Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah tidak semudah yang dibayangkan karena ruang gerak pemerintah daerah masih dibatasi oleh berbagai regulasi.

Prof. Djohermansyah mengatakan, kepala daerah saat ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi diminta melakukan efisiensi dan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi di sisi lain kewenangan mereka dalam menggali sumber penerimaan juga terbatas.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa menaikkan pajak dan retribusi secara bebas karena telah diatur dalam undang-undang.

Karena itu, menurutnya, langkah yang bisa dilakukan kepala daerah adalah mencari objek pajak baru yang belum tergarap, tanpa membebani masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menghasilkan keuntungan yang dapat menambah pendapatan daerah.

Namun, Prof. Djohermansyah menegaskan upaya tersebut tidak bisa menghasilkan dampak dalam waktu singkat.

Alternatif lain adalah menggandeng pihak ketiga atau mitra pembangunan. Namun, peluang itu juga bergantung pada potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing daerah.

Menurutnya, seluruh upaya tersebut membutuhkan waktu, sehingga pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi fiskal daerah.

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menilai persoalan yang dihadapi daerah bukan hanya soal kemandirian fiskal, tetapi juga ketimpangan dalam pembagian anggaran nasional.

Ia menyoroti porsi anggaran yang diterima pemerintah daerah masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikelola pemerintah pusat.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY



#kepaladaerah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684371/mengapa-daerah-sulit-mandiri-fiskal-pakar-otonomi-daerah-bongkar-akar-masalahnya-rosi
Transkrip
00:00Saya masih bersama dengan pakar otonomi daerah yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014, Prof. Juherman Syah
00:08Johan.
00:09Prof, kalau kepala daerah diminta untuk kreatif di tengah efisiensi, diminta tidak bergantung pada TKD, tapi kan kreatifitasnya jadi limitatif.
00:18Apa yang bisa dilakukan?
00:19Nah itu dia, itu dilema lah. Bagaimana kawan-kawan daerah, kepala daerah ini diminta efisien, tetapi dia dibatasi.
00:29Seperti pembatasan pajak dan retribusi kan tidak boleh lebih dari ketentuan di undang-undang hubungan kawan-kawan pusat dan daerah.
00:37Jadi celanya adalah bagaimana dia pinter untuk bisa cari objek pajak yang belum terkena.
00:45Nah, tapi juga jangan naikin pajak sesuka hati. Nanti bisa didemol oleh masyarakatnya.
00:50Lalu ada cara lain misalnya juga, kalau dia punya BUMD, badan usaha milik daerah, perusahaan air minum kah, itu coba
00:59juga dibuat supaya bisa punya laba atau profit making.
01:05Tapi kan nggak bisa diselenggarakan dengan waktu pendek untuk cari untung buat BUMD.
01:11Nah itu juga menjadi tidak mudah bagi kepala daerah.
01:15Lalu apalagi menggandeng pihak ketiga, misalnya para mitra pembangunan.
01:21Nah itu juga mitra pembangunan kalau ada sumber daya alam atau sumber daya yang potensial di daerah, baru mereka mau
01:28masuk.
01:28Tetapi kalau itu tidak ada, mungkin juga BUMD nggak bisa menggandengnya.
01:35Nah itu semuanya hal-hal yang sangat sulit dan perlu memakan waktu yang harus disediakan.
01:43Nah jadi kalau penyelamatan namanya, ya itu perusahaan harus hadir lah.
01:48Supaya BUMD yang sudah kita beri otonomi ini.
01:53Diberikan bantuan juga?
01:54Nah diberikan bantuan, sementara mereka kita latih mandiri fiskal.
01:59Tapi ini juga sebetulnya bukan hanya mandiri fiskal, ini adalah juga ketidakadilan fiskal.
02:05Kenapa tidak adil fiskal?
02:07Karena daerah otonomi yang banyak tadi, ratusan jumlahnya itu, hanya dapat porsi ABBN itu sekitar 17 atau 18 persen.
02:15Sementara satu nasional ini dapat porsi 82 sampai 83 persen.
02:19Akhirnya terjadi ketidakadilan fiskal.
02:21Itu ketidakadilan fiskal namanya.
02:22Selain soal anggaran ini problematik, ada pro-kontra, ini kebijakan kepala daerah, tapi dalam sisi keamanan.
02:29Misalnya saya di Jawa Barat yang sedang ramai, ada sayembara yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penangkapan begal,
02:36misalnya peredaran obat keras dan juga miras ilegal.
02:39Ini dianggap melampaui kewenangan atau cara kreatif dari Gubernur?
02:43Kalau sayembara itu enggak apa-apa sih sebetulnya, boleh aja ya.
02:47Misalnya lomba nih, lalu bikin sayembara dalam perlombaan itu belas asang agutus.
02:52Kalau soal konteks kamu?
02:53Tapi kalau yang soal lomba kepada masyarakat agar menangkap begal gitu ya, nah itu enggak sesuai dengan kewenangan Gubernur.
03:02Kenapa, Prof?
03:03Karena kewenangan untuk bidang keamanan namanya yang diatur di undang-undang Pemda kita, itu kewenangan absolut yang dimiliki, dipegang oleh
03:13pemerintah pusat.
03:14Seperti politik luar negeri, pertahanan jahat tentara, kemudian keamanan.
03:19Itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
03:21Jadi Gubernur tidak berwenang sama sekali dalam soal penegakan keamanan soal kepolisian.
03:28Nah, oleh karena itu memang ini harusnya bukan bidangnya Gubernur.
03:34Gubernur hanya terkait dengan ketenteraman, ketertiban masyarakat.
03:38Tapi kalau memberi lomba untuk kasih uang menangkap begal, nanti risikonya akan mengambil kewenangan polisi.
03:46Dan di samping itu juga akan membahayakan jiwa dari orang atau masyarakat yang mau menangkap begal.
03:52Begalnya pakai senjata bagaimana?
03:54Itu bisa jadi korban itu di masyarakatnya.
03:57Kalau begitu, solusinya apa?
03:58Di satu sisi ada niat untuk menekan angka kejahatan dengan kerobosan.
04:03Tapi kebatasannya itu seperti apa?
04:06Kemenangannya dalam era otomida era ini?
04:09Jadi dia memfasilitasi kepolisian saja.
04:12Jadi mendukung polisi untuk menangkap begal.
04:14Misalnya polisi perlu patroli.
04:16Oke, Gubernur bantu sepeda motor.
04:19Bantu mobil patroli.
04:21Supaya patroli itu hadir di pelosok-pelosok di tempat-tempat yang strategis.
04:25Pasang kamera di seluruh pelosok daerah supaya segera diketahui oleh polisi.
04:31Tapi bukan dengan meng-take over kewenangan kepolisian.
04:35Apalagi dengan melakukan seimbara yang kasih uang 50 juta itu.
04:39Itu kurang tepat.
04:40Berarti dalam era otonomi daerah ini, sejauh mana batasan kepala daerah, kewenangan kepala daerah untuk membuat suatu kebijakan?
04:48Ya, dia ada dasarnya, kewenangannya dibatasi oleh desenterasasi yang diberikan.
04:55Jadi urusan pemerintahan itu dilimpahkan atau tidak.
04:58Nah, yang dilimpahkan ke daerah-daerah itu hanya 32 urusan pemerintahan.
05:03Tidak termasuk urusan pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, judisial, dan agama.
05:12Itu gak boleh dipegang oleh kepala daerah.
05:14Nah, itu batasannya. Jadi kalau yang lain bisa dipegang, tapi itu pun berbagi.
05:19Misalnya pendidikan gak juga dipegang oleh semua daerah.
05:22Pendidikan tinggi itu dipegang oleh pemerintahan pusat.
05:25Kalau pendidikan menengah, SMA, SMK boleh gubernurnya menangani.
05:30Pendidikan dasar, ya itu adalah kepala daerah bupati wali kota.
05:34Itu batasan-batasan yang sudah dibuat dalam undang-undang pemerintahan daerah kita.
05:38Nah, ini harus diikuti dan ditaati oleh kepala daerah.
05:41Kita tadi sudah bahas soal keterbatasan fiskal, soal juga batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan.
05:47Jadi evaluasi yang harus dilakukan soal otonomi daerah ini apa, Prof?
05:51Ya, kalau kita lihat sebetulnya otonomi daerah prinsipnya adalah memberikan urusan pemerintahan kepada daerah.
05:58Karena urusan itu supaya lebih urus, lebih baik, lebih cepat.
06:02Karena langsung.
06:03Ya, langsung ya kan.
06:04The closer, the better.
06:07Nah, itu tidak terjadi kalau kita tidak desentralisasi.
06:12Nah, oleh karena itu maka janganlah pusat ini melakukan desentralisasi.
06:18Penarikan kewenangan-kewenangan.
06:21Jangan juga pusat melakukan desentralisasi bidang fiskal.
06:24Tiba-tiba ditarik uang yang tadinya dialokasikan kepada daerah TKD.
06:30Jadi itu pelajarannya adalah desentralisasi itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab.
06:37Dulu ada namanya otonomi daerah yang nyata bertanggung jawab.
06:42Nah, jadi pusat pun juga begitu.
06:44Ketika memberikan kepada daerah, harus urusan yang daerah bisa ngurusnya.
06:48Dan juga yang bisa dia bertanggung jawab.
06:50Dan pusat pun juga harusnya konsisten dengan ini.
06:54Desentralisasi kepada daerah.
06:56Tapi jangan tiba-tiba atau mendadak apalagi melakukan resentralisasi penarikan-penarikan kewenangan.
07:02Bahkan penarikan fiskal.
07:05Itu bisa membuat daerah tidak mampu mengurus pelayanan publik dan meningkatkan secara masyarakat.
07:11Garis batas itu apakah perlu diejawantahkan dalam bentuk regulasi?
07:14Ya, saya kira itu sebetulnya dari segi regulasi kita sudah ada.
07:18Yang mengatur undang-undang PMDA ini kan ada kewenangan-kewenangan pusat,
07:22ada kewenangan-kewenangan daerah, juga ada kewajiban pusat.
07:25Kalau menyerahkan urusan, maka pusat pun tanggung jawab menjadikan pembiayaannya.
07:30Menjadikan personilnya.
07:33Nah, standar praktek empiriknya juga sudah ada.
07:35Kurang lebih 10 tahun pemerintahan SBY, 10 tahun pemerintahan Joko Widodo,
07:40sekitar 25 persen porsi APBN itu adalah dialokasikan untuk TKD ke daerah.
07:47Tiba-tiba sekarang anjok sampai ke tingkat 18 persen.
07:51Sementara kalau kita pelajari mancanegara, itu rata-rata 56 persen
07:55dan pemerintah nasionalnya dibagi kepada pemerintahan subnasional atau pemerintahan lokal.
08:01Kalau kita dulu sudah 20 tahun dikasih secara cukup memadai lah 25 persen,
08:08yang harusnya malah ditingkatkan jadi sepertiga kalau saya ya, 39 persen.
08:13Tapi malah yang terjadi adalah diturunkan zaman sekarang ini menjadi sampai...
08:18Dan ketidakadilan fiskal ini jadi problem berat?
08:21Jadi problem serius.
08:22Jadi kalau daerah-daerah tidak mampu lagi melayani urusan-urusan pelayanan publik,
08:28peningkatan kesejahteraan, perekonomian, maka yang rugi pusat sendiri.
08:34Pusat akan berat menyelenggarakan urusan nasional tanpa memberikan dukungan
08:42supaya daerah akan bisa efektif dalam melayani publiknya.
08:46Belum lagi berjibaku dengan urusan korupsi?
08:48Tambah lagi itu yang juga harus kita beresin.
08:52Leadership kunci.
08:54Tidak hanya wawenang besar, uang banyak,
08:56tapi juga kepemimpinan yang bermoral, berintegritas,
09:02itu penting kita miliki.
09:03Kalau tidak, maka akan membuat duginya ke bangsa kita secara keseluruhan.
09:10Jangan sampai masyarakat yang dikorban.
09:12Jangan sampai.
09:14Terima kasih atas elaborasinya malam.
09:18Prof Joherman Syah Johan,
09:20yang merupakan pakar otonomi daerah,
09:22yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014.
09:26Terima kasih sudah hadir di Rosy.
09:27Sama-sama.
09:28Dan saudara terima kasih telah menyaksikan Rosy.
09:31Kita jumpa lagi kamis depan,
09:32hanya di Kompas TV,
09:34independen, terpercaya.
09:36Saya Friska Clarissa.
09:37Selamat malam, sampai jumpa.
09:38Terima kasih.
09:40Terima kasih.
09:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan