- 3 jam yang lalu
- #kpk
- #kepaladaerah
- #korupsi
Hingga Juli 2026, sekitar 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Padahal pemerintah telah memberikan pembekalan melalui retret dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah terus terjadi?
Sebanyak 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji ASN serta PPPK. Kondisi ini terjadi akibat penyesuaian dan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pusat.
Program ROSI mengundang Pakar Otonomi Daerah yang juga pernah menjadi Dirjen Otda Kemendagri Periode 2010-2014, Prof. Djohermansyah Djohan.
Saksikan dalam ROSI episode Korupsi Tak Surut, APBD Kusut. Tayang Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
#kpk #kepaladaerah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684350/full-kepala-daerah-terjerat-ott-kpk-seriuskah-penegakan-korupsi-rosi
Padahal pemerintah telah memberikan pembekalan melalui retret dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah terus terjadi?
Sebanyak 490 pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji ASN serta PPPK. Kondisi ini terjadi akibat penyesuaian dan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pusat.
Program ROSI mengundang Pakar Otonomi Daerah yang juga pernah menjadi Dirjen Otda Kemendagri Periode 2010-2014, Prof. Djohermansyah Djohan.
Saksikan dalam ROSI episode Korupsi Tak Surut, APBD Kusut. Tayang Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
#kpk #kepaladaerah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684350/full-kepala-daerah-terjerat-ott-kpk-seriuskah-penegakan-korupsi-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:08Sampai jumpa di video selanjutnya.
00:32Sampai dengan bulan Juni, ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan.
00:40Khususnya yang akhir ini melibatkan kepala daerah, menunjukkan bahwa perilaku korupsi masih berulang dengan pola yang relatif sama.
00:52Bahkan bisa disebutkan ternyata penjara juga tidak membuat cerah.
01:01Yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah berusaha membina mereka, memberikan kemampuan, kapabilitas, memperkuat integritas KPK kita undang, ombudsman, macam-macam.
01:11Kami tidak bisa menangani, mengawasi mereka, megangin mereka 24 jam.
01:15Tidak bisa.
01:23Presiden merasa bahwa proses penyelenggaraan pemerintah daerah diselenggarakan dengan proses demokrasi yang mahal, yang rumit.
01:31Namun begitu banyak kepala daerah yang kemudian tercepak dalam korupsi, karena itu beliau sangat berhatiin, karena itu beliau minta agar
01:39ini juga menjadi perhatian yang serius untuk difikirkan.
01:57Selamat malam saudara.
01:59Program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda.
02:02Kali ini bersama saya Friska Klaris, saya akan memandu diskusi.
02:05Hingga Juli 2026, sekitar 16 kepala daerah hasil PKD 2024 terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
02:15Padahal, pemerintah telah memberikan pembekalan melalui retret dan penguatan tata kelola pemerintahan.
02:22Pertanyaannya, mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah terus terjadi?
02:26Malam ini saya mengundang pakar otonomi daerah yang juga pernah menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014, Prof.
02:36Johirman Syah Johan.
02:38Selamat malam Prof.
02:39Selamat malam Friska.
02:40Terima kasih sudah hadir.
02:42Kita mulai dulu dari kasus belasan kepala daerah hasil PKD 2024 ini terjaring OTT KPK.
02:50Kalau 1, 2 mungkin kita bisa menyebutnya itu problem yang kasuistik.
02:54Tapi apakah ini justru ada persoalan problematik yang lebih luas, lebih ke sistemik ini?
03:01Ya, ya.
03:02Bahkan sebetulnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, ini bukan tahun ini saja yang 12 orang itu.
03:10Dari studi saya, dari mulai tahun 2005 sampai yang terakhir ini, 2026, ya kasus Bupati Pemalang ya.
03:20Saya mendata, mencatat itu ada 425 kepala daerah yang kena kasus korupsi.
03:31425?
03:31425. Ini kita hitungnya jauh ya, sejak tahun 2005.
03:36Sejak tahun 2005 ada 425?
03:38Ketika, ya. Sampai dengan yang tahun 2026 jumlahnya sudah 425.
03:45Nah, ini bukan main-main lagi.
03:48Jadi, kalau jumlahnya sudah sebanyak itu, daerah otonom kita kan 546.
03:54Nah, itu dia.
03:55Se-Indonesia.
03:55Jadi, apa problem utamanya? Ini ada masalah sistemik apa?
03:59Jadi, masalah utama sebetulnya bukan perkara perilaku individu semata.
04:05Ya, individu tentu saja ada.
04:06Ya, orang yang greedy of money gitu ya.
04:11Mau tambah harta dan kekayaan.
04:14Tetapi, yang juga penting adalah diperhatikan hal yang terkait dengan soal-soal sistem kepartaian.
04:23Ketika mereka menseleksi orang-orang untuk bisa menjadi calon kepala daerah.
04:29Yang kedua, sistem pemilihan kepala daerah sendiri yang berbiaya mahal.
04:36Yang tentu harus kita perbaiki supaya jangan mahal lah.
04:38Oke.
04:39Yang ketiga, sistem perintahan daerahnya sendiri ini juga harus kita betulin.
04:44Supaya sistem pemdanya efektif.
04:47Apa yang tidak efektif, Sio?
04:48Nah, sistem pemdanya nggak efektifnya di mana?
04:51Misalnya kita bisa lihat kepala daerah itu kok bisa membuat, berlaku pemerasan lah terhadap ASN.
05:04Kemana aja itu DPRD yang melakukan fungsi pengawasan di sana?
05:09Kemana juga APIP namanya, aparat pengawasan internal pemerintah yang ada di kabupaten kota bahkan di provinsi kita sebut dengan inspektorat.
05:18Dan bahkan juga menurut saya itu juga kemana aja pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah itu.
05:27Tadi kita sebut, kita lihat Pak Mendagri kan bilang, nggak bisa mengawasi kepala daerah semua.
05:34Ya nggak bisa, karena sistemnya nggak dibangun.
05:37Sekarang mengawasi bupati wali kota, sistem kita menyerahkan kepada gubernur.
05:42Namanya gubernur wakil muntah pusat.
05:44Sementara bupati wali kota sama-sama gubernur itu tidak tunduk dan tidak taat.
05:49Sistemnya tidak dibangun atau dibiarkan?
05:51Jadi tidak efektif. Tidak mungkin gubernur yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat mampu mengawasi bupati wali kota.
06:00Yang terjadi adalah komplik bupati dengan wali kota.
06:02Sementara kita sebenarnya kan punya perangkat, ada inspektorat, ada aparat penegak hukum, ada DPRD, ada BPK.
06:08Itu dia.
06:09Bagaimana?
06:09Itu tidak berjalan dengan efektif.
06:12Maka harus ada cara-cara ke depan untuk menata ulang nih sistem pembinaan dan pengawasan kepala daerah kita
06:20yang mampu mencegah terjadinya korupsi kepala daerah.
06:24Di samping perbaikan sistem pilkada dan juga sistem kepartaian antara lain seperti itu.
06:29Dan juga mungkin satu lagi sistem penegakan hukumnya.
06:32Yang juga mereka yang melakukan praktek korupsi, itu kan hukumannya ringan.
06:37Tiga tahun, empat tahun dapat remisi pula.
06:40Kemudian di penjara juga bisa hidup nyaman.
06:46Meskipun ada pembekalan retret misalnya pada kepala daerah agar menjalankan program.
06:51Selain itu juga integritasnya digembleng di sana.
06:54Menurut pemerintah pusat.
06:55Tidak memadai sama sekali.
06:57Keharusnya pendidikan namanya orientasi atau kursus kepada kepala daerah itu
07:06tidak bisa hanya seminggu, tidak bisa hanya sekali setahun, tetapi harus berulang-ulang.
07:14Dan tidak bisa metode kelas besar, 500 orang dikumpulin, kemudian mereka suruh dengerin.
07:21Tidak bisa ini harus model-model penataan pendidikan dan pelatihan yang masuk akal.
07:28Seperti apa?
07:29Yang masuk akal itu kelas kecil.
07:31Misalnya 20 atau 30 orang target grup pesertanya.
07:35Kepala daerahnya bupati sama bupati, wali kota sama wali kota, gubernur sama gubernur.
07:40Nah kemudian materi pendalamannya tidak hanya soal-soal yang terkait dengan kepentingan pusat.
07:46Misalnya menjelaskan program protes nasional, tetapi yang juga lebih penting adalah
07:51hal-hal yang terkait dengan penyelenggaran pemerintahan daerah.
07:55Misalnya bagaimana dia mengelola keuangan daerah secara efisien efektif.
08:02Belanja tidak boros, misalnya gitu kan.
08:04Apakah itu masih harus diberikan pembekalan lagi?
08:07Padahal kan si Yogyanya kepala daerah harus sudah punya kemampuan itu.
08:10Apalagi banyak yang sudah sebelumnya juga kepala daerah menjabat kembali.
08:14Ya, tapi enggak memadai sih.
08:17Karena latar belakang kepala daerah ini beragam.
08:20Kalau kita pelajari, mayoritas kepala daerah ini kan adalah orang-orang yang berasal dari kalangan pebisnis.
08:27Nah kemudian yang dari birokrasi sedikit, lalu ada lagi sisanya misalnya dari kalangan partai politik ya,
08:35angkota dewan dan sebagainya.
08:36Itu tetap harus ada penguatan-penguatan kapasitas, kemampuan manajerial, manajerial skill,
08:43kemampuan teknikal, teknikalistis, teknikalistis skill, lalu juga soal-soal terkait dengan budaya.
08:51Ya budaya kerja yang memang pro-anti korupsi lah.
08:59Itu harusnya dimiliki oleh kepala daerah dan terus dipantau.
09:03Nah tapi bicara soal yang harus dipantau adalah modus korupsi.
09:06Ya kalau ketua KPK bilang bahwa dari beberapa kepala daerah yang terkena proses penegakan hukum,
09:11berdasarkan analisis yang didapatkan dari keseluruhan di KPK,
09:15ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja.
09:17Kembali pada modus-modus konvensional,
09:19cuma kemudian dikemas dengan cara yang agak sedikit baru.
09:23Ya kalau modusnya sudah tahu, kalau polanya sudah diketahui, kok ya susah sekali untuk stop korupsi ini.
09:29Nah itu dia yang kita coba pelajari ya, modusnya itu antara lain.
09:34Dia bisa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
09:38Kemudian modus yang lain adalah perizinan.
09:41Yang ketiga sekarang itu yang paling banyak juga adalah jual beli jabatan.
09:47Ini kan sudah lama diketahui.
09:49Tetapi kita lumpuh pengawasan kita.
09:52Misalnya enggak harus tahu mengawasi siapa.
09:54Misalnya APIP, aparat pengawasan internal PEMDA.
09:58Namanya inspektorat.
10:00Tapi inspektorat itu bagaimana dia mengawasi bupati, atau wali kota, atau gubernur.
10:05Inspektorat kita itu diangkat oleh kepala daerah.
10:10Ada relasi kuasa jadi enggak mungkin?
10:12Ya mungkin dia bisa mengecek power kepala daerahnya.
10:15Jadi itu mandul.
10:17Yang kedua DPRD kita.
10:19Nah DPRD kan mestinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah yang bisa melakukan fungsi pengawasan.
10:26Fungsi kontrol terhadap eksekutif.
10:27Sambang kekuasaan legislatif.
10:28Ya dia boleh melakukan fungsi kontrol.
10:30Tapi DPRD ini tidak ada keseimbangan check and balance dengan kepala daerah.
10:35Jadi kepala daerah itu cendung mendominasi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
10:41Karena DPRD ini adalah unsur pemerintahan daerah.
10:44Nah itu yang juga harus kita tata juga ke depan.
10:47Bagaimana membuat DPRD punya gigi.
10:50Sehingga dia betul-betul menjadi lokal parnemen.
10:54Yang bisa mencium, mengendus ada penyimpangan-penyimpangan kepala daerah.
11:00Dan kemudian melakukan mengundangkan hangket dan sebagainya.
11:04Sehingga sampai nanti melaporkan kepada peningkatan hukum.
11:07Itu tidak terjadi juga.
11:09Atau sanksi hukumnya pun apa dianggap tidak memberikan efek jerat?
11:12Untuk kepala daerah yang terjerat korupsi.
11:15Itu dia juga. Kita lihat rata-rata sanksi hukumnya kan tidak berat.
11:20Lima tahun, enam tahun, bahkan ada yang empat tahun.
11:25Sehingga dengan demikian mereka tidak jerat-jerat.
11:28Bahkan dibolehkan lagi setelah mereka lepas dari tahanan, dari penjara.
11:34Narah pidana itu boleh juga maju.
11:35Asal minta maaf.
11:37Running lagi dia untuk jabatan kedua.
11:39Terpilih lagi.
11:40Ini kan sistem rekrutmen yang juga kurang bagus.
11:44Itu di samping sistem menegakkan hukumnya lemah.
11:47Harusnya hukum harus berat.
11:49Kalau saya, dua kali lipat itu kepala daerah itu.
11:52Hukumnya daripada hukuman rakyat biasa.
11:55Karena punya amanah lebih besar juga.
11:57Kalau rakyat kena hukum lima tahun, dia sepuluh tahun.
12:00Kalau sepuluh tahun rakyat, dia dua puluh tahun.
12:02Karena dia pemimpin.
12:04Itu fiska.
12:05Nah kalau bicara demikian, sejauh ini apakah Prof tidak melihat ada perbaikan sistem hukum?
12:11Memberikan efek jerat?
12:12Apa yang menjadi masalah menurut Anda?
12:14Tidak ada perbaikan.
12:15Menurut Prof, kenapa itu tidak dilakukan?
12:17Tidak ada political willnya, tidak ada.
12:20Jadi political kurang, lemah sekali.
12:23Karena tidak ada political will.
12:24Kalau begitu, siapa yang semestinya punya political will untuk mengubah sistem ini?
12:29Nah, harusnya pemegang kuasa pemerintahan.
12:32Pemegang kuasa politik ya.
12:33Jadi, misalnya pembentuk undang-undang kan DPR.
12:36Ya, DPR dong menata ulang sistem penegakan hukum bagi kepala daerah.
12:43Misalnya mengatur dengan baik pola-pola rekrutmen, pola-pola hukum penegakan, hukum pemerintahan daerah namanya.
12:51Penegakan hukum lewat perbaikan hukum pemerintahan daerah.
12:56Kalau Presiden bisa turun tangan atau tidak?
12:59Ya, Presiden tentu punya posisi yang sangat menentukan.
13:05Jadi, kalau Presiden mau, ini harusnya dari istana mendorong kawan-kawan di DPR.
13:14Bayangannya Prof seperti apa yang bisa istana lakukan untuk pembernahan ini agar kepala daerah,
13:19atau juga akan dianggapnya wakil pemerintah pusat di daerah?
13:22Ya, saya membayangkan adalah sistemik.
13:24Jadi, Presiden misalnya mempropos kepada kawan-kawan di DPR untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi kepala daerah dulu.
13:34Betul-betul orang yang memenuhi syarat menjadi kepala daerah.
13:37Tidak ujuk-ujuk.
13:39Atau karena punya uang banyak.
13:41Nah, lalu yang kedua Presiden juga bisa membuat ongkos pemilihan kepala daerah itu ringan atau murah.
13:48Sehingga kandidat-kandidat yang bagus bisa maju atau running.
13:54Meskipun tetap dilakukan secara langsung ya?
13:56Bukan dalam rangka menggeser pisu.
13:59Tidak apa-apa, tetap sebenarnya secara langsung.
14:01Tapi negara hadir.
14:03Misalnya biaya kampanye.
14:04Itu kan bisa dibantu oleh negara.
14:06Jadi, bukan ditanggung oleh si calon kita atau cukong-cukong yang mensponsori pencalonan mereka.
14:15Yang berbahaya nanti, jangan-jangan ketika dia menang, maka cukong politik ini akan mengendalikan pemerintah.
14:22Itu namanya pemerintahan sederhana, pemerintahan bayangan.
14:25Kan repot.
14:26Dia sampai mengatur proyek si orang yang...
14:29Itu karena ongkos politik yang mahal?
14:31Nah, maka negara harus hadir.
14:34Dan negara juga bisa bantu dengan meringankan modem yang langsung ini.
14:39Kasih biaya saksi.
14:41Yang mahal kan dia saksi.
14:42Ada 10 ribu, 15 ribu, 20 ribu, TPS.
14:46Nah, kalau saksi itu ditanggung oleh negara, maka itu juga akan membantu meringankan.
14:51Itu sistem kepemiluan.
14:52Ada juga yang bilang bahwa solusinya biar enggak korupsi adalah naik gaji.
14:58Di tengah sorotan gelombang korupsi, pemerintah dan DPR RI membuka peluang menaikkan gaji kepala daerah
15:03melalui insentif tambahan berbasis besaran pendapatan asli daerah.
15:07Apakah ini bisa menjadi solusi juga korupsi?
15:09Saya masih bersama dengan Pakar Otonomi Daerah yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
15:15periode 2010-2014, Prof. Joherman Syah Johan.
15:20Prof, saya akan mulai dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
15:25Apkasi yang memberikan usulan untuk pemerintah ini menaikkan remunerasi kepala dan wakil kepala daerah
15:33karena dinilai sudah tidak sebanding lagi dengan job desknya, load kerjanya.
15:38Dan dianggap ini bisa jadi salah satu solusi untuk menekan korupsi kepala daerah.
15:42Tepat atau tidak?
15:43Ya, kalau untuk solusi menekan atau memecahkan masalah korupsi supaya kepala daerah tidak korup,
15:51ya dengan menaikkan gaji saya enggak sependapat itu.
15:53Karena kalau kepala daerahnya rakus ya, maka akan tidak relevan itu, tidak akan signifikan gajinya kecil,
16:10tunjangannya kecil, gajinya besar atau gajinya kecil, itu dia tetap aja akan korup.
16:17Meskipun kata Apkasi, kepala daerah saat ini bebannya tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan,
16:22tapi juga harus menghadapi persoalan sosial, lingkungan, hingga konflik pengelolaan sumber daya alam.
16:27Apakah ini sebanding dengan harus naiknya gaji kepala daerah?
16:30Itu sih, sudah dari dulu.
16:32Kepala daerah kita itu memang harus menangani konflik.
16:34Memang tugasnya?
16:35Ya sudah kerjaannya.
16:37Jadi mengurus 32 urusan pemerintahan kita sebut gitu ya.
16:40Mengurus mulai ibu-ibu yang sedang hamil, stunting sampai urusan pendidikan, kesehatan, urusan jalan,
16:50konflik-konflik sosial, soal-soal yang terkait dengan aneka pelayanan publik lainnya, industri, perdagangan.
16:57Itu sudah bagian dah tugas mereka.
17:00Jadi ketika mereka jadi kepala daerah, maka kepala daerah itu kan sebetulnya dia kerjanya mengurus rakyat.
17:08Dan dia sudah tahu itu, dia dedicated to the people.
17:11Serving the people.
17:12Jadi kalau kepala daerah yang harusnya ketika dia sudah terpilih itu, dia betul-betul mengabdi kepada kepentingan mengurus rakyat itu.
17:22Jadi tidak pikirin soal gaji, tidak pikirin soal tunjangan, insentif secara berlebihan lah katakan gitu.
17:33Jadi ada banyak kepala daerahnya, saya kasih contoh yang dedicated to the people itu.
17:38Misalnya?
17:39Ya misalnya itu Bupati Batang namanya Yoyok dulu.
17:42Ketika dia ngurusin daerah, dia nggak boleh lihat jamban yang ada di rumah-rumah itu tidak dibiliki.
17:51Nah Bupati ini juga humble sekali, sepatunya cuma dua pasang.
17:56Mobil mau diganti, mobil di dinas dengan kendaraan baru oleh serdanya, dia nggak mau pakai aja mobil yang lama.
18:02Dan itu ada anggarannya pasti.
18:04Ya dia nggak mau, ya tetap aja pakai anggaran, tetap aja pakai kendaraan yang lama.
18:08Tapi dia, kita sebut dengan Bupati Gila Jamban lah.
18:12Ada lagi yang gila taman, wali kota.
18:14Dia peduli dengan urusan taman kota.
18:17Nah itu bisa kan, dia tidak hitung-hitung gaji.
18:20Dulu juga gajinya segitu-segitu aja, tapi tetap dia peduli dengan urusan membuat warga kota nyaman, punya taman yang bagus,
18:28bisa akses internet di tamannya, seperti itu.
18:31Nah ini wali kota Gila Taman.
18:33Kalau misalnya kenaikan ini bukan dari gaji, tapi pemberian insentif dari pendapatan asli daerah atau PAD, ini solusi yang bisa
18:42cepat atau tidak?
18:43Itu dimungkinkan asal memang dikaitkan dengan kinerja.
18:47Kinerja.
18:48Ukurannya gimana Pak?
18:48Ukurannya kinerja itu adalah target PAD-nya.
18:51Jadi PAD pendapatan asli daerah nih.
18:54Jadi kalau PAD-nya melampaui target, maka dia bisa mendapatkan insentif sekian persen dari peningkatan PAD tadi.
19:06Jadi itu ukurannya kinerja.
19:08Nah dan itu juga PAD yang bisa ditingkatkan itu berarti juga income yang masuk kepada kas daerah kan.
19:16Tapi income yang jangan juga sampai terjadi adalah pajaknya ditarik-tarikin itu yang dikhawatiran di publik.
19:22Jangan juga sampai terjadi berbagai macam protes masyarakat.
19:26Jadi itu hal yang lumbar dan wajar.
19:28Misalnya ada objek pajak yang tidak terpungut dengan efektif pajak hotel-restoran ya di kabupaten kota.
19:34Itu banyak hotel-hotel, restoran atau katakanlah restoran ya atau hotel-hotel yang kelas Melati itu, itu lolos, luput.
19:43Nah maka dia harus mencoba mengelola supaya yang demikian yang luput itu bisa ditingkatkan atau dimasukkan dalam daftar yang pembayar
19:54pajak.
19:55Tapi kesulitannya sejauh ini seperti apa sih Prof sampai harus dimunculkan wacana ini lagi?
20:01Bukannya ini sudah berjalan dari tahun ke tahun semestinya?
20:04Iya, iya. Jadi memang kalau kesulitan dari segi pemerintah pusat gaji kepala daerahnya kan gini,
20:13wali kota bupati itu rata-rata sekitar 5 jutaan sebulan.
20:17Kemudian gaji gubernur itu sekitar 8 juta lebih atau hampir 9 juta.
20:22Nah mereka mengurus urusan pemerintahan yang banyak tadi, 32 urusan pemerintahan.
20:29Mengelola pegawai birokrasi yang ribuan.
20:33Lalu juga mengelola keuangan daerah yang sampai triliun rupiah.
20:39Nah itu dianggap beban tugas yang tidak sepadan dengan jumlah penghasilan yang diterimanya.
20:46Nah oleh karena itu maka ada cara untuk bisa meningkatkan penghasilan itu.
20:51Bagaimana caranya? Yang tidak mengganggu juga kemampuan keuangan negara.
20:56Nah sekarang ini persoalannya adalah selalu jadi alasan pemerintah pusat ini kemampuan keuangan negaranya terbatas.
21:03Sehingga ide untuk meningkatkan penghasilan kepala daerahnya tidak pernah terwujud selama ini.
21:11Nah bicara soal ini juga kan tugas kepala daerah harusnya bukan tolak ukurnya bukan sekadar PAD saja.
21:17Tapi bagaimana keberhasilan kepala daerah itu menyejah terakan masyarakat?
21:21Itu dia. Jadi peningkatan kesehatan masyarakat, pelayanan publik di daerah itu bertambah lebih baik,
21:30meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, itu antara lain yang harus dia uruskan.
21:35Nah ini memang indikatornya harus misalnya gini, yang untuk meningkatkan ekonomi ada indeks pembangunan manusia IPM.
21:44Nah itu kan rambang ukurnya. Jadi kalau terjadi peningkatan IPM berarti kepala daerahnya performanya baik ya.
21:52Sehingga dengan demikian dia bisa mendapatkan tambahan penghasilan.
21:57Kita kan katakan begitu. Jadi enggak ada semata-mata PAD saja.
22:00Tambah itu juga mungkin jadi ukuran kalau pusatnya inginnya juga program prioritas nasional dibantu oleh para kepala daerah ini.
22:08Kalau misalnya tadi solusi untuk berantas korupsi dengan menaikan gaji kepala daerah,
22:14artinya bisakah kita bislang ini bawa cacat logika, enggak nyambung.
22:18Iya, iya. Enggak bisa juga menyetop korupsi itu. Akarnya korupsi itu bukan soal penghasilan kan.
22:29Jadi kalau penghasilannya besar, kecil pun sama aja korupsi, enggak berhenti.
22:33Walau tadi saya sudah sebutkan angka yang sangat tinggi dari korupsi di dunia,
22:37hampir menyentuh lima ratusan orang yang kena kasus hukum.
22:43Jadi itu bukan hanya soal penghasilan, tetapi memang harus dari hulu hilir yang kita harus perbaiki.
22:51Mulai dari rekrutmen, seleksi, tata kelola, pemda, pengawasan dan pemindahan oleh pemerintah pusat,
22:58pendagakan hukum juga harus dibadahi.
23:00Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga tidak menampik bahwa ini adalah ekses adanya korupsi ini.
23:06Karena ekses dari biaya politik yang mahal, ongkos politik yang mahal.
23:10Kalau begitu yang matchnya apa? Kalau pemerintah pusat tahu bahwa ini adalah ongkos politik yang mahal.
23:15Tadi pemindahan sistem, tapi itu kan butuh waktu yang panjang.
23:19Tapi dalam waktu pendek ini apa yang harus dilakukan Prof?
23:22Jadi kalau dalam waktu pendek ongkos politik yang mahal ini memang...
23:28Biar balik modal itu kan yang dikhawatirkan.
23:30Ya makanya harus pengawasan peminta pusat yang efektif.
23:34Nah pengawasan peminta pusat yang efektif itu tidak bisa.
23:37Karena pengawasan kepala daerah itu hanya oleh satu pemerintahan di nasional ini.
23:41Kita punya pemerintahan daerah itu 546.
23:45Ya ada 38 provinsi, 93 kota, 415 kabupaten.
23:52Lalu yang ngawasinya cuma dari pusat.
23:54Kan lagi tadi bilang nggak sanggup.
23:55Nah oleh karena itu perbaikan sistem pengawasan harus hadir pemerintah pusat di daerah-daerah.
