Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pungutan Pajak Toko Online Ditunda Purbaya, Apa Alasannya?

Link terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2026/08/05/192757/pemerintah-tunda-pungut-pajak-toko-online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

"Pajak online, oh mungkin akan kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan, nanti kita tunda dulu," ujarnya.

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pelapak online ini dilakukan hingga kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional kembali menguat.

Kebijakan pajak tersebut ditegaskan baru akan diberlakukan kembali apabila kondisi perekonomian masyarakat sudah membaik.

#Purbaya #Pajak #TokoOnline

Creative/Video Editor: Lia/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Terus satu lagi pajak online, mungkin kita tunda enggak Agus ini mulai berjalan, nanti kita tunda dulu, saya bilang sampai
00:09akhir Agus, sampai keadaan, saya selalu selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membagu, membaik, pasti ada mekanisme untuk kembalikan.
00:195,29 kan, bukan 5,2, 9 itu banyak, berbeda sama 4, 5,29 kan belum cukup kuat, kita ingin
00:32tumbuh lebih cepat lagi, kalau tidak indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi, mungkin berapa bulan kita tunda.
00:39Dalam negeri saja, yang dalam negeri, sampai kita tentukan ke depan seperti apa, kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya
00:48beli masyarakat seperti apa.
Komentar

Dianjurkan