00:05Intro
00:11Badai pemutusan hubungan kerja masih membayangi industri nasional.
00:16Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
00:22Di luar persoalan pesangon, ketidakjelasan jaminan sosial dan pengabayan hak ketenaga kerjaan
00:28kian memperpanjang daftar persoalan.
00:30Lantas, bagaimana warga harus menyikapi situasi ini?
00:41Kementerian Ketenaga Kerjaan mencatat lonjakan signifikan kasus PHK pada semester 1 2026 mencapai 32.000 orang.
00:51Dengan jumlah PHK terbanyak terjadi pada Februari 2026, yaitu sekitar 7.000 orang.
00:58Bukan saja di Indonesia, tren PHK juga terjadi di berbagai negara.
01:02Banyak negara mampu menyesuaikan diri dan meracik strategi untuk menyelamatkan kapal mereka.
01:08Namun, di Indonesia, upaya ini belum membuahkan hasil dan tekanan masih dirasakan di banyak sektor.
01:18Di akar rumput, dampak gelombang PHK ini dirasakan langsung oleh warga.
01:23Tak hanya soal kehilangan penghasilan harian, persoalan pemenuhan hak-hak normatif pekerja pun naik ke permukaan.
01:32Pesahuan belum cair.
01:35Bahkan waktu itu ngejanjiin THR aja kan ternyata enggak.
01:41Terus bahkan gaji bulan Maret itu terakhir kita kerja aja itu belum semuanya.
01:46Beralisasi gak.
01:47Nah, Bapak kapan kena PHK?
01:50Tahun 2023.
01:52Wah, cair apa enggak, Pak?
01:54Belum.
01:55Kenapa, Pak?
01:56Nah, belum keadaan.
01:59Enggak tahu.
02:01Enggak tahu ya, Pak ya?
02:02Dampak waktu kena layoff saat itu sangat berat.
02:06Tidak adanya informasi mengenai pemberian tunjangan atau kompensasi.
02:12Butuh waktu untuk bernegosiasi dengan perusahaan,
02:15sehingga mereka akhirnya mau memberikan hak kami untuk mendapatkan tunjangan atau kompensasi layoff.
02:23Dan itu butuh waktu sekitar dua minggu untuk kita mendapatkan hak.
02:32Persoalan pengabayan hak pekerja dan lonjakan pemutusan hubungan kerja ini pun mendorong desakan publik ke meja legislatif.
02:40Hingga saat gas mitigasi pun dibentuk untuk mencapai keputusan terbaik antara pekerja dan pemberi kerja.
02:47Sebagai mana dijelaskan oleh Sufmi Dasko Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
02:52Dari ini kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK dari pihak pemerintah dan DPR.
03:09Dan tadi rapat diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK,
03:19kemudian Pak Menager, kemudian ada dari Presiden Serikat Pekerja Andi Ghani dan Des Tenaga Kerja Polri.
03:32Dan penasihat usus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buru.
03:39Menanggapi persoalan ini, fungsi pengawasan dan respon konkret dari kursi parlemen sangat diharapkan.
03:45Karena selain Satgas, Undang-Undang Ketanaga Kerjaan pun harus direalisasikan.
03:51Seperti dijelaskan oleh Zainul Munasihin dari Komisi 9 DPR RI.
03:56Ya, sebetulnya kan sektor tenaga kerja itu sektor hilir ya, Mbak ya.
04:02Sektor hulunya itu kan iklim usaha, sebetulnya.
04:05Jadi kuncinya itu kalau kita bicara tenaga kerja, kita harus melihat iklim usaha kita seperti apa.
04:10Nah, hari ini sebetulnya kalau kita bicara, iklim usaha kita di Indonesia itu memang sedang mengalami tantangan luar biasa.
04:18Terutama dinamika global ya, faktornya.
04:21Ya, salah satunya yang kita tahu lah, perang antara Amerika Serikat, Israel melawan Iran,
04:27itu kan memberikan tekanan yang luar biasa bagi ekonomi kita, termasuk terhadap dolar dan segala macam.
04:33Ini berpengaruh terhadap iklim usaha kita.
04:36Ini apa, investasi menjadi terhambat, gitu ya.
04:40Kemudian potensi kita bisa mengembangkan usaha-usaha yang berbasis kemandirian,
04:46wira usaha juga mengalami tekanan karena kita pasarnya menjadi tertekan juga, gitu.
04:53Nah, jadi itu kondisinya.
04:55Jadi kita kalau mau melihat seberapa bagus atau seberapa jelek sektor tenaga kerja kita,
05:02mesti melihat ke hulunya juga, gitu.
05:03Kami sebetulnya menyambut baik, ya, terbentuknya Satgas PHK itu,
05:09karena ini wujud konkret, negara hadir di tengah-tengah problematika yang dihadapi oleh para buruh.
05:17Satgas PHK ini mengambil dua peran penting.
05:21Yang pertama adalah melakukan mitigasi untuk pencegahan, ya kan.
05:26Dan yang kedua adalah low enforcement atau penegakan ketika PHK sudah dilakukan.
05:32Tapi syaratnya harus memang perusahaan-perusahaan yang dalam skala yang besar,
05:36yang punya kontribusi serapan tenaga kerja dalam jumlah yang sedingvikan.
05:40Nah, itu menurut saya pemerintah perlu untuk melakukan intervensi-intervensi itu.
05:44Kalau memang terpaksa sekali harus terjadi PHK,
05:48maka negara harus hadir memastikan seluruh hak-hak para pekerja itu
05:54benar-benar dinikmati oleh para pekerja.
06:00Gelombang PHK menjadi tantangan yang memerlukan respon bersama.
06:04Di tengah dinamika ekonomi, perlindungan pekerja,
06:08kepastian hukum dan iklim ketenaga kerjaan yang sehat
06:11menjadi kunci untuk menekan angka PHK ke depan.
06:34Menuntut hak pesangon hanyalah pertolongan pertama pada dampak PHK.
06:39Tanpa intervensi kebijakan yang presisi,
06:42efesiensi tenaga kerja akan terus menjadi jalan pintas industri
06:45saat menghadapi tekanan ekonomi.
06:48PHK bukan sekedar dinamika pasar,
06:51melainkan pertanda rapuhnya sistem perlindungan tenaga kerja.
06:55Harapan besar masyarakat digantungkan
06:58agar badai efesiensi ini tak lagi menjadi ancaman yang terus berkelanjutan.
07:03Jadi harapan aku sendiri dari pemerintah adalah
07:06pemerintah dapat memberikan kepastian hukum
07:08atas hak para pekerja melalui daunan ketenaga kerjaan.
07:12Dan aku berharap juga pemerintah itu dapat fokus
07:15pada pengembangan SDM para pekerja itu sendiri.
07:18Dan bagi para perusahaan juga aku berharap
07:20perusahaan dapat mengedepankan tanggung jawab sosialnya
07:23atas hak para pekerja kayak gitu.
07:24Kalau dari aku sendiri harapannya agar PHK
07:27tidak terus meningkat atau berlanjut adalah
07:30dari pemerintah sendiri itu bisa
07:33menciptakan iklim ekonomi yang lebih,
07:35iklim usaha juga yang lebih stabil gitu.
07:38Terlebih dari banyaknya perusahaan yang melakukan PHK
07:42karena ketidakstabilan ekonomi
07:44dan juga biaya operasional yang tinggi.
07:45Agar gelombang PHK ini segera meredak
07:48karena itu adalah harapan dari seluruh masyarakat itu sendiri
07:52terus juga bagi perusahaan itu
07:57untuk bisa mengambil keputusan yang secara matang
08:00karena ini bisa menjadi aset negara nantinya
08:04para pekerja ini
08:06dan juga bisa menjaga flow dari ekonomi yang akan mendatang.
08:11Memasuki tahap pembenahan,
08:14DPR RI mendorong penguatan kebijakan ketenaga kerjaan
08:18agar mampu melindungi pekerja
08:20sekaligus memperluas kesempatan kerja.
08:23Bagaimana arah kebijakan tersebut?
08:25Berikut penjelasan Edy Wuryanto,
08:27anggota Komisi 9 DPR RI.
08:30Mana yang punya resiko
08:32sehingga pemerintah bisa melakukan intervensi
08:35mencegah jangan sampai perusahaan itu pilot.
08:38Yang kedua dalam jangka pendek
08:40kalau PHK nggak bisa dihindari
08:42Satgas PHK ini harus memastikan
08:44hak-hak pekerja itu jangan sampai
08:48terabaikan seperti kasus RITEC.
08:50Apa itu?
08:51Pertama, kompensasi PHK.
08:53Di situ ada pesangon,
08:55di situ ada uang penghargaan masa kerja.
08:57Yang kedua soal jaminan sosial,
09:02jaminan pensiun,
09:03kalau ada jaminan hari tua
09:05yang mereka telah dibayarkan oleh mereka
09:08jangan sampai terabaikan.
09:10Dari DPR kembali menegaskan
09:12langkah pencegahan PHK
09:14dan perlindungan tenaga kerja
09:16akan diperkuat melalui pembaharuan
09:18Undang-Undang Tenaga Kerja
09:20seperti yang disampaikan oleh Zainul Munasihin.
09:23Ya, saya kira salah satu
09:26upaya kita untuk
09:30mencarikan titik temu
09:31yang positif antara
09:33pekerja dan juga pengusaha itu adalah
09:36dengan membuat regulasi.
09:38Hari ini kami di Komunis 9
09:39sedang running
09:40pembahasan revisi
09:42Undang-Undang Tenaga Kerja.
09:44Kita berharap
09:45melalui aru tenaga kerja yang baru ini
09:49kita dapatkan solusi yang terbaik
09:51untuk keberlanjutan iklim
09:53usaha kita, para pengusaha
09:55dan juga ada proteksi yang
09:57memadai untuk
09:59kesejahteraan para pekerja kita.
10:02Namun, menekan angka PHK
10:05memerlukan langkah yang lebih menyeluruh.
10:07Menurut Pakar Hukum Ketenaga Kerjaan
10:09Aloisius Uwiono
10:11persoalan ini perlu dilihat
10:13dari berbagai sisi.
10:15Pengusaha dan Serikat Pekerja
10:17perlu mengevaluasi
10:18apakah PHK memang merupakan
10:22langkah yang tepat
10:23atau terdapat alternatif lain.
10:26Nah, jangka panjangnya
10:28adalah perusahaan melakukan
10:31perencanaan kebutuhan tenaga kerja
10:33atau workforce planning.
10:36PHK harus didasarkan pada
10:37analisis kebutuhan tenaga kerja
10:39yang akurat
10:41bukan semata-mata target
10:43pengurangan tenaga kerja
10:45pengurangan biaya.
10:47Kemudian, peningkatan produktivitas.
10:50Investasi pada teknologi
10:52harus disertai peningkatan
10:53kompetensi pekerja
10:55bukan hanya pengurangan jumlah pekerja
10:58dan ketiga adalah
11:00sistem fleksibilitas.
11:03Mengembangkan pengaturan
11:05seperti pengurangan jam kerja
11:08atau job sharing
11:10atau pengaturan waktu kerja
11:12yang lebih fleksibel
11:13sebagai alternatif PHK.
11:16Kemudian, saya kira ini
11:17yang keempat adalah
11:18kebijaksanaan pemerintah.
11:21Kebijaksanaan pemerintah
11:22memberikan insentif
11:24kepada perusahaan-perusahaan
11:25yang berhasil
11:26mempertahankan pekerja.
11:28Ya, saya kira itu
11:29peningkatan daya saing tenaga kerja
11:31tidak dapat dilakukan
11:32hanya dengan menaikkan
11:33keterampilan pekerja saja.
11:36Daya saing merupakan
11:37hasil interaksi
11:38antara kualitas SDM,
11:41produktivitas,
11:42teknologi,
11:43dan kebijakan pemerintah.
11:46Dikarena itu,
11:46strategi yang efektif
11:48harus dilakukan secara
11:49pertama,
11:51melakukan reformasi pendidikan
11:53dan pelatihan vokasi.
11:57Menyelaskan kurikulum SMK,
12:00politeknik,
12:01dan perguruan tinggi
12:02dengan kebutuhan industri.
12:04pengembangan sistem
12:06lifelong learning
12:08sehingga pekerja
12:10dapat terus meningkatkan
12:11kompetensinya.
12:13Memberikan insentif
12:14bagi perusahaan
12:15yang berinvestasi
12:16dalam pengembangan SDM.
12:18Menerapkan sistem pengupahan
12:20yang mempertimbangkan
12:21produktivitas
12:22tanpa mengurangi
12:24perlindungan upah minimum
12:25sebagai jaring pengaman.
12:28Dan yang paling adalah
12:32ketentuan tentang PHK itu
12:33harus memberikan
12:35perlindungan terhadap pekerja
12:36dan menjadi
12:38perlindungan peningkatan
12:39daya saing pekerja.
12:42Berbagai masukan tersebut
12:44pun menjadi bagian penting
12:45dalam merumuskan
12:46langkah antisipasi
12:47di tengah dinamika
12:48ketenaga kerjaan,
12:50khususnya
12:51langkah yang diambil
12:52oleh Satgas Mitigasi PHK.
13:17di tengah tantangan ekonomi global
13:20keberlanjutan,
13:21dunia usaha
13:22dan perlindungan pekerja
13:24perlu berjalan beriringan,
13:26mencegah gelombang PHK,
13:28memerlukan sinergi pemerintah,
13:30dunia usaha,
13:30dan para pekerja
13:32agar kebijakan regulasi
13:33yang diambil
13:34mampu memperkuat
13:35daya saing
13:36tenaga kerja Indonesia
13:37di masa depan.
13:40Terima kasih.
13:41Terima kasih.
13:41Terima kasih.
13:45Terima kasih.
Komentar