- 2 hari yang lalu
- #roysuryo
- #ijazah
- #jokowi
- #praperadilan
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membeberkan alasan mengajukan praperadilan ke-4 di Kasus Ijazah Jokowi.
Roy Suryo diketahui menggugat pencekalan ke luar negeri.
Diketahui, sidang praperadilan ke-4 ini ditunda dikarenakan termohon belum datang dalam sidang ini.
Produser: Theo Reza
Video Editor: Joshua
#roysuryo #ijazah #jokowi #praperadilan #breakingnews
Baca Juga Roy Suryo Sebut Ada Hikmah di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Keempat, Pamer Kaus Gambar Jack di https://www.kompas.tv/nasional/684408/roy-suryo-sebut-ada-hikmah-di-balik-penundaan-sidang-praperadilan-keempat-pamer-kaus-gambar-jack
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684456/full-refly-roy-beber-alasan-ajukan-praperadilan-ke-4-gugat-pencekalan-di-kasus-ijazah-jokowi
Roy Suryo diketahui menggugat pencekalan ke luar negeri.
Diketahui, sidang praperadilan ke-4 ini ditunda dikarenakan termohon belum datang dalam sidang ini.
Produser: Theo Reza
Video Editor: Joshua
#roysuryo #ijazah #jokowi #praperadilan #breakingnews
Baca Juga Roy Suryo Sebut Ada Hikmah di Balik Penundaan Sidang Praperadilan Keempat, Pamer Kaus Gambar Jack di https://www.kompas.tv/nasional/684408/roy-suryo-sebut-ada-hikmah-di-balik-penundaan-sidang-praperadilan-keempat-pamer-kaus-gambar-jack
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684456/full-refly-roy-beber-alasan-ajukan-praperadilan-ke-4-gugat-pencekalan-di-kasus-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:28Assalamualaikum Wr Wb
00:30Assalamualaikum Wr Wb
00:31Waalaikumsalam
00:32Kawan-kawan semua terima kasih atas kehadirannya
00:36Sebagaimana biasanya
00:38Dan ini adalah
00:40Peradilan yang keempat
00:42Yang pertama kita menang
00:44Yang kedua kita dinyatakan
00:45Kalah
00:47Yang ketiga sebenarnya tidak kalah
00:49Yang ketiga tidak kalah
00:50Karena dinyatakan tidak dapat diterima
00:53Tetapi yang kedua juga sebenarnya kita tidak kalah
00:56Karena substansinya tidak dibahas
00:58Sama sekali
00:59Nah ini
00:59Yang keempat ini
01:01Sejatinya kita akan menyampaikan
01:04Permohonan ini
01:05Membacakan permohonan
01:06Yang terkait dengan pencekalan Mas Roy
01:08Kita tahu bahwa
01:09Sejak Mas Roy diperiksa dengan
01:12Dr. Tifa serta Rismon waktu itu
01:14Pada tanggal 13 November 2025
01:17Kemudian dilakukan tindakan pencekalan
01:20Dan sampai sekarang tidak jelas
01:22Itu seperti grey area
01:24Sayangnya Mas Roy tidak coba-coba keluar negeri
01:28Tetapi saya tidak tahu apakah paspornya sudah disita atau tidak ya
01:32Tetapi intinya kalau melintasi pantas negara
01:36Itu pasti masih ada problem
01:38Nah kami tadi mau menyampaikan petitum seperti ini ya
01:41Ini sudah telah diterima berkas permohonannya
01:45Pera-peradilan pada tanggal 30 Juli
01:47Jadi kalau sekarang tanggal 7 Agustus
01:50Sebenarnya sangat proper ini ya
01:51Kami menyampaikannya
01:53Dan lagi-lagi kemudian turut termohon
01:56Membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan
02:00Dan itu mekanisme hukum acaranya
02:02Jadi kalau salah satu pihak termohon dan turut termohon tidak hadir
02:07Maka kemudian akan dipanggil lagi secara patut
02:10Secara layak
02:11Dan kemudian sidang akan ditunda ke pekan depan
02:15Mungkin Jumat pekan depan
02:17Dan kalau seandainya tetap tidak datang
02:18Sidang akan dilanjutkan
02:21Tanpa kehadiran pihak yang tidak datang tersebut
02:23Saya tidak tahu bagaimana kalau yang tidak datang adalah termohon
02:27Karena dia sudah datang sekarang kan
02:30Ya akan dipanggil secara patut lagi dan ditunda lagi
02:32Tapi kalau turut termohon seperti kemarin
02:34Mereka menyatakan tidak datang
02:37Dan ternyata ada surat
02:38Bahwa kalau mereka dibutuhkan datang
02:40Mereka akan datang
02:41Tapi sikap mereka tidak datang
02:43Karena mereka tidak memiliki relevansi yang sangat langsung ya
02:47Terhadap kasus ini
02:48Cuma kenapa kami jadikan turut termohon
02:50Karena itu adalah mekanisme yang memang berlaku dalam pra-peradilan
02:54Jadi pihak penyidik dan pihak kemudian penuntut
02:57Itu menjadi satu paket dalam pra-peradilan
03:00Nah
03:00Ada pun yang kami minta ya
03:03Saya bacakan ya
03:04Nanti Mas Roy tambahkan
03:05Yang terhormat ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan
03:09Sekiu yang mulia hakim tunggal
03:11Yang akan memeriksa dan mengadili permohonan pra-peradilan aku
03:14Agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut
03:17Satu mengabulkan permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya
03:21Itu biasa ya
03:22Dua menyatakan bahwa pemohon adalah pemohon yang beritikat baik
03:26Tiga
03:27Menyatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap diri pemohon yang dilakukan oleh termohon
03:31Berdasarkan
03:32Surat Keputusan Kapolri
03:34Nomor Kep 1893 Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2025
03:41Tanggal 10 Desember 2025
03:43Tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025
03:48Sampai dengan 11 Juni 2026
03:51Junto
03:52Surat nomor IMI.5.gr.03.04
03:58Strip 1204 tanggal 11 Desember 2025
04:02Perihal penarikan sementara paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Noto di Projo
04:07Adalah tindakan pencekalan adalah tidak sah
04:11Adalah tindakan pencekalan dan itu adalah tidak sah
04:14Walaupun kemudian kita juga merasa aneh ya dengan surat ini
04:17Karena secara de facto pencekalan itu sudah disebutkan ketika Mas Roy selesai menjalani pemeriksaan
04:23Pada tanggal 13 November
04:25Tapi kemudian disini baru tanggal 11 Desember
04:28Oke jadi itu ya
04:30Empat
04:31Menyatakan bahwa pencekalan atas diri pemohon berdasarkan surat
04:34Keputusan Kapolri nomor KEP garis miring 1893 garis miring 2025 tanggal 10 Desember 2025
04:43Tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025
04:48Sampai dengan 11 Juni 2026 adalah telah ke Daluarsa dan tidak berlaku lagi ya
04:54Karena tidak jelas pernyataannya sesungguhnya
04:58Makanya Mas Roy nanti coba-coba ke Singapura
05:01Lima menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah
05:05Oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat matril
05:10Dan atau telah terjadi maladministrasi oleh karena telah mencampur adukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru
05:18Untuk perbuatan sejenis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum
05:22Jadi ini ada menyasat penetapan tersangka juga ya
05:25Kita mintakan juga
05:27Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
05:31Oleh karena melanggar putusan MK nomor 130 garis miring TUU strip 13
05:36Garis miring 2015 tanggal 11 Januari 2017
05:39Junto pasal 60 A1 KUHP baru sehingga harus dinyatakan batal demi hukum
05:45Kemudian menetapkan surat ketetapan nomor S TAP
05:50Garis miring S strip 4
05:52Garis miring 1899
05:54Garis miring 11
05:55Garis miring 2025
05:57Garis miring Ditreskrimum
05:59Polda Mitrujaya
06:00Tentang penetapan tersangka tanggal 7 November 2025
06:03Satu ya
06:04Dua surat nomor B
06:06Garis miring 7475
06:07Garis miring 3 Romawi
06:09Garis miring Res
06:10Titik 1.14
06:11Titik garis miring 2026
06:14Garis miring Ditreskrimum
06:15Tanggal 30 Maret 2026
06:17Perihal pemberitahuan perubahan penerapan pasal
06:20Surat perintah penyidikan nomor SP
06:22Titik sidik
06:23Garis miring 94
06:24Garis miring 1 Romawi
06:26Garis miring 2026
06:27Garis miring Ditreskrimum
06:28Garis miring Polda Mitrujaya
06:29Tanggal 15 Januari 2006
06:31Dan juga
06:32Surat perintah penyidikan
06:34Nomor SP
06:35Titik sidik
06:36Garis miring 1043
06:37Garis miring 3 Romawi
06:39Garis miring 2026
06:40Ditreskrimum
06:41Garis miring Polda Mitrujaya
06:42Tanggal 30 Maret 2026
06:44Dibatalkan
06:45Ini
06:46Ini
06:47Ini inti
06:48Inti pokoknya ya
06:49Kemudian
06:50Menyatakan
06:51Turut termohon agar patuh dan tunduk pada putusan
06:54Pra-peradilan aku
06:55Makanya pentingnya
06:56Turut termohon
06:57Memulihkan harkat martabat dan nama baik
07:00Memohon seperti keadaan semula
07:01Kemudian
07:03Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
07:06Atau
07:07Kalau
07:08Ketua pengadilan
07:10Negeri Jakarta Selatan
07:11Sekiu yang mulia
07:12Hakim tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan pra-peradilan perkara aku
07:17Berpendapat lain
07:18Mohon putusan seadil-adilnya
07:20Ex aku
07:21Ed Bono
07:21Hormat kami
07:23Kuasa hukum ya
07:23Refli Harun
07:24Kemudian
07:25Yaya Satya Negara
07:26Ristan BP Simbolon
07:28Erdiana
07:29Abdul Gafur Sangaji
07:30Metinur Halisa
07:32Soraya
07:32Miracle
07:34Ini bahasa Inggris
07:35Miracle gitu ya
07:36Tapi Miracle
07:37Jangan-jangan ini
07:38M-A-A-S
07:39Sihombing
07:39Najmi Salsabila
07:41Afandi
07:42Budi Arianto
07:43Hilda Waroka
07:44Itu ya kawan-kawan semua
07:46Dan sayang sekali
07:48Kami tidak bisa membacakan secara keseluruhan
07:50Tetapi itulah bagian terpenting
07:51Atau petitum yang kami mintakan
07:53Mungkin ada teman-teman yang ingin menambahkan sedikit
08:00Yang menggunakan simbol RHA
08:03Baik
08:03Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
08:06Panggil aku
08:07Yasena
08:08Walaupun di bajunya ada RHA
08:10Baik
08:12Mungkin tadi sudah dibacakan sama rekan kami
08:15Bang RHA
08:16Yang sebenarnya
08:17Saya hanya menekankan aja
08:19Kalau memang tadi terkait dengan masalah
08:22Seperindik
08:23Itu
08:25Dibatalkan ada dua
08:26Kemudian SPDP juga
08:28Tidak sampai kepada
08:30Kalian kami
08:31Otomatis status tersangka juga menjadi
08:33Tidak jelas
08:34Maka status tersangka disini juga harus dibatalkan
08:36Ya
08:37Jadi
08:38Terkait dengan itu juga
08:40Akan
08:41Tersambung lagi dengan masalah pencekalan
08:43Apa hubungannya
08:44Kalau status tersangka sudah dibatalkan
08:46Seperindik
08:47Dua seperindik juga sudah
08:49Tidak berlaku lagi
08:51SPDP sudah tidak sampai
08:52Dan dibatalkan semua
08:53Berarti semuanya sudah clear
08:55Tidak ada lagi disini tersangka
08:56Berarti
08:57Klien kami
08:58KRMT
08:59Rosyur
08:59Notodif Rojo
09:00Bukan lagi sebagai tersangka
09:02Seperti begitu
09:03Ya kan
09:03Nah inilah yang perlu kita lihat
09:05Nah
09:06SPDP
09:07Ini juga ada putusan MK130
09:08Jadi terkait dengan
09:10Seperindik
09:11SPDP itu harus sampai
09:12Ya
09:13Kepada
09:15Terlapor
09:16Kepada
09:17Kami juga
09:18Selaku tim lawyernya
09:20Ya
09:20Kepada
09:21JPU juga
09:22Tapi nyatanya
09:23Tidak ada gitu loh
09:24Nah ini yang perlu dipertanyakan
09:26Maka tadi bilang
09:26Ada mal administrasi
09:28Berarti ada sesuatu yang
09:29Salah
09:30Yang tidak sampai
09:31Kalau itu terjadi
09:32Berarti bertentangan dengan
09:33Putusan MK130
09:34Ini yang harus kita perhatikan
09:36Bersama
09:36Ya
09:37Waspada
09:38Jadi terkait dengan
09:39SPDP ini
09:39Harus betul-betul
09:40Jangan sampai kita dianggap
09:43Upaya
09:45Mengkriminalisasi
09:45Nah ini sebetulnya
09:46Tidak enak didengarnya
09:47Tapi kalau itu terjadi
09:48Ya itu terjadilah sudah
09:49Ya bahasa itu
09:50Tapi kalau memang kita ikuti
09:52Sesuai aturan
09:52Sesuai KUHAK
09:53Ikuti juga dengan
09:55Putusan MK yang berlaku
09:56Insya Allah
09:57Semua akan berjalan dengan baik
09:58Dan tidak ada lagi
09:59Hal-hal yang
10:01Bertabrakan
10:02Atau
10:02Hal-hal yang tidak bagus
10:03Terhadap masyarakat
10:04Warga negara Indonesia
10:05Terjadi
10:06Kriminalisasi seperti
10:07Mudah-mudahan ini jadi
10:08Contoh ke depan
10:09Dan ini
10:09Semoga ini yang terakhir
10:11Dan ke depannya
10:11Polisi akan lebih baik
10:12Bagaimana caranya
10:13Melaksanakan suatu penyidikan
10:15Secara baik dan benar
10:16Saya rasa itu aja
10:17Dari saya
10:17Terima kasih
10:18Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
10:19Waalaikumsalam
10:20Kalau mantan polisi itu
10:21Ya begitu
10:22Ada lagi?
10:23Jadi kawan-kawan semua
10:24Jangan heran ya
10:25Kita tidak mempermaslakan
10:27Aspek materialnya
10:28Ya
10:29Aspek material itu
10:31Ya pasal-pasal
10:32Ya
10:32Jadi yang kami
10:33Permaslakan
10:33Aspek formilnya
10:34Ya
10:35Jadi
10:36SPDP
10:36Yang tidak sampai
10:37Dan lain sebagainya
10:38Nah
10:38Kalau aspek formilnya ini
10:40Kemudian tidak sampai
10:41Atau tidak jelas
10:43Maka kemudian
10:44Berpengaruh
10:45Kepada
10:46Prosedur penetapan
10:47Sebagai tersangka
10:48Jadi
10:48Banyak jalan menuju Roma
10:50Kira-kira begitu ya
10:51Jadi kami menguji
10:52Satu-satu
10:52Soal berhasil atau tidak
10:54Itu soal lain
10:54Tetapi
10:55Intinya kita menguji
10:56Satu-satu
10:57Apakah hukum
10:58Dijalankan dengan
10:59Sebenar-benarnya
10:59Dan sesungguh-sungguhnya
11:00Silahkan
11:01Siapa lagi
11:03Terima kasih
11:04Jadi tadi
11:06Udah disampaikan oleh
11:07Bang Erha dan Bang Yaya
11:08Poin-poin
11:09Yasena
11:10Eh Bang Yasena
11:14Bahwa
11:15Praperlehanan kita hari ini
11:16Sebenarnya ada tiga poin ya
11:18Bang ya
11:18Pencekalan
11:19Tadi pencekalan
11:20Udah disampaikan oleh
11:21Bang Yaya
11:21Bang Erha
11:22Kemudian masalah
11:23Seperindik
11:25Tadi udah disampaikan oleh
11:26Bang Yasena
11:28Dan yang ketiga
11:28Sebenarnya ada
11:29Pemberitahuan
11:30Penerapan pasal yang baru
11:31Oleh penyidik
11:32Itu
11:33Sepedip
11:33Itu tentang apa
11:36Adalah
11:37Pemberitahuan bahwa
11:38Ada dua pasal
11:40KUAP lama
11:41Dan KUAP baru
11:42Artinya disini ada dua
11:43Dua rezim yang
11:45Yang berbeda
11:46Yaitu KUAP baru
11:47Dan KUAP lama
11:48Itu dinyatakan
11:48Dia akan melakukan perubahan
11:50Penerapan pasal
11:51Terhadap
11:52Pasal-pasal
11:53Yang dikerdakan kepada
11:54Pak Roy
11:55Tapi
11:56Kalau gak salah
11:57Tanggal 30 Maret
11:58Tapi setelah tanggal 30 Maret
12:01Sampai dengan
12:02Pemberitahuan kepada
12:03JPU ya
12:04Artinya penuntut umum
12:05Kita tidak pernah disampaikan
12:07Itu seharusnya kita disampaikan juga
12:09Dari penyidik kepada pemohon
12:11Nah inilah yang kita
12:13Masuk salah satu poin
12:15Dari
12:15Tiga tadi
12:16Pencekalan dan
12:18Surat perindik
12:20Perindik ya
12:21Dua seperindik
12:22Yang tanggal 15 Januari
12:23Dan 30 Maret
12:252026
12:25Tidak pernah disampaikan
12:26Kepada
12:27Terlapor
12:28Dalam hal ini
12:29Ada putusan MK
12:30Tadi sudah disampaikan
12:31Pasal
12:31Putusan MK
12:33130 harus
12:33Wajib disampaikan
12:35Kepada terlapor
12:35Nah gitu
12:37Kalau tidak
12:37Penetapan tersangkanya
12:38Tidak
12:40Tidak
12:40Batal
12:41Itu mungkin
12:42Poin-poinnya ya Bang ya
12:43Ada lagi
12:44Ya ada lagi mau tambah
12:46Silahkan
12:46Ya
12:47Ntar
12:47Ayo terus
12:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
12:52Sekali lagi untuk yang sekian kali
12:54Terima kasih kita
12:56Mewakili dari tim lawyer
12:57Atas kehadiran
12:59Kebersamaan
13:00Yang hari ini sudah dihadiri oleh
13:03Para pers ya
13:04Terus para youtuber
13:06Terima kasih
13:07Terus membersamai kita
13:08Dan mungkin intinya adalah
13:10Dari apa yang sudah dijelaskan oleh
13:12Bung Erha
13:13Tentang Petitum tadi
13:15Itu memang hal-hal yang memang kita sampaikan
13:18Dan kita berharap dari
13:20Petitum itu
13:22Dikabulkan oleh majlis
13:24Ya
13:25Jadi harapan kita semua adalah
13:27Apa yang kita perjuangkan hari ini
13:31Dari yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat
13:34Ya hari ini
13:36Insya Allah mudah-mudahan diterima
13:38Oleh majlis
13:39Bukan oleh majlis
13:40Tapi oleh
13:40Hakim Tunggal hari ini
13:42Terima kasih untuk sekiannya
13:44Pak Rai mungkin
13:45Oke
13:46Baik
13:47Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
13:49Ya
13:51Benar
13:51Kata Bung Saraya
13:52Jadi sekali lagi terima kasih
13:53Atas kehadiran semua dari kawan-kawan
13:56Ya gitu
13:57Termasuk dari pers, di media
13:58Dari
13:59Politik Timen
14:00Ya gitu
14:01Bukan infotainment lagi
14:02Sebenarnya infotainment sudah berubah jadi
14:03Politik Timen
14:04Ya gitu
14:05Karena isinya
14:06Infotainment lagi
14:06Dan juga para youtuber
14:08Juga semua yang sudah hadir
14:10Semenjak saya tahu
14:11Semenjak jam
14:13Ada yang tadi jam 8
14:14Ya
14:14Bang Revli
14:15Sudah hadir jam 8 tadi
14:17Ya
14:17Setengah 9
14:18Bersama-sama dengan saya ada
14:19Dan kita nunggu sampai setengah 10
14:21Lebih
14:22Sampai
14:23Jam 9.40
14:24Dan kemudian ternyata
14:26Nah ini
14:26Ini yang paling penting
14:28Ya gitu
14:28Kami tidak menunda-nunda persidangan
14:31Siapa yang menunda-nunda persidangan
14:33Tentu teman-teman bisa lihat
14:34Sudah ditunggu
14:35Tadi berkali-kali
14:36Pintu dibuka
14:37Dilihat lagi
14:37Dintip lagi
14:38Gak hadir
14:39Dintip lagi
14:40Gak hadir
14:40Kemudian tadi
14:41Ditanyakan
14:42Hadir tidak
14:43Ternyata tidak ada surat
14:44Ini yang kedua kalinya
14:45Ya
14:46Ini bukan lagunya Raisa ya
14:48Kedua kalinya
14:48Tapi ini yang kedua kalinya
14:50Ya
14:50Turut termohon
14:51Tidak hadir pada sidang yang pertama
14:53Sehingga membuat
14:54Sidang ditunda
14:55Sampai
14:56Satu pekan ke depan
14:57Tanggal 12 Agustus
14:58Jadi jelas
14:5914 ya
15:00Maaf
15:00Maaf
15:01Saya koreksi
15:0114 Agustus
15:02Jadi siapa yang menunda-nunda
15:04Jelas ya
15:05Bukan kami yang menunda-nunda
15:06Jadi kalau nanti
15:07Kemarin juga ada putusan
15:09Dari para peladilan yang ketiga
15:10Bahwa kami harus mengajukan
15:12Pihak lagi
15:12Padahal harusnya
15:13Pengajuan dari pihak itu
15:15Harusnya dimohonkan
15:16Oleh termohon
15:17Jadi harusnya adalah
15:18Kementerian Keuangan itu
15:19Dimohonkan oleh termohon
15:21Ya
15:21Karena kami tidak bisa bayar
15:23Harusnya
15:23Dari bendara-bendara
15:24Karena itu sebenarnya
15:25Tidak dimohonkan
15:26Harusnya itu tidak bisa
15:27Kemudian dikeluarkan
15:28Satu asumsi
15:29Dari Hakim Tugal
15:31Tapi kita tidak akan
15:32Nilai Hakim
15:33Ya
15:33Kita ikuti saja
15:34Karena kurang termohon
15:35Kita tambah
15:36Termohonnya
15:37Ya
15:37Jadi itu akan dilakukan lagi
15:38Jadi itu
15:39Nanti pasti akan kita daftarkan
15:40Dan pasti akan mundur lagi
15:42Jadi jangan kemudian ditanyakan
15:43Roy Suryo dan tim hukumnya
15:45Mundar-mundur
15:46Propat-prapit lagi
15:47Enggak
15:47Karena memang mereka lah
15:49Yang kemudian menunda-nunda
15:50Satu
15:50Membuat kurang termohon
15:52Yang kedua adalah
15:53Hari ini
15:54Tidak datang
15:55Turut termohonnya
15:55Sehingga itu yang membuat
15:57Ditunda
15:58Tapi penundaan itu tentu ada hikmahnya
16:00Ya insya Allah
16:01Minggu depan
16:01Itu kita juga akan bisa
16:03Bersama-sama
16:04Membersamai
16:05Ya
16:05Support untuk dua pejuang sekaligus
16:07Yang pertama
16:08Dr. Tifausia Tiasuma
16:09Yang akan melakukan
16:11Pra-peradilan juga
16:12Di sini
16:12Ya
16:12Pada tanggal 12
16:13Ya makanya
16:14Saya tadi agak confused ya
16:16Tanggal 12
16:16Dan itu
16:17Hari minggu depan itu
16:18Ya
16:19Itu juga sudah ada jadwal
16:20Untuk pra-peradilan
16:21Salah satu pejuang
16:22Youtuber kita
16:23Babe Aldu
16:23Yang akan ada di Kalimantan Selatan
16:25Dan itu
16:26Kalau nanti sudah dimulai
16:28Ya
16:29Ada dari tim Tokham juga
16:30Yang akan kesana
16:31Termasuk salah satu ahlinya
16:32Dan juga
16:33Saya
16:33Akan jadi saksi
16:35Yang ada di Kalimantan Selatan
16:36Untuk kemudian
16:37Mempersamai
16:38Jadi itu yang paling penting ya
16:39Jadi hari ini
16:40Kami tidak menunda-nunda
16:41Tapi penundaan ini
16:42Akibat mereka
16:43Jadi
16:44Kalau kemarin
16:45Ya
16:45Itu
16:46Hakim Tunggal itu yang memunculkan
16:48Joker
16:48Ya
16:49Nah
16:50Jadi hari ini
16:51Justru
16:52Saya bilang kemarin
16:54Harusnya ada Jack
16:55Yang muncul
16:55Nah hari ini Jack
16:56Jacknya kenapa
16:57Ditunda-tunda
16:58Jadi bolak-balik
16:59Bolak-balik
17:00Saatnya ini
17:00Jacknya bolak-balik
17:01Nah
17:02Ini
17:03Jacknya bolak-balik
17:05Siapa Jack itu
17:06Wajahnya perhatikan dengan cepat
17:07Ya
17:08Ini ilustrasi loh ya
17:10Yang tidak bisa dikatakan
17:11Itu siapa
17:12Ini Jack
17:13Jack
17:14Gitu ya
17:14Katanya dipanggilnya Jack
17:16Jadi hari ini ya
17:17Sudah
17:17Silahkan laporkan saja
17:19Nanti Jack makin boncos lagi nanti
17:21Ya kan
17:21Karena dia nanti pasti setelah ini
17:23Pasti ada komentar
17:25Di para termul
17:26Termul-termul
17:27Nanti setelah berkomentar
17:28Merapat lagi ke tembok ratapan
17:30Yerusolo
17:30Nah
17:31Apa mereka kesana pulang itu
17:33Gak ada apa-apanya
17:34Ya
17:34Nah makin boncos saja Jacknya
17:36Nah itu aja ya
17:37Jadi
17:38Intinya sudah jelas ya
17:39Kita terus
17:40Mengadang perlawanan
17:42Jadi
17:42Kita akan sama
17:43Dengan
17:44Jadi
17:44Saya ditangkap
17:47Waktu itu diam saja
17:48Tapi kemudian
17:49Saya digelidah diam saja
17:50Tapi ketika kemudian
17:52Semuanya salah
17:52Saya akan lawan
17:54Wah gitu
17:55Itu yang kemudian dilakukan
17:56Dan dengan perapit
17:56Pelawannya
17:57Itu ya
17:58Jadi semua
18:00Pihak
18:01Termohonnya tadi
18:02Tadi yang turut termohon harus
18:03Adil adalah pihak kejaksaan
18:05Kejaksaan tidak adil
18:06Tadi gak adil
18:07Kedua kalinya loh nih ya
18:08Kayak Raisa
18:09Dua kali
18:10Nah itu sama
18:11Dulu juga pernah kan
18:12Sehingga membuat sidang
18:13Tapi penundaannya
18:14Ada hikmahnya
18:15Hikmahnya adalah apa
18:16Kita minggu depan
18:17Bisa membersamai
18:18Pejuang kita
18:20Di sini juga
18:20Sidangnya
18:21Di pengadilan negeri
18:22Jakarta Selatan
18:23Yaitu Dr. Tifa Usia
18:24Tia Suma
18:25Yang jangan
18:26Kepleset
18:27Ya
18:27Teman-teman
18:28Artikan baik-baik
18:29Statement Dr. Tifa
18:30Katanya saya tidak lagi terbakar
18:31Enggak
18:31Ujungnya perhatikan
18:32Itu ya
18:33Jadi biarkan Dr. Tifa
18:34Nanti yang mau nyatakan
18:35Dr. Tifa terkait apa
18:37Tentang
18:38Sebaiknya tanyakan kepada
18:39Yang bersangkutan
18:40Saya tidak punya
18:41Legal standing
18:42Untuk menjelaskan
18:43Bersepun saya
18:43Membaca sudah
18:44Apa yang dimohonkan
18:46Itu ya teman-teman
18:47Saya jadi tanggal 14
18:49Untuk ini
18:50Jadi tanggal 14
18:51Pra-peradilan yang keempat
18:52Jadi tanggal 14
18:52Pra-peradilan yang kelima
18:53Kapan
18:54Nah nanti tunggu tanggal waktunya
18:55Ya gitu
18:56Lima soal apa
18:57Nah nanti tunggu juga
18:58Ya gitu
18:59Jadi banyak misteri
19:00Masih banyak kartu-kartu
19:01Yang bisa dimainkan
19:02Ya gitu
19:03Oke itu ya
19:03Terima kasih
19:04Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
19:06Waalaikumsalam
19:07Cek
19:08Cukup ya
19:09Cukup ya
19:10Cukup ya
19:11Oke
19:12Oke
19:13Oh iya saya
19:14Ada RH
19:15Ada RH
19:17Saya juga RH
19:18Tapi Harnya ada disini
19:20Rnya ada di dalam sini
19:23Itu
19:24Ini cuman aja
19:26Ini Rnya raja
19:28Bukan ini Raja
19:29Ini cek
19:30Oh cek
19:31Golak balik
19:32Golak balik
19:33Ini kayak waktu yang dikatakan dulu
19:35Golak balik
19:36Golak balik
19:40Jadi kalau
19:59Tifa Royce Advocate
20:02Nah tapi kita memang tidak bersidang
20:04Tetapi kita juga memantau lah
20:06Bahkan berkomunikasi dengan
20:09Mereka
20:09Bahwa
20:10Memang
20:11Dr. Tifa ini
20:13Punya standing
20:15Bahwa setelah dia
20:15Dimenangkan
20:16Di putusan selah
20:18Putusan selah itu kan
20:20Mengatakan bahwa
20:21Surat dakwaan itu batal demi hukum
20:24Batal demi hukum itu
20:27Mengakibatkan dakwaan semua gugur
20:29Dan kemudian berkas-berkas dikembalikan
20:32Dalam penilaian Dr. Tifa dan timnya
20:34Ya dia menang
20:36Dan kemudian dalam bahasa Gayus Lumbun
20:38Mantan Hakim Agung
20:39Dia menang mutlak
20:40Karena sudah dibatalkan seluruhnya
20:43Dan dikembalikan
20:44Nah tetapi kemudian
20:46Yang dilakukan oleh Jaksa
20:48Melalui mekanisme pasal 75
20:50Ayat 4
20:50Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
20:53Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
20:55Adalah memperbaiki
20:58Memperbaiki surat dakwaan tersebut
21:00Sehingga setelah diperbaiki
21:01Dimajukan lagi
21:02Nah saya juga berpendapat
21:04Seharusnya
21:05Mekanisme perbaikan itu
21:06Tidak bisa dilakukan
21:07Untuk
21:09Suatu surat dakwaan yang dinyatakan
21:11Batal demi hukum atau null and void
21:13Karena kalau dia batal demi hukum
21:15Dia maka gugur keseluruhan
21:16Maka yang hanya bisa ada renewal
21:18Atau pembaruan
21:19Atau penggantian
21:20Dia lakukan penggantian
21:22Renewal
21:23Tetapi masalahnya adalah
21:25Undang-Undang itu tidak menyediakan mekanisme itu
21:28Nah mekanisme yang
21:30Yang masuk akal
21:31Yang kira-kira suitable
21:32Yang cocok
21:34Itu adalah
21:35Melakukan perlawanan
21:36Sebagaimana pasal 206
21:38Ayat 4
21:38Banyak orang yang berpendapat
21:40Bahwa seharusnya
21:41Jaksa melakukan perlawanan
21:44Terhadap putusan
21:45Batal demi hukum
21:46Karena itu membatalkan
21:48Seluruh dakwaan
21:49Dan mengembalikan berkas
21:50Tetapi yang dilakukan
21:51Perbaikan
21:52Nah
21:52Dalam
21:53Uhab kita yang baru ini
21:55Kalau perbaikan dilakukan
21:56Dan kemudian
21:57Dieksepsi lagi
21:58Setelah dibacakan surat dakwaannya
22:00Itu
22:01Pokok perkara akan terus
22:03Sidang akan terus
22:04Sampai terakhir
22:05Dan kemudian
22:06Eksepsi dari
22:08Dokter Tifa dan kuasa hukumnya
22:10Itu hanya akan dijadikan
22:12Bagian dari putusan akhir
22:13Jadi bisa saja eksepsinya dikerima
22:15Tapi di putusan akhir
22:16Setelah bersidang mungkin 6 bulan
22:181 tahun dan lain sebagainya
22:20Nah ini yang dianggap
22:22Dokter Tifa
22:22Yang saya
22:23Saya lihat ya
22:24Itu rasanya tidak adil
22:26Buat apa kemenangan tersebut
22:27Kalau cuma
22:28Diperbaikan begitu saja
22:29Dan dilimpahkan kembali
22:30Jadi dia
22:31Menguji
22:32Eksistensi
22:33Dari
22:34Ketentuan
22:35Pasal 75
22:36Ayat 4
22:37Undang-undang
22:39Nomor 20
22:40Tahun 2025
22:41Tetapi
22:43Bukan
22:43Keberadaan
22:44Undang-undangnya itu
22:45Karena itu adalah
22:46Mandat MK
22:47Dan mungkin nanti
22:48Akan disampaikan ke MK juga
22:49Tetapi yang dia
22:51Masalahkan adalah prosedur
22:53Dan mekanisme yang diambil
22:54Oleh pihak kejaksaan
22:56Dia menganggap bahwa
22:57Prosedur atau mekanisme
22:58Yang harus diambil
22:59Harusnya perlawanan
23:00Pasal 206
23:02Ayat 4
23:03Dan bukan
23:04Perbaikan
23:05Sebagaimana diatur
23:07Di pasal 75
23:08Ayat 4 tersebut
23:09Itu yang bisa saya jelaskan ya
23:11Boleh bertanya
23:11Kalau tidak paham
23:12Cukup ya
23:13Oke
23:14Terima kasih
23:14Oke
23:15Terima kasih semua aja ya
23:16Terima kasih
23:19Terima kasih
Komentar