Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Badai pemutusan hubungan kerja masih membayangi industri nasional. Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Di luar persoalan pesangon, ketidakjelasan jaminan sosial dan pengabaian hak ketenagakerjaan kian memperpanjang daftar persoalan.

Lantas bagaimana warga harus menyikapi situasi ini?

Simak #SapaWarga selengkapnya dalam video berikut ini.

Baca Juga Said Iqbal Sidak Perusahaan Garmen di Semarang, Cek Nasib Lebih dari 800 Buruh yang Terancam PHK di https://www.kompas.tv/regional/682537/said-iqbal-sidak-perusahaan-garmen-di-semarang-cek-nasib-lebih-dari-800-buruh-yang-terancam-phk

#phk #pekerja #hakpekerja #ketenagakerjaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684518/bahaya-phk-selamatkan-hak-pekerja-sapa-warga
Transkrip
00:05Intro
00:11Badai pemutusan hubungan kerja masih membayangi industri nasional.
00:16Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
00:22Di luar persoalan pesangon, ketidakjelasan jaminan sosial dan pengabayan hak ketenaga kerjaan
00:28kian memperpanjang daftar persoalan.
00:30Lantas, bagaimana warga harus menyikapi situasi ini?
00:41Kementerian Ketenaga Kerjaan mencatat lonjakan signifikan kasus PHK pada semester 1 2026 mencapai 32.000 orang.
00:51Dengan jumlah PHK terbanyak terjadi pada Februari 2026, yaitu sekitar 7.000 orang.
00:58Bukan saja di Indonesia, tren PHK juga terjadi di berbagai negara.
01:02Banyak negara mampu menyesuaikan diri dan meracik strategi untuk menyelamatkan kapal mereka.
01:08Namun, di Indonesia, upaya ini belum membuahkan hasil dan tekanan masih dirasakan di banyak sektor.
01:18Di akar rumput, dampak gelombang PHK ini dirasakan langsung oleh warga.
01:23Tak hanya soal kehilangan penghasilan harian, persoalan pemenuhan hak-hak normatif pekerja pun naik ke permukaan.
01:32Pesahuan belum cair.
01:35Bahkan waktu itu ngejanjiin THR aja kan ternyata enggak.
01:41Terus bahkan gaji bulan Maret itu terakhir kita kerja aja itu belum semuanya.
01:46Beralisasi gak.
01:47Nah, Bapak kapan kena PHK?
01:50Tahun 2023.
01:52Wah, cair apa enggak, Pak?
01:54Belum.
01:55Kenapa, Pak?
01:56Nah, belum keadaan.
01:59Enggak tahu.
02:01Enggak tahu ya, Pak ya?
02:02Dampak waktu kena layoff saat itu sangat berat.
02:06Tidak adanya informasi mengenai pemberian tunjangan atau kompensasi.
02:12Butuh waktu untuk bernegosiasi dengan perusahaan,
02:15sehingga mereka akhirnya mau memberikan hak kami untuk mendapatkan tunjangan atau kompensasi layoff.
02:23Dan itu butuh waktu sekitar dua minggu untuk kita mendapatkan hak.
02:32Persoalan pengabayan hak pekerja dan lonjakan pemutusan hubungan kerja ini pun mendorong desakan publik ke meja legislatif.
02:40Hingga saat gas mitigasi pun dibentuk untuk mencapai keputusan terbaik antara pekerja dan pemberi kerja.
02:47Sebagai mana dijelaskan oleh Sufmi Dasko Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
02:52Dari ini kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK dari pihak pemerintah dan DPR.
03:09Dan tadi rapat diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK,
03:19kemudian Pak Menager, kemudian ada dari Presiden Serikat Pekerja Andi Ghani dan Des Tenaga Kerja Polri.
03:32Dan penasihat usus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buru.
03:39Menanggapi persoalan ini, fungsi pengawasan dan respon konkret dari kursi parlemen sangat diharapkan.
03:45Karena selain Satgas, Undang-Undang Ketanaga Kerjaan pun harus direalisasikan.
03:51Seperti dijelaskan oleh Zainul Munasihin dari Komisi 9 DPR RI.
03:56Ya, sebetulnya kan sektor tenaga kerja itu sektor hilir ya, Mbak ya.
04:02Sektor hulunya itu kan iklim usaha, sebetulnya.
04:05Jadi kuncinya itu kalau kita bicara tenaga kerja, kita harus melihat iklim usaha kita seperti apa.
04:10Nah, hari ini sebetulnya kalau kita bicara, iklim usaha kita di Indonesia itu memang sedang mengalami tantangan luar biasa.
04:18Terutama dinamika global ya, faktornya.
04:21Ya, salah satunya yang kita tahu lah, perang antara Amerika Serikat, Israel melawan Iran,
04:27itu kan memberikan tekanan yang luar biasa bagi ekonomi kita, termasuk terhadap dolar dan segala macam.
04:33Ini berpengaruh terhadap iklim usaha kita.
04:36Ini apa, investasi menjadi terhambat, gitu ya.
04:40Kemudian potensi kita bisa mengembangkan usaha-usaha yang berbasis kemandirian,
04:46wira usaha juga mengalami tekanan karena kita pasarnya menjadi tertekan juga, gitu.
04:53Nah, jadi itu kondisinya.
04:55Jadi kita kalau mau melihat seberapa bagus atau seberapa jelek sektor tenaga kerja kita,
05:02mesti melihat ke hulunya juga, gitu.
05:03Kami sebetulnya menyambut baik, ya, terbentuknya Satgas PHK itu,
05:09karena ini wujud konkret, negara hadir di tengah-tengah problematika yang dihadapi oleh para buruh.
05:17Satgas PHK ini mengambil dua peran penting.
05:21Yang pertama adalah melakukan mitigasi untuk pencegahan, ya kan.
05:26Dan yang kedua adalah low enforcement atau penegakan ketika PHK sudah dilakukan.
05:32Tapi syaratnya harus memang perusahaan-perusahaan yang dalam skala yang besar,
05:36yang punya kontribusi serapan tenaga kerja dalam jumlah yang sedingvikan.
05:40Nah, itu menurut saya pemerintah perlu untuk melakukan intervensi-intervensi itu.
05:44Kalau memang terpaksa sekali harus terjadi PHK,
05:48maka negara harus hadir memastikan seluruh hak-hak para pekerja itu
05:54benar-benar dinikmati oleh para pekerja.
06:00Gelombang PHK menjadi tantangan yang memerlukan respon bersama.
06:04Di tengah dinamika ekonomi, perlindungan pekerja,
06:08kepastian hukum dan iklim ketenaga kerjaan yang sehat
06:11menjadi kunci untuk menekan angka PHK ke depan.
06:34Menuntut hak pesangon hanyalah pertolongan pertama pada dampak PHK.
06:39Tanpa intervensi kebijakan yang presisi,
06:42efesiensi tenaga kerja akan terus menjadi jalan pintas industri
06:45saat menghadapi tekanan ekonomi.
06:48PHK bukan sekedar dinamika pasar,
06:51melainkan pertanda rapuhnya sistem perlindungan tenaga kerja.
06:55Harapan besar masyarakat digantungkan
06:58agar badai efesiensi ini tak lagi menjadi ancaman yang terus berkelanjutan.
07:03Jadi harapan aku sendiri dari pemerintah adalah
07:06pemerintah dapat memberikan kepastian hukum
07:08atas hak para pekerja melalui daunan ketenaga kerjaan.
07:12Dan aku berharap juga pemerintah itu dapat fokus
07:15pada pengembangan SDM para pekerja itu sendiri.
07:18Dan bagi para perusahaan juga aku berharap
07:20perusahaan dapat mengedepankan tanggung jawab sosialnya
07:23atas hak para pekerja kayak gitu.
07:24Kalau dari aku sendiri harapannya agar PHK
07:27tidak terus meningkat atau berlanjut adalah
07:30dari pemerintah sendiri itu bisa
07:33menciptakan iklim ekonomi yang lebih,
07:35iklim usaha juga yang lebih stabil gitu.
07:38Terlebih dari banyaknya perusahaan yang melakukan PHK
07:42karena ketidakstabilan ekonomi
07:44dan juga biaya operasional yang tinggi.
07:45Agar gelombang PHK ini segera meredak
07:48karena itu adalah harapan dari seluruh masyarakat itu sendiri
07:52terus juga bagi perusahaan itu
07:57untuk bisa mengambil keputusan yang secara matang
08:00karena ini bisa menjadi aset negara nantinya
08:04para pekerja ini
08:06dan juga bisa menjaga flow dari ekonomi yang akan mendatang.
08:11Memasuki tahap pembenahan,
08:14DPR RI mendorong penguatan kebijakan ketenaga kerjaan
08:18agar mampu melindungi pekerja
08:20sekaligus memperluas kesempatan kerja.
08:23Bagaimana arah kebijakan tersebut?
08:25Berikut penjelasan Edy Wuryanto,
08:27anggota Komisi 9 DPR RI.
08:30Mana yang punya resiko
08:32sehingga pemerintah bisa melakukan intervensi
08:35mencegah jangan sampai perusahaan itu pilot.
08:38Yang kedua dalam jangka pendek
08:40kalau PHK nggak bisa dihindari
08:42Satgas PHK ini harus memastikan
08:44hak-hak pekerja itu jangan sampai
08:48terabaikan seperti kasus RITEC.
08:50Apa itu?
08:51Pertama, kompensasi PHK.
08:53Di situ ada pesangon,
08:55di situ ada uang penghargaan masa kerja.
08:57Yang kedua soal jaminan sosial,
09:02jaminan pensiun,
09:03kalau ada jaminan hari tua
09:05yang mereka telah dibayarkan oleh mereka
09:08jangan sampai terabaikan.
09:10Dari DPR kembali menegaskan
09:12langkah pencegahan PHK
09:14dan perlindungan tenaga kerja
09:16akan diperkuat melalui pembaharuan
09:18Undang-Undang Tenaga Kerja
09:20seperti yang disampaikan oleh Zainul Munasihin.
09:23Ya, saya kira salah satu
09:26upaya kita untuk
09:30mencarikan titik temu
09:31yang positif antara
09:33pekerja dan juga pengusaha itu adalah
09:36dengan membuat regulasi.
09:38Hari ini kami di Komunis 9
09:39sedang running
09:40pembahasan revisi
09:42Undang-Undang Tenaga Kerja.
09:44Kita berharap
09:45melalui aru tenaga kerja yang baru ini
09:49kita dapatkan solusi yang terbaik
09:51untuk keberlanjutan iklim
09:53usaha kita, para pengusaha
09:55dan juga ada proteksi yang
09:57memadai untuk
09:59kesejahteraan para pekerja kita.
10:02Namun, menekan angka PHK
10:05memerlukan langkah yang lebih menyeluruh.
10:07Menurut Pakar Hukum Ketenaga Kerjaan
10:09Aloisius Uwiono
10:11persoalan ini perlu dilihat
10:13dari berbagai sisi.
10:15Pengusaha dan Serikat Pekerja
10:17perlu mengevaluasi
10:18apakah PHK memang merupakan
10:22langkah yang tepat
10:23atau terdapat alternatif lain.
10:26Nah, jangka panjangnya
10:28adalah perusahaan melakukan
10:31perencanaan kebutuhan tenaga kerja
10:33atau workforce planning.
10:36PHK harus didasarkan pada
10:37analisis kebutuhan tenaga kerja
10:39yang akurat
10:41bukan semata-mata target
10:43pengurangan tenaga kerja
10:45pengurangan biaya.
10:47Kemudian, peningkatan produktivitas.
10:50Investasi pada teknologi
10:52harus disertai peningkatan
10:53kompetensi pekerja
10:55bukan hanya pengurangan jumlah pekerja
10:58dan ketiga adalah
11:00sistem fleksibilitas.
11:03Mengembangkan pengaturan
11:05seperti pengurangan jam kerja
11:08atau job sharing
11:10atau pengaturan waktu kerja
11:12yang lebih fleksibel
11:13sebagai alternatif PHK.
11:16Kemudian, saya kira ini
11:17yang keempat adalah
11:18kebijaksanaan pemerintah.
11:21Kebijaksanaan pemerintah
11:22memberikan insentif
11:24kepada perusahaan-perusahaan
11:25yang berhasil
11:26mempertahankan pekerja.
11:28Ya, saya kira itu
11:29peningkatan daya saing tenaga kerja
11:31tidak dapat dilakukan
11:32hanya dengan menaikkan
11:33keterampilan pekerja saja.
11:36Daya saing merupakan
11:37hasil interaksi
11:38antara kualitas SDM,
11:41produktivitas,
11:42teknologi,
11:43dan kebijakan pemerintah.
11:46Dikarena itu,
11:46strategi yang efektif
11:48harus dilakukan secara
11:49pertama,
11:51melakukan reformasi pendidikan
11:53dan pelatihan vokasi.
11:57Menyelaskan kurikulum SMK,
12:00politeknik,
12:01dan perguruan tinggi
12:02dengan kebutuhan industri.
12:04pengembangan sistem
12:06lifelong learning
12:08sehingga pekerja
12:10dapat terus meningkatkan
12:11kompetensinya.
12:13Memberikan insentif
12:14bagi perusahaan
12:15yang berinvestasi
12:16dalam pengembangan SDM.
12:18Menerapkan sistem pengupahan
12:20yang mempertimbangkan
12:21produktivitas
12:22tanpa mengurangi
12:24perlindungan upah minimum
12:25sebagai jaring pengaman.
12:28Dan yang paling adalah
12:32ketentuan tentang PHK itu
12:33harus memberikan
12:35perlindungan terhadap pekerja
12:36dan menjadi
12:38perlindungan peningkatan
12:39daya saing pekerja.
12:42Berbagai masukan tersebut
12:44pun menjadi bagian penting
12:45dalam merumuskan
12:46langkah antisipasi
12:47di tengah dinamika
12:48ketenaga kerjaan,
12:50khususnya
12:51langkah yang diambil
12:52oleh Satgas Mitigasi PHK.
13:17di tengah tantangan ekonomi global
13:20keberlanjutan,
13:21dunia usaha
13:22dan perlindungan pekerja
13:24perlu berjalan beriringan,
13:26mencegah gelombang PHK,
13:28memerlukan sinergi pemerintah,
13:30dunia usaha,
13:30dan para pekerja
13:32agar kebijakan regulasi
13:33yang diambil
13:34mampu memperkuat
13:35daya saing
13:36tenaga kerja Indonesia
13:37di masa depan.
13:40Terima kasih.
13:41Terima kasih.
13:41Terima kasih.
13:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan