- 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsil Kesehatan Indonesia memberikan klarifikasi terkait kasus viral pasien peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia dan disebut sempat dicibir oleh tenaga kesehatan.
Dalam pemaparannya, Konsil menegaskan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai pelayanan terhadap pasien tersebut.
Baca Juga FULL! Peneliti Komentari Trump Ancam Iran, Tapi Diplomasi Gertak Dinilai Tak Lagi Efektif di https://www.kompas.tv/video/684333/full-peneliti-komentari-trump-ancam-iran-tapi-diplomasi-gertak-dinilai-tak-lagi-efektif
Dialog di Sapa Indonesia Malam menghadirkan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, serta Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, untuk membahas duduk perkara kasus, etika tenaga kesehatan, pelayanan BPJS, hingga pentingnya evaluasi sistem agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/684334/full-konsil-kesehatan-indonesia-irma-hidayana-soal-pasien-bpjs-meninggal-polemik-dicibir-nakes
Dalam pemaparannya, Konsil menegaskan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai pelayanan terhadap pasien tersebut.
Baca Juga FULL! Peneliti Komentari Trump Ancam Iran, Tapi Diplomasi Gertak Dinilai Tak Lagi Efektif di https://www.kompas.tv/video/684333/full-peneliti-komentari-trump-ancam-iran-tapi-diplomasi-gertak-dinilai-tak-lagi-efektif
Dialog di Sapa Indonesia Malam menghadirkan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, serta Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, untuk membahas duduk perkara kasus, etika tenaga kesehatan, pelayanan BPJS, hingga pentingnya evaluasi sistem agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/684334/full-konsil-kesehatan-indonesia-irma-hidayana-soal-pasien-bpjs-meninggal-polemik-dicibir-nakes
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:06Saudara Konsil Kesehatan Indonesia menyesalkan peristiwa perundungan di media sosial terhadap pasien yang mengeluhkan pelayanan kesehatan.
00:14Ironisnya, sebagian pelaku perundungan tersebut adalah tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.
00:21Konsil Kesehatan Indonesia berharap para tenaga kesehatan lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindari pernyataan yang bisa melukai dan menyinggung
00:31pasien dari masyarakat.
00:33Konsil Kesehatan Indonesia menegaskan langsung melakukan penelusuran terhadap peristiwa perundungan dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
00:42Koordinasi juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan dan faskes tempat bekerja tenaga kesehatan yang melakukan perundungan.
00:53Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
01:03Oleh karena itu, penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya
01:10Terus nantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi.
01:15Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi yang terkait
01:23Sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
01:34Tak kunjung mendapat ruangan di rumah sakit, seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan mencurahkan isi hatinya di media sosial.
01:45Namun unggahannya tersebut justru mendapat tanggapan negatif dari sejumlah orang.
01:51Bahkan, diantaranya adalah tenaga kesehatan.
01:56Kemudian, unggahan lainnya muncul dari warganet yang mengaku sebagai sepupu pasien tersebut.
02:04Ia menjelaskan, sang pasien sudah meninggal dunia dan meminta agar tidak ada lagi yang menyampaikan komentar negatifnya.
02:12Kisah tentang pasien bernama Yurizal Trihairawan ini pun menuai sorotan publik yang juga mengecam keras tindakan tenaga kesehatan
02:22yang mengunggah komentar negatif terhadap Yurizal.
02:27Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan hal itu merupakan peserta program pendidikan dokter spesialis
02:34atau PPDS di RSUP Dr. Sarjito Yogyakarta.
02:38Dokter yang terlibat kini telah meminta maaf di media sosial.
02:43Namun, pihak RSUP Dr. Sarjito telah menonaktifkan dokter tersebut untuk penanganan lebih lanjut atas tindakannya itu.
02:51Dokter yang memberikan komentar tersebut, yang mengunggah tersebut, merupakan dokter peserta didik dari FKKMK UGM dan RSUP Dr. Sarjito.
03:05Jadi, ini murni peserta didik yang melakukan, mengunggah di media sosial secara personal.
03:14Yang bersantutan nanti akan kita proses di dalam pendidikan bermarkabat, ya, terkait dengan apa yang telah dilakukannya.
03:23Kemudian, mulai hari ini, yang bersantutan sudah dimenakjubkan untuk mengikuti proses-proses yang terkait dengan pendidikan bermarkabat.
03:35Salah satu yang juga diduga melakukan perundungan di media sosial terhadap pasien BPJS,
03:42diketahui bekerja di rumah sakit Dr. Soekarjo, Tasikmalaya.
03:46Pihak RSUD telah memeriksa yang bersangkutan, dan pegawai tersebut telah mengundurkan diri secara tertulis.
03:55Dan yang bersangkutan sudah datang menghadap pada atasan langsung,
04:00kemudian sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh atasan langsung,
04:06dan informasi terakhir bahwa hari ini yang bersangkutan mengajukan surat penguruan diri.
04:16Wakil Ketua Komisi 9 Charles Honoris mendorong sanksi kepada seluruh nages yang terlibat perundungan terhadap pasien.
04:24Di sisi lain, kasus itu juga dianggap sebagai bukti layanan kesehatan belum sepenuhnya merata,
04:30sehingga anggaran negara perlu diprioritaskan agar kasus serupa tidak terulang.
04:38Namun yang lebih penting, peristiwa ini juga menjadi potret bahwa kapasitas pelayanan kesehatan kita masih belum memadai.
04:46Saat ini ketersediaan fases kesehatan dan juga tenaga kesehatan di banyak daerah masih jauh dari kebutuhan masyarakat.
04:53Karena itu saya juga berharap anggaran negara harus benar-benar diprioritaskan untuk bisa memperkuat pelayanan dasar.
04:59Jangan sampai masyarakat kita kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
05:06Sementara terkait apa yang terjadi pada almarhum Yurizal,
05:10terkait curhatannya mengenai pelayanan kesehatan pasien BPJS,
05:15Menteri Kesehatan Budi Gunadisadikin menyebut dirinya gagal setiap kali ada pasien meninggal
05:21dan berusaha membenahi pelayanan.
05:25Dari Bapak Presiden menaikkan rata-rata angka harapan hidup rakyat Indonesia dari 72 ke 76.
05:32Jadi setiap ada yang meninggal itu hati saya sedih.
05:35Apalagi kalau meninggalnya muda, saya merasa saya sebagai main cash itu gagal,
05:40kok teman-teman kita itu ada yang meninggal muda.
05:43Jadi harusnya memang kita usahakan memberikan layanan terbaik lah,
05:47agar mereka bisa usianya lanjut sampai ke 76.
05:52Kekurangan itu ada, itu yang harus kita perbaiki.
05:55Baik di fasilitas kesehatannya, di alat-alat kesehatannya, maupun di SDM kesehatannya.
06:01Apa yang dialami Yurizal ini, hendaknya menjadi alarm peringatan.
06:07Baik untuk pembenahan pelayanan kesehatan, maupun terhadap etika tenaga kesehatan,
06:13dalam berkomentar di media sosial, terutama menyangkut pasien.
06:18Tim Liputan Kompas TV
06:23Pasien BPJS yang mengeluhkan pelayanan kesehatan justru mendapat perundungan di media sosial.
06:29Ironisnya, sebagian yang bersikap nir empati justru adalah tenaga kesehatan atau pegawai rumah sakit.
06:36Mengapa ini bisa terjadi?
06:38Ada apa dengan pelayanan kesehatan kita?
06:40Kita akan bahas bersama Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, selamat Bu Diarto.
06:45Dan juga Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana, selamat malam.
06:50Ibu Irma, selamat malam Pak Selamat.
06:52Selamat malam.
06:54Ya, saya ke Pak Selamat dulu.
06:55Pak Selamat, sejumlah komentar disampaikan oleh tenaga kesehatan
07:02yang dianggap merendahkan pasien BPJS kesehatan begitu.
07:08Jadi apakah menurut Anda, ini mereka yang tadi sudah diumumkan ada 10 orang sudah melanggar kode etik?
07:18Ya, itu semua ada diatur di kode etik kedokteran Indonesia, dan setiap seorang dokter yang lurus juga ada sumpah.
07:26Sumpah dokter akan menghormati pasien dari pembuahan sampai meninggal, rahasia juga harus dijaga sampai setelah meninggal.
07:35Jadi, bullying oleh tadi tenaga kesehatan yang seperti itu tidak bisa dibenarkan, dan itu melanggar etika maupun sumpah dokternya.
07:47Tapi yang menarik adalah, yang komentar ini kan dari berbagai daerah, gitu kan.
07:52Saya tidak tahu itu rumah sakit mana yang melakukan penelantaran terhadap pasien BPJS, itu saya tidak tahu.
07:59Apakah kompas sudah tahu itu rumah sakitnya apa? Itu harus dibuka, gitu loh.
08:04Kenapa harus dibuka? Jangan-jangan si tenaga kesehatan ini menganggap bahwa sudah biasa pasien BPJS menunggu sampai 8 jam, bahkan
08:151 hari.
08:16Apakah seperti itu? Kita tidak tahu.
08:19Makanya kita harus di audit, ya.
08:22Dan saya kira, saya kira, saya menduga, oke ya, dokter dan tenaga kesehatan itu melanggar etika dan tidak diperbolehkan.
08:32Tapi ada fenomena lain yang harus dikaji. Apakah benar di berbagai daerah seperti itu?
08:39Nah, faktanya memang seperti itu.
08:42Pertanyaan lagi, apakah ada diskriminasi antara pasien BPJS dan BPJS?
08:47Nah, itu harus dilakukan audit. Makanya rumah sakit itu di mana? Saya tidak tahu juga.
08:53Tapi setelah pediatik dan semua dokter itu jelas melanggar, itu.
08:58Intinya, cara mereka merespon keluhan pasien salah, ya?
09:04Ya, itu kan bukan pasiennya.
09:06Itu...
09:06Iya, bukan. Maksud saya, pasien, ini kan seorang pasien, masyarakat curhat di media sosial, Bapak.
09:11Lalu, kemudian kan dia curhat. Yang membalas salah tenaga kesehatan, artinya cara mereka membalas, cara mereka meresponsnya, itu yang salah,
09:20ya?
09:20Oke.
09:21Bukan salah, tidak boleh.
09:22Tidak boleh sama sekali harusnya.
09:24Baik, sekarang saya ke konsen Anda tadi.
09:26Saya ke Ibu Irma.
09:27Ibu Irma, Anda melihat ini cuma masalah perilaku individu tenaga kesehatan, atau sebenarnya ini sudah masalah di sistem kesehatan?
09:368 jam tidak dapat ruangan.
09:38Ibu Irma.
09:39Baik, terima kasih.
09:41Kalau menurut saya, ini refleksi yang luar biasa, ya?
09:44Kita berempati, turut berduga cita atas peristiwa ini, dan juga terhadap keluarga korban.
09:49Saya ingin menarik bahwa ini merupakan, ada yang salah dengan sistem kita, gitu, ya?
09:55Perhubungan jelas itu salah.
09:57Tadi Pak Dokter Selamat menyatakan bahwa tidak boleh, gitu, ya?
10:01Dan dokter itu sudah disumpah, dan lain sebagainya.
10:03Mereka juga harus menjunjung tinggi etika profesi.
10:06Lalu kemudian kita cek lagi, gitu ya, soal pasien BPJS harus diaudit lagi tadi, bagaimana FAS yang GES, ya, tenaga
10:16kesehatan, itu memberikan layanan terbaik, memenuhi hak atas kesehatan sebagai amanah dari konstitusi yang harus diselenggarakan dan dipenuhi oleh negara.
10:27Nah, sekarang kita lihat sistemnya sendiri.
10:30Jadi, minta maaf itu satu hal, tapi nanti pasti akan ditelusuri, akan diinvestigasi, ditindak lebih lanjut oleh konsul kedokteran, dan
10:39lain sebagainya.
10:40Tapi begini, rasanya kalau disalahkan hanya pada tenaga kesehatannya dan pelaku perundungannya saja, itu tidak fair, kalau menurut saya.
10:50Negara ini, pemerintah itu wajib menjamin pemenuhan hak atas kesehatan melalui nakes-nakes ini, tenaga medis, tenaga kesehatan.
11:02Ini juga harus diperhatikan, apakah kita sudah memiliki sistem perlindungan yang memadai, yang kuat terhadap tenaga kesehatan.
11:10Kita cek lagi, apakah tidak ada burnout, bagaimana durasi jam kerjanya, tekanan di rumah sakit, di tempat kerja, itu juga
11:18harus dipikirkan.
11:20Jadi, rasanya ini menjadi alarm yang keras buat sistem kesehatan ya, Kementerian Kesehatan harus membenahi ini semua.
11:30Tidak fair kalau hanya disalahkan kepada tenaga kesehatan dan juga OP ya, karena mereka sudah bekerja keras.
11:37Tapi, soal perundungan jelas, itu salah dan kita sudah tahu, Konsil Kedokteran Indonesia akan menindak itu.
11:44Tapi, pertanyaan besarnya, kita harus mempertanyakan sistemnya itu apakah sudah melindungi nakes dan melindungi pasien.
11:50Apakah sistem kesehatan kita tidak, benar-benar tidak mendiskriminasi pasien.
11:56Nah, itu harus kita selidiki lagi itu, Mbak.
11:59Ya, coba saya ke Pak Selamat. Apakah memang Anda melihat perlindungan terhadap nakes ini memang kurang?
12:07Sekarang, ada nakes yang mengomentari di media sosial dengan bahasa yang mungkin dianggap menyakiti pasien.
12:14Nah, apakah benar mereka burnout, kebanyakan handle sesuatu gitu?
12:19Ya, itu yang harus ditelusuri.
12:23Mengapa mereka, nomor satu dia salah, itu dulu ya.
12:26Iya, iya, iya.
12:26Kita telusuri mengapa dia mengomong seperti itu.
12:30Apakah di rumah sakit mereka yang bertugas juga seperti itu.
12:34Kalau memang sama, kalau memang sama, ini ada masalah di pelayanan kesehatan.
12:40Nah, kedokteran itu tidak boleh melakukan diskriminasi gitu loh.
12:45Apakah yang membuat diskriminasi karena sistem misalnya, pembiayaan BPJS yang sangat minim, sangat kecil,
12:53sehingga membuat pelayanan terhadap pasien BPJS menjadi diskriminasi.
12:58Kalau saya nilai faktanya bagaimana, saya yakin, Mbak yang nanya saya juga tahu,
13:03kalau menggunakan BPJS di rumah sakit, ada diskriminasi atau tidak.
13:07Ini tugas pemerintah gitu loh.
13:10Untuk melakukan pembiayaan, tidak boleh efisiensi di bidang kesehatan itu tidak boleh.
13:15Apalagi di dalam mutu pelayanan.
13:17Jadi, negara harus membiayai sesuai dengan kebutuhannya.
13:21Kalau dengan uang yang pas-pasan, dokter dipaksa untuk melayani,
13:26maka akan terjadi dilema etik di situ.
13:29Harusnya dia optimal, tapi karena pembiayaannya kurang.
13:33Contoh ada beberapa hal yang sering masuk media, belum sembuh, sudah dipulangkan.
13:39Kemudian obatnya dibatasi, tindakan medis dibatasi.
13:43Ini dokter-dokter itu pada nangis, karena dia akan melanggar sumpahnya sendiri.
13:49Nah ini PR yang harus dibuka.
13:51Teman-teman DPRnya nggak sama.
13:53Undang-undang 17 telah menghapus mandatory spending.
13:57Yang tadinya minimal 5 persen, sekarang tidak ada batasan.
14:01Bisa 2 persen, bisa 3 persen.
14:03Ini kan sistem yang harus diperbaiki.
14:06Gitu mbak?
14:07Baik.
14:07Bu Irma, ini kan sudah ada 10 orang dari tenaga kesehatan yang dianggap berkontribusi.
14:14Bukan berkontribusi, maksudnya ikut membuat mental pasien ini tertekan.
14:19Tetapi apakah cukup di individunya atau sebenarnya kita kejar rumah sakitnya
14:26atau jangan-jangan banyak rumah sakit yang terdisampaikan oleh dokter selamat
14:29yang harus kita benahi, termasuk Kementerian Kesehatan, nanti dijawab dulu.
14:33Kamu sering kembali, saudara.
14:33Tetap di Sampai Indonesia Malam.
14:40Kita lanjutkan dialog kita.
14:42Ibu Irma, keluhan utama pasien itu kan awalnya karena susah dapat ruang rawat gitu ya.
14:498 jam.
14:50Nah, ini kan artinya kapasitas rumah sakit tidak cukup.
14:55Nah, harusnya bagaimana rumah sakit merespons
14:58atau mungkin ini menjadi salah satu tuguran, ada masalah yang sangat besar.
15:02Jangan-jangan nggak cuma 1-2 rumah sakit.
15:05Baik, saya ingin mengulangi ya dari pertanyaan Mbak May Sister.
15:10Tadi kan ini masalah individu nakesnya atau masalah rumah sakit atau banyak rumah sakit.
15:16Ya, sistem.
15:17Ya, sistem.
15:18Jadi, saya cenderung mengarah ke sistem.
15:20Karena ini bukan pertama kali ya untuk perhubungan dan lain-lain.
15:23Ini bukan pertama kali.
15:24Nah, seperti yang tadi disampaikan oleh Dr. Selamat,
15:27bahwa sebenarnya yang harus dilakukan ini refleksi evaluasi perombakan besar-besaran.
15:32Karena terus terang pasca undang-undang omnibus law kesehatan ya 17 tahun 2023 ini kan tadi disampaikan mandatory spending untuk
15:41sektor kesehatan.
15:44Itu dihapus, tidak ada.
15:45Artinya apa konsekuensinya?
15:46Berpengaruh pada layanan, kualitas layanan kesehatan, sumber daya manusia, alat kesehatannya, dan semua yang mendukung.
15:54Bahkan beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit vertikal ya, mereka juga ditarget untuk memberikan revenue.
16:00Nah, ini kan misalnya cukup pelik.
16:02Sistemnya yang tidak mendukung upaya yang tadi baru saja disampaikan oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadisadikin.
16:09Mereka katanya mau meningkatkan angka harapan hidup.
16:12Tetapi usia muda meninggal.
16:14Beliau menyatakan dirinya gagal.
16:15Kalau gagal mundur saja misalnya ya.
16:18Atau evaluasi.
16:19Kalau urusan meninggal lebih mudah, kemudian kegagalan sistem yang menyebabkan perundungan,
16:25apalagi pasien terlantar, kemudian sampai meninggal.
16:28Artinya, ada yang salah dalam memberikan hak atas kesehatan dan juga hak atas layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan.
16:40Satu lagi, contohnya misalnya tolong jangan dilokalisasi ini adalah masalah individu nakes.
16:47Jangan disalahkan nakes, itu salah dan sudah diakui oleh konsul kedokteran sekalipun.
16:52Dan kemudian yang harus ditelusuri adalah sistemnya ini.
16:58Karena ini hanya satu masalah diantara ribuan masalah lainnya.
17:03Pasca disaktanya Undang-Undang Kesehatan 17-2023.
17:07Sehingga tidak ada penguatan perlindungan yang sepenuhnya terhadap tenaga kesehatan,
17:13terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagai perpanjangan tangan.
17:19Negara dalam memenuhi hak atas kesehatan sesuai dengan amanah konstitusi pasal 34 ayat 3.
17:27Jadi perombakan besar-besarnya yang tadi Anda maksud, apa boleh lebih to the point?
