Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemangkasan Transfer ke Daerah atau TKD kembali menuai sorotan.

Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta perekonomian masyarakat

Prof. Djohermansyah menilai kebijakan pemangkasan TKD tidak disiapkan melalui kajian yang matang. Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah memangkas TKD sebesar Rp50 triliun. Namun pada 2026, nilai pemangkasan meningkat tajam.

Menurutnya, pemotongan Rp50 triliun pada 2025 saja sudah memberikan tekanan besar bagi pemerintah daerah.

Meski mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, Prof. Djohermansyah menilai kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan bagi urusan yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Prof. Djohermansyah, alokasi anggaran untuk daerah tidak seharusnya terus menurun.

Ia menegaskan, dana transfer memiliki fungsi vital karena digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan daerah, termasuk belanja pegawai.

Menurutnya, dampak pemangkasan TKD tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas melalui menurunnya kualitas pelayanan publik dan daya beli.

Prof. Djohermansyah menjelaskan, mayoritas daerah di Indonesia masih menggantungkan perputaran ekonominya pada belanja APBD.

Ia pun mengingatkan, apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi, dampaknya bisa meluas terhadap stabilitas daerah.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY



#kepaladaerah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684569/pakar-otonomi-daerah-pemangkasan-tkd-berisiko-turunkan-daya-beli-masyarakat-rosi
Transkrip
00:00Kebijakan untuk pemangkasan TKD ini berarti menurut Prof tepat atau tidak?
00:04Diperhitungkan sejak awal sampai ke lapangan atau tidak?
00:08Enggak, ini cuma dadakan aja.
00:09Jadi eksersisnya di atas meja.
00:12Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan, dari 50T itu.
00:16Kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026,
00:19malah pemangkasannya sangat serius, 226T.
00:23Empat kali lipat dari tahun 2025.
00:262025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonomnya, 546 itu.
00:34Kemudian 2026 ini yang sedang berjalan ongoing, itu dipotongnya 226.
00:39Sehingga daerah itu yang hanya punya transfer ke daerah rata-rata se-Indonesia itu.
00:45Sebanding atau tidak pemotongan TKD ini untuk efektivitas program prioritas nasional
00:50dengan kesulitan yang dihadapi di lapangan?
00:52Saya melihat sih enggak cukup fair lah ya.
00:55Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja didukung, didorong,
01:03kalau dibiayai pun bisa.
01:05Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan.
01:10Karena ini kewajiban pusat loh.
01:12Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan,
01:14namanya desentralisasi,
01:16urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah,
01:20lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya.
01:24Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD.
01:27Nah itu kalau kita misalnya ingin memakai dana untuk program prioritas nasional,
01:33maka untuk kepentingan pemerintahan daerah atas dasar desentralisasi itu
01:38juga tidak boleh berkurang sangat jauh.
01:41Ya tidak boleh berkurang sampai tinggal sekitar 18 persen
01:45dari komposisi APBN yang jumlahnya sekitar 3.800 ya tahun ini ya.
01:51Padahal itu ada biaya operasional di sana untuk gaji.
01:53Ah itu dia.
01:54Nah itu komponennya TKD ini antara DAU,
01:57Dana Alokasi Umum.
01:58DAU ini dipakai oleh daerah untuk bayar gaji pegawai
02:01untuk program-program dan kegiatannya.
02:03Ada dampak yang dirasakan atau tidak sih Prof di daerah-daerah soal ini?
02:07Sudah terjadi bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah misalnya di bidang pendidikan.
02:14Itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, yang roboh itu.
02:20Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis ya misalnya dokter spesialis
02:25itu tidak kuat lagi dibayar dari APBD karena TKD-nya dipotong.
02:31Jadi ada rumah sakit yang dokter spesialisnya sudah hengkang dari daerah itu.
02:36Belum jalan, kabupaten, kota, jalan, provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi DAK-nya, DAK Fisiknya.
02:46Sehingga dengan demikian juga jalan-jalan di arah sekarang,
02:50kabupaten, kota, maupun provinsi banyak yang kurang baik jalan-jalannya.
02:53Itu juga jadi soal.
02:54Ini berpengaruhnya ke pelayanan publik artinya, ke hak masyarakat juga?
02:58Itu dia. Nah juga mengganggu lebih jauh lagi sebetulnya daya beli masyarakat.
03:02Turun. Karena ekonomi daerah itu rata-rata kebanyakan yang 90% itu ekonomi APBD saya sebut.
03:10Ekonomi APBD jadi kalau APBD-nya bagus, belanja pegawainya lumayan,
03:16maka itu akan hidup pasar di daerah.
03:18Dan akan bergerak perputahan roda ekonomi.
03:20Sekarang kan pegawai gajinya, tunjangannya dikurangi,
03:27lalu karena TPP-nya dipotong,
03:29tambah lagi pegawai P3K tidak bisa dipenuhi untuk HH-nya kemungkinan
03:36kalau tidak ada dana, namanya dana on top TKD.
03:43Nah itu akan berdampak kepada penurunan ekonomi masyarakat daerah.
03:50Dan bisa lebih jauh kalau itu tidak ditangani dengan baik oleh pusat ketidakstabilan daerah kita di seluruh Indonesia.
03:58Kalau rencana top up dana transfer ke daerah atau TKD untuk menutup PBI operasional itu setidaknya sampai akhir tahun,
04:05menurut Prof, itu efektif atau tidak?
04:07Itu ide bagus, ide bagus sebetulnya karena pusat harusnya melihat realita.
04:11Kalau daerahnya memang tidak kuat,
04:14maka kemampuan untuk PAD-nya tidak bisa efisiensi sudah dilakukan habis-habisan.
04:19Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat diberikan dana tambahan TKD.
04:28Tapi ada kepastian nih, sekarang sudah bulan Agustus ya,
04:32ada daerah yang bilang kalau dana tambahan TKD itu tidak diberikan,
04:37kami tidak bisa bayar lagi P3K.
04:39Atau dana TPP pegawai ASN-nya sudah dipotong sampai 50 persen,
04:46dipangkas cukup dalam lah.
04:48Dan sehingga mempengaruhi motivasi pegawai untuk bekerja melayani masyarakat.
04:54Ini mungkin menjadi demotivasi kan?
04:56Itu kan membuat terhambatnya program pembangunan, percepatan pembangunan,
05:01pelayanan publik di daerah.
05:02Ini mungkin harus diperhatikan dengan teliti oleh pusat,
05:06terutama untuk kebijakan TKD 2027 ke depan.
05:10Ini kan mau dibuatnya APBN.
05:12Dan kenapa juga ya untuk APBD ini banyak habisnya untuk gaya operasional,
05:18misalnya gaya gaji, P3K atau ASN.
05:21Apakah ini tidak dihitung dalam komponen sebelumnya atau seperti apa?
05:24Sebetulnya ini kan anatomi APBD kita selama ini memang karena lebih besar belanja pegawai,
05:32karena pegawainya banyak gitu ya.
05:35Sampai ada yang belanja pegawainya 40, 50, 60 persen.
05:40Nah pusat sudah mengunci nih dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
05:44nomor 1 2022 itu.
05:46Tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
05:5170 persen bisa untuk belanja publik lah katakan begitu.
05:57Nah tetapi ketika dipotong TKD-nya dalam,
06:01maka itu rata-rata daerah belanja pegawainya menjadi besar.
06:07Nah iya, apalagi juga P3K ini kan tidak ditanggung oleh pusat itu harus dari APBD.
06:16P3K itu dalam komposisi kepegawainan kita, AS ini ada dua,
06:20apartus di pilon negara, satu PNS, yang kedua P3K.
06:24Harusnya juga tanggung jawab pusat untuk menyediakan dari APBN.
06:28Seperti yang dijanjikan waktu P3K mau diangkat.
06:30Tapi ternyata tidak harus dari APBD.
06:33Akhirnya posturnya balik lagi ke APBD.
06:35APBD, sehingga APBD-nya dikurangi dengan adanya pemotongan TKD.
06:41Sehingga dengan demikian membuat APBD kusut.
06:45Nah itu tadi, tidak mampu untuk mendukung belanja kepegawaian.
Komentar

Dianjurkan