Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 19 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih menjadi misteri.

Setelah 20 hari dimakamkan, jasad Sutrimo akhirnya menjalani ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Ekshumasi dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sejumlah sampel diambil dari jasad Sutrimo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk hasil dari pelaksanaan ekshumasi, pemeriksaan dalam, baik itu DNA, jaringan, termasuk zat kandungan, ini masih dikerjakan, berproses antara dua sampai dengan tiga minggu," ujar Budi.

Seluruh sampel tersebut akan diperiksa oleh tim forensik untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya.

"Ada sampel DNA, jaringan, termasuk zat dalam kandungan," katanya.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685739/polisi-update-hasil-ekshumasi-jasad-sutrimo-diperkirakan-keluar-2-3-minggu
Transkrip
00:00Ini masih dikerjakan berproses antara 2 sampai dengan 3 menit.
00:07Untuk hasil dari pelaksanaan eksumasi, pemeriksaan dalam, baik itu DNA, jaringan, termasuk zat kandungan,
00:16ini masih dikerjakan berproses antara 2 sampai dengan 3 menit.
00:22Dari keterangan, Karo Dokbol itu berijen dokter Hastri dalam pelaksanaan eksumasi yang dilakukan di hari Rabu, kemarin, tanggal 12 Agustus.
00:34Itu sampel-sampelnya apa saja yang diambil Pak?
00:37Ada sampel DNA, jaringan, termasuk zat dalam kandungan.
00:41Nah, memang secara detailnya sampel itu sudah dijelasin dari Ketua PDFMI Persatuan Dokter Forensik Kolegal Indonesia.
00:53Itu sudah disampaikan pada saat persamaan konfrensi pers di Foresta Bagi Mas di Rabu sore dan kemarin.
01:22Terima kasih telah menonton!
01:48Terima kasih telah menonton!
02:22Terima kasih telah menonton!
02:49Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan