Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan ganti kerugian dalam sidang praperadilan jilid tiga yang diajukan Roy Suryo.

Hakim menyebut Roy Suryo seharusnya menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang mengatur soal ganti rugi.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menjelaskan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara ini, maka permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.

Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi berdasarkan Pasal 365 KUHAP.

Ini merupakan putusan ketiga dari sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo.

Dalam putusan praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh polisi.

Di sidang praperadilan kedua, hakim menolak karena menilai uji penetapan tersangka tidak boleh diajukan secara terpisah-pisah dan menilainya sebagai upaya mengganggu pemeriksaan pokok perkara.

Usai permohonan praperadilan ketiganya tidak diterima, Roy Suryo menyebut bakal kembali mengajukan praperadilan kelima.

Permohonan yang diajukannya akan sama, yaitu ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Roy menyebut akan mengajukan praperadilan kelima setelah sidang praperadilannya yang keempat dan setelah sidang praperadilan rekannya, Dokter Tifa.

Baca Juga Dokter Tifa Nyatakan "Merdekakan Diri" dari Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Sudah Tunaikan Bagiannya di https://www.kompas.tv/nasional/684349/dokter-tifa-nyatakan-merdekakan-diri-dari-polemik-ijazah-jokowi-sebut-sudah-tunaikan-bagiannya

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684352/kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-akan-ajukan-praperadilan-ke-5-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita geser ke berita lain, pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan ganti kerugian dalam sidang perperadilan jelitiga yang diajukan
00:07Roy Suryo.
00:08Hakim menyebut Roy Suryo seharusnya menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak yang mengatur soal ganti rugi.
00:19Hakim Tunggal Iketud Darpawan menjelaskan, tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara ini,
00:26maka permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak.
00:30Hakim menjelaskan, putusan ini berdasarkan pada peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi berdasarkan pasal 365 KUHAP.
00:38Ini merupakan putusan ketiga dari sidang perperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik
00:46Joko Widodo.
00:47Dalam putusan perperadilan pertama, Hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan pengledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh polisi.
00:58Di sidang perperadilan, kedua Hakim menolak karena menilai uji penetapan tersangka tidak boleh diajukan secara terpisah-pisah dan menilainya sebagai
01:07upaya mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
01:14Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
01:22keuangan,
01:23yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
01:30Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak.
01:38Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
01:45Usai permohonan perperadilan ketiganya tidak diterima, Roy Suryo menyebut bakal kembali mengajukan perperadilan kelima.
01:52Permohonan yang diajukannya akan sama yaitu ganti rugi sebesar 206 juta rupiah.
01:58Roy menyebut akan mengajukan perperadilan kelima setelah sidang perperadilannya yang keempat dan setelah sidang perperadilan rekannya dokter tiba.
02:09Kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
02:13Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
02:17Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
02:22Entah itu menjadi perperadilan yang kelima atau perperadilan berikutnya, ya tunggu saja tanggal mainnya.
02:27Karena perperadilan yang keempat itu adalah perperadilan besok tentang penyadapan.
02:33Eh, sorry, penyadapan. Maaf, pencekalan.
Komentar

Dianjurkan