuma melihat bukti-buktinya ialah dari keterangan masyarakat
05:52Terus barang bukti yang disita oleh polisi dengan jumlah voucher dan alat-alat starlingnya Yogi
06:00Voucher itu maksudnya gimana mas?
06:04Voucher itu maksudnya voucher gimana?
06:07Penjualan voucher Mbak
06:08Penjualan voucher, jadi Yogi ini kan di mana di sekolah atau di mana ditaruh di puskesmas
06:15Jadi masyarakat yang ingin menggunakan wifi-nya dia ini dijual lah voucher-vouchernya gitu
06:21Oh
06:22Dengan voucher-voucher apa
06:24Jadi saya rasa satu lagi mungkin menjadi alat bukti dari polisi ini keterangan ahli ini
06:31Keterangan ahli, kalau dalam berkas yang kita pelajari
06:34Nah, kalau klien Anda itu menyediakan layanan internet
06:38Lalu tadi ya, di beberapa tempat-tempat puskesmas ada voucher yang diberikan
06:44Itu awalnya kenapa sih?
06:45Kalau dari Yogi, dari klien Anda?
06:50Awalnya Yogi bikin apa?
06:53Dibagi kan orang tuanya bikin penginapan di daerah mentawa ini Mbak
06:57Jadi, untuk memfasiliti seni tamu, Yogi memasang wifi starling ini di penginapan orang tuanya ini
07:06Nah, akhirnya karena wifi-nya ini lancar dan di sini terjadi apa namanya
07:13Kalau sinyal yang tidak bagus di hampir berapa di mentawa ini khususnya si kakak
07:19Nah, masyarakat banyak yang datang ke penginapan Yogi untuk menggunakan ini
07:26Wifi-nya Yogi dikasih gratis lah kan seperti itu
07:29Nah, kemudian karena si Yogi merasa ini sepertinya prospek bisnis usaha
07:36Ya, anak muda lah kan
07:38Mungkin kalau kita sebut sekarang ini pergerakan Yogi di UMKM lah
07:43Jadi, mulailah dia menjual, dia permintaan masyarakat di beberapa tempat
07:48Taruh di sini dong Yogi, taruh di sini dong gitu
07:51Seperti itu
07:52Dan akhirnya si Yogi, karena dia mengetahui permasalahan ini ya
07:56Coba merekrut orang untuk pemasangan di beberapa titik
08:00Puskesmas, bahkan prospek loh
08:02Iya, bahkan di prospek juga ada ya?
08:06Iya, prospek mereka masang loh
08:08Lucunya di sana
08:10Polres juga akhirnya dipasang juga
08:13Oke, jadi kalau waktu itu Polres memperkarakan
08:17Atas dasar apa waktu itu mas?
08:20Laporan masyarakat atau apa?
08:22Yang di ditomenklaturnya di laporan itu di LP
08:25Laporan model A mbak
08:26Laporan model A
08:28Jadi yang heran saya kan dari pengalaman saya pribadi ya
08:32Advokat
08:33Tindak pidana itu biasanya kalau laporan model A tidak pidana tentang HAM
08:38Terus apa, korupsi bisa jadilah model A
08:44Atau narkotika, TPPU
08:47Atau perkara pemerkosaan
08:50Pokoknya yang
08:51Tindak pidana berat
08:55Nah, kalau mas Anam melihatnya bahkan laporan model A yang dibuat sendiri itu ya oleh anggota Polri
09:04Apakah kasus ini layak di proses secara pidana?
