00:00Kalau terkait dengan peradilan, kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel, sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19
00:15Agustus 2026.
00:19Karena ada dua permohonan, jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda, jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel,
00:31tapi hari mulainya jeda satu hari.
00:34Kami tentu saja menghargai ketika ada respon dari kejaksaan bahwa kejaksaan akan menghargai hak-hak tersangka dan juga akan menugaskan
00:49para jaksa untuk mengikuti proses persidangan peradilan tersebut.
00:57Sehingga kami tentu berharap agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut, para termohon tentu harapan kami ya, kalau termohon hadir pada
01:11jadwal yang ditentukan, maka proses persidangan bisa langsung berjalan.
01:17Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi pendidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
01:32Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
01:43Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya, sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dan itu
01:55akan kami buktikan dalam proses pra-peradilan nanti.
01:59Jadi agar proses hukum ini berjalan secara terang kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di
02:08forum yang terhormat.
02:10Pak tadi kan di forum ini terkait seluruh alat bukti yang didapat dari Polri maupun oleh Kejalung dari hasil pengeledahan
02:17ya?
02:18Ini termasuk 74 kg emas dan falas yang di Bogor itu Pak?
02:21Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami.
02:27Yang ada pertanyaan-pertanyaan.
02:30Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal.
02:35Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab, dia bukan pemilik dari emas tersebut.
02:46Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya, terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali.
02:54Jadi justru menurut kami, agar perkara ini terang benderang, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan,
03:05karena kita tahu prosesnya begitu cepat ada banyak bolong-bolong dalam penanganan perkaranya.
03:10Jadi agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan,
03:16maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu.
03:24Siapa pemilik uang dan emas tersebut?
03:28Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana.
03:36Yang penting menurut kami, karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang,
03:43maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan,
03:51agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak.
03:57Nah, menurut kami itu yang belum clear dan samar-samar sampai dengan saat ini.
04:04Jadi harusnya kalau perkaranya tidak terburu-buru, itu dulu yang di-clearkan.
04:09Selain itu, yang juga tidak clear adalah,
04:12satu, siapa pemilik emas,
04:14yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut,
04:17dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut
04:25diterima berpindah atau berubah bentuk.
04:27Kenapa? Karena di pencucian uang kita bicara tentang
04:33kekayaan yang diduga hasil tindak pidana ditempatkan atau diubah bentuknya.
04:38Itu harus jelas betul kapan berubah bentuknya,
04:44kapan ditempatkannya.
04:45Sampai dengan saat ini, menurut kami,
04:48hal itu yang masih samar-samar dan tidak clear.
04:51Sehingga penanganan perkara ini memang banyak sekali pertanyaan hukum yang bisa diajukan
04:58untuk meragukan kekuatan dan kualitas bukti dari penanganan perkara ini.
05:05Kami juga sudah secara intens mengidentifikasi
05:10sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
05:16terkait dengan aturan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
05:23Di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2017,
05:28itu tegas sekali disebut,
05:30satu, pencucian uang itu adalah follow-up crime.
05:34Artinya, dia tidak tiba-tiba ada.
05:37Harus ada tindak pidana asal.
05:39Dan MK juga menegaskan,
05:41tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal.
05:44Nah, tindak pidana asalnya kan harus jelas.
05:46Tidak bisa disebut secara umum,
05:48oh, tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
05:52Tidak bisa seperti itu.
05:53Di putusan Mahkamah Agung,
05:55kami juga sudah menemukan putusan 2013-2015,
05:59ada seseorang yang didakwa
06:02hanya dengan tindak pidana pencucian uang.
06:06Jadi, ini mirip dalam kasus ini.
06:09Tersangkanya di kejaksaan hanya tindak pidana pencucian uang.
06:13Nah, di putusan tersebut,
06:15di tingkat pertama dan tingkat PT,
06:18terdakwanya difonis bersalah.
06:19Tapi, di Mahkamah Agung,
06:21terdakwa yang hanya didakwa pencucian uang ini,
06:24tanpa didakwa tindak pidana asalnya,
06:27itu difonis bebas.
06:29Dan, kami cek,
06:30hakimnya di tingkat kasasi,
06:32salah satu ketua majelisnya adalah,
06:34Pak Artijo Alkostar.
06:35Seorang yang kita tahu persis integritasnya
06:38dalam dunia peradilan.
06:40Nah, ini kan seharusnya diperhatikan
06:43oleh penegak hukum,
06:44tidak bisa tiba-tiba,
06:47atau ujuk-ujuk pencucian uang,
06:49tanpa proses terlebih dahulu
06:52dalam tindak pidana asalnya.
06:54Poin inilah yang kami uji juga nanti,
06:58dalam proses pra-peradilan nantinya.
07:00Terima kasih.
07:00Terima kasih.
Komentar