Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

"Kita tahu prosesnya begitu cepat, ada banyak bolong-bolong dalam penanganan perkaranya. Jadi, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan, maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas tersebut," ujar Febri Diansyah pada Jumat (7/8/2026).

"Ini kan seharusnya diperhatikan oleh penegak hukum. Tidak bisa tiba-tiba atau ujug-ujug pencucian uang tanpa proses terlebih dahulu dalam tindak pidana asalnya. Poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses praperadilan," lanjutnya.

Febri juga menyebut pihaknya sudah mendapat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga Peneliti Pukat UGM soal Kasus Eks Jampidsus Febrie: sangat Kecil Kemungkinannya Dikriminalisasi di https://www.kompas.tv/nasional/684576/peneliti-pukat-ugm-soal-kasus-eks-jampidsus-febrie-sangat-kecil-kemungkinannya-dikriminalisasi

#febrieadriansyah #kejagung #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684592/kuasa-hukum-eks-jampidsus-febrie-soal-praperadilan-ada-banyak-bolong-bolong-dalam-perkara
Transkrip
00:00Kalau terkait dengan peradilan, kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel, sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19
00:15Agustus 2026.
00:19Karena ada dua permohonan, jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda, jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel,
00:31tapi hari mulainya jeda satu hari.
00:34Kami tentu saja menghargai ketika ada respon dari kejaksaan bahwa kejaksaan akan menghargai hak-hak tersangka dan juga akan menugaskan
00:49para jaksa untuk mengikuti proses persidangan peradilan tersebut.
00:57Sehingga kami tentu berharap agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut, para termohon tentu harapan kami ya, kalau termohon hadir pada
01:11jadwal yang ditentukan, maka proses persidangan bisa langsung berjalan.
01:17Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi pendidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
01:32Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
01:43Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya, sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dan itu
01:55akan kami buktikan dalam proses pra-peradilan nanti.
01:59Jadi agar proses hukum ini berjalan secara terang kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di
02:08forum yang terhormat.
02:10Pak tadi kan di forum ini terkait seluruh alat bukti yang didapat dari Polri maupun oleh Kejalung dari hasil pengeledahan
02:17ya?
02:18Ini termasuk 74 kg emas dan falas yang di Bogor itu Pak?
02:21Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami.
02:27Yang ada pertanyaan-pertanyaan.
02:30Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal.
02:35Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab, dia bukan pemilik dari emas tersebut.
02:46Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya, terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali.
02:54Jadi justru menurut kami, agar perkara ini terang benderang, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan,
03:05karena kita tahu prosesnya begitu cepat ada banyak bolong-bolong dalam penanganan perkaranya.
03:10Jadi agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan,
03:16maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu.
03:24Siapa pemilik uang dan emas tersebut?
03:28Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana.
03:36Yang penting menurut kami, karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang,
03:43maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan,
03:51agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak.
03:57Nah, menurut kami itu yang belum clear dan samar-samar sampai dengan saat ini.
04:04Jadi harusnya kalau perkaranya tidak terburu-buru, itu dulu yang di-clearkan.
04:09Selain itu, yang juga tidak clear adalah,
04:12satu, siapa pemilik emas,
04:14yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut,
04:17dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut
04:25diterima berpindah atau berubah bentuk.
04:27Kenapa? Karena di pencucian uang kita bicara tentang
04:33kekayaan yang diduga hasil tindak pidana ditempatkan atau diubah bentuknya.
04:38Itu harus jelas betul kapan berubah bentuknya,
04:44kapan ditempatkannya.
04:45Sampai dengan saat ini, menurut kami,
04:48hal itu yang masih samar-samar dan tidak clear.
04:51Sehingga penanganan perkara ini memang banyak sekali pertanyaan hukum yang bisa diajukan
04:58untuk meragukan kekuatan dan kualitas bukti dari penanganan perkara ini.
05:05Kami juga sudah secara intens mengidentifikasi
05:10sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
05:16terkait dengan aturan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
05:23Di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2017,
05:28itu tegas sekali disebut,
05:30satu, pencucian uang itu adalah follow-up crime.
05:34Artinya, dia tidak tiba-tiba ada.
05:37Harus ada tindak pidana asal.
05:39Dan MK juga menegaskan,
05:41tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal.
05:44Nah, tindak pidana asalnya kan harus jelas.
05:46Tidak bisa disebut secara umum,
05:48oh, tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.
05:52Tidak bisa seperti itu.
05:53Di putusan Mahkamah Agung,
05:55kami juga sudah menemukan putusan 2013-2015,
05:59ada seseorang yang didakwa
06:02hanya dengan tindak pidana pencucian uang.
06:06Jadi, ini mirip dalam kasus ini.
06:09Tersangkanya di kejaksaan hanya tindak pidana pencucian uang.
06:13Nah, di putusan tersebut,
06:15di tingkat pertama dan tingkat PT,
06:18terdakwanya difonis bersalah.
06:19Tapi, di Mahkamah Agung,
06:21terdakwa yang hanya didakwa pencucian uang ini,
06:24tanpa didakwa tindak pidana asalnya,
06:27itu difonis bebas.
06:29Dan, kami cek,
06:30hakimnya di tingkat kasasi,
06:32salah satu ketua majelisnya adalah,
06:34Pak Artijo Alkostar.
06:35Seorang yang kita tahu persis integritasnya
06:38dalam dunia peradilan.
06:40Nah, ini kan seharusnya diperhatikan
06:43oleh penegak hukum,
06:44tidak bisa tiba-tiba,
06:47atau ujuk-ujuk pencucian uang,
06:49tanpa proses terlebih dahulu
06:52dalam tindak pidana asalnya.
06:54Poin inilah yang kami uji juga nanti,
06:58dalam proses pra-peradilan nantinya.
07:00Terima kasih.
07:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan