00:03Musik
00:06Langgapan Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi
00:14atas dugaan perundungan terhadap pasien BPJS oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial.
00:29Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi ini
00:35menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disingalir dilakukan oleh oknum tenaga medis
00:44tenaga medis berarti dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan
00:50tenaga kesehatan artinya perawat, bidan, kemudian gisi, psikologi, parmasi dan seterusnya
00:57melalui media sosial.
01:00Unggahan yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau nerempati
01:06yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan hal yang patut disesalkan.
01:15Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan
01:20dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
01:25Oleh karena itu, penghormatan terhadap martabat manusia
01:29termasuk pasien dan keluarganya
01:32harus nantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi
01:37baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital.
01:40Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi
01:47dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya
01:52dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi,
01:58serta nilai-nilai kemanusiaan.
02:01Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana
02:06dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan
02:10yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat
02:16maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi namet bapun nakes.
02:24Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi
02:31yang terkait sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut
02:37sesuai dengan kewenangan masing-masing.
02:41Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran
02:50akan ditidaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
02:57Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia berkoordinasi
03:02dengan institusi pendidikan
03:05serta fasilitas pelayanan kesehatan
03:09dan pemerintah daerah
03:11tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan
03:14maupun dia bekerja
03:17agar masing-masing dapat melakukan
03:20pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
03:24Mengunggah tersebut merupakan dokter peserta didik
03:29dari FKKM-KUGM dan RSUP Doktor Saksudor.
03:35Jadi ini murni peserta didik yang melakukan
03:39mengunggah di media sosial secara personal.
03:44Nah, yang bersama-sama nanti akan kita proses
03:46di dalam pendidikan bermakabat
03:50terkait dengan apa yang telah dilakukannya.
03:54Kemudian, mulai hari ini
03:56yang bersangkutan sudah dimanjutkan.
04:00Dari Bapak Presiden, menaikkan rata-rata
04:03angka harapan hidup rakyat Indonesia
04:06dari 72 ke 76.
04:08Jadi setiap ada yang meninggal, itu hati saya sedih.
04:11Apalagi kalau meninggalnya muda.
04:12Saya merasa, saya sebagai main cash itu gagal.
04:16Kok teman-teman kita itu ada yang meninggal muda?
04:19Jadi harusnya memang kita usahakan
04:22memberikan layanan terbaik lah.
04:23Agar mereka bisa usianya lanjut sampai ke 76.
04:27Kekurangan itu ada, itu yang harus kita perbaiki.
04:31Baik di fasilitas kesehatannya,
04:33di alat-alat kesehatannya,
04:34maupun di SDM kesehatannya.
04:36Komentar disampaikan oleh tenaga kesehatan
04:40yang dianggap merendahkan pasien BPJS kesehatan begitu.
04:46Jadi apakah menurut Anda
04:48ini mereka yang tadi sudah diumumkan
04:51ada 10 orang sudah melanggar kode etik?
04:55Ya itu semua ada diatur di kode etik
04:58kedokteran Indonesia
05:00dan setiap seorang dokter yang lulus
05:02juga ada sumpah.
05:03Sumpah dokter akan menghormati pasien
05:06dari pembuahan sampai meninggal,
05:10rahasia juga harus dijaga sampai setelah meninggal.
05:13Jadi bullying oleh tadi tenaga kesehatan
05:19yang seperti itu tidak bisa dibenarkan
05:22dan itu melanggar etika maupun sumpah dokternya.
05:25Tapi yang menarik adalah
05:27yang komentar ini kan dari berbagai daerah.
05:30Saya tidak tahu itu rumah sakit mana
05:32yang melakukan penelantaran terhadap pasien BPJS.
05:36Itu saya tidak tahu.
05:37Apakah kompas sudah tahu itu rumah sakitnya apa?
05:39Itu harus dibuka.
05:42Kenapa harus dibuka?
05:43Jangan-jangan si tenaga kesehatan ini
05:46menganggap bahwa
05:47sudah biasa pasien BPJS
05:50menunggu sampai 8 jam bahkan 1 hari.
05:54Apakah seperti itu?
05:55Kita tidak tahu.
05:57Makanya kita harus di audit ya.
06:00Dan saya kira, saya menduga oke ya
06:06dokter dan tenaga kesehatan itu melanggar etika
06:08dan tidak diperbolehkan.
06:10Tapi ada fenomena lain yang harus dikaji.
06:13Apakah benar di berbagai daerah seperti itu?
06:17Nah faktanya memang seperti itu.
06:20Pertanyaan lagi, apakah ada diskriminasi
06:23antara pasien BPJS dan BPJS?
06:25Nah itu harus dilakukan audit.
06:27Makanya rumah sakit itu di mana?
06:29Nah saya tidak tahu juga.
06:31Tapi setelah pediatik dan sumpah dokter itu
06:33jelas melanggar itu.
06:35Kalau menurut saya ini refleksi yang luar biasa ya.
06:37Kita berempati turut berduka cita
06:39atas peristiwa ini
06:40dan juga terhadap keluarga korban.
06:42Saya ingin menarik bahwa
06:44ini merupakan
06:45ada yang salah dengan sistem kita gitu ya.
06:48Perhubungan jelas itu salah.
06:50Tadi Pak Dokter Selamat menyatakan
06:52bahwa tidak boleh gitu ya.
06:54Dan dokter itu sudah disumpah
06:55dan lain sebagainya.
06:57Mereka juga harus menjunjung tinggi etika profesi.
06:59Lalu kemudian kita cek lagi gitu ya.
07:02Soal pasien BPJS harus diaudit lagi tadi.
07:05Bagaimana
07:07FAS yang GES ya, tenaga kesehatan
07:10itu memberikan layanan terbaik,
07:12memenuhi hak atas kesehatan
07:14sebagai amanah dari konstitusi
07:17yang harus diselenggarakan
07:19dan dipenuhi oleh negara.
07:21Nah sekarang kita lihat sistemnya sendiri.
07:23Jadi
07:24minta maaf
07:26itu satu hal
07:26tapi nanti pasti akan ditelusuri
07:28akan di
07:29investigasi
07:30ditindak lebih lanjut
07:31oleh konsil kedokteran
07:33dan lain sebagainya.
07:34Tapi begini
07:34rasanya
07:35kalau disalahkan
07:37hanya pada
07:38tenaga kesehatannya
07:40dan
07:40pelaku perundungannya saja
07:42itu tidak fair
07:43kalau menurut saya.
07:44Negara ini
07:45pemerintah itu wajib
07:47menjamin
07:49pemenuhan hak atas kesehatan
07:51melalui
07:52nakes-nakes ini
07:53tenaga medis, tenaga kesehatan
07:55ini juga harus diperhatikan
07:56apakah kita sudah memiliki
07:59sistem perlindungan
08:00yang memadai
08:01yang kuat
08:02terhadap tenaga kesehatan.
08:04Kita cek lagi
08:04apakah tidak ada burn out?
08:07Bagaimana durasi jam kerjanya?
08:09Tekanan di rumah sakit,
08:11di tempat kerja
08:11itu juga harus dipikirkan.
08:13Jadi rasanya ini menjadi
08:16apa ya
08:17alarm yang keras
08:18buat
08:19sistem kesehatan ya
08:21Kementerian Kesehatan
08:22harus membenahi ini semua.
08:23Tidak fair
08:24kalau hanya disalahkan
08:25kepada tenaga kesehatan
08:26dan juga
08:27OP ya
08:29karena mereka sudah
08:30bekerja keras
08:31tapi soal perundungan
08:32jelas itu salah
08:33dan kita sudah tahu
08:34Konsil Kedokteran Industri
08:36akan menindak itu.
08:37Tapi
08:37pertanyaan besarnya
08:39kita harus mempertanyakan
08:40sistemnya itu
08:41apakah sudah melindungi nakes
08:42dan melindungi pasien?
08:44Apakah sistem kesehatan kita
08:45tidak
08:46benar-benar
08:47tidak mendiskriminasi pasien?
08:49Nah itu
08:49harus
08:50kita selidiki lagi itu Mbak.
08:53Selamat malam semuanya
08:54nama saya
08:55Benny Christian Siohombing
08:56saya ingin menyampaikan
08:58permohonan maaf
08:59terseketikan saya
09:01di media sosial
09:01di Threads
09:02saya juga ingin
09:03menyampaikan
09:04turut berduka cita
09:07kepada
09:07pemilik kutas
09:08yaitu
09:09Almarhum Yurizal
09:10saya berdoa
09:11semoga
09:12segenap keluarga
09:13diberikan penghiburan
09:15saya bertanggung jawab penuh
09:17atas segala tulisan
09:18yang saya buat
09:19dan jikapun nanti
09:20ada
09:21proses hukum
09:22saya akan
09:23mengikutinya
09:24tanpa pembelaan
09:25ataupun
09:25menyukai pengacara
09:26itu tidak akan
09:27saya juga menerima
09:28semua konsekuensi
09:29dari rumah sakit
09:30dari ID
09:31ataupun MKMK
09:33ataupun pengadilan
09:34ataupun instansi lainnya
09:35saya hanya punya
09:37dan
09:37saya hanya punya
09:39satu
09:40akun Threads
09:41dan juga satu akun
09:42Instagram
09:42tidak ada second account
09:43dan Instagram saya juga
09:45tidak akan saya private
09:46komentar-komentar
09:48juga saya tidak ada
09:48yang hapus
09:49dan juga memungkinkan
09:50saya akan baca
09:51semua komentar-komentar
09:52tersebut
09:53karena memang
09:53saya melakukan kesalahan
09:55dan saya layak
09:56untuk hal tersebut
09:59tidak ada klarifikasi
10:00saya memohon maaf
10:01untuk
10:02karena telah membuat
10:03keributan ini
10:04dan saya juga
10:05memohon maaf
10:05sebesar-besarnya
10:06untuk teman-teman
10:07sejauh saya
10:07semua dokter-dokter
10:08yang memberikan edukasi
10:09di media sosial
10:10karena
10:10sudah merusak
10:12usaha-usaha tersebut
10:13saya berharap
10:14semoga kedepannya
10:14saya akan lebih bijak lagi
10:16dalam
10:17bermedia sosial
10:18mungkin itu saja
10:19terima kasih semuanya
10:20selamat malam
10:22Assalamualaikum
10:23Warahmatullahi Wabarakatuh
10:24perkenalkan
10:26nama saya
10:26Widyadini Pangestika
10:29pertama
10:30saya turut
10:31berduka cita
10:32atas meninggalnya
10:33Almarhum
10:34Yuhriza
10:34semoga
10:36amal ibadahnya
10:36dapat diterima
10:37di sisi Allah
10:38amin
10:38yang kedua
10:40saya mengucapkan
10:41perbohonan maaf
10:42yang sebesar-besarnya
10:43kepada
10:44pihak keluarga
10:45dari
10:45Almarhum
10:46Yuhriza
10:48atas
10:48kota saya
10:49yang menambah
10:50beban emosional
10:51dan luka
10:51pada keluarga
10:52saya menyadari
10:54kesalahan saya
10:55dan ketidakprofesionalan saya
10:58sebagai tenaga
10:59kesehatan
11:00saya juga
11:01meminta maaf
11:02kepada instansi saya
11:05karena otas saya
11:07tersebut
11:07mencoreng nama baik
11:08instansi saya
11:09disini
11:10saya bersungguh-sungguh
11:11untuk meminta maaf
11:13saya berjanji
11:14tidak akan
11:14mengulangi lagi
11:15di kemudian hari
11:16selamat menikmati
Komentar