00:00Kebijakan untuk pemangkasan TKD ini berarti menurut Prof tepat atau tidak?
00:04Diperhitungkan sejak awal sampai ke lapangan atau tidak?
00:08Enggak, ini cuma dadakan aja.
00:09Jadi eksersisnya di atas meja.
00:12Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan, dari 50T itu.
00:16Kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026,
00:19malah pemangkasannya sangat serius, 226T.
00:23Empat kali lipat dari tahun 2025.
00:262025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonomnya, 546 itu.
00:34Kemudian 2026 ini yang sedang berjalan ongoing, itu dipotongnya 226.
00:39Sehingga daerah itu yang hanya punya transfer ke daerah rata-rata se-Indonesia itu.
00:45Sebanding atau tidak pemotongan TKD ini untuk efektivitas program prioritas nasional
00:50dengan kesulitan yang dihadapi di lapangan?
00:52Saya melihat sih enggak cukup fair lah ya.
00:55Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja didukung, didorong,
01:03kalau dibiayai pun bisa.
01:05Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan.
01:10Karena ini kewajiban pusat loh.
01:12Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan,
01:14namanya desentralisasi,
01:16urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah,
01:20lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya.
01:24Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD.
01:27Nah itu kalau kita misalnya ingin memakai dana untuk program prioritas nasional,
01:33maka untuk kepentingan pemerintahan daerah atas dasar desentralisasi itu
01:38juga tidak boleh berkurang sangat jauh.
01:41Ya tidak boleh berkurang sampai tinggal sekitar 18 persen
01:45dari komposisi APBN yang jumlahnya sekitar 3.800 ya tahun ini ya.
01:51Padahal itu ada biaya operasional di sana untuk gaji.
01:53Ah itu dia.
01:54Nah itu komponennya TKD ini antara DAU,
01:57Dana Alokasi Umum.
01:58DAU ini dipakai oleh daerah untuk bayar gaji pegawai
02:01untuk program-program dan kegiatannya.
02:03Ada dampak yang dirasakan atau tidak sih Prof di daerah-daerah soal ini?
02:07Sudah terjadi bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah misalnya di bidang pendidikan.
02:14Itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, yang roboh itu.
02:20Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis ya misalnya dokter spesialis
02:25itu tidak kuat lagi dibayar dari APBD karena TKD-nya dipotong.
02:31Jadi ada rumah sakit yang dokter spesialisnya sudah hengkang dari daerah itu.
02:36Belum jalan, kabupaten, kota, jalan, provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi DAK-nya, DAK Fisiknya.
02:46Sehingga dengan demikian juga jalan-jalan di arah sekarang,
02:50kabupaten, kota, maupun provinsi banyak yang kurang baik jalan-jalannya.
02:53Itu juga jadi soal.
02:54Ini berpengaruhnya ke pelayanan publik artinya, ke hak masyarakat juga?
02:58Itu dia. Nah juga mengganggu lebih jauh lagi sebetulnya daya beli masyarakat.
03:02Turun. Karena ekonomi daerah itu rata-rata kebanyakan yang 90% itu ekonomi APBD saya sebut.
03:10Ekonomi APBD jadi kalau APBD-nya bagus, belanja pegawainya lumayan,
03:16maka itu akan hidup pasar di daerah.
03:18Dan akan bergerak perputahan roda ekonomi.
03:20Sekarang kan pegawai gajinya, tunjangannya dikurangi,
03:27lalu karena TPP-nya dipotong,
03:29tambah lagi pegawai P3K tidak bisa dipenuhi untuk HH-nya kemungkinan
03:36kalau tidak ada dana, namanya dana on top TKD.
03:43Nah itu akan berdampak kepada penurunan ekonomi masyarakat daerah.
03:50Dan bisa lebih jauh kalau itu tidak ditangani dengan baik oleh pusat ketidakstabilan daerah kita di seluruh Indonesia.
03:58Kalau rencana top up dana transfer ke daerah atau TKD untuk menutup PBI operasional itu setidaknya sampai akhir tahun,
04:05menurut Prof, itu efektif atau tidak?
04:07Itu ide bagus, ide bagus sebetulnya karena pusat harusnya melihat realita.
04:11Kalau daerahnya memang tidak kuat,
04:14maka kemampuan untuk PAD-nya tidak bisa efisiensi sudah dilakukan habis-habisan.
04:19Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat diberikan dana tambahan TKD.
04:28Tapi ada kepastian nih, sekarang sudah bulan Agustus ya,
04:32ada daerah yang bilang kalau dana tambahan TKD itu tidak diberikan,
04:37kami tidak bisa bayar lagi P3K.
04:39Atau dana TPP pegawai ASN-nya sudah dipotong sampai 50 persen,
04:46dipangkas cukup dalam lah.
04:48Dan sehingga mempengaruhi motivasi pegawai untuk bekerja melayani masyarakat.
04:54Ini mungkin menjadi demotivasi kan?
04:56Itu kan membuat terhambatnya program pembangunan, percepatan pembangunan,
05:01pelayanan publik di daerah.
05:02Ini mungkin harus diperhatikan dengan teliti oleh pusat,
05:06terutama untuk kebijakan TKD 2027 ke depan.
05:10Ini kan mau dibuatnya APBN.
05:12Dan kenapa juga ya untuk APBD ini banyak habisnya untuk gaya operasional,
05:18misalnya gaya gaji, P3K atau ASN.
05:21Apakah ini tidak dihitung dalam komponen sebelumnya atau seperti apa?
05:24Sebetulnya ini kan anatomi APBD kita selama ini memang karena lebih besar belanja pegawai,
05:32karena pegawainya banyak gitu ya.
05:35Sampai ada yang belanja pegawainya 40, 50, 60 persen.
05:40Nah pusat sudah mengunci nih dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
05:44nomor 1 2022 itu.
05:46Tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
05:5170 persen bisa untuk belanja publik lah katakan begitu.
05:57Nah tetapi ketika dipotong TKD-nya dalam,
06:01maka itu rata-rata daerah belanja pegawainya menjadi besar.
06:07Nah iya, apalagi juga P3K ini kan tidak ditanggung oleh pusat itu harus dari APBD.
06:16P3K itu dalam komposisi kepegawainan kita, AS ini ada dua,
06:20apartus di pilon negara, satu PNS, yang kedua P3K.
06:24Harusnya juga tanggung jawab pusat untuk menyediakan dari APBN.
06:28Seperti yang dijanjikan waktu P3K mau diangkat.
06:30Tapi ternyata tidak harus dari APBD.
06:33Akhirnya posturnya balik lagi ke APBD.
06:35APBD, sehingga APBD-nya dikurangi dengan adanya pemotongan TKD.
06:41Sehingga dengan demikian membuat APBD kusut.
06:45Nah itu tadi, tidak mampu untuk mendukung belanja kepegawaian.
Komentar