Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan digelar Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan ada sejumlah hal fundamental yang akan diuji melalui praperadilan.

Menurut Firman, salah satu persoalan yang akan diuji adalah keabsahan penyidikan serta penetapan Febrie sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menguji keabsahan upaya paksa serta persoalan kewenangan antar-lembaga yang menangani perkara tersebut.



Firman juga menyoroti adanya dua institusi yang disebut menetapkan tersangka dalam objek perkara yang sama. Menurut Firman, persoalan tersebut perlu diuji karena menyangkut kewenangan dan proses hukum.

"Apakah ini duplikasi? Ataukah ini tipu? Rasa-rasanya ini tetap menjadi persoalan yang serius," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menilai langkah praperadilan merupakan hak tersangka dan bukan sesuatu yang luar biasa.

Menurutnya, perkara korupsi yang ditangani kejaksaan juga kerap menghadapi upaya hukum dari tersangka.

Pujiyono menjelaskan, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil dari proses hukum.

Di sisi lain, advokat Saor Siagian menilai proses praperadilan menjadi momentum penting untuk menguji proses hukum secara terbuka.

Ia menyoroti pernyataan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menyebut dirinya dikriminalisasi.

Menurut Saor, pernyataan tersebut justru harus diuji dalam proses hukum. Saor juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses penahanan yang menurutnya menjadi bagian dari sorotan publik.

"Coba bayangkan ketika normatif penahanan itu ada standar normatif yang selalu kita lihat harus diborgo, harus berompi, tetapi dibilang dia dikriminalisasi," ujarnya.



Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws

#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685289/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-soroti-duplikasi-penetapan-tersangka-satu-meja
Transkrip
00:06Selamat malam, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat ex-jampinsus Febri Adiansah memasuki babak baru.
00:15Kuasa hukum Febri Adiansah mengejukan pra-peradilan terkait upaya paksa dari penyidik kejaksaan agung dalam penetapan tersangka dan penahanan,
00:24serta penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.
00:30Apakah pra-peradilan akan menjadi akhir dari perjalanan perkara hukum ex-jampinsus?
00:36Kasus ex-jampinsus harus jalan terus.
00:39Satu meja deforum malam ini bersama saya, Yogi Dugrahan.
00:43Untuk membahas topik malam ini sudah hadir di Studio Kompas TV, Kuasa Hukum ex-jampinsus Febri Adiansah, Mas Firman Wijaya.
00:50Selamat malam, Mas Firman.
00:52Ada juga Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiono Suwandi, Prof. Selamat malam, Prof.
00:58Lalu ada juga advokat senior, sekaligus juga pegiat anti korupsi, Bang Saur Siagian. Apa kabar, Bang?
01:04Alhamdulillah, siap.
01:05Alhamdulillah, selamat malam semuanya.
01:07Saya langsung ke Mas Firman.
01:09Mas Firman, tanggal 5 kemarin Anda sendiri langsung yang mewakili tim kuasa hukum mendaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
01:16Ada dua hal tadi saya sudah sampaikan di depan.
01:18Sebetulnya bagi Anda, apa sih substansinya sehingga harus mengajukan pra-peradilan?
01:25Apakah ini sudah ada dalam desain awal bahwa ini harus diakhiri, perkaranya tidak berlanjut?
01:30Atau memang ada hal-hal yang secara substansi ingin Anda sampaikan kepada publik kaitannya dengan pra-peradilan?
01:35Ya, Mas Yogi. Jadi sebenarnya ada beberapa batu uji ya, yang kita melihat ini menjadi bagian dari problem yang cukup
01:47fundamental.
01:47Terutama dengan spirit Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana yang baru.
01:51Yang memang tetap meneguhkan unsur hasilasi manusia dan aspek fairness, ya fairness proses terutama.
01:58Nah, batu uji itu pertama kaitannya memang dengan pengujian keabsahan penyidikan itu.
02:05Penyidikan, ya.
02:05Kemudian penyidikan keabsahan menyangkut penetapan status Pak Febi sebagai tersangka.
02:12Kemudian juga penetapan, eh pengujian keabsahan menyangkut upaya paksanya.
02:16Dan yang terakhir adalah pengujian kewenangan dalam konteks, apa ya, ada duplikasi.
02:25Ya, otoritas yang bertemu menyangkut satu objek perkara.
02:29Contoh, misalnya penetapan tersangka oleh dua lembaga.
02:34Kortas Tipi Korpori dan Jaksana Agung.
02:36Nah, saya sering mema'an ini sebagai apakah ini duplikasi, ataukah ini tipu, rasa-rasanya ini tetap menjadi persoalan yang
02:46serius.
02:47Karena ada prinsip di dalam double jeopardy itu, sekalipun itu prinsipnya bagi dunia peradilan.
02:52Tapi kan sejak awal, prinsip ini tidak boleh lakukan.
02:56Hampir sama dalam prinsip perdata itu, seseorang tidak boleh disangka kedua kali.
03:01Apalagi disangka oleh dua institusi yang berbeda, ya, tapi menyangkut persoalan yang sama.
03:08Meskipun di tengahnya ada proses menyerahkan dari kepolisian kejaksaan.
03:12Nah, konteks nomenklatur penyerahan, pelimpun, itu yang juga menjadi bagian.
03:19Karena kami tidak mengenal, membaca beberapa aturan-aturan di dalam kita undang hukum acara yang baru itu, tidak dikenal istilah
03:27itu.
03:28Dan proses itu, kami mencermati bagian dari misjudgment by official, yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam perkembangan hukum pidana modern,
03:39termasuk kita menangkut hukum acara pidana yang baru.
03:42Kedua, ada prinsip yang menegaskan bahwa asas favorit, asas yang paling menguntungkan.
03:49Jadi tidak boleh melakukan semacam pemborongan pasal tanpa melihat mana yang paling menguntungkan.
03:57Ini sebenarnya bagian dari perspektif KUHAP yang baru ini, yang justru menjadi bagian yang penting di dalam fairness proses.
04:07Karena bagaimanapun, peta kasus ini harus jelas rute-rutanya.