09:07Atau justru seperti perjataan mas Romy sebelumnya yang kami kutip bahwa ini sebenarnya ranahnya administratif
09:13Bukan masuk ke pidana, mas Anam
09:17Yang pertama-tama kita memang harus menghormati proses yang sedang berlangsung
09:22Ya, artinya tanpa mengurangi kehormatan kita terhadap proses yang sedang berlangsung
09:28Ada beberapa hal yang penting
09:30Yang pertama memang kita harus tahu bahwa sekarang itu yang namanya
09:35Nah, akses internet itu bagian dari hak yang dalam banyak konteks di dunia ini menjadi hak yang juga mendasar
09:43Dia sama artinya dengan hak informasi, hak untuk mengembangkan diri dan sebagainya
09:50Sehingga memang itu menjadi kewajiban negara
09:53Nah, dalam konteks ini ya kalau ada sinyal yang susah di bagian luar atau perbatasan atau pelu terluar dan sebagainya
10:05Ya, harusnya memang ini menjadi satu perhatian pemerintah
10:09Nah, kalau ada inisiatif dari masyarakat harusnya dihormati
10:13Itu yang pertama
10:16Yang kedua
10:17Kita harus juga tahu bahwa hukum bidana itu
10:21Rezim hukum bidana saat ini dengan KUHP baru sebenarnya
10:25Mencari jalan-jalan keluar
10:27Tidak semua kasus dibawa ke ranah pengadilan
10:30Bahkan bisa dituntut bebas dan sebagainya
10:33Sampai di level proses seperti ini
10:35Ya, artinya kita memang menyayangkan rekan-rekan kepolisian di sana
10:40Ya, kok mengambil langkah yang tidak menggunakan paradigma baru dalam KUHP kita
10:48Apalagi dengan model A
10:50Gitu ya
10:51Jadi ada dua perspektif yang menurut saya ini bersinggungan
10:54Satu perspektif soal hak untuk informasi, agres internet dan sebagainya
10:59Yang kedua soal paradigma KUHP kita
11:03Ya, KUHP kita yang tidak hanya sekedar ultimum remedium
11:08Tapi juga jalan-jalan keluar ada RG dan sebagainya
11:11Nah, oleh karenanya
11:13Ya, karena ini prosesnya sudah di pengadilan
11:15Ayo kita hormati pengadilan
11:17Namun demikian kami berharap juga ya
11:21Melihat ini dalam konteks skala yang jauh lebih luas
11:26Ya
11:26Satu memang ada kebutuhan masyarakat untuk akses internet
11:30Kedua ada soal-soal UMKM yang harusnya didampingi dan sebagainya
11:36Ya, kalau memang terdakwa ini sekarang ini
11:43Apa namanya, kekurangan administrasi lah
11:46Ya didampingi lah gitu loh
11:48Didampingi, dipulihkan sebagai satu usaha yang basisnya UMKM
11:53Tidak malah di proses pidana begini
11:56Memang ada beberapa dimensi yang harus kita bahas di kasus ini
11:59Selain soal kasusnya, soal harusnya ada kewajiban negara yang menyediakan akses internet
12:05Apalagi itu masuk daerah 3T
12:06Yang kedua juga bagaimana pendampingan masyarakat itu tidak semata-mata
12:11Dikenakan pidana yang semestinya jadi ultimum remedium
12:14Atau upaya hukum terakhir
12:16Ada beberapa jalan yang ditempuh
12:17Saya mau ke kasus ini dulu Mas Anam
12:20Untuk masyarakat, tadi kan Mas Romi bilang bahwa merasa terbantu
12:23Bahkan datang ke penginapan
12:25Lalu juga dia bilang bahwa meminta akses itu
12:30Dan disediakan dengan sukarela
12:33Nah, apakah ini bisa jadi hal yang meringankan
12:36Atau saksi meringankan di persidangan nanti
12:38Sesaat lagi kita bahas di Sapa Indonesia Malam
12:47Kembali di Sapa Indonesia Malam
12:49Kami masih membahas terkait dengan kasus di Mentawai
12:54Warga bernama Yogi yang dipidanakan
12:57Karena menyediakan layanan internet di sana
13:00Karena dianggap tidak memiliki izin
13:02Masih bersama dengan Koirul Anam
13:03Komisioner Kompolnas dan Romi Martianus
13:06Kuasa Hukum Yogi Gilang
13:07Terdakwa kasus telekomunikasi
13:09Mas Anam, kalau dengan tadi masyarakat
13:11Yang justru meminta kepada Yogi
13:13Pada saat, oh ada wifi di sana
13:15Karena tidak jelek jaringan internetnya
13:17Bahkan belum tersedia
13:18Apakah ini bisa jadi upaya yang meringankan
13:21Atau bisa dihadirkan saksi meringankan di persidangan
13:23Anda melihat ini, Mas Anam?
