Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri PT Indonesia Huai Industry Park atau IHIP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.

Sebelumnya, pembongkaran rumah kebun warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk pembangunan proyek tersebut sempat menuai perhatian publik dan berujung ricuh.

Pemkab Luwu Timur menyebut penanganan dampak sosial dilakukan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, serta ruang keberatan dalam upaya hukum bagi masyarakat.

Dari pendataan, terdapat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian. Sebanyak 83 orang telah menerima santunan dengan total Rp11,24 miliar, sementara Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.

#luwutimur #ihip #psn #pembangunan #sulawesiselatan

Baca Juga Antusiasme Warga Kudus Rela Antre Demi Nasi Jangkrik di Buka Luwur Sunan Kudus | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/677140/antusiasme-warga-kudus-rela-antre-demi-nasi-jangkrik-di-buka-luwur-sunan-kudus-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684577/proyek-ihip-luwu-timur-83-warga-terima-santunan-rp11-24-miliar-kompas-siang
Transkrip
00:01Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penanganan dampak sosial pembangunan proyek strategis nasional
00:08Kawasan Industri PT Indonesia, Huali Industri Park, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
00:13serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
00:18Sebelumnya, terdapat pembongkaran rumah warga di Dusun Lauli, Desa Harapan,
00:23Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk pembangunan proyek strategis nasional ini.
00:33Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyebut penanganan dampak sosial pembangunan proyek strategis nasional
00:37Kawasan Industri PT Indonesia, Huali Industri Park atau IHIP, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
00:43Bupati Luwu Timur Irwan Bahri Syam mengatakan, terdapat penghormatan terhadap hak asasi manusia
00:48serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
00:52Terkait pengosongan lahan yang sempat menuai perhatian publik, Bupati Luwu Timur menegaskan,
00:56pengosongan lahan bukan tindakan penggusuran seundang-undang,
00:58melainkan konsekuensi administratif setelah seluruh tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan
01:02dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.
01:05Oleh kami berkawajiban untuk bagaimana aset tersebut kami amankan untuk dipergunakan
01:11semata-mata untuk kepentingan masyarakat kami di Kabupaten Luwu Timur dan untuk kepentingan daerah.
01:17Masyarakat kami dari 116 orang yang sudah menerima 83 orang, artinya presentasinya 70 persen,
01:24yang 30 orang ini keluarga kami yang ada di sana, kami persilakan untuk bisa berkoneksi dengan pengadilan negeri yang ada
01:31di Malili.
01:32Ini berdasarkan dengan hasil konsinyasi yang ada bahwa nilai kerohiman yang keluarga kami dapatkan itu
01:39sesuai dengan yang ditentukan oleh tim APRISAL, uangnya ada di pengadilan negeri.
01:47Sebelumnya terdapat pembongkaran rumah kebun warga di Dusun Lauli, Kecematan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
01:53Lembaga bantuan hukum Makassar bersama warga melapor ke Polda, Sulawesi Selatan.
01:57Menurut lembaga bantuan hukum Makassar, terjadi kekerasan pada dua orang, yakni anggota LBH Makassar dan juga warga.
02:03LBH Makassar menilai ada pelanggaran luar biasa.
02:07Sebagai pembela hak asing manusia, dalam peristiwa penggusuran paksa di Lauli, Luwu Timur pada tanggal 30 sampai 31 Juli,
02:17itu kami laporkan ke SPKT karena staf kami sebagai pembela hak asing manusia ini mengalami kekerasan dari ratusan aparat Satpol
02:27PP yang diterjunkan di Lauli, Luwu Timur.
02:32Sebelumnya, pembongkaran rumah kebun yang dilakukan pemerintah Kabupaten Luwu Timur melibatkan Satpol PP berujuh-rijuh.
02:38Namun menurut pemerintah Kabupaten Luwu Timur, status hukum lahan yang menjadi lokasi PSN memiliki dasar hukum yang jelas dan lahan
02:44menjadi kewenangan pemerintah.
02:45Terkait penyelesaian dampak sosial, PMKP Luwu Timur menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan
02:51dengan mengedepankan pendataan, verifikasi, validasi, usia warah, penilaian independen, pemberian santunan, serta ruang keberatan dalam upaya hukum bagi masyarakat.
03:01Dari pendataan terdapat 116 orang pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian kantor jasa
03:09penilai publik.
03:10Dari 116 orang, 83 orang di antaranya telah menerima santunan.
03:14PMKP Luwu Timur menyebut sebanyak 11,24 miliar rupiah telah dibayarkan ke masyarakat,
03:19sedangkan 5 miliar rupiah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri Malili.
Komentar

Dianjurkan