04:15Nah, kami melihat sebenarnya ada problem yang terkaitan dengan rute hukumnya, ya termasuk tadi.
04:20Nah, kemudian juga ada pengenaan status atau penggunaan administrasi, karena administrasi peradilannya.
04:30Karena sistem peradilan itu kan ada dua, ada CGS namanya Criminal Justice System, ya ada CGE, Criminal Justice Administration.
04:37Jadi administrasi peradilan dan sistem peradilan itu memang bagian dari duit proses itu.
04:43Dan Mas Firman, ini kalau kita ingatkan ketika mau ditahankan, Ex-Jampisus mengatakan bahwa saya dikriminalisasi.
04:51Jadi peradilan ini salah satu bentuk kelanjutan dari pernyataan Ex-Jampisus, ya?
04:56Ya, itu satu hal yang memang secara ekspresif itu disampaikan.
05:00Karena bagaimanapun, isu sentralnya ada di sana.
05:02Oke, oke. Saya ke Prof. Puji.
05:05Prof. Puji, kalau Anda melihat dalam konteks Ketua Komjak, ya, ini kan ada dua sisi.
05:10Satu, kaitannya dengan Ex-Jampisus yang sudah diganti.
05:15Nah, satu lagi dari konteksnya penyidik, karena peradilan adalah hak normatif bagi siapapun tersangka,
05:22dengan probability 50-50 ditolak maupun dikabulkan.
05:26Anda melihat ini seperti apa? Apakah kejaksaan harus bersiap dari perspektif penyidik?
05:31Atau memang Anda melihat bahwa ini Ex-Jampisus Pak Febri juga siap bertempur
05:35untuk membuktikan bahwa prosedur di awal yang dikejarkan oleh Polri dan kejaksaan itu salah?
05:40Ada dua hal. Pertama adalah, satu, dalam penanganan kasus korupsi,
05:46baik itu kejaksaan agung maupun kejaksaan di daerah-daerah, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri,
05:53fenomena perjuangan tersangka dan yang lainnya itu melalui peradilan ini bukan pertama kali.
05:59Jadi sudah sering kejaksaan itu di-challenge melalui peradilan.
06:05Itu pertama. Sehingga menurut saya ya hal yang wajar saja, bahwa ini diatur dari Kohab,
06:10terus kemudian hak dari tersangka untuk men-challenge melalui peradilan, ya silahkan saja kan wajar.
06:16Dan nanti kan proses pembuktiannya, sorry, proses nanti putusannya bisa apa tidak, berhasil apa tidak,
06:23kan nanti pengadilan. Satu itu. Nah yang kedua, peradilan itu kan men-challenge aspek formilnya.
06:29Formil, ya.
06:30Jadi aspek formilnya. Yang diatur di pasal 158 itu kan aspek formil.
06:35Formil.
06:35Nah nanti kan yang gugur kan aspek formilnya. Tinggal kan aspek formil itu apa kaitannya dengan penetapan tersangka,
06:41atau kaitannya dengan upaya paksa yang lain, seperti barang bukti dan seterusnya.
06:47Nah kalau memang barang bukti, ya nanti konsekuensinya ketika nanti pelimpahan pokok perkara,
06:52barang bukti dinyatakan tidak sah, mati tidak bisa jadi alat bukti.
06:56Tapi kalau penetapan tersangka, kalau misalnya penetapan tersangka gugur misalnya,
07:02bisa kemudian nanti keluar seberindik baru.
07:05Jadi menurut saya ini hal yang wajar saja, bahwa kemudian pengacara...
07:09Dan dalam konteks komjak, mungkin saja kalau mendorong kejaksaan untuk mengeluarkan seberindik baru seandainya misalnya dikabulkan.
07:16Satu, kita sejak awal sudah mengingatkan untuk memperhatikan aspek-aspek formil.
07:20Termasuk yang dipersoalkan dari Pak Firman misalnya soal seberindik, dua seberindik ya.
07:27Kalau menggunakan seberindik dari Kortas Tipikor, pasti akan bermasalah.
07:32Karena Pak Febri belum pernah diperiksa sebagai saksi, sehingga penetapan tersangka sangat memungkinkan bisa gugur.
07:38Makanya kemudian kan keluar seberindik baru, dan seberindik dari kejaksaan.
07:43Inilah yang kemudian menutup peluang...
07:45Dan itu pun masih dipersoalkan kan oleh...
07:47Ya, tidak ada masalah, itu persoalkan juga tidak masalah.
07:49Karena memang dalam konteks penanganan kasus Tipikor ya, apalagi itu kan tidak harus kemudian menunggu konstruksi hukum itu selesai.
07:58Untuk menetapkan seseorang yang tersangka.
08:00Bahkan di pasal 90 itu disebutkan ketika dua alat bukti sudah cukup, bisa kemudian menetapkan seseorang yang tersangka.
08:06Nah, perkara kemudian batu uji yang disebut oleh Pak Firman tadi, saya juga sampaikan.
08:12Tolong juga dipersiapkan meskipun ini hal yang wajar.
08:15Dan teman-teman di tim sembilan, sepertinya juga sudah menyiapkan.
08:20Jadi, ya dua kemungkinan.
08:22Pertama tetap menanti fights dengan jilin situ, ya berharapnya mereka juga bisa menangkan.
08:27Mereka menang, tapi kalau misalnya gagal, mereka pun kita dorong untuk kemudian yang ada seberindik yang baru.
08:32Saya ke Bang Saur. Bang Saur, kan tadi saya sampaikan bahwa ini hak normatif tersangka lah mengajukan.
08:39Tetapi ada satu hal di kasus ini.
08:42Apakah gini, harapan publikan tentu akan ada proses di pengadilan secara terbuka.
08:47Siapa yang menuduh dia harus membuktikan.
08:50Sampai akhirnya di ujung adalah keputusan majelis hakim.
08:52Anda melihat proses pra-pradilan ini yang diajukan, yang sudah diajukan dan akan dijadwalkan tangan 18 dan 19 Agustus untuk
09:00sindang.
09:00Seperti apa? Khususnya di kasus ex-jambitsus febri adriansa.
09:05Kita beruntung ya, ketukomjak sudah tadi mengkomprimasi kepada kita secara normatif.
09:11Andaikan pun katakanlah perapitnya kemudian dikabulkan, tapi kan tidak dihilangkan substansi materi dugaan yang ditetapkan oleh saudara febri adriansa.
09:25Nah, menarik juga tadi Mas Yogi mengatakan ketika dia mengatakan dikriminalisasi, malah menurut saya dia mengkriminalisasi penyidik kejaksaan.
09:33Apa itu? Kenapa?
09:34Coba bayangkan ketika normatif penahanan itu ada standar normatif yang selalu kita lihat harus diborgol, kemudian berrompi.
09:43Harus berrompi, tetapi dibilang dia dikriminalisasi.
09:46Itu yang dari awal memang ini ada keguncangan.
09:50Ketika katakala kasus ini bahasanya apalah diberikan kekejaksaan, terjadi itu memang kuncangan yang sangat luar biasa.
09:58Bahkan kita mendengar di beberapa media misalnya ada, berjadi di balik layar sehingga kemudian ini kasus diserahkan ke kejaksaan.
10:08Padahal awal penyidikannya itu adalah di Poldemel.
10:12Dan juga Kortas Mabes Polri yang kalau tidak saya dengar juga teman-teman kuasa hukum juga akan melakukan perapit.
10:19Tapi saya pikir juga bagus supaya juga jangan ada ditutupi.
10:25Namun menurut saya ini pertaruhan yang sangat luar biasa.
10:29Saya tadi berpikir begini, peristiwa ditetapkannya Sudara Fili Bauri sebagai tersangka ini menurut saya tadinya puncak keguncangan rusaknya.
10:38Oh Fili Bauri ketua KPK.
10:40Ketua KPK.
10:41Ternyata ada lagi Jan Pitsus sebagai penanggung jawab pertama yang sampai fakta pembicaraan kita ini karena ada dugaan.
10:48Katakanlah bukti yang dirilis oleh penyidik ditemukan 74 kilogram emas.
10:55Saya lihat simboliknya itu bukan 74 kilogramnya.
10:59Kalau dulu The Founding Pades membuat emas itu bahwa kita ada harapan negara kita itu bahwa negara ya layaklah sebagai
11:08negara yang baru merdeka.
11:09Tiba-tiba itu harus dikatakanlah dikudeta, diganti, diduga menjadi korupsi dan uang sekian triliun.
11:17Dan Mas Yugi juga harus kita konfirmasi.
11:20Ini soal kebutuhan kita penegak hukum.
11:23Saya selalu bilang yang ditetapkan tersangka ada tiga orang tapi salah satu juga yang kemudian juga pasang badan menurut saya
11:31adalah Don Rito.
11:32Itulah sebagai seorang advokat.
11:33Maksud saya begini, ketika mungkin telinga orang gak melihat kita atau orang gak ada mendengar,
11:43seperti kita tersenyum melihat katakanlah drama atau peristiwa hukum kepada perbiardians ya,
11:49jangan-jangan juga teman-teman advokat juga sebenarnya gerbang pertama yang juga kerusakan ini.
11:55Kenapa terjadi?
11:55Advokat dalam konteks sebagai penegak hukum ya?
11:58Jadi itu, jadi menurut saya gak ada dikhawatirkan.
12:00Kita apresiasi teman-teman di kuasa hukum, namun secara normatif dan itu sudah diuji juga di Mahkamah Konstitusi,
12:08ketepatan yang menguji itu adalah pernah menang di perabit, kok saya kok ditetapkan lagi tersangka dibawa diuji di kemahkamah,
12:16ternyata mahkamah mengatakan dengan menangnya di perabit soal prosedur, promil itu tidak dengan sendirinya,
12:22suksesinya mungkin hilang.
Komentar

Dianjurkan