00:00Objek bekal
00:04Akhirnya, pasal 75 ayat 40 hak baru
00:07Secara eksprisif menyatakan bahwa hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum
00:12Untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal lebih hukum
00:17Apakah pasal ini hanya berlaku untuk pembatalan eks kofisio
00:21Sebagaimana dipilih pemohon
00:23Atau merupakan mandat undang-undang
00:25Yang timbul otomatis demi hukum dan berlaku umum terhadap dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
00:3175 ayat 4 itu mandat undang-undang
00:34Yang diberikan kepada penuntut umum
00:37Jika dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
00:41Maka diberikan kesempatan kemampuan fisi satu kali
00:44Tegas itu dikatakan
00:46Sampai makin
00:50Jika pasal 75 ayat 4 tidak mengatur format relaksional tertentu
00:54Apakah keaksaan pemberian kesempatan tersebut mutlak harus dicatutkan dalam diktum amar putusan
01:00Atau keaksaan dan berikan secara hukum
01:03Apabila hilang termuat dalam pertimbangan hukum
01:05Maupun dinyatakan oleh majelis hakim secara terbuka di buka persidangan
01:11Jika pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum ada dalam putusan hakim
01:19Dalam konsiderans maupun amarnya
01:22Walaupun dalam amarnya tidak ada memerintahkan penuntut umum untuk melakukan perbaikan
01:28Mengajukan penuntut umum satu kali
01:30Tidak harus begini
01:32Kalau putusan hukum yang menyatakan redaksionalnya adalah
01:35Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum
01:38Maka otomatis
01:40Yang dilakukan adalah pasal 75 ayat 4
01:44Untuk dilakukan oleh penuntut umum melakukan perbaikan
01:48Artinya tanpa disampaikan hukum di dalam hitung amar putusan
01:53Itu benar-benar itu sebagaimana tidak mudah
02:03Amin tidak dalam kapasitas menilai bukti
02:06Pertanyaan lain kalau masih ada
02:13Dalam pasal 206 ayat 4
02:15Tuhan baru tercantung rasa dalam hal penuntut umum tidak menerima putusan silat
02:20Penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi
02:25Mohon ahli jelaskan makna gramatikal dan juridis
02:28Dan pada makna-makna bermakna kewajiban imperatif
02:32Atau makna fakultatif yang bersifat opsional
02:35Baik
02:36Sebelum saya jawab itu
02:38Saya menegaskan yang mulih
02:39Pasal 206
02:42Ayat 4
02:44Itu memang penuntut umum dapat mengajukan perlawanan
02:48Tidak dalam putusan sebagainya dimasukkan pada ayat 2
02:50Kepada pengadilan tinggi
02:52Kepada pengadilan tinggi yang bersampingkan
02:53Artinya penuntut umum boleh mengajukan perlawanan
02:56Ternama apa
02:59Penuntut umum boleh perlawanan
03:00Kata dapat itu artinya
03:03Bisa dilakukan, bisa tidak
03:04Tetapi
03:05Ada putusan yang kita dapat itu adalah
03:08Sifatnya
03:11Wajib untuk dilakukan
03:12Tetapi saya berpendapat bahwa
03:14Injil yang mulia
03:15206 pasal 4 ini
03:16Tidak bisa dilepas dengan pasal sebut
03:19Kapan penuntut umum
03:22Dapat melakukan perlawanan
03:25Ketiga
03:26Pengadilan tidak berwenang mengadili
03:30Ada kompetensi pengadilan
03:33Kedua
03:34Dakuan tidak dapat diterima
03:36Ketiga
03:38Dakuan harus dibatalkan
03:40Atau dakuan dibatalkan
03:41Nah ini dilakukan
03:43Jika terjadi dengan keputusan setelah itu
03:44Maka
03:45Penuntut umum
03:46Mengajukan perlawanan
03:48Kepada pengadilan tinggi
03:50206 ayat 1
03:52Tidak mengatur tentang
03:53Dakuan batal demi hukum
03:55Dakuan batal demi hukum
03:57Diatur di pasal 7.5
03:58Sehingga
03:59Menurut pendapat saya
04:00Ini yang mulia saya tambahkan
04:01Bahwa
04:02Kalau alasannya
04:04Berkaitan dengan keurangan pengadilan
04:06Dakuan
04:08Tidak dapat diterima
04:10Atau dakuan harus dibatalkan
04:11Maka
04:12Dapat
04:13Penuntut umum
04:14Mengajukan perlawanan
04:15Kepada pengadilan tinggi
04:16Tetapi kalau batal demi hukum
04:18Itu pasal 7.5
04:21Apakah
04:22Tidak mengatur umum
04:23Yang memilih
04:24Memperbaiki
04:24Terima kasih
Komentar