24:04Dengan cara apa?
24:05Membangun unit-unit pengawasannya sampai ke daerah yang independen dan mandiri.
24:10Jadi nggak dititipin sama gubernur maksud saya.
24:13Oke.
24:13Tetapi adakah bisa kaitannya ini dengan efisiensi?
24:16Bisa dijadikan alasan atau tidak sih momentum korupsi ini?
24:19Karena kesulitan cari sumber biaya dengan efisiensi yang sedang dilakukan.
24:24Oh iya.
24:25Ya karena makin ketatnya jumlah uang yang turun ke daerah.
24:31Sehingga kepala daerah ini kan panik nih.
24:35Yang hasil pada November 2024.
24:39Padahal mereka kan punya ongkos politik yang besar.
24:45Nah utangnya juga banyak.
24:47Jadi banyak itu kepala daerah yang utangnya banyak itu.
24:50Ya kan saya pernah ngobrol-ngobrol sama mereka.
24:52Karena modalnya gede.
24:53Jadi ada kabupaten yang modalnya sampai 100 miliar untuk menang di kabupaten itu.
24:59Padahal gajinya seberapa?
25:00Gajinya kan 5 jutaan.
25:01Nggak mungkin 5 jutaan nutup 100 miliar.
25:04Makanya dia cari jalan untuk jual beli perizinan.
25:11Kemudian dengan cara memeras pegawai, ISN.
25:16Jual beli jawatan.
25:17Sampai ke pengadaan barang jasa.
25:20Itu juga harus ada fee atau swap yang diberikan kepada kepala daerah.
25:27Itulah persoalan-persoalan lapangan kita.
25:29Yang harus kita rapikan atau benahi gitu mbak.
25:31Dan ini bisa kan dilakukan, sementara kan sudah running, anggaran juga sudah sudah jalan, nggak mungkin diubah di tengah-tengah.
25:38Nggak bisa.
25:39Memang kalau perbaikan mendasar kan regulasinya.
25:43Tapi kan take step ya.
25:44Waktu undang-undang Pilihan Kada dibetulin.
25:47Sementara kan OTT ini jalan terus.
25:49Nah maka yang paling lebih visible nih, itu yang saya usulkan tadi, perkuatan pengawasan oleh Peminta Pusat langsung hadir terhadap
26:01gubernur terhadap bupati dan wali kota.
26:04Dan wacana ini keluarnya di tengah-tengah bingung juga untuk membayar gaji ISN terutama P3K di daerah.
26:13Artinya kalau gaji naik di tengah kondisi ini, nggak match juga kan kondisinya, nggak punya empati.
26:19Itu dia.
26:20Makanya kalau saya sih menyarankan tidak usah pikiran soal naikin gaji dulu.
26:25Jadi gaji biar aja sementara keadaan ekonomi rakyat juga sulit.
26:29Empati juga kita berarti miskin.
26:32Dan juga mungkin itu juga bisa melukai hati masyarakat kan.
26:37Harusnya ke dalam keadaan efisiensi ini kan potong gaji.
26:40Potong gaji.
26:41Kepala daerah, di pusat menteri, presiden, potong gaji.
26:46Ya kan? Karena efisien.
26:48Karena tanggung jawabnya ada di pejabat negara itu.
26:50Itu dia. Jadi mereka rame-rame menyebak hati kita potong gaji aja.
26:55Nah gitu ya.
26:56Cuma kan gaji udah kecil.
26:58Apa tega mau potongin gaji tinggal 5 juta, tinggal 2,5 juta.
27:01Itu juga jadi persoalan yang tidak mudah diperbaiki.
27:06Jadi kalau soal gaji yang harus didahulukan adalah gaji ASN itu tetap harus dibayar.
27:15P3K harus tetap dibayar.
27:18Sementara kepala daerah harusnya menunggu keadaan kemampuan keuangan negara untuk bisa minta naik gaji itu.
27:25Itu yang lebih empati kepada publik.
27:28Nah yang persoalan tadi gak bisa kesulitan untuk membayar gaji ASN maupun P3K.
27:32Kok bisa terjadi? Apa sih yang jadi problemen dasarnya, Prof?
27:38Terima kasih Anda masih bersama kami di ROSI.
27:42Kalau bicara soal korupsinya kan gak surut.
27:44APBD-nya juga kusut, Prof.
27:47Salah satunya dengan ASN dan P3K yang terancam tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah.
27:52Hampir terjadi di banyak provinsi maupun kabupaten kota.
27:56Ini apa sih sebenarnya yang jadi problem? Apakah semata-mata efisiensi?
27:59Ya efisiensi itu kan akarnya, awal mulanya.
28:04Ketika pemerintah baru ini naik, Januari 2025 langsung buat impress efisiensi nomor 1 tahun 2025.
28:12Waktu itu 2025, kapala daerah juga Februari 2025 mulai dilanti dan mulai menjalankan pemerintahan.
28:20Nah efisiensi ini daerah lalu dipangkas dana transfer ke daerahnya di tahun 2025 itu sekitar 50 triliun.
28:30Yang selama ini dalam praktek itu tidak pernah ada pemangkasan demikian.
28:37Seberapa bergantung memang biasanya daerah ini pada dana transfer ke daerah atau TKD?
28:42Sangat bergantung rata-rata kemampuan pendapatan asli daerah kita rendah.
28:48Jadi ada sekitar 90-an persen kurang lebih daerah otonom kita itu bergantung kepada penerimaan dana transfer ke daerah.
28:56Ini ada 90 persen.
28:58Sekitar 10-an persen saja yang punya PAD kuat.
29:02Yang namanya kemandiran fiskal.
29:04Nah daerah-daerah kota-kota besar, provinsi seperti Jakarta itu PAD-nya besar.
29:12Dan sehingga dia mampu membiayai urusan penyelenggaran pemerintahan daerahnya dari PAD-nya.
29:17Tetapi daerah-daerah otonom kita yang banyak itu sekitar 90 persen PAD-nya kecil.
29:24Karena sumber pendapatan pajaknya kan terkunci juga.
29:29Pajak daerah, retribusi daerah itu diatur di undang-undang hubungan kewangan pusat daerah nomor 1 tahun 2022.
29:38Ini pajak daerah ini boleh sekian saja.
29:40Misalnya andalan kabupaten kota pajak hotel restoran.
29:44Nah kalau andalannya provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.
29:50Terus PPN, PBA kan gak dapat mereka.
29:52Bukan pajak daerah.
29:54Daerah, harusnya ke pusat kalau itu.
29:55Itu pusat. Maka dengan begitu jumlah penghasilan daerah dari PAD sedikit yang kuat, rata-rata lemah.
30:04Sehingga dengan begitu mereka memerlukan dana TKD, transfer ke daerah.
30:09Kebijakan untuk pemangkasan TKD ini berarti menurut Prof tepat atau tidak?
30:14Diperhitungkan sejak awal sampai ke lapangan atau tidak?
30:17Enggak, ini cuma dadakan saja.
30:19Jadi eksersisnya di atas meja.
30:21Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan, dari 50T itu.
30:25Kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026.
30:28Malah pemangkasannya sangat serius, 226T.
30:32Empat kali lipat dari tahun 2025.
30:352025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonom ya.
30:41546 itu.
30:42Kemudian 2026 ini yang sedang berjalan ongoing, itu dipotongnya 226.
30:49Sehingga daerah itu yang hanya punya transfer ke daerah rata-rata se-Indonesia itu.
30:54Sebanding atau tidak pemotongan TKD ini untuk efektivitas program prioritas nasional
30:59dengan kesulitan yang dihadapi di lapangan?
31:01Saya melihat sih enggak cukup fair lah ya.
31:04Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja.
31:07di, apa namanya, didukung, didorong, kalau dibiayai pun bisa.
31:14Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan.
31:19Karena ini kewajiban pusat loh.
31:21Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan, namanya desentralisasi,
31:26urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah,
31:29lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya.
31:32Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD.
31:36Nah itu kalau kita misalnya ingin memakai dana untuk pembiayaan program prioritas nasional,
31:42maka untuk kepentingan pemerintahan daerah atas dasar desentralisasi itu
31:47juga tidak boleh berkurang sangat jauh.
31:50Tidak boleh berkurang sampai tinggal sekitar 18 persen
31:54dari komposisi APBN yang jumlahnya sekitar 3.800 ya tahun ini.
32:00Padahal itu ada biaya operasional di sana untuk gaji.
32:02Nah itu komponennya TKD ini antaranya DAU, dana alokasi umum.
32:07DAU ini dipakai oleh daerah untuk bayar gaji pegawai,
32:10untuk program-program dan kegiatannya.
32:12Ada dampak yang dirasakan atau tidak sih Prof di daerah-daerah soal ini?
32:16Sudah terjadi, bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah misalnya di bidang pendidikan,
32:23itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,
32:28yang roboh itu. Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis,
32:33misalnya dokter spesialis, itu tidak kuat lagi dibayar dari APBD
32:38karena TKD-nya dipotong.
32:40Jadi ada rumah sakit yang dokter spesialisnya sudah hengkang dari daerah itu.
32:45Belum jalan, kabupaten, kota, jalan, provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi
32:53DAK-nya, DAK Fisiknya. Sehingga dengan demikian juga jalan-jalan,
32:58di arah sekarang, kabupaten, kota, provinsi, banyak yang kurang baik jalan-jalannya.
33:03Itu juga jadi soal.
33:03Ini berpengaruhnya ke pelayanan publik artinya, ke hak masyarakat juga?
33:07Itu dia. Nah juga mengganggu lebih jauh lagi sebetulnya daya beli masyarakat.
33:11Turun. Karena ekonomi daerah itu rata-rata kebanyakan yang 90% itu ekonomi APBD saya sebut.
33:19Ekonomi APBD, jadi kalau APBD-nya bagus, belanja pegawainya lumayan,
33:25maka itu akan hidup pasar di daerah.
33:27Dan akan bergerak perputaran roda ekonomi.
33:30Sekarang kan pegawai gajinya tunjangannya dikurangi,
33:35lalu karena TPP-nya dipotong, tambah lagi pegawai P3K tidak bisa dipenuhi
33:44untuk HH-nya kemungkinan kalau tidak ada dana, namanya dana on top TKD.
33:52Kata-kata begitu ya kan?
33:53Nah itu akan berdampak kepada penurunan ekonomi masyarakat daerah.
33:59Dan bisa lebih jauh kalau itu tidak ditangani dengan baik oleh pusat,
34:03ketidakstabilan daerah kita di seluruh Indonesia.
34:07Kalau rencana top up dana transfer ke daerah atau TKD
34:10untuk menutupi biaya operasional itu setidaknya sampai akhir tahun,
34:14itu efektif atau tidak?
34:16Itu ide bagus, ide bagus sebetulnya.
34:18Karena pusat harusnya melihat realita.
34:20Kalau daerahnya memang tidak kuat,
34:23maka kemampuan untuk PAD-nya tidak bisa efisiensi sudah dilakukan habis-habisan.
34:28Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat
34:32diberikan dana tambahan TKD.
34:37Tapi ada kepastian nih, sekarang sudah bulan Agustus ya,
34:41ada daerah yang bilang kalau dana tambahan TKD itu tidak diberikan,
34:46kami tidak bisa bayar lagi P3K.
34:48Atau dana TPP pegawai ISN-nya sudah dipotong sampai 50 persen,
34:55dipangkas cukup dalam lah.
34:57Dan sehingga mempengaruhi motivasi pegawai untuk bekerja melayani masyarakat.
35:03Ini mungkin menjadi demotivasi kan?
35:06Itu kan membuat terhambatnya program pembangunan,
35:09percepatan pembangunan, pelayanan publik di daerah.
35:11Ini mungkin harus diperhatikan dengan teliti oleh pusat,
35:15terutama untuk kebijakan TKD 2027 ke depan.
35:20Ini kan mau dibuat nih APBN.
35:21Dan kenapa juga ya untuk APBD ini banyak habisnya untuk beli operasional,
35:27misalnya beli gaji P3K atau ISN.
35:30Apakah ini tidak dihitung dalam komponen sebelumnya atau seperti apa?
35:33Sebetulnya ini kan anatomi APBD kita selama ini memang karena lebih besar belanja pegawai,
35:41karena pegawainya banyak gitu ya.
35:45Sampai ada yang belanja pegawainya 40, 50, 60 persen.
35:49Nah pusat sudah mengunci nih dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
35:53nomor 1 2022 itu, tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
36:0170 persen bisa untuk belanja publik lah katakan begitu.
36:06Nah tetapi ketika dipotong TKD-nya dalam,
36:11maka itu rata-rata daerah belanja pegawainya menjadi besar.
36:16Nah ya, apalagi juga P3K ini kan tidak ditanggung oleh pusat,
36:23itu harus dari APBD.
36:25P3K itu dalam komposisi kepegawain kita,
36:27ASN ini ada dua,
36:29apartus sipil negara,
36:30satu PNS,
36:31yang kedua P3K.
36:33Harusnya juga tanggung jawab pusat untuk menyediakan dari APBN.
36:37Seperti yang dijanjikan waktu P3K mau diangkat.
36:39Tapi ternyata tidak harus dari APBD.
36:42Akhirnya posturnya balik lagi ke APBD beban.
36:44APBD, sehingga APBD-nya dikurangi.
36:47Ya dengan adanya pemotongan TKD.
36:50Sehingga dengan demikian membuat APBD kusut.
36:54Nah itu tadi,
36:55tidak mampu untuk mendukung belanja kepegawaian.
36:59APBD kusut,
37:00pemerintah daerah diminta kreatif,
37:02untuk tidak bergantung pada TKD.
37:05Nah caranya gimana?
37:07Saya masih bersama dengan pakar otonomi daerah,
37:10yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,
37:12periode 2010-2014,
37:15Prof. Joherman Syah Johan.
37:16Prof, kalau kepala daerah diminta untuk kreatif,
37:20di tengah efisiensi,
37:22diminta tidak bergantung pada TKD,
37:24tapi kan kreatifitasnya jadi limitatif.
37:26Apa yang bisa dilakukan?
37:27Nah itu dia, itu dilema lah.
37:29Bagaimana kawan-kawan daerah,
37:31kepala daerah ini diminta efisien,
37:34tetapi dia dibatasi.
37:37Seperti pembatasan pajak dan retribusi,
37:40kan tidak boleh lebih dari ketentuan di undang-undang,
37:43hubungan kawan-kawan pusat dan daerah.
37:44Jadi celahnya adalah bagaimana dia pinter
37:49untuk bisa cari objek pajak yang belum terkena.
37:53Tapi juga jangan naikin pajak sesuka hati,
37:55nanti bisa didemol oleh masyarakatnya.
37:59Lalu ada cara lain misalnya juga,
38:00kalau dia punya BUMD,
38:02badan usaha milik daerah,
38:04perusahaan air minum,
38:05maka itu coba juga dibuat supaya bisa punya laba,
38:12atau profit making.
38:13Tapi kan nggak bisa diselenggarakan dengan waktu pendek,
38:16untuk cari untung buat BUMD.
38:19Nah itu juga menjadi tidak mudah bagi kepala daerah.
38:23Lalu apalagi menggandeng pihak ketiga,
38:26misalnya para mitra pembangunan.
38:28Nah itu juga mitra pembangunan,
38:31kalau ada sumber daya alam,
38:32atau sumber daya yang potensial di daerah,
38:35baru mereka mau masuk.
38:36Tetapi kalau itu tidak ada,
38:38mungkin juga BUMD nggak bisa menggandengnya.
38:43Nah itu semuanya hal-hal yang sangat sulit,
38:46dan perlu memakan waktu,
38:49yang harus disediakan.
38:50Nah jadi kalau penyelamatan namanya,
38:53ya itu pusat harus hadirlah,
38:56supaya BUMD yang sudah kita beri otonomi ini,
39:01Diberikan bantuan juga?
39:02Nah diberikan dukungan,
39:04sementara mereka kita latih mandiri fiskal.
39:07Tapi ini juga sebetulnya bukan hanya mandiri fiskal,
39:10ini adalah juga ketidakadilan fiskal.
39:13Kenapa tidak adil fiskal?
39:15Karena daerah otonomi yang banyak tadi,
39:17ratusan jumlahnya itu,
39:18hanya dapat porsi ABBN itu sekitar 17 atau 18 persen.
39:23Sementara satu nasional ini dapat porsi 82 sampai 83 persen.
39:27Akhirnya terjadal ketidakadilan fiskal.
39:29Itu ketidakadilan fiskal namanya.
39:30Selain soal anggaran jadi problematik,
39:33ada pro-kontra,
39:34ini kebijakan kepala daerah,
39:36tapi dalam sisi keamanan.
39:37Misalnya di Jawa Barat yang sedang ramai,
39:39ada sayembara,
39:41yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat
39:42terkait penangkapan begal,
39:43misalnya peredaran obat keras,
39:46dan juga miras ilegal.
39:47Ini dianggap melampaui kewenangan
39:49atau cara kreatif dari Gubernur?
39:51Kalau sayembara itu enggak apa-apa sih sebetulnya,
39:53boleh aja ya.
39:54Misalnya lomba nih,
39:56lalu bikin sayembara,
39:58dalam perlomba itu berasa sangat gutus.
40:00Kalau soal konteks kamu?
40:03Kepada masyarakat agar menangkap begal gitu ya.
40:08Nah itu enggak sesuai dengan kewenangan Gubernur.
40:10Kenapa, Prof?
40:11Karena kewenangan untuk bidang keamanan namanya,
40:15yang diatur di undang-undang Pemda kita,
40:18itu kewenangan absolut yang dimiliki,
40:21dipegang oleh pemerintah pusat.
40:22Seperti politik luar negeri,
40:24pertahanan tentara,
40:26kemudian keamanan.
40:27Itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
40:29Jadi Gubernur tidak berwenang sama sekali
40:32dalam soal penegakan keamanan soal kepolisian.
40:36Nah, oleh karena itu memang ini harusnya
40:39bukan bidangnya Gubernur.
40:42Gubernur hanya terkait dengan ketenteraman,
40:44ketertiban masyarakat.
40:46Tapi kalau memberi lomba
40:48untuk kasih uang menangkap begal,
40:50nanti risikonya akan mengambil kewenangan polisi.
40:54Dan di samping itu juga akan membahayakan jiwa
40:57dari orang atau masyarakat
40:59yang mau menangkap begal.
41:00Begalnya pakai senjata bagaimana?
41:02Itu bisa jadi korban itu di masyarakatnya.
41:05Kalau begitu, solusinya apa?
41:06Di satu sisi ada niat untuk menekan
41:09angka kejahatan dengan kerobosan.
41:11Tapi, batasannya itu seperti apa?
41:14Kemenangannya dalam era otomida era ini.
41:17Jadi dia memfasilitasi kepolisian saja.
41:19Jadi mendukung polisi untuk menangkap begal.
41:22Misalnya polisi perlu patroli.
41:24Oke, Gubernur bantu sepeda motor.
41:27Bantu mobil patroli.
41:29Supaya patroli itu hadir di pelosok-pelosok
41:32di tempat-tempat yang strategis.
41:33Pasang kamera di seluruh pelosok daerah
41:37supaya segera diketahui oleh polisi.
41:39Tapi bukan dengan meng-take over
41:41kewenangan kepolisian.
41:43Apalagi dengan melakukan seembara
41:45yang kasih uang 50 juta itu.
41:47Itu kurang tepat.
41:48Berarti dalam era otonomi daerah ini
41:51sejauh mana batasan kepala daerah,
41:53kewenangan kepala daerah
41:54untuk membuat suatu kebijakan?
41:56Ya, dia ada dasarnya
41:58kewenangannya dibatasi oleh
42:01desentralisasi yang diberikan.
42:03Jadi urusan pemerintahan itu
42:04dilimpahkan atau tidak.
42:06Nah, yang dilimpahkan ke daerah-daerah itu
42:08hanya 32 urusan pemerintahan.
42:11Tidak termasuk urusan pertahanan,
42:13keamanan, politik luar negeri,
42:16monetar dan fiskal,
42:18judisial, dan agama.
42:20Itu nggak boleh dipegang
42:21oleh kepala daerah.
42:22Nah, itu batasannya.
42:24Jadi kalau yang lain bisa dipegang,
42:26tapi itu pun berbagi.
42:27Misalnya pendidikan,
42:28nggak juga dipegang oleh semua daerah.
42:30Pendidikan tinggi itu dipegang oleh
42:32pemerintahan pusat.
42:33Kalau pendidikan menengah,
42:35SMA, SMK boleh gubernur yang menangani.
42:38Pendidikan dasar,
42:39itu adalah kepala daerah,
42:41bupati, wali kota.
42:42Itu batasan-batasan yang sudah
42:43dibuat dalam undang-undang pemerintahan daerah kita.
42:46Nah, ini harus diikuti dan ditaati oleh
42:48kepala daerah.
42:49Kita tadi sudah bahas soal keterbatasan fiskal,
42:51soal juga batasan kewenangan
42:53kepala daerah
42:54dalam membuat kebijakan.
42:55Jadi evaluasi yang harus dilakukan
42:57soal otonomi daerah ini apa, Prof?
42:59Kalau kita lihat
43:01sebetulnya otonomi daerah
43:02prinsipnya adalah
43:03memberikan urusan pemerintahan
43:05kepada daerah
43:06karena urusan itu
43:07supaya lebih urus,
43:08lebih baik,
43:09lebih cepat.
43:10Karena langsung.
43:11Ya, langsung.
43:11The closer, the better.
43:14Nah, itu tidak terjadi
43:16kalau kita tidak desentralisasi.
43:20Nah, oleh karena itu maka
43:22janganlah pusat ini
43:23melakukan desentralisasi
43:26penarikan kewenangan-kewenangan.
43:28Jangan juga pusat melakukan
43:30desentralisasi bidang fiskal.
43:32Tiba-tiba ditarik
43:33uang yang tadinya
43:35dialokasikan kepada TKD.
43:37Jadi itu pelajarannya adalah
43:40desentralisasi itu
43:42harus diselenggarakan
43:43secara bertanggung jawab.
43:45Dulu ada namanya
43:46otonomi daerah
43:47yang nyata bertanggung jawab.
43:50Nah, jadi pusat pun juga begitu.
43:52Ketika memberikan kepada daerah
43:53harus urusan yang daerah
43:55bisa ngurusnya
43:55dan juga yang bisa dia bertanggung jawab
43:58dan pusat pun juga
43:59harusnya konsisten dengan ini.
44:02Desentralisasi kepada daerah
44:03tapi jangan tiba-tiba
44:05atau mendadak apalagi
44:06melakukan resentralisasi
44:08penarikan-penarikan kewenangan
44:10bahkan penarikan fiskal.
44:13Itu bisa membuat daerah
44:14tidak mampu mengurus
44:16pelayanan publik
44:17dan meningkatkan sidang masyarakat.
44:19Garis batas itu
44:19apakah perlu diejawantahkan
44:21dalam bentuk regulasi?
44:22Ya, saya kira itu
44:23sebetulnya dari segi
44:24regulasi kita sudah ada.
44:26Yang mengatur undang-undang PMDA
44:28ini kan ada kewenangan-kewenangan pusat
44:30ada kewenangan-kewenangan daerah
44:31juga ada kewajiban pusat.
44:33Kalau menyerahkan urusan
44:35maka pusat bertanggung jawab
44:37menjadikan pebiayaannya,
44:39menjadikan personilnya.
44:40Nah, standar praktek empiriknya
44:42juga sudah ada.
44:43Kurang lebih 10 tahun
44:45pemerintahan SBY,
44:4710 tahun pemerintahan Jokowi-Dodo
44:48sekitar 25 persen
44:50porsi APBN itu
44:51adalah dialokasikan
44:53untuk TKD ke daerah.
44:55Tiba-tiba sekarang anjok
44:56sampai ke tingkat 18 persen.
44:59Sementara kalau kita pelajari
45:00mancanegara itu rata-rata
45:0250-an persen
45:03dana pemerintah nasionalnya
45:05dibagi kepada pemerintahan
45:07subnasional atau pemerintahan lokal.
45:09Kalau kita dulu sudah
45:1020 tahun
45:12dikasih secara
45:13cukup memadai lah 25 persen
45:16yang harusnya malah
45:17ditingkatkan jadi
45:19sepertiga kalau saya ya.
45:2030-an persen.
45:21Tapi malah yang terjadi adalah
45:23diturunkan
45:24zaman sekarang ini
45:25menjadi sampai
45:26dan ketidakadilan fiskal ini
45:28jadi problem berat?
45:29Jadi problem serius.
45:30Jadi kalau daerah-daerah
45:32tidak mampu lagi
45:34melayani urusan-urusan
45:35pelayanan publik,
45:36peningkatan kesejahteraan,
45:39perekonomian,
45:40maka yang rugi pusat sendiri.
45:42Pusat akan berat
45:44menyelenggarakan urusan
45:46nasional
45:47tanpa
45:48memberikan dukungan
45:50supaya daerah
45:51akan bisa efektif
45:53dalam melayani publiknya.
45:54Belum lagi berjibaku
45:55dengan urusan korupsi?
45:56Tambah lagi itu
45:57yang juga harus
45:59kita beresin.
46:00Leadership kunci.
46:01Tidak hanya
46:02wawanan besar,
46:03uang banyak,
46:04tapi juga
46:05kepemimpinan yang
46:07apa namanya,
46:08bermoral,
46:09berintegritas,
46:10itu penting kita miliki.
46:11Kalau tidak,
46:12maka
46:13akan membuat
46:15ruginya kebangsa
46:16kita secara keseluruhan.
46:18Jangan sampai masyarakat
46:19yang di korban.
46:20Jangan sampai.
46:22Terima kasih
46:22atas
46:23elaborasinya malam.
46:26Prof Joherman
46:27Syah Johan
46:28yang merupakan
46:29pakar otonomi daerah
46:30yang juga
46:30Direktur Jenderal Otonomi
46:32Daerah Kemendagri
46:32periode 2010-2014.
46:34Terima kasih sudah
46:34hadir di Rosy.
46:35Sama-sama.
46:36Dan saudara terima kasih
46:37telah menyaksikan
46:38Rosy.
46:39Kita jumpa lagi
46:39Kamis depan
46:40hanya di
46:40Kompas TV
46:41Independent
46:42Terpercaya.
46:44Saya Friska Klaris.
46:45Selamat malam.
46:46Sampai jumpa.
46:46Terima kasih.
46:49Terima kasih.
46:53Terima kasih.
Komentar