Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Sidang Praperadilan Dokter Tifa terkait perkara Ijazah Jokowi kembali berlangsung dengan perdebatan terkait alat bukti dan kewenangan ahli.

Saat pihak JPU terkait menyebut pernah meminta video diputar dalam persidangan, Namun Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak berada dalam kapasitas Ahli untuk menilai bukti.

Ahli menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP terkait dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk kesempatan bagi penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan.

Baca Juga Bangga! 15 Tahun Terisolasi, Koop TNI Habema Berhasil Kibarkan Merah Putih di Kaki Gunung Cartenz di https://www.kompas.tv/video/686102/bangga-15-tahun-terisolasi-koop-tni-habema-berhasil-kibarkan-merah-putih-di-kaki-gunung-cartenz

Perdebatan ini menjadi bagian penting dalam menguji aspek prosedural dan hukum dalam perkara yang sedang disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686110/ditegur-hakim-tolak-putar-video-saat-praperadilan-tifa-tegaskan-bukan-wewenang-ahli-nilai-bukti
Transkrip
00:00Objek bekal
00:04Akhirnya, pasal 75 ayat 40 hak baru
00:07Secara eksprisif menyatakan bahwa hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum
00:12Untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal lebih hukum
00:17Apakah pasal ini hanya berlaku untuk pembatalan eks kofisio
00:21Sebagaimana dipilih pemohon
00:23Atau merupakan mandat undang-undang
00:25Yang timbul otomatis demi hukum dan berlaku umum terhadap dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
00:3175 ayat 4 itu mandat undang-undang
00:34Yang diberikan kepada penuntut umum
00:37Jika dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
00:41Maka diberikan kesempatan kemampuan fisi satu kali
00:44Tegas itu dikatakan
00:46Sampai makin
00:50Jika pasal 75 ayat 4 tidak mengatur format relaksional tertentu
00:54Apakah keaksaan pemberian kesempatan tersebut mutlak harus dicatutkan dalam diktum amar putusan
01:00Atau keaksaan dan berikan secara hukum
01:03Apabila hilang termuat dalam pertimbangan hukum
01:05Maupun dinyatakan oleh majelis hakim secara terbuka di buka persidangan
01:11Jika pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum ada dalam putusan hakim
01:19Dalam konsiderans maupun amarnya
01:22Walaupun dalam amarnya tidak ada memerintahkan penuntut umum untuk melakukan perbaikan
01:28Mengajukan penuntut umum satu kali
01:30Tidak harus begini
01:32Kalau putusan hukum yang menyatakan redaksionalnya adalah
01:35Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum
01:38Maka otomatis
01:40Yang dilakukan adalah pasal 75 ayat 4
01:44Untuk dilakukan oleh penuntut umum melakukan perbaikan
01:48Artinya tanpa disampaikan hukum di dalam hitung amar putusan
01:53Itu benar-benar itu sebagaimana tidak mudah
02:03Amin tidak dalam kapasitas menilai bukti
02:06Pertanyaan lain kalau masih ada
02:13Dalam pasal 206 ayat 4
02:15Tuhan baru tercantung rasa dalam hal penuntut umum tidak menerima putusan silat
02:20Penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi
02:25Mohon ahli jelaskan makna gramatikal dan juridis
02:28Dan pada makna-makna bermakna kewajiban imperatif
02:32Atau makna fakultatif yang bersifat opsional
02:35Baik
02:36Sebelum saya jawab itu
02:38Saya menegaskan yang mulih
02:39Pasal 206
02:42Ayat 4
02:44Itu memang penuntut umum dapat mengajukan perlawanan
02:48Tidak dalam putusan sebagainya dimasukkan pada ayat 2
02:50Kepada pengadilan tinggi
02:52Kepada pengadilan tinggi yang bersampingkan
02:53Artinya penuntut umum boleh mengajukan perlawanan
02:56Ternama apa
02:59Penuntut umum boleh perlawanan
03:00Kata dapat itu artinya
03:03Bisa dilakukan, bisa tidak
03:04Tetapi
03:05Ada putusan yang kita dapat itu adalah
03:08Sifatnya
03:11Wajib untuk dilakukan
03:12Tetapi saya berpendapat bahwa
03:14Injil yang mulia
03:15206 pasal 4 ini
03:16Tidak bisa dilepas dengan pasal sebut
03:19Kapan penuntut umum
03:22Dapat melakukan perlawanan
03:25Ketiga
03:26Pengadilan tidak berwenang mengadili
03:30Ada kompetensi pengadilan
03:33Kedua
03:34Dakuan tidak dapat diterima
03:36Ketiga
03:38Dakuan harus dibatalkan
03:40Atau dakuan dibatalkan
03:41Nah ini dilakukan
03:43Jika terjadi dengan keputusan setelah itu
03:44Maka
03:45Penuntut umum
03:46Mengajukan perlawanan
03:48Kepada pengadilan tinggi
03:50206 ayat 1
03:52Tidak mengatur tentang
03:53Dakuan batal demi hukum
03:55Dakuan batal demi hukum
03:57Diatur di pasal 7.5
03:58Sehingga
03:59Menurut pendapat saya
04:00Ini yang mulia saya tambahkan
04:01Bahwa
04:02Kalau alasannya
04:04Berkaitan dengan keurangan pengadilan
04:06Dakuan
04:08Tidak dapat diterima
04:10Atau dakuan harus dibatalkan
04:11Maka
04:12Dapat
04:13Penuntut umum
04:14Mengajukan perlawanan
04:15Kepada pengadilan tinggi
04:16Tetapi kalau batal demi hukum
04:18Itu pasal 7.5
04:21Apakah
04:22Tidak mengatur umum
04:23Yang memilih
04:24Memperbaiki
04:24Terima kasih
Komentar

Dianjurkan