00:00Kita geser ke berita lain, pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan ganti kerugian dalam sidang perperadilan jelitiga yang diajukan
00:07Roy Suryo.
00:08Hakim menyebut Roy Suryo seharusnya menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang mengatur soal ganti rugi.
00:19Hakim Tunggal Iketud Darpawan menjelaskan, tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara ini,
00:26maka permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.
00:30Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan pada peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi berdasarkan pasal 365 KUHAP.
00:38Ini merupakan putusan ketiga dari sidang perperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik
00:46Joko Widodo.
00:47Dalam putusan perperadilan pertama, Hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan pengledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh polisi.
00:58Di sidang perperadilan, kedua Hakim menolak karena menilai uji penetapan tersangka tidak boleh diajukan secara terpisah-pisah dan menilainya sebagai
01:07upaya mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
01:14Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
01:22keuangan,
01:23yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
01:30Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak.
01:38Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
01:45Usai permohonan perperadilan ketiganya tidak diterima, Roy Suryo menyebut bakal kembali mengajukan perperadilan kelima.
01:52Permohonan yang diajukannya akan sama yaitu ganti rugi sebesar 206 juta rupiah.
01:58Roy menyebut akan mengajukan perperadilan kelima setelah sidang perperadilannya yang keempat dan setelah sidang perperadilan rekannya dokter tiba.
02:09Kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
02:13Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
02:17Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
02:22Entah itu menjadi perperadilan yang kelima atau perperadilan berikutnya, ya tunggu saja tanggal mainnya.
02:27Karena perperadilan yang keempat itu adalah perperadilan besok tentang penyadapan.
02:33Eh, sorry, penyadapan. Maaf, pencekalan.
Komentar