Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengungkapkan alasan dirinya mengajukan gugatan praperadilan terkait pencekalan terhadap dirinya.

"Apa yang mau dilakukan? Pasal utamanya itu hanya pasal pencemaran dan fitnah. Orang yang melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal," ujar Roy Suryo usai hakim tidak menerima praperadilannya yang ketiga terkait gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2026).

"Yang kena kasus yang jauh lebih besar, ya, tapi masih bisa melenggang ke luar negeri dan bahkan kemudian hilang. Dan tidak usah dicekal pun orang yang namanya Silfester Matutina, sekali lagi, itu juga sampai sekarang belum dieksekusi. Dia sudah P48," lanjutnya.

Baca Juga Pernyataan Roy Suryo Jelang Sidang Vonis Praperadilan Ketiga Gugat Ganti Rugi di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/684277/pernyataan-roy-suryo-jelang-sidang-vonis-praperadilan-ketiga-gugat-ganti-rugi-di-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684303/roy-suryo-seret-nama-silfester-beber-gugatan-pencekalan-ke-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Dengan pra-peradilan keempat di esok ini terkait dengan pencekala, permohonan pencekala, ini boleh dijelaskan kemana nih mas?
00:05Ya, jadi pencekala itu ternyata tidak atau belum dicabut sampai dengan sekarang.
00:09Pencekala itu dimulai pada bulan November, tanggal 13 November tahun 2025.
00:15Kemudian saya waktu itu diminta untuk menyerahkan kembali atau pasport dan lain sebagainya.
00:20Nah ini kan sebenarnya agak abuse of power, gitu loh.
00:23Apa yang mau dilakukan? Pasal utamanya itu hanya pasal pencemaran dan fitnah.
00:27Nah, orang dengan melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal.
00:31Sedangkan ada orang lain, saya nggak boleh sebut nama ya, gitu.
00:34Kemudian yang kena kasus yang jauh lebih besar, ya.
00:37Tapi masih bisa melenggang ke luar negeri dan bahkan kemudian hilang.
00:41Dan tidak usah dicekal pun, orang yang namanya Sylvester Matutina, sekali lagi, itu juga sampai sekarang belum dieksekusi.
00:48Dia sudah P48.
00:50P48 itu artinya harusnya sudah masuk.
00:53Ya gitu loh.
00:53Kalau dulu ada taksi 4848, ini P48 itu artinya dieksekusi oleh kejangan.
00:58Belum dieksekusi.
00:59Nah, itu aja masih bisa lewat-lewat gitu kalau kita, itu dicekal, gitu loh.
01:04Makanya itu kita mohonkan pencekalannya untuk kemudian dicabut.
01:07Karena saya juga sudah tidak lagi wajib lapor di Polda.
01:10Itu pencekalan diajukan waktu itu oleh Polda.
01:13Kecuali tiba-tiba ada pencekalan lain yang diajukan oleh hakim atau lehan.
01:17Tapi kan nggak ada, gitu loh.
01:18Makanya, gitu loh.
01:19Jadi itu ya, intinya.
01:22Tunggu tanggal mainnya.
01:24Ya, karena besok berpengarang saksi baru akan kita hadirkan nanti pada hari Selasa.
01:29Karena hari Senin itu akan ada tanggapan dari pihak termohon.
01:34Kemudian kita replik, mereka mengajukan duplik.
01:37Dan kemudian nanti saksinya hari, saksi atau ahli yang akan kita ajukan pada hari Selasa.
01:44Rabu itu adalah saksi dari pihak mereka.
01:46Ya, kemudian Kamis itu simpulan.
01:49Jumat nggak ada, putusannya lagi mungkin baru Senin.
01:52Nah, praberalian berikutnya tentu harus menunggu setelah hari Senin minggu depan.
01:56Sementara di tengah itu masih ada praberalian untuk sahabat saya, Dr. Tifa.
01:59Dan juga untuk praberalian untuk sahabat kita juga, pejuang kita, Bapak Aldo.
02:03Yang ada di Kalimantan Selatan.
02:05Berarti untuk ini terakhir kali, dan juga ini penekanan major.
02:09Berarti untuk dari praberalian yang untuk melanjutkan yang hari ini, selesai dari praberalian Dr. Tifa terlebih dahulu?
02:15Ya, karena kan Dr. Tifa udah jelas hari Rabu kan?
02:17Tanggal 12.
02:18Mau nggak mau, pasti ini akan di belakangnya.
02:20Tapi apakah itu nanti akan menjadi praberalian yang kelima?
02:24Kita akan lihat secara detail ya.
02:26Ada daluarsanya nggak?
02:27Ya kan gitu.
02:28Ya kalau misalnya ada 14 hari, atau ada 7 hari.
02:31Kalau ada 7 hari, ya kita mungkin harus segera misalnya.
02:35Ya, harus segera melakukan reformasi dari materi praberalian.
02:39Oke, itu ya.
02:39Makasih semuanya sekali lagi.
02:41Makasih.
02:43Itu saudara yang disampaikan langsung oleh Roy Suryo.
02:47Terkait dengan bagaimana dengan hasil dari putusan praberadilan jirita tiga yang baru saja juga disampaikan oleh Hakim Tunggal di Pengendalian
02:56Negeri Jakarta Selatan.
02:57Menyebutkan bahwa Hakim Tunggal menyebutkan untuk praberadilan yang ketiga terkait dengan bagaimana dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo
03:06ini sebesar 206 juta rupiah.
03:07Baik itu dibagi dalam material dan imaterial, itu ada 106 juta untuk material dan 100 juta untuk imaterial.
03:15Ini tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
03:20Disebutkan bahwa kenapa tidak dikabulkan?
03:22Karena tidak adanya pihak dari Kementerian Keuangan dalam hal ini disebutkan dalam Menteri Keuangan yang dimasukkan dalam perkara ini.
03:30Dimana kalau dari Hakim menyebutkan bahwa harus ada dari Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah bendahara negara yang harus terlibat
03:40untuk dari pembayaran dari uang ganti rugi.
03:43Dan juga disebutkan bahwa tadi Roy Suryo menyebutkan bahwa akan mengejutkan kembali bagaimana dengan praberadilan ini.
03:50Dan tentunya besok akan ada praberadilan jirita keempat itu terkait dengan pencekalan.
03:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan