00:01Saudara kita kesorotan lain, curhat di media sosial karena menunggu 8 jam untuk mendapat kamar di sebuah rumah sakit, seorang
00:08pasien BPJS malah dicibir sejumlah dokter.
00:12Buntutnya salah satu dokter pengunggah komentar negatif dinonaktifkan. Ada pula tenaga medis yang mengundurkan diri dari tempat kerja.
00:22Yurizal Trikairawan, seorang pasien BPJS mencurahkan isi hatinya di media sosial karena tak kunjung mendapat ruangan di rumah sakit, padahal
00:31sudah 8 jam menunggu.
00:33Namun, unggahan Yurizal justru dibanjiri komentar tak terpuji dari sejumlah tenaga kesehatan.
00:39Komentar negatif dari para tenaga kesehatan ini pun dikecam, apalagi belakangan diketahui Yurizal telah meninggal pada 31 Juli atau 8
00:48hari setelah ia mengunggah curhatan di medsos.
00:54Beberapa tenaga kesehatan pun ramai-ramai meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas komentar nirempati.
01:02Salah satu yang diduga melakukan perundungan di media sosial terhadap pasien BPJS diketahui bekerja di rumah sakit dokter Sukarjo Tasikmalaya.
01:10Pihak RSUD telah memeriksa yang bersangkutan dan pegawai tersebut mengundurkan diri secara tertulis.
01:16Pada atasan langsung, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan perintah acara pemeriksaan oleh atasan langsung.
01:24Dan informasi terakhir bahwa hari ini yang bersangkutan mengajukan surat pengurusan diri.
01:33Sebelumnya di Yogyakarta, seorang dokter PPDS di rumah sakit dokter Starjito Yogyakarta juga dinonaktifkan imbas komentar nirempati pada pasien.
01:42Hari ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.
01:46Permohonan maaf dari yang bersangkutan itu memang kewenangan atau itu haknya yang bersangkutan.
01:55Namun ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka penegakan pendidikan permalatabat tetap akan kita lakukan proses itu.
02:05Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Selamat Budiarto menyatakan,
02:09perlu ditelusuri penyebab Oknum Tenaga Kesehatan melakukan tindakan seperti itu.
02:13Di sisi lain, ini juga menyoroti terkait alokasi anggaran untuk sektor kesehatan yang tidak boleh setengah-setenggah
02:20demi menjaga kualitas dan profesionalisme tenaga medis di lapangan.
02:24Kita perlu suri mengapa dia mengomong seperti itu.
02:27Apakah di rumah sakit mereka yang bertugas juga seperti itu.
02:32Kalau memang sama, ini ada masalah di pelayanan kesehatan.
02:38Kedokteran itu tidak boleh melakukan diskriminasi.
02:42Ini tugas pemerintah, untuk melakukan pembiayaan.
02:45Tidak boleh efisiensi di bidang kesehatan itu tidak boleh.
02:49Apalagi di dalam mutu pelayanan.
02:51Jadi negara harus membiayai sesuai dengan kebutuhannya.
02:56Kalau dengan uang yang pas-pasan, dokter dipaksa untuk melayani,
03:00maka akan terjadi dilema etik di situ.
03:03Harusnya dia optimal, tapi karena pembiayaannya kurang.
03:07Ini dokter-dokter itu pada nangis kalau seperti ini, karena dia akan melanggar sumpahnya sendiri.
03:12Nah ini PR yang harus dibuka.
03:15Menanggapi kasus viral, Menteri Kesehatan Budi Gunayadi Sadikin memastikan pemenahan akan terus dilakukan.
03:20Baik dari sisi fasilitas peralatan maupun SDM kesehatan.
03:25Setiap ada yang meninggal itu hati saya sedih.
03:28Apalagi kalau meninggalnya muda, saya merasa saya sebagai main case itu gagal.
03:32Kok teman-teman kita itu ada yang meninggal muda?
03:36Jadi harusnya memang kita usahakan memberikan layanan terbaik lah.
03:40Agar mereka bisa usianya lanjut sampai ke 76.
03:44Kekurangan itu ada, itu yang harus kita perbaiki.
03:47Baik di fasilitas kesehatannya, di alat-alat kesehatannya.
03:51Apa yang dialami Yurizal ini hendaknya menjadi alarm terhadap sistem perlindungan kesehatan.
03:56Serta pentingnya menjaga etika profesionalisme dalam pelayanan medis.
04:01Tim Liputan, Kompas TV
04:05Saudara curhat di media sosial karena menunggu 8 jam untuk mendapatkan kamar di sebuah rumah sakit.
04:11Seorang pasien BPJS malah dicibir sejumlah dokter.
04:13Lalu sanksi apa yang akan dikenakan kepada oknum nakes tersebut?
04:18Kita akan berbincang dengan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.
04:20Ada dokter Arianti Anaya.
04:23Selamat siang dokter.
04:24Terima kasih untuk waktu Anda di Kompas Siang.
04:28Selamat siang Mas Fidi.
04:30Dokter, jadi kalau KKI merespon kasus ini bagaimana?
04:34Kapan 10 oknum nakes ini akan dipanggil oleh organisasi profesi?
04:40Pertama-tama tentunya KKI menyayangkan ya dengan banyak kasus atau sikap dan komentar sejumlah tenaga kesehatan yang tentunya di media
04:51sosial yang tentunya tidak mencerminkan sikap profesional seorang tenaga medis dan tenaga kesehatan.
04:58Ini tentu sangat disayangkan sekali karena tentunya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan kita harus bisa bersikap profesional, kita harus
05:08empati.
05:08Sebaik itu pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar termasuk di media sosial.
05:21Nah terkait hal ini tentunya KKI telah sedang melakukan investigasi bersama organisasi profesi yang lain ya.
05:32Kami sedang menelusuri dugaan adanya perundungan, komentar yang dilakukan ya.
05:41Kami sudah melibatkan organisasi profesi terkait, ada beberapa organisasi profesi seperti ID, PDGI, PPNI, PORMIKI ya.
05:51Yang kami lihat bahwa ini anggotanya terlibat di dalamnya.
05:58Nah tentunya kita sedang melakukan pemeriksaan dan apa sanksi yang akan diberikan tentu nanti akan dilihat dari pelanggaran yang dilakukan.
06:09Karena ada tiga pelanggaran ya, pelanggaran etik, pelanggaran profesi maupun pelanggaran pidana yang mungkin saja terjadi.
06:20Baik kalau sanksinya nanti akan seperti apa kalau di antara tiga pelanggaran itu bisa dijelaskan dok?
06:25Ya kalau untuk pelanggaran etik tentu nanti organisasi profesi yang akan memberikan sanksi, mereka tentu ada, sudah ada, masing-masing
06:37sudah punya sanksi-sanksi yang ada di aturannya di organisasi profesi.
06:42Dan kalau dari KKI tentu kita akan melihat apakah ini ada implikasinya kepada disiplin profesi.
06:50Kalau dia terkait disiplin profesi tentu kita dapat saja melakukan, mereview kembali terhadap STR dan SIP yang diberikan.
07:01Nah ini tentunya masih dalam proses pemeriksaan.
07:05Tetapi di sisi lain kami juga meminta kepada institusi atau kepada fasilitas kesehatan di mana tenaga medis ini bekerja.
07:15Dan juga ada institusi pendidikan karena juga sedang ada yang bersekolah ya.
07:21Untuk juga ikut melakukan atau bersama melakukan tindak lanjut.
07:26Karena ini sanksi atau pelanggaran etik dan disiplin profesi juga merupakan tanggung jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan itu juga.
07:35Jadi soal berkomentar di media sosial ini sebenarnya sudah ada di kode etika atau nanti bentuk pelanggarannya seperti apa?
07:46Apakah ini pelanggaran rendah, sedang atau berat?
07:51Sebenarnya ya untuk pelanggaran etik di media sosial ini, ini sudah ada jelas di kode etik ya.
07:59Bahwa kuncinya media sosial boleh dipakai hanya untuk edukasi, bukan untuk menghujat gitu.
08:06Nah ini tentu harus dipatuhi oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
08:12Jadi potensi sanksinya apa kira-kira yang akan diberikan?
08:17Kalau dari sisi etik tentu akan diberikan surat peringatan.
08:21Peringatan dan tentunya tadi kita akan lihat sejauh mana pelanggaran etik yang diberikan.
08:29Tetapi kami meminta agar yang paling dekat adalah fasilitas pelayanan kesehatan
08:36untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap apa yang sudah dilakukan
08:41atau hal-hal yang tadi sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya.
08:50Kalau potensi pencabutan STR seperti apa Bu?
08:55Kalau pencabutan STR ini tentu akan dilakukan karena ada pelanggaran profesi, disiplin profesi.
09:03Nah ini kami masih melihat apakah ada pelanggaran disiplin profesi gitu ya.
09:08Oke, baik.
09:10Kalau misalnya dia pasien itu mengeluh saat ditangani 8 jam tidak di atau tidak mendapatkan kamar,
09:19ini apakah ini juga akan diselidiki Bu?
09:24Tentunya kalau memang ada laporan ya dari keluarga, keluarga pasien ya, keluarga almarhum pasien
09:31kepada KKI, maka KKI akan melihat dari sisi yang berbeda nih.
09:37Oke.
09:37Dari sisi pelayanannya kenapa kemudian tidak tertangani tentu harus ada laporan atau laporan lain.
09:44Karena ini yang kami terima sekarang adalah adanya komentar-komentar gitu ya, bukan dari sisi 8 jam yang tidak dilayani
09:54seperti itu.
09:54Baik Ibu, di komentar-komentar di media sosial dari para nakes yang diduga melakukan, katakanlah penghinaan begitu kepada pasien,
10:04ini terlihat mereka mungkin ada indikasi mereka berat dengan beban kerja mereka sehingga mereka menumpahkannya ke pasien itu.
10:13Ini akan seperti apa diselidiki juga?
10:17Ya, tentunya pertama ya, kita ini tenaga medis dan tenaga kesehatan pada saat kita lulus, kita itu memegang sumpah gitu.
10:29Jadi tidak ada alasan karena misalnya burn out atau misalnya kesejahteraan, kemudian mereka melakukan hal yang seperti ini, gak ada
10:37alasan seperti itu.
10:39Burn out tidak boleh menjadi alasan. Lalu apa imbawan Anda dari KKI untuk para petugas nakes?
10:48Tentunya kami mengimbau para tenaga medis dan tenaga kesehatan ya, untuk bijak dalam bersikap.
10:55Baik itu di fasilitas pelayanan kesehatan pada saat bekerja, maupun di media masa atau media sosial.
11:04Sehingga tentunya hal-hal seperti ini harus dihindari dan harus pastikan bahwa kita sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan harus
11:13memiliki empati ya,
11:15dan juga disiplin profesi yang tidak boleh diabaikan walau dengan alasan apapun.
11:21Baik, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Dr. Ariyanti Anaya, terima kasih sudah berbagi pandangan di Kompas Siang hari ini.
11:29Terima kasih.
11:31Terima kasih.
11:32Terima kasih.
11:32Terima kasih.
Komentar