13:26Iya, bisa dihadirkan
13:27Apalagi kalau misalnya aparat penegak hukum sendiri
13:30Kayak Polsek
13:32Polsek, ya
13:32Wifi gitu
13:33Pokok saya ini juga punya pengalaman
13:36Pergi ke Polsek-Polsek di pelosok sana
13:38Sinyal juga susah
13:39Itu mengganggu pekerjaan
13:40Mengganggu pelayanan kepolisian
13:43Kepada masyarakat
13:44Nah, kalau ada seperti ini
13:45Di pidana itu
13:46Menurut saya ini
13:47Apa namanya
13:49Ini problem mendasar
13:51Di Polsek sana
13:53Nah, oleh karenanya
14:23Kami sih berharap ya
14:24Sekarang ini yang namanya internet adalah
14:27Kebutuhan
14:54Primer
15:24Pembelaan Anda dan klien di persidangan nanti
15:24Bahwa
15:53Bahwa
15:56Korupsi
15:57Bukan seperti itu
15:58Makanya saya bilang ini
15:59Memang ganjilnya seperti ini
16:01Yang pertama
16:02Yang kedua
16:03Pemahaman
16:04Ini
16:052026 ini
16:07Yang pasal
16:08613
16:09Itu kan mengatur
16:10Banyak sisi
16:11Undang-undang khusus
16:12Di luar KUAP
16:13Di luar KUAP
16:15Hanya cuma 5
16:16Itu yang
16:16Yang harus kita tunduk
16:18Dengan
16:20Aturan pidana
16:21Tapi selain itu
16:22Undang-undang khusus
16:23Di luar KUAP
16:24Itu berlaku
16:25Administratif
16:26Bersangsi pidana
16:27Seperti itu
16:29Nah, selain penangguhan penahanan
16:31Yang masih ditunggu 7 September
16:32Apa yang Anda sudah siapkan
16:34Sebenarnya
16:35Untuk mengkantar
16:36Dari sisi legal
16:37Maupun
16:38Agar ini tidak dipidanakan
16:40Kasus ini
16:41Mas Romy
16:42Meskipun sudah masuk ke persidangan ya
16:44Saat ini
16:45Terima kasih Mbak
16:46Jadi begini
16:47Kemarin di persidangan
16:49Kita secara resmi
16:50Minta
16:50Desente
16:51Pemeriksaan setempat
16:52Dan beberapa perkara pidana
16:53Itu dilakukan
16:54Di Sumatera Barat
16:55Saya juga pernah tahu itu
16:56Dan saya pernah memintakan juga
16:58Di
16:59Pidana
17:00Pilkada
17:01Kemarin
17:01Saya minta Majelis Hakim
17:02Untuk desente
17:02Pemeriksaan setempat
17:03Ayoklah kita ke Mentawai
17:05Majelis Hakim
17:06Coba lihat di sana
17:07Apa sih
17:08Kenapa izin
17:09Izin dipermasalahkan
17:10Di sebuah
17:11Pulau kecil
17:14Pulau kecil
17:15Di tengah laut
17:16Dan Yogi
17:17Di penjara
17:17Karena itu
17:19Makanya saya minta
17:20Kemarin Majelis Hakim
17:21Secara resmi
17:22Di persidangan
17:22Kita minta desente
17:23Pemeriksaan setempat
17:24Ayo ke sana
17:25Dan hari ini
17:26Saya berada di Mentawai
17:27Dan saya telah
17:27Mencek
17:28Semua tempat
17:42Mentawai
17:43Naik perahu
17:44Ini fakta persidangan
17:47Yang kita bongkar
17:48Di persidangan
17:50Walaupun
17:51Alat elektronik
17:52Dan sekarang
17:53Si Kakak
17:55Khususnya
17:55Tidak ada internet lagi
17:57Berarti
17:57Setelah kasus ini
17:58Dinaikan
17:59Mas
18:00Romy
18:01Ini masih
18:02Punya Yogi
18:02Masih ada
18:04Beberapalah
18:05Masyarakat tetap
18:06Memakai
18:08Dan perizinan Yogi
18:10Pun sudah
18:10Sampai beberapa tahap
18:12Itu disampaikan loh
18:13Sama Bupati
18:14Oke
18:14Sudah sampai
18:15Bukan dia tidak ada izin
18:17Bukan dia tidak ada izin
18:18Siapa bilang dia ada izin
18:19Tidak ada izin
18:20Cuma
18:21Alasannya
18:22Saksi ahli
18:23Dari
18:23Dari jaksa
18:24Ketika berkas kita lihat
18:25Itu
18:25Dia menyatakan
18:26Bahwa izin Yogi
18:28Tidak lengkap
18:28Ini dimana
18:30Jadi
18:32Izin itu
18:33Sedang berproses
18:34Tidak lengkap
18:35Tapi malah
18:36Oke
18:36Tapi masa malah
18:37Masuk ranah pidana
18:39Mas Anam
18:39Ya kalau
18:40Selain praktis
18:41Persidangan dan izin
18:42Kalau kita pakai
18:43Logika awam saja
18:44Apakah
18:45Artinya
18:46Kalau masyarakat
18:47Butuh internet
18:48Sementara ini adalah
18:49Kewajiban dari pemerintah
18:50Kewajiban negara
18:50Untuk menghadirkan
18:51Di daerah 3T
18:52Sebagai
18:53Sebagai kebutuhan
18:54Yang primer
18:55Ini
18:56Dianggap
18:57Salah dari awal
18:58Harus dipidanakan
19:00Perlukah masyarakat
19:01Ya pasrah
19:02Gitu aja
19:02Tidak
19:03Tidak
19:04Mendapatkan
19:05Akses internet
19:05Dengan baik
19:06Daripada dipidana
19:07Kan tentu
19:08Bukan logika ini kan
19:09Yang harus dilakukan sekarang
19:10Mas Anam
19:11Iya saya kira memang
19:13Kita harus bijak
19:14Secara
19:15Penyeluruh ya
19:16Kalau memang
19:17Daerah 3T
19:18Ada masyarakat
19:19Yang memiliki
19:20Inisiatif
19:20Untuk
19:22Menyambungkan itu
19:23Dengan berbagai perangkatnya
19:24Ya harusnya
19:24Didukung
19:25Ya
19:26Ya kalau gak bisa
19:27Mendukung peralatan
19:28Ya minimal
19:29Didukung dengan
19:30Asunitratifnya
19:31Nah jangan dipidana
19:33Dan ini persoalan serius
19:35Nah bagaimana jalan keluarnya
19:37Ya saya harap
19:39Ya saya harap
19:39Rekan-rekan
19:39Jaksa
19:41Maupun rekan-rekan
19:42Apa
19:42Hakim
19:43Dalam persidangan ini
19:45Bisa bijak
19:46Ya
19:46Juga bisa dituntut
19:48Bebas kok
19:49Dituntut
19:50Apa
19:50Ada RJ
19:52Di selamat
19:53Jaksis masih ada ya
19:55Itu artinya
19:57Ayo kita dudukkan
19:58Bahwa ini
19:59Ini
20:00Ini menjawab
20:01Kebutuhan masyarakat
20:02Gitu loh
20:02Kalau ada problem
20:03Misalnya
20:04Kelengkapan berkas
20:06Asunitratif
20:06Ya didampingi
20:07Jangan dipidana
20:08Dan saya kira
20:10Dengan polisi
20:10Yang dengan model A
20:11Saya kira itu
20:13Langkah yang
20:13Kurang tepat
20:14Dan saya luruskan juga
20:16Model A itu
20:16Bukan soal kasus berat
20:18Kasus apapun
20:19Bisa model A
20:20Asalkan memang
20:21Tidak ada yang melakukan
20:22Pengaduan
20:23Tapi apapun itu
20:25Ya langkah dari
20:26Rekan kepolisian
20:27Dengan model A
20:28Kayak begini
20:29Menurut saya
20:29Tidak tepat
20:30Tidak bisa melihat
20:31Konteks besarnya
20:32Ini kebutuhan
20:34Masyarakat saat ini
20:35Sama dengan
20:36Kebutuhan air
20:37Sama dengan
20:37Kebutuhan listrik
20:38Internet itu
20:39Kalau negara kita
20:40Mau berkembang
20:41Ya internetnya
20:42Dijawab
20:43Kalau ada orang
20:44Yang bisa menjawab
20:45Ya harus
20:46Didampingi
20:47Ya
20:48Kalau ada kurang
20:49Kelengkapan
20:50Ya dilengkapi
20:51Didampingi
20:52Mas Anam
20:53Karena ini sudah
20:53Masuk ke
20:54Parana persidangan
20:56Kalau kompol
20:56Mendorongnya
20:57Yang bisa melakukan
20:58Hanya dari
20:58Jaksa penuntut umum
20:59Sejauh ini
21:00Entah untuk memutuskan
21:01RJ
21:02Ataupun hakim
21:03Misalnya memutus bebas
21:04Kalau sampai sana
21:05Atau
21:05Jaksa penuntut umum
21:07Yang menuntut
21:08Untuk bebas
21:08Begitu ya
21:10Sementara ini
21:11Itu ya
21:11Oke
21:12Kalau
21:13Mas Romy
21:14Sekarang apa
21:15Yang diusahakan
21:15Betul
21:16Dan apa
21:17Sebenarnya
21:17Yang ingin
21:17Disampaikan
21:18Atas nama
21:20Klien Anda
21:20Juga
21:21Dari kasus ini
21:23Kalau kami
21:24Dari tim penasehat
21:25Hukum
21:25Mungkin hanya
21:26Berpikir
21:26Seperti ini
21:27Yogi
21:28Tidak pantas
21:29Untuk dipenjara
21:30Karena
21:31Aturannya
21:31Jelas
21:32Ini harus
21:33Taksi administratif
21:34Dulu
21:35Dilakukan
21:36Terhadap
21:36Yogi
21:37Apakah
21:37Barang-barangnya
21:39Disita
21:39Apakah
21:40Isinya
21:41Dicabur
21:41Dulu
21:41Nah
21:43Yang gaji
21:43Lagi
21:44Dari kami
21:45Disini
21:45Ini
21:45Coba
21:46Jadi
21:46Jadi
21:47Apa ya
21:48Kompolnas
21:49Kejaksaan Agung
21:50Jadi perhatian
21:52Ini
21:53Ini soalnya
21:54Gini
21:54Yogi
21:54Itu pada
21:552 Oktober
21:56Sudah
21:57Sudah
21:58Mendirikan
21:59Badan usahanya
22:00Dan sudah
22:01Punya
22:01NIB
22:02Nah
22:03Laporan
22:04Polisinya
22:04Tanggal
22:0522 Oktober
22:062025
22:06Lucu
22:08Bukan
22:08Nah
22:09Ini yang
22:10Dikerjanya
22:10Korporasi
22:11Apa
22:11Yogi
22:12Sendiri
22:12Makanya
22:13Saya
22:13Bila
22:13Ini
22:14Cacat
22:14Formel
22:14Laporan
22:16Polisinya
22:16Cacat
22:18Formel
22:18Proses
22:20Hukum
22:20Tentu
22:21Saya
22:21Dihormati
22:22Tapi
22:22Yang
22:22Jelas
22:23Pelaksanaannya
22:23Harus
22:24Adil
22:24Berkeadilan
22:25Untuk
22:25Semua
22:25Pihak
22:26Dan
22:26Cermat
22:27Betul
22:27Jangan
22:28Sampai
22:28Ada
22:29Ketakutan
22:30Satu
22:31Kasus
22:32Padahal
22:32Itu
22:32Memberikan
22:33Manfaat
22:34Untuk
22:34Masyarakat
22:34Tapi
22:35Dipidana
22:35Aris
22:35Sekarang
22:35Kita
22:36Menyerahkan
22:36Di
22:37Persidangan
22:37Untuk
22:38Memutus
22:38Seadil-adilnya
22:39Terima kasih
22:40Mas Anam
22:41Komisioner
22:42Kompolnas
22:42Terima kasih
22:43Mas Romi
22:43Romi Martianus
22:44Kuasa
22:44Kumi
22:44Gila
22:45Sudah hadir
22:45Di
22:46Indonesia
22:47Malam
22:48Berikutnya
22:49Saudara
22:49Kami kembali
22:50Dengan
22:50Sorotan
22:51Menyusul
22:51Rencana
22:51Amerika Serikat
22:52Menjatuhkan
22:52Sanksi
22:53Kepada
22:53Negara-negara
22:54Yang
22:54Berdagang
22:54Dengan
22:55Iran
22:55Nilai
22:55Tukar
22:56Mata
22:56Uang
22:56Iran
22:57Jatuh
22:57Kerekor
22:58Terendah
22:59Senin
22:59Kemarin
22:59Selengkapnya
23:00Bersama
23:00Radisa Putro
23:01Di Sapa
23:02Indonesia
23:02Malam
23:03Usajedah
23:11Awal-awal
23:12Emang kita
23:12Kesulitan
23:13Cari pembeli
23:13Karena mungkin
23:14Faktor
23:15Musibah
23:15Covid juga
23:16Tapi sekarang
23:17Saya sudah
23:17Banyak pelanggan
23:18Yang sudah tahu
23:19Kalau laut
23:2020%
23:21Otomatis
23:21Penjual itu
23:22Penaikan harga
23:2320% juga
23:25Pemerintah
23:26Menyadari
23:27Bahwa
23:27Komisi
23:28Atau
23:28Service fee
23:29Dalam
23:30Serta
23:30Berbagai
23:31Ayan
23:31Amplikasi
Komentar

Dianjurkan