17:32Biar, Mak?
17:35Saya kira satu hal kalau to the point, ini Undang-Undangnya harus di-amendement.
17:39Jadi mandatoris PNU ini harus dikembalikan pemerintah 5 persen, kemudian 10 persen pemerintah daerah.
17:46Jangan disentralisasi di pemerintah pusat seperti apa yang terjadi sekarang.
17:52Rasanya itu harus mendengarkan rumah sakit, rumah sakit daerah, kemudian organisasi profesi, konsul kedokteran, kolegium.
18:02Itu harus didengarkan semuanya, karena mereka itu yang secara langsung akan terlibat memberikan layanan kesehatan terhadap seluruh warga negara Indonesia.
18:12Oke, baik. Saya ke Pak Selamat.
18:14Pak Selamat, kalau kita lihat di sisi lain, sebenarnya kan juga banyak curhatan dokter yang mungkin mengeluhkan beban kerja.
18:24Tadi juga kita mendengar bagaimana Menteri Kesehatan bilang ada yang kecapean gitu ya, Pak.
18:29Nah, kalau sudah begini, harusnya apa yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan?
18:38Yang harus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, karena pembuat regulasi kan ada di Kementerian Kesehatan.
18:45Ya.
18:46Jam kerja, misalnya contoh PPDS ya.
18:49PPDS, dokter yang lagi pendidikan spesialis.
18:54IDIS tetap fokus kepada 40 jam sampai 50 jam per minggu.
18:59Tapi teman-teman Kementerian Kesehatan menganggap sampai 80 jam, dua kali lipatnya.
19:04Ini kan jadi bebannya terlalu tinggi.
19:06Tapi kami selalu kusul bahwa dokter itu ada batasnya.
19:11Dan yang lucu memang di Indonesia itu seorang dokter berbeda dengan di luar negeri.
19:20Kalau di luar negeri itu dokter tidak boleh mikir uang, tidak boleh mikir gaji,
19:24karena itu sudah dipenuhi oleh pemerintah atau oleh fasilitas kesehatan.
19:29Mereka hanya fokus untuk memeriksa pasien, menyelamatkan pasien, menyebutkan pasien.
19:34Sedangkan di Indonesia seorang dokter dibayar sesuai dengan jumlah pasien,
19:40sesuai banyak tidaknya pasien, itu lucu gitu loh.
19:44Nah itu sistem ini yang harus dirubah.
19:47Tetapi mbak, sebuah pelayanan kesehatan yang baik dipengaruhi oleh dua faktor,
19:53yaitu sistem yang baik, yang kedua pembiayaan yang baik.
19:57Bagaimana mungkin membuat sistem yang baik dengan pembiayaan yang sangat minimal,
20:02apalagi mandatory spending yang tadinya 5 persen pemerintah pusat, 10 persen pemerintah daerah,
20:09itu dihilangkan dengan Undang-Undang 17.
20:12Dan saya kira saya setuju untuk dilakukan amandemen, untuk dirubah lagi.
20:16Kalau perlu naik, PBB itu mensyaratkan minimal 15 persen dari APBN.
20:22Saya kira sistem dibuat yang terbaik jika pembiayanya akan baik.
20:26Dan saya mewakili 220 ribu anggota ini, kami miris.
20:31Kami dipaksa melakukan pelayanan kesehatan dengan pembiayaan yang sangat minimal gitu loh.
20:38Dengan waktu yang panjang gitu loh.
20:41Nah ini menurut kami harus segera dirubah, duduk bersama,
20:45stakeholder tadi yang diusulkan untuk Bu Irma, itu sangat bagus sekali.
20:49Ya artinya Anda juga setuju jangan sampai kasus ini cuma dilokalisasi,
20:53sehingga berhenti di masa individu.
20:55Padahal ini ada sistem yang harus segera kita perbagi.
20:58Terima kasih Dr. Selamat, terima kasih Ibu Irma telah bergabung di Sapa Indonesia Malam.
21:02Saya selalu ya.
Komentar