00:06Selamat malam, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat ex-jampinsus Febri Adiansah memasuki babak baru.
00:15Kuasa hukum Febri Adiansah mengejukan pra-peradilan terkait upaya paksa dari penyidik kejaksaan agung dalam penetapan tersangka dan penahanan,
00:24serta penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.
00:30Apakah pra-peradilan akan menjadi akhir dari perjalanan perkara hukum ex-jampinsus?
00:36Kasus ex-jampinsus harus jalan terus.
00:39Satu meja deforum malam ini bersama saya, Yogi Dugrahan.
00:43Untuk membahas topik malam ini sudah hadir di Studio Kompas TV, Kuasa Hukum ex-jampinsus Febri Adiansah, Mas Firman Wijaya.
00:50Selamat malam, Mas Firman.
00:52Ada juga Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiono Suwandi, Prof. Selamat malam, Prof.
00:58Lalu ada juga advokat senior, sekaligus juga pegiat anti korupsi, Bang Saur Siagian. Apa kabar, Bang?
01:04Alhamdulillah, siap.
01:05Alhamdulillah, selamat malam semuanya.
01:07Saya langsung ke Mas Firman.
01:09Mas Firman, tanggal 5 kemarin Anda sendiri langsung yang mewakili tim kuasa hukum mendaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
01:16Ada dua hal tadi saya sudah sampaikan di depan.
01:18Sebetulnya bagi Anda, apa sih substansinya sehingga harus mengajukan pra-peradilan?
01:25Apakah ini sudah ada dalam desain awal bahwa ini harus diakhiri, perkaranya tidak berlanjut?
01:30Atau memang ada hal-hal yang secara substansi ingin Anda sampaikan kepada publik kaitannya dengan pra-peradilan?
01:35Ya, Mas Yogi. Jadi sebenarnya ada beberapa batu uji ya, yang kita melihat ini menjadi bagian dari problem yang cukup
01:47fundamental.
01:47Terutama dengan spirit Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana yang baru.
01:51Yang memang tetap meneguhkan unsur hasilasi manusia dan aspek fairness, ya fairness proses terutama.
01:58Nah, batu uji itu pertama kaitannya memang dengan pengujian keabsahan penyidikan itu.
02:05Penyidikan, ya.
02:05Kemudian penyidikan keabsahan menyangkut penetapan status Pak Febi sebagai tersangka.
02:12Kemudian juga penetapan, eh pengujian keabsahan menyangkut upaya paksanya.
02:16Dan yang terakhir adalah pengujian kewenangan dalam konteks, apa ya, ada duplikasi.
02:25Ya, otoritas yang bertemu menyangkut satu objek perkara.
02:29Contoh, misalnya penetapan tersangka oleh dua lembaga.
02:34Kortas Tipi Korpori dan Jaksana Agung.
02:36Nah, saya sering mema'an ini sebagai apakah ini duplikasi, ataukah ini tipu, rasa-rasanya ini tetap menjadi persoalan yang
02:46serius.
02:47Karena ada prinsip di dalam double jeopardy itu, sekalipun itu prinsipnya bagi dunia peradilan.
02:52Tapi kan sejak awal, prinsip ini tidak boleh lakukan.
02:56Hampir sama dalam prinsip perdata itu, seseorang tidak boleh disangka kedua kali.
03:01Apalagi disangka oleh dua institusi yang berbeda, ya, tapi menyangkut persoalan yang sama.
03:08Meskipun di tengahnya ada proses menyerahkan dari kepolisian kejaksaan.
03:12Nah, konteks nomenklatur penyerahan, pelimpun, itu yang juga menjadi bagian.
03:19Karena kami tidak mengenal, membaca beberapa aturan-aturan di dalam kita undang hukum acara yang baru itu, tidak dikenal istilah
03:27itu.
03:28Dan proses itu, kami mencermati bagian dari misjudgment by official, yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam perkembangan hukum pidana modern,
03:39termasuk kita menangkut hukum acara pidana yang baru.
03:42Kedua, ada prinsip yang menegaskan bahwa asas favorit, asas yang paling menguntungkan.
03:49Jadi tidak boleh melakukan semacam pemborongan pasal tanpa melihat mana yang paling menguntungkan.
03:57Ini sebenarnya bagian dari perspektif KUHAP yang baru ini, yang justru menjadi bagian yang penting di dalam fairness proses.
04:07Karena bagaimanapun, peta kasus ini harus jelas rute-rutanya.
04:15Nah, kami melihat sebenarnya ada problem yang terkaitan dengan rute hukumnya, ya termasuk tadi.
04:20Nah, kemudian juga ada pengenaan status atau penggunaan administrasi, karena administrasi peradilannya.
04:30Karena sistem peradilan itu kan ada dua, ada CGS namanya Criminal Justice System, ya ada CGE, Criminal Justice Administration.
04:37Jadi administrasi peradilan dan sistem peradilan itu memang bagian dari duit proses itu.
04:43Dan Mas Firman, ini kalau kita ingatkan ketika mau ditahankan, Ex-Jampisus mengatakan bahwa saya dikriminalisasi.
04:51Jadi peradilan ini salah satu bentuk kelanjutan dari pernyataan Ex-Jampisus, ya?
04:56Ya, itu satu hal yang memang secara ekspresif itu disampaikan.
05:00Karena bagaimanapun, isu sentralnya ada di sana.
05:02Oke, oke. Saya ke Prof. Puji.
05:05Prof. Puji, kalau Anda melihat dalam konteks Ketua Komjak, ya, ini kan ada dua sisi.
05:10Satu, kaitannya dengan Ex-Jampisus yang sudah diganti.
05:15Nah, satu lagi dari konteksnya penyidik, karena peradilan adalah hak normatif bagi siapapun tersangka,
05:22dengan probability 50-50 ditolak maupun dikabulkan.
05:26Anda melihat ini seperti apa? Apakah kejaksaan harus bersiap dari perspektif penyidik?
05:31Atau memang Anda melihat bahwa ini Ex-Jampisus Pak Febri juga siap bertempur
05:35untuk membuktikan bahwa prosedur di awal yang dikejarkan oleh Polri dan kejaksaan itu salah?
05:40Ada dua hal. Pertama adalah, satu, dalam penanganan kasus korupsi,
05:46baik itu kejaksaan agung maupun kejaksaan di daerah-daerah, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri,
05:53fenomena perjuangan tersangka dan yang lainnya itu melalui peradilan ini bukan pertama kali.
05:59Jadi sudah sering kejaksaan itu di-challenge melalui peradilan.
06:05Itu pertama. Sehingga menurut saya ya hal yang wajar saja, bahwa ini diatur dari Kohab,
06:10terus kemudian hak dari tersangka untuk men-challenge melalui peradilan, ya silahkan saja kan wajar.
06:16Dan nanti kan proses pembuktiannya, sorry, proses nanti putusannya bisa apa tidak, berhasil apa tidak,
06:23kan nanti pengadilan. Satu itu. Nah yang kedua, peradilan itu kan men-challenge aspek formilnya.
06:29Formil, ya.
06:30Jadi aspek formilnya. Yang diatur di pasal 158 itu kan aspek formil.
06:35Formil.
06:35Nah nanti kan yang gugur kan aspek formilnya. Tinggal kan aspek formil itu apa kaitannya dengan penetapan tersangka,
06:41atau kaitannya dengan upaya paksa yang lain, seperti barang bukti dan seterusnya.
06:47Nah kalau memang barang bukti, ya nanti konsekuensinya ketika nanti pelimpahan pokok perkara,
06:52barang bukti dinyatakan tidak sah, mati tidak bisa jadi alat bukti.
06:56Tapi kalau penetapan tersangka, kalau misalnya penetapan tersangka gugur misalnya,
07:02bisa kemudian nanti keluar seberindik baru.
07:05Jadi menurut saya ini hal yang wajar saja, bahwa kemudian pengacara...
07:09Dan dalam konteks komjak, mungkin saja kalau mendorong kejaksaan untuk mengeluarkan seberindik baru seandainya misalnya dikabulkan.
07:16Satu, kita sejak awal sudah mengingatkan untuk memperhatikan aspek-aspek formil.
07:20Termasuk yang dipersoalkan dari Pak Firman misalnya soal seberindik, dua seberindik ya.
07:27Kalau menggunakan seberindik dari Kortas Tipikor, pasti akan bermasalah.
07:32Karena Pak Febri belum pernah diperiksa sebagai saksi, sehingga penetapan tersangka sangat memungkinkan bisa gugur.
07:38Makanya kemudian kan keluar seberindik baru, dan seberindik dari kejaksaan.
07:43Inilah yang kemudian menutup peluang...
07:45Dan itu pun masih dipersoalkan kan oleh...
07:47Ya, tidak ada masalah, itu persoalkan juga tidak masalah.
07:49Karena memang dalam konteks penanganan kasus Tipikor ya, apalagi itu kan tidak harus kemudian menunggu konstruksi hukum itu selesai.
07:58Untuk menetapkan seseorang yang tersangka.
08:00Bahkan di pasal 90 itu disebutkan ketika dua alat bukti sudah cukup, bisa kemudian menetapkan seseorang yang tersangka.
08:06Nah, perkara kemudian batu uji yang disebut oleh Pak Firman tadi, saya juga sampaikan.
08:12Tolong juga dipersiapkan meskipun ini hal yang wajar.
08:15Dan teman-teman di tim sembilan, sepertinya juga sudah menyiapkan.
08:20Jadi, ya dua kemungkinan.
08:22Pertama tetap menanti fights dengan jilin situ, ya berharapnya mereka juga bisa menangkan.
08:27Mereka menang, tapi kalau misalnya gagal, mereka pun kita dorong untuk kemudian yang ada seberindik yang baru.
08:32Saya ke Bang Saur. Bang Saur, kan tadi saya sampaikan bahwa ini hak normatif tersangka lah mengajukan.
08:39Tetapi ada satu hal di kasus ini.
08:42Apakah gini, harapan publikan tentu akan ada proses di pengadilan secara terbuka.
08:47Siapa yang menuduh dia harus membuktikan.
08:50Sampai akhirnya di ujung adalah keputusan majelis hakim.
08:52Anda melihat proses pra-pradilan ini yang diajukan, yang sudah diajukan dan akan dijadwalkan tangan 18 dan 19 Agustus untuk
09:00sindang.
09:00Seperti apa? Khususnya di kasus ex-jambitsus febri adriansa.
09:05Kita beruntung ya, ketukomjak sudah tadi mengkomprimasi kepada kita secara normatif.
09:11Andaikan pun katakanlah perapitnya kemudian dikabulkan, tapi kan tidak dihilangkan substansi materi dugaan yang ditetapkan oleh saudara febri adriansa.
09:25Nah, menarik juga tadi Mas Yogi mengatakan ketika dia mengatakan dikriminalisasi, malah menurut saya dia mengkriminalisasi penyidik kejaksaan.
09:33Apa itu? Kenapa?
09:34Coba bayangkan ketika normatif penahanan itu ada standar normatif yang selalu kita lihat harus diborgol, kemudian berrompi.
09:43Harus berrompi, tetapi dibilang dia dikriminalisasi.
09:46Itu yang dari awal memang ini ada keguncangan.
09:50Ketika katakala kasus ini bahasanya apalah diberikan kekejaksaan, terjadi itu memang kuncangan yang sangat luar biasa.
09:58Bahkan kita mendengar di beberapa media misalnya ada, berjadi di balik layar sehingga kemudian ini kasus diserahkan ke kejaksaan.
10:08Padahal awal penyidikannya itu adalah di Poldemel.
10:12Dan juga Kortas Mabes Polri yang kalau tidak saya dengar juga teman-teman kuasa hukum juga akan melakukan perapit.
10:19Tapi saya pikir juga bagus supaya juga jangan ada ditutupi.
10:25Namun menurut saya ini pertaruhan yang sangat luar biasa.
10:29Saya tadi berpikir begini, peristiwa ditetapkannya Sudara Fili Bauri sebagai tersangka ini menurut saya tadinya puncak keguncangan rusaknya.
10:38Oh Fili Bauri ketua KPK.
10:40Ketua KPK.
10:41Ternyata ada lagi Jan Pitsus sebagai penanggung jawab pertama yang sampai fakta pembicaraan kita ini karena ada dugaan.
10:48Katakanlah bukti yang dirilis oleh penyidik ditemukan 74 kilogram emas.
10:55Saya lihat simboliknya itu bukan 74 kilogramnya.
10:59Kalau dulu The Founding Pades membuat emas itu bahwa kita ada harapan negara kita itu bahwa negara ya layaklah sebagai
11:08negara yang baru merdeka.
11:09Tiba-tiba itu harus dikatakanlah dikudeta, diganti, diduga menjadi korupsi dan uang sekian triliun.
11:17Dan Mas Yugi juga harus kita konfirmasi.
11:20Ini soal kebutuhan kita penegak hukum.
11:23Saya selalu bilang yang ditetapkan tersangka ada tiga orang tapi salah satu juga yang kemudian juga pasang badan menurut saya
11:31adalah Don Rito.
11:32Itulah sebagai seorang advokat.
11:33Maksud saya begini, ketika mungkin telinga orang gak melihat kita atau orang gak ada mendengar,
11:43seperti kita tersenyum melihat katakanlah drama atau peristiwa hukum kepada perbiardians ya,
11:49jangan-jangan juga teman-teman advokat juga sebenarnya gerbang pertama yang juga kerusakan ini.
11:55Kenapa terjadi?
11:55Advokat dalam konteks sebagai penegak hukum ya?
11:58Jadi itu, jadi menurut saya gak ada dikhawatirkan.
12:00Kita apresiasi teman-teman di kuasa hukum, namun secara normatif dan itu sudah diuji juga di Mahkamah Konstitusi,
12:08ketepatan yang menguji itu adalah pernah menang di perabit, kok saya kok ditetapkan lagi tersangka dibawa diuji di kemahkamah,
12:16ternyata mahkamah mengatakan dengan menangnya di perabit soal prosedur, promil itu tidak dengan sendirinya,
12:22suksesinya mungkin hilang.
Komentar