00:00Saya masih bersama dengan pakar otonomi daerah yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014, Prof. Juherman Syah
00:08Johan.
00:09Prof, kalau kepala daerah diminta untuk kreatif di tengah efisiensi, diminta tidak bergantung pada TKD, tapi kan kreatifitasnya jadi limitatif.
00:18Apa yang bisa dilakukan?
00:19Nah itu dia, itu dilema lah. Bagaimana kawan-kawan daerah, kepala daerah ini diminta efisien, tetapi dia dibatasi.
00:29Seperti pembatasan pajak dan retribusi kan tidak boleh lebih dari ketentuan di undang-undang hubungan kawan-kawan pusat dan daerah.
00:37Jadi celanya adalah bagaimana dia pinter untuk bisa cari objek pajak yang belum terkena.
00:45Nah, tapi juga jangan naikin pajak sesuka hati. Nanti bisa didemol oleh masyarakatnya.
00:50Lalu ada cara lain misalnya juga, kalau dia punya BUMD, badan usaha milik daerah, perusahaan air minum kah, itu coba
00:59juga dibuat supaya bisa punya laba atau profit making.
01:05Tapi kan nggak bisa diselenggarakan dengan waktu pendek untuk cari untung buat BUMD.
01:11Nah itu juga menjadi tidak mudah bagi kepala daerah.
01:15Lalu apalagi menggandeng pihak ketiga, misalnya para mitra pembangunan.
01:21Nah itu juga mitra pembangunan kalau ada sumber daya alam atau sumber daya yang potensial di daerah, baru mereka mau
01:28masuk.
01:28Tetapi kalau itu tidak ada, mungkin juga BUMD nggak bisa menggandengnya.
01:35Nah itu semuanya hal-hal yang sangat sulit dan perlu memakan waktu yang harus disediakan.
01:43Nah jadi kalau penyelamatan namanya, ya itu perusahaan harus hadir lah.
01:48Supaya BUMD yang sudah kita beri otonomi ini.
01:53Diberikan bantuan juga?
01:54Nah diberikan bantuan, sementara mereka kita latih mandiri fiskal.
01:59Tapi ini juga sebetulnya bukan hanya mandiri fiskal, ini adalah juga ketidakadilan fiskal.
02:05Kenapa tidak adil fiskal?
02:07Karena daerah otonomi yang banyak tadi, ratusan jumlahnya itu, hanya dapat porsi ABBN itu sekitar 17 atau 18 persen.
02:15Sementara satu nasional ini dapat porsi 82 sampai 83 persen.
02:19Akhirnya terjadi ketidakadilan fiskal.
02:21Itu ketidakadilan fiskal namanya.
02:22Selain soal anggaran ini problematik, ada pro-kontra, ini kebijakan kepala daerah, tapi dalam sisi keamanan.
02:29Misalnya saya di Jawa Barat yang sedang ramai, ada sayembara yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penangkapan begal,
02:36misalnya peredaran obat keras dan juga miras ilegal.
02:39Ini dianggap melampaui kewenangan atau cara kreatif dari Gubernur?
02:43Kalau sayembara itu enggak apa-apa sih sebetulnya, boleh aja ya.
02:47Misalnya lomba nih, lalu bikin sayembara dalam perlombaan itu belas asang agutus.
02:52Kalau soal konteks kamu?
02:53Tapi kalau yang soal lomba kepada masyarakat agar menangkap begal gitu ya, nah itu enggak sesuai dengan kewenangan Gubernur.
03:02Kenapa, Prof?
03:03Karena kewenangan untuk bidang keamanan namanya yang diatur di undang-undang Pemda kita, itu kewenangan absolut yang dimiliki, dipegang oleh
03:13pemerintah pusat.
03:14Seperti politik luar negeri, pertahanan jahat tentara, kemudian keamanan.
03:19Itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
03:21Jadi Gubernur tidak berwenang sama sekali dalam soal penegakan keamanan soal kepolisian.
03:28Nah, oleh karena itu memang ini harusnya bukan bidangnya Gubernur.
03:34Gubernur hanya terkait dengan ketenteraman, ketertiban masyarakat.
03:38Tapi kalau memberi lomba untuk kasih uang menangkap begal, nanti risikonya akan mengambil kewenangan polisi.
03:46Dan di samping itu juga akan membahayakan jiwa dari orang atau masyarakat yang mau menangkap begal.
03:52Begalnya pakai senjata bagaimana?
03:54Itu bisa jadi korban itu di masyarakatnya.
03:57Kalau begitu, solusinya apa?
03:58Di satu sisi ada niat untuk menekan angka kejahatan dengan kerobosan.
04:03Tapi kebatasannya itu seperti apa?
04:06Kemenangannya dalam era otomida era ini?
04:09Jadi dia memfasilitasi kepolisian saja.
04:12Jadi mendukung polisi untuk menangkap begal.
04:14Misalnya polisi perlu patroli.
04:16Oke, Gubernur bantu sepeda motor.
04:19Bantu mobil patroli.
04:21Supaya patroli itu hadir di pelosok-pelosok di tempat-tempat yang strategis.
04:25Pasang kamera di seluruh pelosok daerah supaya segera diketahui oleh polisi.
04:31Tapi bukan dengan meng-take over kewenangan kepolisian.
04:35Apalagi dengan melakukan seimbara yang kasih uang 50 juta itu.
04:39Itu kurang tepat.
04:40Berarti dalam era otonomi daerah ini, sejauh mana batasan kepala daerah, kewenangan kepala daerah untuk membuat suatu kebijakan?
04:48Ya, dia ada dasarnya, kewenangannya dibatasi oleh desenterasasi yang diberikan.
04:55Jadi urusan pemerintahan itu dilimpahkan atau tidak.
04:58Nah, yang dilimpahkan ke daerah-daerah itu hanya 32 urusan pemerintahan.
05:03Tidak termasuk urusan pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, judisial, dan agama.
05:12Itu gak boleh dipegang oleh kepala daerah.
05:14Nah, itu batasannya. Jadi kalau yang lain bisa dipegang, tapi itu pun berbagi.
05:19Misalnya pendidikan gak juga dipegang oleh semua daerah.
05:22Pendidikan tinggi itu dipegang oleh pemerintahan pusat.
05:25Kalau pendidikan menengah, SMA, SMK boleh gubernurnya menangani.
05:30Pendidikan dasar, ya itu adalah kepala daerah bupati wali kota.
05:34Itu batasan-batasan yang sudah dibuat dalam undang-undang pemerintahan daerah kita.
05:38Nah, ini harus diikuti dan ditaati oleh kepala daerah.
05:41Kita tadi sudah bahas soal keterbatasan fiskal, soal juga batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan.
05:47Jadi evaluasi yang harus dilakukan soal otonomi daerah ini apa, Prof?
05:51Ya, kalau kita lihat sebetulnya otonomi daerah prinsipnya adalah memberikan urusan pemerintahan kepada daerah.
05:58Karena urusan itu supaya lebih urus, lebih baik, lebih cepat.
06:02Karena langsung.
06:03Ya, langsung ya kan.
06:04The closer, the better.
06:07Nah, itu tidak terjadi kalau kita tidak desentralisasi.
06:12Nah, oleh karena itu maka janganlah pusat ini melakukan desentralisasi.
06:18Penarikan kewenangan-kewenangan.
06:21Jangan juga pusat melakukan desentralisasi bidang fiskal.
06:24Tiba-tiba ditarik uang yang tadinya dialokasikan kepada daerah TKD.
06:30Jadi itu pelajarannya adalah desentralisasi itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab.
06:37Dulu ada namanya otonomi daerah yang nyata bertanggung jawab.
06:42Nah, jadi pusat pun juga begitu.
06:44Ketika memberikan kepada daerah, harus urusan yang daerah bisa ngurusnya.
06:48Dan juga yang bisa dia bertanggung jawab.
06:50Dan pusat pun juga harusnya konsisten dengan ini.
06:54Desentralisasi kepada daerah.
06:56Tapi jangan tiba-tiba atau mendadak apalagi melakukan resentralisasi penarikan-penarikan kewenangan.
07:02Bahkan penarikan fiskal.
07:05Itu bisa membuat daerah tidak mampu mengurus pelayanan publik dan meningkatkan secara masyarakat.
07:11Garis batas itu apakah perlu diejawantahkan dalam bentuk regulasi?
07:14Ya, saya kira itu sebetulnya dari segi regulasi kita sudah ada.
07:18Yang mengatur undang-undang PMDA ini kan ada kewenangan-kewenangan pusat,
07:22ada kewenangan-kewenangan daerah, juga ada kewajiban pusat.
07:25Kalau menyerahkan urusan, maka pusat pun tanggung jawab menjadikan pembiayaannya.
07:30Menjadikan personilnya.
07:33Nah, standar praktek empiriknya juga sudah ada.
07:35Kurang lebih 10 tahun pemerintahan SBY, 10 tahun pemerintahan Joko Widodo,
07:40sekitar 25 persen porsi APBN itu adalah dialokasikan untuk TKD ke daerah.
07:47Tiba-tiba sekarang anjok sampai ke tingkat 18 persen.
07:51Sementara kalau kita pelajari mancanegara, itu rata-rata 56 persen
07:55dan pemerintah nasionalnya dibagi kepada pemerintahan subnasional atau pemerintahan lokal.
08:01Kalau kita dulu sudah 20 tahun dikasih secara cukup memadai lah 25 persen,
08:08yang harusnya malah ditingkatkan jadi sepertiga kalau saya ya, 39 persen.
08:13Tapi malah yang terjadi adalah diturunkan zaman sekarang ini menjadi sampai...
08:18Dan ketidakadilan fiskal ini jadi problem berat?
08:21Jadi problem serius.
08:22Jadi kalau daerah-daerah tidak mampu lagi melayani urusan-urusan pelayanan publik,
08:28peningkatan kesejahteraan, perekonomian, maka yang rugi pusat sendiri.
08:34Pusat akan berat menyelenggarakan urusan nasional tanpa memberikan dukungan
08:42supaya daerah akan bisa efektif dalam melayani publiknya.
08:46Belum lagi berjibaku dengan urusan korupsi?
08:48Tambah lagi itu yang juga harus kita beresin.
08:52Leadership kunci.
08:54Tidak hanya wawenang besar, uang banyak,
08:56tapi juga kepemimpinan yang bermoral, berintegritas,
09:02itu penting kita miliki.
09:03Kalau tidak, maka akan membuat duginya ke bangsa kita secara keseluruhan.
09:10Jangan sampai masyarakat yang dikorban.
09:12Jangan sampai.
09:14Terima kasih atas elaborasinya malam.
09:18Prof Joherman Syah Johan,
09:20yang merupakan pakar otonomi daerah,
09:22yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014.
09:26Terima kasih sudah hadir di Rosy.
09:27Sama-sama.
09:28Dan saudara terima kasih telah menyaksikan Rosy.
09:31Kita jumpa lagi kamis depan,
09:32hanya di Kompas TV,
09:34independen, terpercaya.
09:36Saya Friska Clarissa.
09:37Selamat malam, sampai jumpa.
09:38Terima kasih.
09:40Terima kasih.
09:45Terima kasih.
Komentar